Lindungi Diri dari Risiko Tergugat dengan Asuransi Profesi Dokter, Ini Pengertian dan Manfaat Proteksinya
Disadari atau tidak, segala jenis pekerjaan atau profesi yang dijalani oleh setiap orang pasti mempunyai risiko. Beberapa di antaranya mungkin memiliki tingkat risiko yang kecil dan tak perlu dicarikan cara untuk mengantisipasinya. Namun, beberapa lainnya bisa jadi sangat berisiko dan mampu menimbulkan masalah serius seperti tuntutan dari pihak ketiga.
Salah satu jenis pekerjaan yang memiliki tingkat risiko terbilang tinggi adalah dokter. Bagaimana tidak, ketika tanpa sengaja melakukan kesalahan pada praktik medis atau pengobatan, pasien yang tengah ditangani oleh dokter bisa mengalami masalah yang fatal. Dalam kondisi tersebut, dokter mempunyai peluang tinggi untuk mendapat gugatan hukum dari pihak keluarga pasien atas kesalahan yang dilakukannya tersebut.
Untuk mengantisipasi dan menyiasati risiko tersebut, dokter perlu menyiapkan yang namanya asuransi profesi dokter. Yang menjadi pertanyaan, apa sih yang dimaksud dengan asuransi profesi dokter ini? Nah, jika ingin tahu pengertian, manfaat dan lingkup proteksi, serta beragam hal penting seputarnya, simak penjelasan berikut ini.
Baca Juga: Antisipasi Sejak Dini, Yuk Cari Tahu Apa Itu Asuransi PHK, Manfaat, dan Rekomendasi Produknya
Apa Itu Asuransi Profesi Dokter?
Asuransi Tanggung Gugat Profesi Dokter
Sesuai namanya, asuransi profesi dokter adalah jenis produk asuransi profesi yang secara khusus ditujukan pada dokter atau tenaga medis lainnya. Pada dasarnya asuransi profesi merupakan produk asuransi dengan manfaat melindungi pekerja profesional dalam konteks finansial dari gugatan atau tuntutan yang dilayangkan pihak ketiga. Yang termasuk pihak ketiga pada hal tersebut biasanya ialah klien.
Asuransi profesi sendiri merupakan jenis produk asuransi tanggung gugat dan mencakup perlindungan terhadap berbagai macam profesi. Beberapa di antaranya adalah hakim, akuntan, hingga dokter melalui asuransi tanggung gugat profesi dokter. Hal ini dikarenakan beragam profesi tersebut mempunyai tingkat risiko tinggi untuk mendapat gugatan atau tuntutan dari pihak ketiga, sebagai contoh, malapraktik pada profesi dokter.
Bahkan, risiko malapraktik ini juga bisa terjadi pada dokter dengan segudang pengalaman. Sehingga, kemungkinan pasien yang ditanganinya mengalami masalah kesehatan yang lebih serius, bahkan meninggal tidak bisa sepenuhnya dielakkan. Oleh karena itu, asuransi profesi dokter ini penting untuk diajukan agar bisa memberi proteksi terhadap biaya yang muncul dari gugatan tersebut, contohnya, membayar kerugian, jasa pengacara, dan sebagainya.
Manfaat Proteksi Asuransi Profesi Dokter
Di Indonesia, ada cukup banyak perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi profesi dokter dengan berbagai manfaat proteksi. Seperti, asuransi profesi dokter Allianz dan asuransi profesi dokter Bumida. Asuransi profesi dokter ini secara umum ditujukan bagi dokter spesialis, dokter umum, maupun dokter yang praktik pada klinik, rumah sakit, atau perumahan.
Terkait proteksi yang diberikan juga tak hanya mewakili dokter selaku pihak tertanggung saja. Melainkan, bawahan dokter seperti perawat, karyawan, maupun pihak lain yang ditunjuk dokter membantu proses praktik layanan medis di bawah pengawasannya juga bisa mendapat manfaat proteksi asuransi ini.
Pada dasarnya, peran atau manfaat dari asuransi profesi dokter adalah untuk mengganti kerugian pada dokter atas biaya yang bisa saja timbul karena kegagalan dalam upaya profesinya hingga mendapat tuntutan melakukan malapraktik. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah lingkup perlindungan dari asuransi profesi dokter yang penting didapatkan.
- Mengganti kerugian akibat cedera mental, fisik, ataupun kematian yang dialami oleh pihak ke-3 yang diakibatkan oleh kelalaian atau malapraktik yang dilakukan oleh dokter ataupun bawahannya.
- Memberi ganti rugi atas biaya pengadilan atau pengacara, di mana melalui kacamata hukum dokter telah terbukti melakukan kesalahan dan diharuskan untuk bertanggung jawab kepada pihak ketiga. Penggantian biaya ini terbatas di kasus perdata saja.
- Menjamin kesalahan atau kelalaian dokter saat bertugas selain cakupan ruang praktik utamanya disebabkan oleh kondisi yang mendesak maupun darurat.
Untuk di Indonesia sendiri, mayoritas perusahaan asuransi masih berfokus terhadap proteksi profesi dokter. Walaupun begitu, ada sejumlah perusahaan asuransi yang menawarkan manfaat proteksi asuransi ini terhadap sejumlah profesi penting lain, seperti, petinggi perusahaan, pengacara dan sebagainya, khususnya perusahaan asuransi asal luar negeri.
Akan tetapi, ke depannya, diharapkan perusahaan asuransi dalam negeri bisa memperluas cakupan manfaat proteksi dari asuransi profesi yang ditawarkannya ke jenis profesi lain. Dengan begitu, cakupan masyarakat dari berbagai profesi bisa turut merasakan pentingnya mendapatkan asuransi profesi ini, tidak hanya di kalangan dokter saja.
Baca Juga: Fatwa MUI Tentang Asuransi, Apakah Haram atau Halal?
Klasifikasi Dokter yang Dilindungi Asuransi Profesi Dokter
Tergantung dari kebijakan perusahaan asuransi, produk asuransi dokter biasanya memiliki klasifikasi pertanggungan yang dibedakan berdasarkan dari kelompok profesi dokter. Berikut adalah penjelasannya.
Kelompok 1 |
Kelompok 2 |
Kelompok 3 |
Kelompok 4 |
---|---|---|---|
|
|
|
|
Cara Kerja Asuransi Profesi Dokter
Secara umum, asuransi profesi dokter adalah layanan asuransi yang memberi manfaat perlindungan terhadap risiko gugatan hukum dari pihak ketiga karena kelalaian atau malapraktik yang dilakukan oleh dokter maupun bawahannya. Untuk bisa mendapatkan manfaat asuransi ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Mempunyai Surat Izin Praktik atau SIP yang aktif, dan maksimal tiga SIP.
- Menjadi anggota IDI atau Ikatan Dokter Indonesia apabila dokter umum, serta PDGI atau Persatuan Dokter Gigi Indonesia bagi spesialis gigi.
- Berlaku di semua kawasan hukum Indonesia.
- Asuransi memiliki polis yang berlaku setahun serta bisa diperpanjang.
Selain itu, polis asuransi profesi dokter juga biasanya mempunyai pengecualian atau hal-hal yang tak termasuk sebagai manfaat perlindungannya, seperti:
- Segala kegiatan praktik dokter terkait kecantikan dan kosmetik.
- Manipulasi dan kerusakan yang berkaitan dengan genetik.
- Berat badan yang menurun akibat penggunaan obat.
- AIDS maupun penyakit menular lain yang berhubungan dengan AIDS.
- Tindakan kriminal tertentu.
Masa Proteksi Asuransi Profesi Dokter
Umumnya, masa perlindungan atau proteksi asuransi berlaku selama setahun dan dapat diperpanjang sampai paling lama 10 tahun apabila masih terdaftar menjadi pihak tertanggung. Manfaat proteksi ini bisa didapatkan atau diklaim atas kasus yang terjadi di masa sekarang maupun akibat tindakan beberapa tahun silam. Jenjang kejadian masa lampau paling lama yang bisa diajukan manfaat perlindungannya ialah 10 tahun lalu.
Walaupun begitu, perlu dipahami jika klaim asuransi ini bisa diajukan apabila dalam jangka waktu tersebut, pihak nasabah telah mempunyai asuransi dan terus diperpanjang masa proteksinya. Sehingga, ketika rentang waktu kasus maupun tuntutan hukum dilayangkan, pihak tertanggung telah menjadi nasabah aktif asuransi profesi dokter. Di luar dari masa pertanggungan tersebut, pihak asuransi biasanya tidak akan menerima pengajuan klaim manfaat karena menyalahi ketentuan pada polis.
Lebih lanjut, apabila polis dibatalkan pihak perusahaan asuransi, secara otomatis pihak nasabah akan memperoleh perpanjangan waktu terkait pengajuan klaim asuransinya. Perpanjangan waktu tersebut bisa didapatkan hingga 3 tahun mendatang.
Namun, jika pembatalan asuransi dilakukan oleh pihak nasabah, maka perusahaan asuransi memiliki hak untuk menolak pengajuan perpanjangan waktu manfaat atau klaim yang dilakukan nasabah. Tentunya, terkait masa proteksi dan aturan seputarnya, kamu selaku nasabah harus memahaminya dengan baik agar mampu mendapatkan manfaat asuransi secara optimal.
Jalani Profesi Jauh dari Rasa Khawatir dengan Proteksi Asuransi Profesi Dokter
Itulah penjelasan tentang apa itu asuransi profesi dokter, manfaat, klasifikasi, hingga cara kerja dan masa proteksinya. Intinya, jenis asuransi ini menjadi hal yang wajib untuk diajukan karena manfaatnya mampu mengantisipasi risiko akibat kelalaian selama berprofesi dokter. Dengan begitu, menjalani kewajiban menjadi seorang dokter bisa dilakukan tanpa rasa khawatir karena terlindungi asuransi profesi dokter.
Baca Juga: Manfaatnya Dibutuhkan Pengusaha, Ini Manfaat Asuransi Bisnis dan Beragam Jenisnya