Investasi Sukuk: Pengertian, Prinsip, dan Keuntungannya
Sedang mencari produk investasi syariah? Investasi sukuk adalah produk investasi yang bisa dilirik. Selain memberikan imbalan yang kompetitif, investasi sukuk juga dijamin oleh pemerintah, mudah dikelola, biayanya terjangkau, dan tentunya mengedepankan prinsip-prinsip syariah dalam Agama Islam.
Sukuk bukanlah surat utang, melainkan surat berharga syariah atas kepemilikan aset yang disewakan kepada pemerintah. Selengkapnya mengenai investasi sukuk akan dibahas di dalam artikel berikut. Mulai dari pengertian, prinsip investasi, cara kerja, jenis-jenisnya, hingga keuntungan yang bisa didapatkan.
Bingung cari investasi Reksa Dana yang aman dan menguntungkan? Cermati solusinya!
Pengertian Investasi Sukuk
Sukuk merupakan investasi surat berharga dalam jangka panjang yang menerapkan prinsip syariah. Sukuk diterbitkan oleh suatu emiten atau perusahaan legal di Indonesia yang memiliki hak dari pemerintah untuk memperdagangkan sukuk kepada nasabah.
Nasabah yang memiliki sukuk mendapatkan imbal hasil atau fee dari perusahaan penerbit sesuai dengan besaran suku bunga yang ditetapkan di awal pembelian. Lalu, dana sukuk yang dibayarkan sejak awal akan dikembalikan pada saat investasi sukuk jatuh tempo.
Jenis-Jenis Investasi Sukuk
Terdapat dua jenis sukuk yang biasa diinvestasikan, yaitu Sukuk Ritel (SR) dan Sukuk Tabungan (ST). Kedua produk ini ditawarkan oleh pemerintah melalui Kementerian keuangan, lalu ditawarkan kepada nasabah yang ada di Indonesia.
1. Sukuk Ritel (SR)
Merupakan investasi sukuk yang ditujukan kepada masyarakat. Produk ini dikelola sesuai prinsip syariah, jadi tidak mengandung unsur maysir, gharar, dan riba. Akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk adalah akad ijarah.
Salah satu contoh produk sukuk ritel adalah SR 013 yang imbal hasilnya tetap, yaitu 6,05%. Minimal pemesanan adalah Rp1.000.000 dan maksimal Rp3.000.000.000. Dengan tenor selama 3 tahun dan dapat diperdagangkan kepada pihak lain.
2. Sukuk Tabungan (ST)
Salah satu produk sukuk Tabungan yang ditawarkan oleh pemerintah adalah ST 006. Imbalan yang diberikan atas investasi ini bersifat mengambang, yaitu 6,75% per tahun sesuai acuan BI 7 DRRR. Penyesuaian suku bunga akan dilakukan selama 3 bulan sekali.
Jika suku bunga BI 7DRRR mengalami kenaikan, maka imbal hasil yang diberikan kepada nasabah pun ikut naik. Namun jika suku bunga menurun, maka imbal hasil yang diberikan tetap 6,75% per tahun. Pemberian imbal hasil dilakukan setiap bulan sampai ST jatuh tempo.
ST berlaku selama 2 tahun, dimana selama masa ini ST tidak boleh diperdagangkan di pasar sekunder. Untungnya, ada fasilitas early redemption yang memungkinkan investor untuk melakukan pelunasan sebesar 50% dari total ST sebelum jatuh tempo.
Persamaan dan Perbedaan SR dan ST
Baik SR dan ST, keduanya memiliki persamaan dan perbedaan dalam beberapa poin tertentu. Adapun persamaan dan perbedaannya adalah sebagai berikut:
Persamaan SR dan ST | Perbedaan SR dan ST |
|
|
Prinsip Investasi Sukuk
Investasi sukuk bekerja sesuai dengan kaidah-kaidah dalam Islam. Terdapat tiga prinsip utama di dalamnya, antara lain:
1. Prinsip Kepemilikan
Prinsip yang pertama adalah kepemilikan aset. Artinya, nasabah memiliki persentase kepemilikan atas aset yang dibelinya sesuai dengan dasar penerbitan sukuk. Apabila nominal aset Rp5.000.000, maka sukuk yang dimiliki nasabah juga berjumlah Rp5.000.000.
2. Prinsip Bebas Riba
Prinsip kedua adalah bebas riba, dimana penerbitan sukuk tidak memiliki unsur bunga dalam setiap transaksinya. Pendapatan yang diterima dari investasi sukuk berasal dari sistem bagi hasil atau margin.
3. Prinsip Risiko dan Imbalan
Prinsip terakhir adalah prinsip risiko dan imbalan. Artinya, antara penerbit dan pemegang sukuk terdapat pembagian risiko dan imbalan apabila suku bunga sukuk mengalami penurunan atau kenaikan. Sistem pembagian dilakukan secara adil sesuai prinsip syariah.
Cara Kerja Investasi Sukuk
Sukuk Ritel (SR) maupun Sukuk Tabungan (ST) memiliki ciri khas masing-masing. Meski demikian, cara kerja keduanya tetap sama, yaitu:
1. Penerbitan Sukuk
Proses penerbitan sukuk dimulai dari identifikasi aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk. Setelah itu, aset dijadikan sebagai objek kepemilikan oleh nasabah atau pemegang sukuk.
2. Penggunaan Dana
Setiap dana yang diperoleh dari penerbitan sukuk digunakan untuk membiayai proyek atau kegiatan operasional yang berkaitan dengan asas syariah. Proyek atau kegiatannya bermacam-macam, tergantung dari kebijakan penerbit sukuk yang bersangkutan.
3. Pembayaran Imbalan
Penerbit sukuk wajib membayarkan sejumlah imbalan kepada nasabah atau pemegang sukuk sesuai perjanjian di awal penerbitan. Besaran imbalan yang diberikan tergantung dari nominal sukuk dan suku bunga sukuk.
4. Pembayaran Akhir
Pembayaran akhir dilakukan saat sukuk jatuh tempo. Besaran dana yang dibayar sesuai dengan nominal pembelian sukuk ditambah dengan imbal hasil.
Keuntungan Investasi Sukuk
Setiap investasi menawarkan sejumlah keuntungan bagi nasabahnya, termasuk investasi sukuk. Adapun keuntungan yang bisa didapatkan, antara lain:
1. Potensi Pendapatan Tetap
Keuntungan pertama adalah potensi mendapatkan pendapatan tetap. Seperti yang diketahui, penerbit sukuk akan memberikan imbal hasil kepada nasabah setiap bulan sesuai persentase yang sudah ditetapkan di awal atau sesuai ketentuan suku bunga BI.
Nasabah bisa menjadikan imbal hasil ini sebagai sumber pendapatan sampingan untuk menambah penghasilan utama. Bisa juga menggunakan keuntungan untuk membeli sukuk lainnya, sehingga potensi pendapatan yang diterima lebih besar meningkat seiring berjalannya waktu.
2. Tingkat Likuiditas Tinggi
Keuntungan selanjutnya adalah dari segi likuiditas. Sukuk dipercaya menjadi salah satu instrumen investasi yang memiliki tingkat likuiditas tinggi. Sebab, sukuk sendiri terutama jenis Sukuk Ritel (SR) dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
Hal ini memberi kesempatan bagi investor untuk menjual sukuk yang dimiliki kapan saja dibutuhkan. Besaran nominal penjualan sukuk juga akan mengikuti nilai sukuk sesuai waktu penjualan. Apabila nilainya berada di atas harga pokok, maka investor berpeluang mendapatkan sejumlah keuntungan dari selisih harga pembelian dan penjualan.
3. Diversifikasi Portofolio
Keuntungan yang terakhir adalah memungkinkan investor untuk melakukan diversifikasi portofolio. Bagi yang sudah memiliki instrumen investasi lain, seperti saham, deposito, atau reksa dana, maka sukuk bisa dijadikan opsi investasi lain karena tak kalah menguntungkan dibandingkan instrumen investasi lain.
Dengan mendiversifikasi portofolio investasi, maka risiko investasinya pun ikut menyebar. Apabila salah satu instrumen mengalami penurunan, maka investor masih memiliki instrumen investasi lain yang harganya kemungkinan sedang meningkat. Dengan demikian, total kerugian yang dialami investor tidak sebesar saat hanya berinvestasi pada satu jenis instrumen saja.
Optimalkan Keuntungan Investasi Lewat Investasi Sukuk
Sukuk merupakan instrumen investasi yang mengikuti prinsip syariah. Pemahaman yang baik tentang investasi sukuk memungkinkan investor untuk mengoptimalkan keuntungan yang didapatkan dalam kurun waktu tertentu. Apakah itu akan berinvestasi di sukuk sepenuhnya atau melakukan diversifikasi portofolio investasi untuk meminimalisir potensi kerugian investasi.
Bagi yang belum memahami investasi sukuk secara mendalam bisa mengikuti kanal informasi dan kolaborasi yang diadakan oleh lembaga keuangan atau perusahaan penerbit sukuk. Dengan demikian, nasabah bisa memilih investasi sukuk yang sesuai dengan kebutuhan dan risiko investasi yang dapat ditanggungnya.