OJK Laporkan Kinerja Pengawasan dan Perlindungan Sektor Jasa Keuangan Semester 1-2020, Simak Hasilnya!

Cermati.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkelanjutan menerbitkan rilis reformasi pengawasan sektor jasa keuangan. Upaya ini dilakukan OJK guna membangun sektor jasa keuangan yang stabil, kontributif dan inklusif serta melindungi konsumen. Dengan begitu, perekonomin Indonesia bisa berjalan baik.

Selama semester I-2020 yang terhitung mulai bulan Januari hingga April, reformasi pengawasan sektor jasa keuangan dilakukan melalui implementasi program Strategis OJK 2020 dengan berbagai macam produk, program dan kontribusi yang dihasilkan.

Berikut penjabaran kinerja OJK semester pertama di tahun 2020 yang Cermati.com rangkum dari situs resmi OJK.

Bingung Cari Produk Kredit Tanpa Agunan Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk KTA Terbaik! 

loader
OJK baru saja menerbitkan laporan kinerja selama semester 1 tahun 2020

1. Pengaturan Sektor Jasa Keuangan

Menerbitkan 40 Peraturan OJK (POJK) dan 9 Surat Edaran OJK (SEOJK) yang tujuannya untuk menjaga dan mengatasi permasalahan di berbagai sektor keuangan yang terdampak dari adanya wabah pandemi virus corona atau Codid-19.

2. Supervisory Action Sektor Jasa Keuangan

OJK mengambil aksi dan rekomendasi di beberapa sektor keuangan, di antaranya:

Sektor Perbankan

  • Pencabutan 2 izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
  • Penyelesaian rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadapt hasil pemeriksaan pengawasan Bank
  • Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (FTP New Entry) pada 217 Direksi BPR dan sebanyak 177 dinyatakan lulus.

Baca Juga: Gesit dan SupTech, Jurus Baru OJK ‘Pelototi’ Fintech

Pasar Modal

  • Sebanyak 184 pasar modal mendapatkan surat peringatan tertulis
  • 192 pasar modal yang dikenakan denda
  • Pembekuan 2 izin wakil perantara pedagang efek (WPPE)
  • Pencabutan izin usaha 7 Perantara Pedagang Efek (PPE) dan/atau Penjamin Emisi Efek (PEE) serta WPPE

Industri Keuangan Non Bank

  • Ada 39 sanksi peringatan dan 30 densa pada Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun
  • Sebanyak 278 perusahaan pembiayaan (PP) dan perusahaan modal ventura (PMV) yang terkena sanksi administratif
  • Pencabutan 6 izin usaha industri keuangan non-bank

3. Perluasan Akses Keuangan

  • OJK meningkatkan program One Student One Account. Hingga triwulan pertama 2020, terdapat 32 juta rekening mencakup 17 wilayah dengan nilai tabungan Rp16,3 triliun
  • Pendirian 5 Badan Usaha Milik Desa Center di Kabupaten OKU Timur

4. Perlindungan Konsumen

  • Menghentikan usaha ilegal, rinciannya:
  • 61 investasi ilegal
  • 589 pinjaman online ilegal
  • 25 usaha gadai ilegal
  • Penyidikan Sektor Jasa Keuangan
  • 13 sprindik
  • 12 Pelimpahan Berkas Kejaksaan
  • 10 Berkas Perkara Lengap (P21)

5. Pengawasan Berbasis Teknologi

OJK menerbitkan aplikasi dan sistem untuk pengawasan terhadap sektor keuangan berbasis teknologi. Dengan begitu, OJK bisa memantau sektor keuangan di Indonesia dengan lebih mudah. Berikut aplikasi dan sistemnya, antara lain:

  • Aplikasi Pelaporn Online (APOLPO) dan OJK Box (O-Box)
  • Sistem Informasi Risk Based Supervision (SIRBAS)
  • Sistem Pemantauan Transaksi Efek Terintegrasi (SIPETRO)
  • Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPKI)

6. Transformasi Digital Sektor Jasa Keuangan

View this post on Instagram

A post shared by Otoritas Jasa Keuangan (@ojkindonesia) on

  • E-Signature pada Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT)
  • E-Registration aksi korporasi Penambahan Modal dengan HMETD
  • E-Voting RUPS secara elektronik
  • Aplikasi Database AP/KAP terintegrasi

Baca Juga: Sering Dapat SMS Penipuan, Ini Caranya Lapor ke OJK

7. Penguat Ekonomi Keuangan Syariah

  • Pendirian 56 Bank Wakaf Mikro (BWM) di Rembang, Palembang dan Lombok
  • Sebanyak 32.223 nasabah sudah tergabung dalam BWM
  • Terkumpul dana sementara BWM sebanyak Rp44,49 miliar
  • Meluncurkan asuransi syariah perjalanan ibadah umroh bersama Kementerian Agama

8. Dukungan pada Program Pemulihan Ekonomi Nasional Akibat Covid-19

  • SKB OJK dan Kementerian Keuangan terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 64/2020 tentang Penempatan Dana Pada Bank Peserta Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional dan PMK 65/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/ Subsidi Margin Untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
  • Penyampaian informasi calon bank peserta kepada Kementerian Keuangan dan juga calon debitur penerima subsidi bunga kepada Kementerian Keuangan
  • Pelaksanaan restrukturisasi Kredit dan Pembiayaan, antara lain:
  • Perbankan dengan total debitur 6,56 juta debitur dan jumlah dana Rp740,79 triliun
  • UMKM dengan total debitur 5,29 juta debitur dan jumlah dana Rp317,29 triliun
  • Perusahaan Pembiayaan dengan total 3,74 juta kontrak restrukturiasi dengan jumlah dana Rp133,84 triliun

 Taat Aturan Perekonomian Lancar

Banyak penyebab yang akhirnya membuat perekonomian Indonesia menjadi menurun atau kacau. Misalnya saja, OJK menemukan adanya perusahaan sektor keuangan keuangan ilegal mulai dari pinjaman online, perusahaan investasi dan sebagainya. Selain itu, adanya petinggi di perusahaan sektor keuangan yang tidak jujur dalam mengurusi ekonomi negara dan masih banyak lagi.

Agar perekonomian tanah air berjalan lancar dan bisa membangun Indonesia menjadi lebih baik lagi ke depannya, maka siapapun wajib untuk menaati aturan yang diterbitkan oleh OJK selaku pengawas sektor keuangan Indonesia, baik dari pihak perusahaan sektor keuangan, karyawan hingga konsumen.

Baca Juga: Waspada Fintech Bodong, OJK Rilis 5 Ciri Fintech Lending Ilegal