Cara Lunasi Utang Pasca Debitur Meninggal Dunia
Memiliki sejumlah tagihan tetap/cicilan utang setiap bulan seringkali membuat kita menjadi khawatir dan merasa tidak tenang. Hal ini tentu sangat wajar, mengingat utang adalah bentuk kewajiban yang akan selalu membebani keuangan kita selama belum terjadi pelunasan. Pemikiran seperti ini seharusnya menjadi pertimbangan awal sebelum memulai utang, agar berbagai macam risiko ke depannya bisa diantisipasi sejak awal.
Ada banyak alasan orang untuk berutang. Hal ini tentu sangat dipengaruhi oleh kebutuhan dan juga pola pikir seseorang dalam menangani masalah keuangannya. Berutang tidaklah selalu identik dengan hal-hal buruk dan negatif saja. Di luar sana ada banyak orang yang berutang dengan tujuan untuk memperbaiki kondisi ekonominya, atau bahkan untuk melakukan berbagai macam investasi dalam kehidupannya. Meski terkesan tidak begitu baik, namun berutang bisa saja membuat kondisi ekonomi seseorang menjadi lebih baik, hal ini sudah tentu harus dibarengi dengan sistem penggunaan dana dan juga pengembalian yang baik di masa yang akan datang. Dengan melakukan kedua hal tersebut, maka bisa dipastikan bahwa utang tersebut justru menjadi sebuah hal positif di dalam keuangan orang tersebut.
Baca Juga: Menghindari Utang di Usia 20 Tahun, ini Cara Efektifnya
Berbagai Jenis Warisan Utang
Jenis Warisan Utang via blogspot.com
Ketika kita berbicara masalah utang, maka kita tidak bisa hanya membicarakan masa sekarang, karena hal ini seringkali menyangkut pada masa lalu dan juga masa yang akan datang. Meski tidak pernah direncanakan, namun utang seringkali menjadi sebuah warisan dan menimbulkan sejumlah masalah setelah kematian seseorang yang memilikinya.
Tak seorangpun ingin meninggalkan warisan utang setelah kematiannya, hal ini memang benar. Namun pada kenyataannya, tak seorangpun dari kita mengetahui kapan kematian tersebut akan datang. Barangkali di saat kita sedang memiliki sejumlah utang, atau bisa jadi ketika kita baru saja melakukan pelunasan terhadap semua utang-utang yang kita miliki. Jika hal kedua yang akan terjadi, maka tidak ada masalah terhadap keluarga yang kita tinggalkan terkait dengan utang. Namun jika hal pertamalah yang kita alami, maka bisa dipastikan keluarga yang kita tinggalkan akan mengalami sejumlah masalah terkait dengan warisan utang yang kita tinggalkan.
Berikut ini adalah beberapa warisan utang yang seringkali menjadi masalah setelah kematian orang yang bertanggung jawab terhadap hal tersebut:
- Utang Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
Utang KPR merupakan salah satu jenis utang jangka panjang, di mana pelunasan utang ini akan membutuhkan waktu hingga bertahun-tahun. Hal ini terjadi karena nilai sebuah rumah tentu saja terbilang sangat tinggi, sehingga sebagian besar orang akan membutuhkan jangka waktu yang lama untuk melunasinya. Lalu, apa yang akan terjadi pada utang tersebut jika pemilik/orang yang mengajukan KPR meninggal dunia?
Pada dasarnya, semua bank akan menyertakan asuransi di dalam produk KPR yang mereka cairkan kepada nasabah. Hal ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap berbagai kemungkinan gagal bayar yang bisa saja dialami oleh nasabah yang bersangkutan, termasuk jika nasabah tersebut meninggal dunia. Namun, di dalam prakteknya, asuransi tersebut tidak serta merta bisa dicairkan dengan segera setelah kematian tersebut terjadi. Artinya, ahli warislah yang akan melakukan pelunasan terlebih dahulu, selama masa pengurusan asuransi tersebut berlangsung.
- Utang Kredit Kendaraan
Terhadap utang kredit kendaraan yang belum lunas ketika pemiliknya utang tersebut meninggal dunia, maka pihak perusahaan pembiayaan berhak untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut. Namun dalam kasus seperti ini, biasanya ahli waris diberi kesempatan untuk melanjutkan cicilan dan melunasi utang tersebut sebagaimana perjanjian awal.
- Utang Kartu Kredit
Di dalam utang kartu kredit, pihak perusahaan biasanya akan melakukan penagihan terhadap ahli waris, terutama jika yang bersangkutan memiliki kemampuan/sejumlah aset untuk melunasi utang tersebut. Hal ini tentu membutuhkan penanganan khusus, karena utang kartu kredit adalah jenis utang yang tidak memiliki jaminan aset sebagaimana KPR dan juga kredit kendaraan.
Tetapi akan berbeda halnya dengan jenis kartu kredit yang diterbitkan dengan menggunakan akun bersama, di mana seluruh tagihan dalam kartu kredit tersebut akan menjadi tanggung jawab bersama, termasuk jika salah satu pemegang kartu kredit meninggal dunia maka tagihannya akan dibayar oleh orang lainnya.
Baca Juga: 10 Cara Cepat Terbebas Dari Utang
Pelunasan Warisan Utang Menggunakan Asuransi
Melunasi Warisan Utang dengan Asuransi via detik.com
Terkait dengan berbagai jenis utang di atas, maka sejak awal seharusnya kita telah memikirkan kondisi terburuk yang bisa saja terjadi pada diri kita selaku pemilik utang. Hal ini menjadi sangat penting untuk dipertimbangkan, terutama jika kita memiliki sejumlah tanggungan di dalam keluarga. Semua orang tentu tidak ingin meninggalkan keluarga dalam kondisi berduka dan juga dihimpit masalah keuangan yang berat akibat warisan sejumlah utang yang kita tinggalkan, bukan?
Pada umumnya, hampir semua produk pinjaman/kredit yang dikucurkan oleh pihak bank atau lembaga pembiayaan telah disertai dengan perlindungan asuransi. Namun, hal ini tidak serta merta bisa kita jadikan sebagai sebuah jaminan, di mana dalam banyak kasus kita bisa melihat bahwa asuransi tidak mampu menutupi keseluruhan utang yang ditinggalkan oleh seseorang pada ahli warisnya. Bagaimana bisa?
Ada banyak kasus di mana kita dihadapkan pada penggunaan asuransi yang tidak berfungsi dengan maksimal pada sejumlah utang yang dipertanggungkan oleh nasabah. Hal seperti ini bisa saja terjadi akibat kurangnya ketelitian dari pihak pemberi pinjaman dalam melakukan pertimbangan terhadap nilai utang. Atau bisa saja karena adanya unsur kesengajaan, di mana pihak pemberi pinjaman mencoba untuk mempermudah proses pencairan dana pinjaman tanpa menyertakan sejumlah biaya asuransi yang terbilang besar dan akan menjadi pertimbangan khusus bagi pihak peminjam. Meski terlihat sangat sepele, namun tindakan yang dilakukan oleh pemberi pinjaman seperti ini akan membawa sejumlah kerugian dan juga kesulitan yang besar bagi ahli waris nasabah yang bersangkutan.
Penggunaan jasa perusahaan asuransi dalam pengajuan pinjaman/kredit harus selalu dibarengi dengan pertimbangan dan juga perhitungan yang tepat. Kedua tindakan tersebut akan membantu kita untuk bisa menemukan dan juga memilih jenis dan layanan asuransi yang paling tepat untuk kita gunakan. Hal seperti ini menjadi sebuah perhatian khusus, terutama bagi kita yang telah berkeluarga dan memiliki sejumlah tanggungan dalam keluarga. Pertimbangkan poin di bawah ini sebelum memilih dan menggunakan asuransi ketika berutang:
- Ukur dan Pertimbangkan Risiko
Pada saat kita mengajukan kredit ke sebuah bank/lembaga pembiayaan, maka sudah sepatutnya kita mempertimbangkan risiko dan juga kemampuan bayar kita terhadap pinjaman tersebut. Berbagai risiko ini biasanya bisa diperkecil dengan menggunakan layanan asuransi, di mana kita akan memperoleh pengalihan sejumlah risiko tersebut jika sewaktu-waktu meninggal dunia pada masa cicilan masih berjalan.
Dalam memilih jenis asuransi, maka kita wajib mempertimbangkan nilai pertanggungan yang akan kita dapatkan dari asuransi tersebut. Jangan sampai besaran premi yang kita bayarkan setiap bulannya ternyata tidak mampu memberikan pertanggungan yang sesuai dengan besaran utang yang kita miliki. Jika hal tersebut sampai terjadi, maka bisa dipastikan utang yang kita tinggalkan akan menjadi sebuah warisan/tanggung jawab yang memberatkan bagi keluarga yang kita tinggalkan.
Bukan hanya nilai pertanggungan saja, bahkan masa pertanggungan asuransi juga seringkali membuat masalah di kemudian hari. Pada beberapa kasus, pihak pemberi pinjaman seringkali hanya menyertakan layanan asuransi pada masa tertentu saja (tidak selama masa pinjaman berjalan), sehingga akan menimbulkan sejumlah masalah jika sewaktu-waktu pemilik utang meninggal dunia, di mana perusahaan asuransi tidak memberi pertanggungan terhadap sejumlah utang yang ditinggalkannya.
- Gunakan Asuransi Tambahan
Jika ternyata nilai pertanggungan asuransi yang diberikan oleh pihak bank/lembaga pembiayaan tidak sesuai dengan jumlah utang yang kita miliki, maka ada baiknya menggunakan layanan asuransi tambahan. Hal ini untuk menjamin keamanan aset yang kita biayai dengan menggunakan sejumlah utang/kredit tersebut, agar pihak pemberi pinjaman tidak melakukan penyitaan jika sewaktu-waktu kita meninggal dunia. Ketika kita menggunakan layanan asuransi tambahan yang memadai, maka sejumlah utang yang kita tinggalkan akan dialihkan dan menjadi tanggung jawab penuh pihak perusahaan asuransi.
Jangan pernah merasa rugi untuk membayar sejumlah premi asuransi di dalam setiap utang yang kita miliki, hal tersebut akan melindungi dan menjamin kesejahteraan bagi keluarga yang kita tinggalkan. Selalu hitung dan pastikan nilai pertanggungan asuransi benar-benar cukup untuk menjamin pelunasan utang.
Sayangi yang Kita Tinggalkan
Setelah mengetahui banyak cara yang bisa dilakukan untuk meminimalisir adanya warisan utang ketika suatu saat nanti kita meninggal dunia, maka rasa aman dan nyaman dalam menjalankan keuangan yang stabil bisa tetap terlaksana. Tak hanya kita yang merasakan rasa aman dan nyaman tersebut, tetapi yang ditinggalkan pun juga tidak harus menanggung beban. Sayangi yang kita tinggalkan dengan cara mengelola keuangan dengan baik.