Asuransi Bumiputera, Ini Ragam Produk, Manfaat, dan Prosedur Klaimnya

Seiring berjalannya waktu, kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki asuransi untuk mendapatkan manfaat perlindungannya menjadi semakin tinggi. Hal ini membuat tak sedikit orang tertarik untuk segera mengajukan produk keuangan tersebut agar bisa melindunginya dari risiko masalah yang mungkin terjadi di masa depan.

Di Indonesia sendiri, ada banyak perusahaan asuransi dengan penawaran produk asuransi yang beragam. Salah satu perusahaan asuransi yang memiliki jumlah nasabah cukup banyak adalah Asuransi Bumiputera. Di sisi lain, Asuransi Bumiputera juga merupakan perusahaan yang telah berdiri sejak lebih dari 1 abad yang lalu sehingga tidak heran jika ada banyak masyarakat yang percaya terhadap layanan asuransi yang ditawarkannya.

Lalu, apa saja produk Asuransi Bumiputera, manfaat, dan prosedur mengajukan klaim perlindungan serta mencairkan manfaat santunannya? Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini.

Baca Juga: Asuransi Allianz, Ini Ragam Produk, Manfaat, Cara Pengajuan, dan Prosedur Ajukan Klaimnya

Sekilas tentang Asuransi Bumiputera

loader

Sekilas tentang Asuransi Bumiputera

Bumiputera adalah penyedia layanan asuransi yang termasuk sebagai BUMN atau berada di bawah naungan dan kendali negara. Didirikan pada tahun 1912, Bumiputera memiliki pengalaman menyediakan layanan asuransi kepada masyarakat Indonesia selama lebih dari 100 tahun dengan 3 pilar utama dalam aktivitas bisnisnya, yaitu, mutualisme, profesionalisme, dan idealisme. Melalui pilar inilah Bumiputera mampu menarik minat masyarakat untuk memanfaatkan layanan asuransi yang ditawarkannya. 

Apa Saja Produk Asuransi Bumiputera?

  1. Mitra Beasiswa

    Asuransi ini dirancang bagi nasabah individu yang ingin memastikan anaknya tetap mampu melanjutkan pendidikan walaupun orang tuanya meninggal dunia atau mengalami cacat permanen sehingga tidak mampu lagi untuk bekerja. Beberapa manfaat pertanggungan yang bisa didapatkan dari produk asuransi ini, antara lain, Dana Kelangsungan Belajar atau DKB yang diberikan secara bertahap menyesuaikan usia anak, dana beasiswa yang diberikan ketika periode asuransi usai, santunan meninggal dunia sejumlah 100 persen dari dana pertanggungan, bebas premi , serta pengembalian simpanan premi bagi polis apabila pihak tertanggung meninggal. 

  2. Mitra Proteksi Mandiri

    Sementara produk asuransi ini ditujukan untuk nasabah yang memiliki profesi sebagai nelayan, peternak, petani, maupun pekerjaan lainnya. Harga preminya pun terjangkau, yaitu mulai dari 200 ribu Rupiah saja per bulannya. 

    Namun, manfaat pertanggungan yang diberikan ternyata tetap menguntungkan, seperti pemberian nilai tunai ketika habis kontrak (jika pihak tertanggung masih hidup sampai akhir masa kontrak asuransi), serta pemberian santunan saat pihak tertanggung meninggal dunia. Manfaat lain dari Mitra Proteksi Mandiri adalah tidak ada biaya polis, dan uang pertanggungan di awal asuransi sejumlah 24 kali biaya premi bulanan.

  3. Asuransi Kredit

    Asuransi ini menyediakan perlindungan bagi nasabah yang memiliki beban utang pada lembaga keuangan. Manfaat yang bisa didapatkan dari menjadi nasabah Asuransi Kredit adalah rancangan program kredit yang memberi perlindungan terhadap pihak terutang pada lembaga keuangan, yaitu, berupa pemberian santunan atau jaminan sejumlah pinjaman jika nasabah meninggal di periode asuransi. 

  4. Asuransi Ekawaktu

    Asuransi Ekawaktu menyediakan perlindungan pada risiko kematian terhadap karyawan yang bisa terjadi kapan saja. Manfaat pertanggungan yang bisa didapatkan oleh nasabah produk Asuransi Bumiputera ini adalah perlindungan murni dari risiko kematian dan berlaku pada periode tertentu. Asuransi ini juga mampu melindungi dari risiko kerugian akibat kematian yang dialami oleh karyawan. 

  5. Asuransi Kecelakaan

    Asuransi ini menyediakan perlindungan risiko kecelakaan pada jangka waktu 1 tahun terhadap nasabah kumpulan atau karyawan perusahaan. Manfaat pertanggungan dari produk asuransi ini adalah santunan kepada pihak tertanggung apabila mengalami kecelakaan selama periode asuransi. 

  6. Asuransi Idaman

    Asuransi ini menyediakan jaminan santunan meninggal dunia kepada nasabah kumpulan atau karyawan perusahaan dengan jangka waktu tertentu, atau maksimal 30 tahun. Manfaat pertanggungan dari produk Asuransi Idaman adalah santunan serta uang tunai yang diberikan sekaligus jika peserta asuransi meninggal dunia selama masa asuransi. 

  7. DPLK AJB Bumiputera

    Terakhir, produk asuransi ini ditujukan pada nasabah yang mendekati usia pensiun. Manfaat dari asuransi ini mencapai 100 kali dari kontribusi bulanan DPLK apabila nasabah meninggal dunia, atau maksimal 100 juta Rupiah. 

Baca Juga: Asuransi Prudential, Ini Ragam Produk, Manfaat, Cara Beli, dan Prosedur Klaimnya

Jenis-jenis Klaim Produk Asuransi Bumiputera

Setiap perusahaan asuransi tentu menyediakan layanan klaim perlindungan kepada nasabah sesuai dengan jenis produk yang diajukannya. Proses klaim ini pada dasarnya adalah tuntutan dari pihak nasabah asuransi atas haknya dalam mendapatkan manfaat pertanggungan. Pemenuhan manfaat pertanggungan oleh perusahaan asuransi ini disesuaikan dengan ketentuan serta perjanjian yang sudah ditetapkan dan disetujui oleh kedua belah pihak. 

Sementara secara khusus, klaim asuransi merupakan tuntutan yang dilakukan oleh penerima atau pemegang polis terkait pengalihan hak yang ditujukan pada pihak penanggung. Melalui proses klaim ini pihak penanggung wajib membayarkan sejumlah uang pertanggungan atau UP sesuai dengan ketentuan pada polis asuransi. 

Tentunya, tergantung dari kebijakan dari setiap perusahaan, proses dan jenis pengajuan klaim produk asuransi yang bisa dilakukan oleh nasabahnya sedikit banyak memiliki perbedaan. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah beberapa jenis klaim produk Asuransi Bumiputera.

  1. Klaim Kematian

    Jenis klaim pertama pada produk Asuransi Bumiputera adalah klaim kematian. Klaim yang akan muncul ketika penerima manfaat meninggal dunia di saat polis masih aktif.

  2. Klaim Pengembalian Saldo Tunai

    Selanjutnya ada klaim atas pengembalian saldo tunai atau polis. Klaim ini terjadi saat polis sudah menghasilkan dana atau saldo tunai, dan pihak pemegang polis berencana untuk melakukan penutupan atau mengakhiri perjanjian dari produk Asuransi Bumiputera. 

  3. Klaim Berakhirnya Kontrak

    Proses klaim ini bisa dilakukan saat jangka waktu kontrak asuransi nasabah telah habis, tapi polis asuransinya masih berlaku, atau dalam kata lain premi sudah dibayar dalam jangka waktu kontraknya. 

  4. Klaim Kecelakaan

    Proses klaim ini bisa didapatkan ketika pemohon mengalami kecelakaan atau musibah serupa secara tidak terduga dan mengajukan klaim terhadap manfaat perlindungan tersebut. Tentunya, agar bisa disetujui, nasabah perlu memastikan bahwa polis yang dimilikinya masih aktif. 

  5. Klaim Rawat Jalan dan Rawat Inap 

    Terakhir, ada pula jenis klaim atas rawat jalan dan rawat inap. Jenis klaim ini bisa diajukan apabila pihak pemohon menderita sebuah penyakit atau masalah kesehatan yang mengharuskannya untuk melakukan rawat jalan atau sampai rawat inap. Dengan begitu, beban biayanya bisa dialihkan ke pihak penyedia asuransi. 

Kendala pada Asuransi Bumiputera

Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, Asuransi Bumiputera mengalami masalah, khususnya dalam kondisi kesehatan finansialnya. Perusahaan asuransi ini membutuhkan suntikan dana segar mencapai triliunan Rupiah agar mampu melunasi tanggungan polis dari jutaan nasabahnya.

Jika sampai terlambat, Bumiputera berisiko tidak mampu memenuhi kewajibannya dalam membayarkan klaim asuransi para nasabahnya. Namun, menurut pihak perusahaan asuransi tersebut, tanggungan klaim nasabah yang mencapai 9,6 triliun Rupiah akan bisa dilunasi dalam kurun waktu sekitar 10 tahun.

Perhatikan Ketentuan Polis dan Kondisi Keuangan Perusahaan Sebelum Ajukan Asuransi

Itulah penjelasan mengenai Bumiputera asuransi, deretan produk yang ditawarkan, dan jenis pengajuan klaim yang bisa dilakukan. Terlepas dari penjelasan itu semua, asuransi merupakan salah satu produk keuangan yang wajib dimiliki oleh semua orang demi menanggulangi risiko masalah di masa depan. Nah, agar bisa mendapatkan manfaat asuransi secara optimal, pastikan untuk memilih yang sesuai kebutuhan, mengecek ketentuan klaim pada polis, serta cari tahu kondisi keuangan penyedia layanannya.

Baca Juga: Asuransi Sinar Mas, Ini Ragam Produk yang Ditawarkan, Biaya, dan Cara Klaim Perlindungan