Cara Cek Status E-KTP Online
KTP elektronik (e-KTP) merupakan kartu kependudukan yang dikeluarkan pemerintah dan didukung sistem informasi yang lebih akurat, aman, serta tertib administrasi. Hal ini terjadi karena data langsung terintegrasi dengan database kependudukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pusat.
Setiap penduduk tidak akan bisa memiliki KTP lebih dari 1 atau ber-KTP ganda, apalagi sampai rangkap banyak. Walaupun orang yang bersangkutan berpindah-pindah tempat tinggal bahkan keluar kabupaten/kota, provinsi, maupun pulau sekalipun, NIK-nya akan tetap sama dan jumlahnya hanya satu.
Sistem ini dibuat pemerintah untuk mengurangi kemungkinan seseorang mempunyai KTP lebih dari 1 untuk tujuan yang tidak baik atau kriminal, seperti terorisme atau pemalsuan data.
Ingin bayar BPJS Ketenagakerjaan anti ribet? Cermati solusinya!
Integrasi Data Kependudukan untuk Berbagai Pelayanan Publik
Pemerintah sudah merencanakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat dalam e-KTP akan diintegrasikan dengan identitas lainnya untuk keperluan lain, seperti pembuatan SIM, paspor, maupun identitas yang lain. Program pembuatan e-KTP ini sudah dimulai sejak tahun 2011 dan saat ini penggunaan e-KTP sudah dilakukan secara merata di Indonesia.
Namun apakah kamu sudah tahu, NIK dalam e-KTP kamu sudah terdaftar dalam database kependudukan pusat atau belum? Dengan kemajuan teknologi yang sudah semakin canggih, sebaiknya kamu mengetahui apakah NIK yang terdapat dalam e-KTP sudah tersimpan dalam database kependudukan pusat atau belum, dengan menggunakan cara cek e-KTP online.
Cara Cek e-KTP Mudah Dan Cepat
Cek status e-KTP online berguna untuk mengetahui apakah data kependudukan seseorang telah terdaftar dalam pusat data kependudukan nasional dengan benar atau belum.
- Cek NIK via SMS: kirimkan SMS dengan format Cek#KTP#NIK. Lalu kirim ke nomor Disdukcapil Kemendagri 0811-8005-373.
- Cek NIK via WhatsApp: kirimkan pesan WA dengan format nama lengkap sesuai dengan KTP/NIK/kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota. Lalu kirim ke nomor WhatsApp Disdukcapil wilayahmu.
- Cek NIK via Media Sosial (FB, Twitter, dan Instagram) resmi Dukcapil. Akun Facebook resmi Dukcapil adalah 'Halo Dukcapil', akun Twitter resmi Dukcapil adalah '@ccdukcapil', dan akun Instagramnya adalah kemendagri. Caranya adalah hubungi melalui personal chat atau direct message. Format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.
- Cek NIK via Call Center Halo Dukcapil. Hubungi nomor 1500-537 Dirjen Dukcapil Kemendagri.
- Cek NIK via email. Gunakan format: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan. Kirim ke alamat email callcenter.dukcapil@gmail.com.
- Cek NIK dengan cara menggunakan card reader e-KTP. Cara ini lebih mudah dan praktis karena tidak menggunakan bantuan PC atau komputer. Card reader ini akan membaca chip yang berada di dalam e-KTP dengan cepat sehingga memudahkan pengecekan data yang terdapat dalam e-KTP. Sayangnya, card reader ini hanya digunakan oleh instansi tertentu saja, seperti kantor Dinas Kependudukan dan kantor Catatan Sipil. Maka, untuk mengeceknya kamu harus mendatangi kantor instansi yang terkait tersebut.
Arti 16 Digit NIK di KTP
Setiap orang di dunia memiliki nomor identitas yang biasanya dicantumkan di kartu identitas. Begitu pula di Indonesia, setiap warga negara wajib memiliki nomor identitas yang dinamakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera di dalam Kartu Keluarga dan KTP.
Nomor Induk Kependudukan yang terdapat dalam e-KTP merupakan nomor yang unik, khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan negara kepada penduduk. NIK akan diberikan pada setiap orang ketika terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan NIK tersebut tidak dapat diubah sampai orang tersebut meninggal dunia.
Untuk mengetahui atau mengecek identitas seorang penduduk dapat dilihat dari Nomor Induk Kependudukannya. NIK seseorang tersebut ditentukan dan dikelola oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). NIK terdiri dari 16 digit angka, seperti (ABCDEFDDMMYY9999) yang dapat diuraikan sebagai berikut.
Simbol |
Posisi |
Pengertian Simbol |
AB |
2 digit awal |
Kode Provinsi |
CD |
2 digit kedua |
Kode Kabupaten/Kotamadya |
EF |
2 digit ketiga |
Kode Kecamatan |
DD |
2 digit keempat |
Tanggal Lahir |
MM |
2 digit kelima |
Bulan Lahir |
YY |
2 digit keenam |
Tahun Lahir |
9999 |
4 digit terakhir |
Nomor Register Kependudukan |
Tabel di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
- 6 Digit pertama menunjukkan informasi mengenai tempat di mana NIK e-KTP tersebut diterbitkan.
-
6 Digit selanjutnya menunjukkan tanggal lahir pemilik e-KTP tersebut.
Catatan: Khusus untuk jenis kelamin perempuan, tanggal lahir ditambahkan dengan angka 40. Contohnya:
1101011310780010= jenis kelamin laki-laki, yang lahir tanggal 13.
9101015310710010= jenis kelamin perempuan, yang lahir tanggal 13.
- 4 Digit terakhir menunjukkan nomor urut registrasi kependudukan dengan nomor urut registrasi sesuai dengan urutan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang sama dalam 1 wilayah yang dimulai dari 0001.
Contoh NIK: 1371011709860005, maka penjelasan dari NIK tersebut.
- 13 menunjukkan kode provinsi: Provinsi Sumatra Barat.
- 71 menunjukkan kode kabupaten/kota: Kota Padang.
- 01 menunjukkan kode kecamatan: Kecamatan Padang Selatan.
- 17 menunjukkan kode tanggal lahir: lahir tanggal 11, (bila penduduk tersebut perempuan, maka tanggalnya ditambah 40, sehingga 17 + 40 menjadi 57).
- 09 menunjukkan kode bulan lahir: lahir bulan 09/bulan September.
- 86 menunjukkan kode tahun lahir: lahir tahun 1986.
- 0005 menunjukkan kode nomor urut registrasi, contoh menunjukkan urutannya adalah: 5, artinya penduduk tersebut urutan ke-5 dari sekian banyak penduduk yang mempunyai tanggal kelahiran yang sama dalam 1 wilayah kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat yang membuat KTP.
Cara Cek KTP Sudah Tercetak atau Belum
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2018, dikatakan bahwa durasi proses penerbitan dokumen kependudukan adalah 1-24 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan.
Perlu dicatat bahwa durasi ini berlaku jika tidak ada gangguan sistem dalam proses pencetakannya. Tak jarang pula durasi e-KTP bisa memakan waktu lebih dari 1 hari, bahkan terkadang bisa berminggu-minggu. Bila seperti itu, mengecek status pencetakan bisa kamu lakukan secara mandiri dengan cara berikut:
- Cek KTP Sudah Tercetak Melalui Whatsapp: Kirim pesan ke nomor resmi Kemendagri (08118005373) dengan format pesan Nomor Induk Kependudukan (NIK)/Kelurahan sesuai domisili KTP/Kecamatan sesuai domisili KTP /Kabupaten atau Kota sesuai domisili KTP. Jika data KTP sudah tervalidasi, artinya proses cetak KTP sudah selesai.
- Cek KTP Sudah Tercetak Melalui Laman Disdukcapil: Silakan buka laman Disdukcapil sesuai dengan wilayahmu. Lalu, pilih ‘Cek NIK’. Jika sudah, masukkan 16 digit nomor NIK dan klik 'Cek NIK' kembali. Jika data valid artinya proses pencetakan e-KTP sudah rangkum.
- Cek KTP Sudah Tercetak Melalui Call Center Disdukcapil: Kamu bisa menghubungi 1500-537 (call center Disdukcapil) untuk menanyakan status pembuatan e-KTP.
- Cek KTP Sudah Tercetak dengan Mendatangi Kantor Kecamatan atau Kelurahan: Jika kamu ingin lebih pasti, kamu bisa mendatangi kantor kecamatan atau kelurahan wilayahmu selaku tempat pencetakan e-KTP.
Status e-KTP
Adapun, status e-KTP yang perlu diketahui agar penduduk makin waspada dan mencermati status kependudukannya adalah sebagai berikut.
- Tidak Ada Status= Biodata sudah terdaftar di database SIAK Disdukcapil, tetapi tidak menjalankan perekaman data KTP Elektronik.
- Terima Kasih Telah Merekam e-KTP= Perekaman data e-KTP sudah dilakukan.
- Data Teridentifikasi Ganda= Biodata terekam ganda oleh data e-KTP dengan Nomor Induk Kependudukan yang berbeda.
- Siap Cetak= Data hasil perekaman e-KTP akan dicetak sesudah selesai menjalani tahap Ajudicated.
- Sudah dicetak= e-KTP sudah diprint.
Supaya lebih jelas dalam cek status e-KTP online, sebaiknya perhatikan setiap langkah yang harus diambil sebagai berikut:
- Terdaftar sebagai penduduk suatu daerah dan memiliki E-KTP.
- Catat NIK yang berada pada e-KTP.
- Ketik SMS menggunakan format penulisan NIK#nomor NIK, lalu kirim ke nomor Disdukcapil wilayahmu.
- Balasan akan diperoleh dengan format No. NIK No. KK Nama TMP/TGL-LAHIR JENIS KELAMIN DAN STATUS E-KTP.
Lakukan Cara Cek Status e- KTP Kapan Saja
Karena e-KTP berlaku seumur hidup, kamu dapat melakukan cara cek status e-KTP kapan saja. Kamu tidak perlu lagi memperpanjang KTP bila tidak ada perubahan data yang signifikan.
Selain itu, pencetakan KTP elektronik ini bisa dimanfaatkan untuk keperluan cek identitas pribadi ataupun orang lain. Misalnya, kamu sedang melakukan bisnis online dan guna menghindari penipuan dan sebagainya, cari tahu dengan cek identitas nomor KTP secara online.