PNBP, Penggerak Pembangunan Negeri

Seperti yang kita semua tahu, pajak merupakan pemasukan bagi sebuah negara. Baik negara maju, maupun berkembang. Sebagai masyarakat yang tinggal di dalamnya, merupakan kewajiban bagi kita untuk membayar pajak.

Pajak yang dibayarkan akan digunakan oleh negara untuk pembiayaan rutin. Salah satu contohnya adalah membayar pegawai yang setiap hari mengemudikan transportasi umum yang digunakan oleh masyarakat.

Tanpa adanya pemasukan tersebut, negara tidak akan bisa berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, tidak akan ada negara yang berdiri jika pemasukan negara tidak dipikirkan semenjak awal.

Baca Juga: Direktorat Jenderal Pajak: Pengertian, Tugas dan Fungsinya, serta Profil Dirjen Pajak

Tidak Hanya dari Pajak

loader

Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP

Sekalipun penting, sebenarnya pemasukan negara tidak hanya berasal dari pajak. Ada dua lagi sumber pemasukan negara lainnya, yakni Hibah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Hibah sendiri, merupakan pemberian yang dilakukan oleh pribadi kepada negara. Biasanya, hal ini dilakukan dalam bentuk barang. Salah satu yang sering dihibahkan ke negara, adalah barang bukti hasil korupsi.

Mengapa negara mendapatkan pemasukan dari hibah? Karena biasanya setelah kasus kejahatan seperti korupsi selesai, barang bukti yang didapatkan akan sepenuhnya menjadi milik negara. Setelah itu akan dilakukan pelelangan, agar negara bisa mengembalikan rugi yang mereka derita dari korupsi itu sendiri.

Nah, sedangkan PNBP adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak atau dalam kata lain penerimaan yang diterima pemerintah pusat dan sumbernya bukan berasal dari pajak. 

Masih bingung? Berikut macam-macam pajak dan PNBP yang sering dijumpai oleh masyarakat.

Macam-Macam Pajak dalam Kehidupan Sehari-Hari

  1. Pajak Penghasilan atau PPh

    Berbeda dari PPN yang dibayar setidaknya sekali atau dua kali dalam sehari. Pajak Penghasilan (PPh) dibayar oleh setiap karyawan setiap setahun sekali. Terutama bagi setiap warga yang sudah memiliki penghasilan sendiri.

    Bagi Anda generasi milenial yang sudah mulai mencari uang sebagai karyawan. Mungkin ada bagusnya, jika Anda mulai mengerti tentang pajak yang satu ini. 

    Terlebih PPh sendiri sudah diatur dalam UU nomor 36 Tahun 2008. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pajak ini dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara dan dalam rangka mewujudkan sistem perpajakan yang netral.

    Selain itu, negara juga sudah menyiapkan sanksi bagi mereka yang masih enggan melaporkan pendapatan atau tidak membayar PPh. Mulai sanksi administrasi seperti dikenakannya bunga, denda, hingga sanksi pidana.

    Setiap individu akan memiliki besaran PPh yang berbeda-beda. Besaran PPh yang dikenakan oleh setiap individu diukur dari jabatan dan pendapatan yang diterima dalam setahun. Jika memang tidak memenuhi, bisa saja seorang individu terbebas dari PPh.

  2. Pajak Pertambahan Nilai atau PPN

    Pasti Anda membayar pajak yang satu ini setidaknya sekali atau dua kali dalam sehari. Ya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dibayarkan di setiap restoran cepat saji, kafe, restoran keluarga, hingga supermarket.Jadi bagi orang yang sering melakukan cafe-hopping, secara tidak langsung Anda juga menyumbang pemasukan negara.

    Pajak ini mungkin tidak ditemui di menu yang terpampang. Meskipun, tidak sedikit restoran yang sudah menggabungkan harganya dengan pajak secara langsung di menu. Namun, jumlahnya pasti akan tertera di bill atau receipt yang Anda terima.

    Biasanya, tempat-tempat tersebut akan membebankan PPN sebesar 10%. Bukannya tidak berdasar. Penetapan jumlah PPN sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1983. Tarif tersebut diambil karena ada penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dalam transaksi jual-beli ke orang lain.

    UU ini juga mengatur berapa banyak persentase yang bisa dikenakan oleh pemilik usaha, atas BKP yang dijual. Batas paling bawah dari presentasi ini adalah 5% dan batas maksimalnya adalah 15%.

    Persentase tersebut, bisa berubah-ubah tergantung perkembangan perekonomian negara. Berubahnya kegiatan konsumsi yang dilakukan masyarakat dan ketersediaan bahan baku juga memengaruhi besaran PPN yang ditetapkan. 

Baca Juga: e-Billing Pajak: Cara Bayar Pajak Secara Online yang Praktis

Macam-Macam PNBP yang Lekat dengan Kehidupan Sehari-Hari

  1. Perpanjangan Paspor

    Perpanjangan paspor dilakukan setiap 5 tahun sekali dan harus dilakukan setidaknya 6 bulan sebelum paspor tersebut dinyatakan habis masa berlakunya. Jika tidak, Anda tetap akan diharuskan untuk mengurus paspor baru.

    Dalam melakukan perpanjangan paspor, seseorang akan dikenakan tarif yang beragam dari Imigrasi. Tergantung dari jenis paspornya.

    Sebagai contoh e-paspor yang berisi 48 halaman untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dikenakan Rp600 ribu. Sedangkan harga untuk e-paspor yang memiliki 24 halaman hanya Rp350 ribu.

    Sekalipun diurus oleh Imigrasi, dana tersebut nantinya akan dikembalikan ke negara. Pemasukan tersebut, kemudian akan diputar lagi untuk kebutuhan sehari-hari negara.

  2. Biaya Pendaftaran Pernikahan di Kantor Urusan Agama/KUA

    Menikah, merupakan sumber kebahagian bagi mayoritas masyarakat di Indonesia. Karena itu, mungkin informasi ini penting bagi Anda. Terutama bagi generasi milenial yang sudah menginjak usia 20-an. 

    Biaya yang Anda keluarkan, untuk mendaftarkan pernikahan ini terhitung sebagai PNBP juga. Meskipun, berbeda dari PNBP lainnya. Biaya administrasi yang Anda bayar di sini tidak akan dikembalikan kepada negara.

    Uang yang dibayarkan sebagai administrasi pendaftaran di Kantor Urusan Agama (KUA), akan tetap disimpan. Biaya administrasi tersebut, nantinya akan digunakan sebagai uang kas. Uang tersebut, akan digunakan oleh KUA dalam menutup pengeluaran.

    Bisa dibilang, Anda membayar administrasi itu sebagai bentuk sumbangan kepada KUA juga kepada pasangan lain yang akan mendaftarkan pernikahannya di KUA yang sama. Sehingga, mereka masih tetap mendapatkan pelayanan yang sama layaknya.

  3. Memperpanjang Masa Berlaku SIM 

    Identitas diri yang satu ini, sangat lah penting bagi Anda yang masih enggan menggunakan moda transportasi umum. Tanpa adanya Surat Izin Mengemudi (SIM), sudah pasti Anda tidak diperbolehkan untuk mengendarai kendaraan pribadi.

    Sedangkan, memiliki SIM merupakan persyaratan utama yang diajukan kepolisian kepada semua individu di setiap negara. Identitas diri ini lah yang akan dipertanyakan ketika terjadi masalah yang melibatkan pengendara di jalan.

    Kepemilikan SIM sendiri diharuskan untuk menguji apakah individu tersebut sudah pantas untuk mengendarai kendaraan sendiri atau belum. 

    Tidak jauh seperti paspor, SIM memiliki masa berlaku yang sama yakni 5 tahun, lalu harus diperpanjang. Bagi mereka yang telat memperpanjang SIM-nya, akan diminta untuk mengurus SIM baru. Dengan melakukan serangkaian ujian lagi.

    Tidak hanya kepada kendaraan pribadi seperti sepeda motor dan mobil. SIM juga dibagi lagi menjadi beberapa jenis yaitu khusus Truk dan Transportasi Umum juga orang yang menderita keterbatasan fisik (disable).

    Setiap melakukan perpanjangan, dan membuat SIM baru Anda tentunya akan dikenai biaya. Banyak yang salah menyangka, bahwa uang yang dibayarkan hanya akan masuk ke pemasukan polisi. Padahal sejatinya, itu adalah bagian dari PNBP.

    Uang yang dibayarkan oleh setiap individu, akan dikembalikan kepada negara. Biasanya, uang tersebut akan digunakan untuk membiayai keperluan negara yang menyangkut lalu lintas. Seperti membenarkan jalan, memperbaiki rambu lalu lintas, dan lain-lain.

Baca Juga: Mengenal Kebijakan Fiskal, Salah Satu Strategi Pemerintah Mengatasi Masalah Internal Negara