Emang Bisa Beli Rumah Tanpa Notaris? Begini Tahapannya!
Membeli rumah adalah impian semua orang. Banyak orang yang menginginkan rumah baru, tapi terkendala biaya dan proses. Tidak sedikit orang awam yang mengetahui jika transaksi membeli rumah harus melalui pihak ketiga atau notaris.
Tentunya, menyewa notaris membutuhkan dana yang tidak sedikit. Terlebih, belum tentu orang tersebut adalah orang terpercaya dan bisa diandalkan.
Maka dari itu, banyak yang enggan membeli rumah tanpa notaris. Selain ribet dan mahal, ada banyak kasus penipuan saat membeli rumah langsung cash.
Padahal bisa lho membeli rumah tanpa notaris. Meskipun prosesnya tidak semudah yang orang bayangkan, namun setidaknya mengurangi pengeluaran karena tidak menyewa jasa pihak ketiga.
Yuk, simak artikel berikut ini untuk lebih jelasnya!
Baca Juga: Mau Urus Proses Jual Beli Properti atau Tanah? Pahami Dulu Apa Itu Biaya Notaris & PPAT
Bingung Cari Produk KPR Terbaik? Cermati punya solusinya!
Tahapan Jual Beli Properti Rumah Tanpa Notaris
Membeli Rumah Tanpa Jasa Notaris
-
Cek Sertifikat Tanah
Langkah awal yang harus dilakukan adalah baik penjual dan juga pembeli rumah harus memastikan terlebih dahulu bahwa tanah yang ditransaksikan tidak dalam pertikaian atau konflik.
Selain itu, tidak dijamin oleh bank dan tanah tidak sedang dalam penyitaan. Dalam melakukan proses pengecekan sertifikat tanah tidak boleh dilakukan sendiri. Harus ada lembaga yang mengeceknya.
Pihak berwenang yang berhak melakukan pengecekan terkait keabsahan sertifikat tanah adalah PPAT. Kemudian dari PPAT akan melakukan pencocokan data buku tanah dan sertifikat tanah.
-
Cek Tanda Bukti Pembayaran PBB
Seperti yang diketahui, semua pemilik properti diwajibkan untuk membayar PBB hampir setiap tahunnya. Dari pembayaran tersebut, akan dikeluarkan surat bukti pembayaran PBB setiap kali membayarnya.
Biasanya, setiap kali membeli properti, pihak pembeli bisa mendapatkan tanda pemilik properti.
Agar tanah rumah yang kamu beli tidak menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, petugas PPAT akan mengecek bukti pembayaran PBB selain sertifikat tanah.
-
Membayarkan Pajak hingga Biaya Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) Harus Dibayarkan
Sebelum jual beli rumah cash, penjual wajib bayar PPh atau Pajak Penghasilan, serta pembeli wajib bayar BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Untuk menyewa jasa PPAT bisa dibayarkan kedua belah pihak antara pembeli dan penjual, atau hanya satu pihak. Sesuai kesepakatan bersama.
-
Tahapan Pembuatan AJB
Tahap selanjutnya yang tidak kalah penting adalah langkah pembuatan AJB. Dokumen AJB akan menjadi saksi atau dokumen penting saat peralihan hak dari penjual ke pembeli.
Langkah pembuatan Akta Jual Beli tidak boleh dilakukan sendirian, harus dilakukan depan atau dipantau pihak PPAT.
Selain mengecek sertifikat tanah dan tanda terima setoran Pajak Bumi dan Bangunan, pejabat PPAT juga harus memantau pembuatan Akta Jual Beli.
Di bawah ini ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh penjual rumah dalam proses tahapan pembuatan Akta Jual Beli, antara lain:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Nomor pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Fotokopi surat nikah (kalau sudah menikah).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Surat persetujuan istri atau suami (opsi alternatif, surat persetujuan bisa dituliskan pada AJB).
- Fotokopi sertifikat tanah yang sudah dicek.
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sementara itu, berikut dokumen yang harus disiapkan oleh pembeli rumah diantaranya:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat nikah (kalau sudah menikah).
- Fotokopi NPWP.
Jika semua dokumennya sudah siap, langkah selanjutnya yaitu datang ke kantor PPAT harus disesuaikan lokasi properti. Jika sudah berada di kantor PPAT, serahkan seluruh dokumen yang sudah disiapkan.
Sebelum penandatanganan Akta Jual Beli, dokumen yang sudah diserahkan akan diperiksa keabsahan dan kelengkapan. Biasanya, untuk memeriksa semua dokumen tersebut, petugas membutuhkan lebih dari satu hari.
-
Tanda Tangan Akta Jual Beli
Jika semua rangkaian biaya pajak telah dibayarkan dan semua dokumen sudah terverifikasi, langkah selanjutnya adalah tanda tangan dokumen AJB.
Pada umumnya, baik penjual dan pembeli rumah wajib hadir, serta harus disaksikan sekurang-kurangnya oleh dua orang.
Biasanya, pegawai kantor PPAT atau notaris (jika menyewa notaris). Setelah Akta Jual Beli sudah bertanda tangan, maka secara hukum transaksi pembelian rumah sudah sah.
-
Proses atau Tahapan Balik Nama Sertifikat Kepemilikan
Langkah terakhir dalam proses jual beli rumah tunai atau cash tanpa notaris yaitu membalikkan nama sertifikat dari penjual ke pembeli. Agar proses ini bisa dilakukan, pihak pembeli akan membikin surat permohonan balik nama sertifikat kepemilikan.
Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:
- Surat permohonan balik nama sertifikat kepemilikan.
- Fotokopi AJB.
- Fotokopi sertifikat tanah.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pembeli dan penjual.
- Surat tanda terima setoran BPHTB dan PBB.
Setelah semua dokumen tersebut sudah sampai di tangan kantor pertahanan, pihak pembeli akan memperoleh bukti tanda penerima. Nama penjual rumah akan dihapus di sertifikat dan diberi tanda tangan oleh pegawai kantor pertanahan.
Sebaliknya, nama pembeli akan ditulis di buku tanah serta sertifikat, dan diparaf oleh pihak kantor pertahanan. Pihak pembeli bisa mengambil sertifikat balik nama dalam waktu dua minggu hari kerja.
- Baca Juga: Perbedaan Antara PPAT dan Notaris yang Perlu Diketahui
Pahami Tahapannya, Lakukan Transaksi Jual Beli Properti Rumah Sesuai Prosedur
Tidak ada proses yang mudah untuk melakukan transaksi jual beli rumah. Namun, dengan memahami bagaimana prosesnya, transaksi jual beli rumah tanpa notaris bisa menghemat pengeluaran.
Jadi, jangan ragu untuk mengurus sendiri surat-surat pembelian rumah yang sudah dibeli, ya.
Baca Juga: Tips Beli Rumah Tanpa Harus KPR, Yakin Nolak?