Lebih Baik Jadikan Anak Sebagai Pihak Tertanggung atau Pemilik Polis Asuransi? Ini Ulasannya
Seseorang yang mengajukan asuransi, apapun jenisnya, tentu berharap bisa mendapatkan manfaat perlindungan yang optimal, maksimal, dan sesuai dengan kebutuhan. Agar bisa mewujudkan hal tersebut, sebelum melakukan pengajuan asuransi, ada banyak hal yang harus dipertimbangkan dan diperhatikan.
Salah satu contohnya adalah terkait siapa saja yang bakal menjadi pihak tertanggung ataupun pemilik dari polis asuransi. Pasalnya, walaupun keduanya sama-sama memberi manfaat proteksi terhadap beragam risiko yang ditanggung asuransi, tapi keputusan memilih pihak tertanggung dan pemilik polis ini bisa memberi dampak yang berbeda.
Terlebih, jika kamu selaku orang tua tengah mempertimbangkan untuk memberi manfaat perlindungan dari asuransi kepada anak. Mungkin akan ada pertimbangan tentang apakah lebih baik menjadikan anak sebagai pihak tertanggung asuransi saja, atau sekaligus pemilik polisnya saja.
Nah, agar tak salah menentukan keputusan terhadap kebimbangan tersebut, simak dulu penjelasan tentang apakah lebih baik menjadikan anak sebagai pihak tertanggung atau pemilik polis asuransi berikut ini.
Baca Juga: Punya Maag Kronis? Ini 5 Pilihan Obat yang Bisa Disesuaikan Kondisinya
Bingung cari asuransi kesehatan terbaik dan termurah? Cermati punya solusinya!
Baik Pihak Tertanggung dan Pemilik Polis Terproteksi Asuransi
Asuransi untuk Anak
Pada dasarnya, jika sekadar ingin memberi manfaat perlindungan dari asuransi, mengajukan layanan tersebut atas nama anak ataupun atas nama orang tua tidak memiliki perbedaan yang signifikan. Pasalnya, pada polis asuransi dijelaskan jika baik pihak tertanggung dan pemilik polis asuransi sama-sama mendapatkan jaminan proteksi atau perlindungan yang setara.
Dalam kata lain, baik menjadikan anak sebagai pihak tertanggung saja mengajukan asuransi ataupun sebagai pemilik polis, kamu bisa memastikan jika mereka akan tetap terlindungi oleh manfaat asuransi. Jadi, kamu tak perlu repot mempertimbangkan apakah sebaiknya menjadikan anak sebagai pemilik polis atau sekadar pihak tertanggung saja karena pasti mereka akan tetap mendapatkan manfaat proteksi asuransi.
Sesuaikan dengan Tujuan Mengajukan Asuransi
Akan tetapi, jika mengajukan asuransi untuk anak memiliki tujuan tertentu, kamu selaku orang tua mungkin perlu mempertimbangkan apakah sebaiknya menjadikan anak sebagai pihak tertanggung atau sekalian menjadi pemilik polis. Mengapa hal ini perlu dilakukan? Karena manfaat pertanggungan yang mungkin didapatkan bisa berbeda.
Sebagai contoh, jika ingin melindungi anak terhadap risiko penyakit, tak terkecuali penyakit kritis, ataupun memberi manfaat proteksi jangka panjang semisal meninggalkan warisan ketika terjadi risiko penyakit, cacat, hingga meninggal dunia terhadap orang tuanya, kamu bisa mengajukan asuransi kesehatan dan menjadikan anak sebagai pihak tertanggung.
Pasalnya, cukup dengan menjadikan anak sebagai pihak tertanggung pada produk asuransi kesehatan, mereka tetap bisa mendapatkan manfaat perlindungannya secara optimal. Saat anak terkena penyakit atau masalah kesehatan hingga harus berobat di rumah sakit, klaim asuransi kesehatan tetap bisa diajukan untuk melindunginya dengan atas nama orang tua selaku pemilik polis.
Singkatnya, pada asuransi kesehatan, pihak tertanggung tetap bisa mendapatkan semua manfaat yang terdapat atau dijanjikan oleh polisnya. Sehingga, menjadikan anak sebagai pihak tertanggung pada jenis asuransi tersebut tetap bisa menjadi pilihan yang pas.
Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu, Begini Tahap Tumbuh Kembang Anak Sesuai Umur
Pertimbangkan dengan Jenis Asuransi yang Diajukan
Hal lain yang harus dipertimbangkan sebelum memutuskan anak menjadi pihak tertanggung atau pemilik polis asuransi adalah jenis asuransi yang akan diajukan. Setiap jenis asuransi tentu memberi manfaat perlindungan yang berbeda dan perlu disesuaikan dengan kebutuhan.
Misalnya, pada asuransi jiwa, pihak pemilik polis atau tertanggung sebaiknya merupakan seseorang dengan nilai ekonomi atau telah mempunyai penghasilan sendiri. Karenanya, dalam kasus asuransi jiwa, menjadikan anak sebagai pihak tertanggung tentu bukan pilihan yang tepat untuk dilakukan.
Pasalnya, manfaat dari asuransi jiwa sendiri adalah memberi proteksi berupa santunan kepada pihak ahli waris yang ditinggalkan oleh pihak tertanggung, baik karena meninggal dunia atau mengalami cacat permanen hingga tak bisa lagi bekerja. Karenanya, pihak tertanggung dari jenis asuransi ini seharusnya hanya orang tua atau tulang punggung keluarga saja.
Namun, lain halnya jika kamu berencana untuk mengajukan asuransi pendidikan. Sebab, dalam produk asuransi tersebut, anak wajib menjadi pihak tertanggung guna menjamin terpenuhinya kebutuhan pendidikannya di jenjang tertentu di masa depan.
Sebagai cara untuk menyiapkan dana pendidikan anak, jenis asuransi ini tentu harus menjadikan anak sebagai pihak yang bisa mendapatkan manfaatnya. Dengan begitu, saat anak telah meraih jenjang pendidikan tertentu, misalnya SMA atau universitas, biayanya bisa dialihkan ke perusahaan asuransi sesuai ketentuan pada polis.
Sesuaikan Status Tertanggung dan Pemilik Polis untuk Jamin Proteksi Asuransi pada Anak
Terlepas dari menjadikan anak sebagai pihak tertanggung saja atau sekaligus pemilik polis asuransi, mereka akan tetap mendapatkan manfaat perlindungan asuransi yang diinginkan. Faktor terpenting, sesuaikan keputusan tersebut dengan jenis asuransi, dan pastikan manfaatnya berguna bagi kelangsungan hidup anak di masa depan. Dengan begitu, selaku orang tua kamu bisa memastikan jika buah hati tercinta mampu mendapatkan manfaat asuransi yang diajukan dengan optimal.
Baca Juga: Tips Menjaga Kesehatan Mental Anak yang Perlu Diketahui Orang Tua