Bunga Kartu Kredit Turun, Cek Besarannya Sebelum vs Saat Pandemi Corona

Kabar baik nih bagi pengguna kartu kredit di tengah pandemi Covid-19. Suku bunga ‘kartu sakti’ ini diturunkan oleh Bank Indonesia (BI). Tingkat bunga yang rendah, bayar tagihan pun jadi lebih ringan.

Wabah virus corona membuat banyak orang ‘mati kutu.’ Semua aktivitas dilakukan #dirumahaja. Hampir seluruh sektor penggerak ekonomi berhenti. Pengusaha mengeluh sepi order, pedagang kecil dilarang berjualan akibat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Imbasnya, bisnis gulung tikar, banyak pekerja dirumahkan tanpa menerima gaji sepeserpun. Lebih parahnya lagi, terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran karena pengusaha sudah tak sanggup membayar gaji pekerja.

Kalau tidak punya pendapatan lagi atau penghasilan tergerus, bagaimana bisa membayar tagihan kartu kredit maupun cicilan lain? Ingin menggunakan kartu kredit untuk membiayai sementara kebutuhan di masa sulit ini pun takut lantaran persoalan bunga yang tinggi.

Tenang, BI mengakomodir permasalahan tersebut lewat kebijakan pelonggaran kartu kredit. Salah satunya memangkas suku bunga maksimum kartu kredit demi meringankan beban dan meningkatkan transaksi kartu kredit.

Baca Juga: Jangan Tahunya Pakai Saja, Begini Cara Hitung Bunga Cicilan Kartu Kredit

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!  

Bandingkan Bunga Kartu Kredit Sebelum dan Saat Corona

Berdasarkan laporan BI, transaksi non-tunai menggunakan ATM, kartu debit, kartu kredit, dan uang elektronik pada Februari 2020 atau sejak virus corona menjangkiti Indonesia, telah terjadi penurunan. Hal ini seiring dengan melesunya aktivitas ekonomi.

Otoritas moneter tersebut merilis kebijakan pelonggaran kartu kredit, antara lain:

1. Penurunan bunga kartu kredit

Batas maksimum suku bunga kartu kredit diturunkan dari sebelumnya sebesar 2,25% per bulan menjadi 2% per bulan. Berlaku mulai 1 Mei 2020.

Untuk diketahui, sebelum Covid-19 ‘meneror’ Tanah Air, tingkat bunga kartu kredit berkisar antara 2,25% per bulan atau 27% setahun hingga 36% per tahun atau 3% per bulan.

Jika, bank penerbit memberlakukan bunga kartu kredit 2% per bulan, berarti bunga setahun sebesar 24%.

Contoh perhitungan bunga kartu kredit:

Kamu melakukan transaksi belanja pada 1 Maret 2020 sebesar Rp2 juta, bunga 2% per bulan. Cetak tagihan setiap tanggal 20 Maret (20 hari), jatuh tempo 5 April 2020. Kamu baru membayar tagihan Rp500 ribu pada tanggal 1 April 2020.

Bunga per hari = (2% x 12 bulan) : 365 hari = 0,0006575

= Rp2 juta x 0,0006575 x 20 hari = Rp26.300

Besaran yang dipotong di tanggal 1-20 April = Rp500 ribu x 0,0006575 x 20 hari = Rp6.575

Besaran bunga 21 Maret-21 April 2020 = Rp2 juta x 0,0006575 x 31 hari = Rp40.765.

Total utang kartu kredit yang harus dibayar pada tagihan berikutnya adalah:

= Rp1,5 juta + Rp26.300 + (Rp40.765 – Rp6.575) = Rp1.560.490.

2. Penurunan nilai pembayaran kartu kredit

Besaran pembayaran minimum kartu kredit untuk sementara ini dipangkas menjadi 5%. Kebijakan sebelum corona melanda adalah 10% dari total tagihan. Berlaku sejak 1 Mei hingga 31 Desember 2020.

Sebagai contoh: Kamu punya tagihan kartu kredit sebesar Rp5 juta dengan bunga 2% per bulan. Perhitungan minimum pembayaran= Rp5 juta x 2% = Rp100 ribu. Berarti nilai tagihanmu= Rp5 juta + Rp100 ribu = Rp5,1 juta. Minimum pembayaran 5% dari Rp5,1 juta = Rp255 ribu.

loader
Kebijakan pelonggaran kartu kredit bagi pengguna

3. Besaran denda keterlambatan pembayaran kartu kredit

Untuk sementara waktu, besaran denda keterlambatan pembayaran kartu kredit pun ikut ‘disunat’ dari sebelumnya 3% atau maksimal Rp150 ribu, menjadi 1% atau maksimal Rp100 ribu dari total tagihan. Penurunan ini berlaku mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2020.

4. Perpanjangan jangka waktu pembayaran kartu kredit

Bank penerbit kartu kredit dapat memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah atau pengguna yang terdampak Covid-19. Mekanismenya sesuai keputusan masing-masing penerbit kartu kredit. Berlaku sejak 1 Mei hingga akhir Desember ini.

Baca Juga: Ditawari Asuransi Kartu Kredit, Sebaiknya Ditolak atau Diterima Ya?

Kartu Kredit Bisa Jadi Penyelamat saat Covid-19?

loader
Kartu kredit dapat menjadi penolong saat terdesak

Saat dompet tiris, tabungan nihil, bahkan dana darurat kering di masa-masa sulit ini, kartu kredit bisa menjadi penyelamat sementara untuk membiayai hidup. Tapi dengan syarat, sebelumnya kamu tidak punya utang atau tunggakan tagihan kartu kredit.

Manfaatkan kartu kredit, namun perketat penggunannya. Ingat, kamu sedang dilanda paceklik keuangan. Jangan tambah beban finansialmu dengan tumpukan utang. 

1. Prioritaskan untuk belanja kebutuhan pokok

Pastikan bahwa kamu menggunakan kartu kredit hanya untuk membeli kebutuhan pangan pokok, seperti sembako dan bahan makanan penting lain. Jangan semua diborong, kuantitas juga perlu diperhatikan biar tidak boros. Pilih bahan pangan yang diskonan atau menawarkan promo.

Selain itu, kamu juga bisa memakai kartu kredit untuk membayar tagihan atau beli token listrik, air, dan pulsa. Kemudian lakukan penghematan terhadap penggunaan air, listrik, dan pulsa agar tidak terjadi pembengkakan.

2. Tahan pengeluaran yang tidak mendesak

Hidup sederhana dulu deh saat ekonomi morat marit seperti sekarang ini. Jangan bermewah-mewahan. Makan seadanya. Barang-barang tidak penting, jangan dibeli. Tahan keinginanmu untuk belanja ini itu di luar kebutuhan utama.

Tidak punya baju baru, sepatu baru, gadget anyar, tidak akan membuatmu mati kan. Begitupun kalau gak nongkrong di kafe sehari saja, gak akan bikin kamu kudet atau kurang update. Prioritaskan perut ketimbang gengsimu.

3. Hindari tarik tunai kartu kredit

loader
Hindari tarik tunai kartu kredit

Hindari tarik tunai kartu kredit untuk menambah kas di dompetmu. Tarik tunai kartu kredit punya risiko besar, salah satunya dikenakan bunga dan biaya administrasi cukup besar.

Semakin besar nilai tarik tunai, semakin besar pula tagihan akibat biaya dan bunga. Bunga yang dibebankan untuk tarik tunai jauh lebih tinggi dibanding bunga transaksi belanja.

Selisihnya bisa mencapai 0,5% sampai 2%, tergantung kebijakan bank penerbit kartu kredit. Sementara biaya tarik tunai kartu kredit biasanya dikenakan sebesar 4%, bahkan ada yang mencapai Rp50.000. Biaya itu dibebankan langsung saat penarikan.

4. Setop pemakaian bila sudah mendekati limit

Mengandalkan kartu kredit setiap hari untuk memenuhi kebutuhan harus dibatasi. Berhenti menggunakannya jika sudah mendekati limit. Jangan pernah meminta bank menaikkan limit kartu kreditmu di tengah situasi genting seperti sekarang ini. Tidak pula menggunakan kartu kredit sampai over limit. Hal itu bisa membahayakanmu.

Sebelum pemakaian kartu kredit mentok limit, kamu perlu mencari tambahan pemasukan. Putar otak agar bisa mendapatkan penghasilan lagi. Contohnya jadi reseller produk dan menjualnya via online sehingga tak perlu modal usaha, jual keahlianmu misalnya freelance menjadi fotografer, menulis artikel, atau mengajar les anak-anak di lingkunganmu.

5. Disiplin membayar tagihan

Begitu dapat uang tambahan, bayar tagihan kartu kreditmu tepat waktu. Kalau perlu sebelum tanggal jatuh tempo agar terhindar dari bunga dan denda keterlambatan. Dan ingat, jangan menggunakan kartu kredit lagi sampai utang lunas. Sehingga kamu tidak terjebak pada jeratan utang.

Bijak dalam Menggunakan Uang

Ekonomi Indonesia sedang susah. Dampaknya ke mana-mana, mungkin termasuk kamu. Sudah saatnya menata kembali keuanganmu. Atur pengeluaran agar lebih hemat, uang tak cepat habis. Lakukan dengan penuh kesabaran, yakinlah bahwa kamu akan melewati ‘krisis keuangan’ ini dengan kemenangan.

Baca Juga: Enggak Sulit, Begini Cara Selamatkan Bisnis dari Kebangkrutan