UN Ditiadakan, Simak Syarat Lulus dan Naik Kelas di 2021
Cermati.com, Jakarta – Di tahun 2021 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, mengeluarkan kebijakan peniadaan UN.
Kebijakan baru ini sudah terbit dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Hal ini terlihat pandemi Covid-19 masih mewabah di Indonesia, ditambah lagi kasus orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 di kota-kota besar masih mengalami peningkatan.
Berdasarkan SE yang dikutip dari kemdikbud.go.id, pemerintah melakukan langkah responsif peniadaan UN ini guna mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.
Lantas, seperti apa syarat yang dijadikan sebagai penentu kelulusan sekolah siswa-siswi di tahun 2021?
Simak ulasannya berikut ini yang telah Cermati.com rangkum dari SE yang diterbitkan di kemdikbud.go.id.
Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!
Di 2021 UN Tidak Jadi Syarat Lulus Sekolah
Lulus sekolah
Sebelumnya siswa/siswi harus mengikuti ujian nasional (UN) terlebih dahulu sebagai syarat kelulusan sekolah dan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Namun, berbeda di tahun ini. Dikarenakan, masih dalam pandemi Covid-19, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk tidak melaksanakan UN dan ujian kesetaraan di tahun 2021. Artinya, UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan dan seleksi masuk ke pendidikan lanjut
Syarat Kelulusan Sekolah 2021
Pada poin ke 3 dalam SE tersebut, disebutkan beberapa syarat kelulusan sekolah dari satuan / program pendidikan, di antaranya:
- Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan
- Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan
Dalam poin 4, syarat kelulusan tersebut dilaksanakan dalam bentuk:
- Portfolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan dan sebagainya)
- Penugasan
- Tes secara luring dan daring dan/atau
- Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
Sementara, dalam poin 5 berisi khusus untuk SMK, dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundag-undangan
Baca Juga: Asyik, Bisa Dapat Cashback. Simak Tips dan Cara Bayar Sekolah Via E-Commerce
Syarat Kelulusan Program Paket A, B dan C
Poin 6 berisikan bagi peserta didik yang mengikuti program paket A, B dan C, berikut beberapa syarat kelulusan di 2021, antara lain:
- Kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3
- Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan.
- Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4.
- Peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.
Syarat Kenaikan Kelas 2021
Di poin 7 dalam SE tersebut, terdapat syarat ujian akhir semester untuk kenaikan kelas 2021 yang harus dipenuhi siswa-siswi, antara lain:
- Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap / perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
- Penugasan
- Tes secara luring atau daring dan/atau
- Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Baca Juga: Menghitung Biaya Sekolah Anak dan Pilih Tabungan Pendidikan yang Tepat
Syarat PPDB 2021
Bagi siswa-siswi yang telah dinyatakan lulus sekolah, berhak melanjutkan ke jenjang pendidikan lanjut. Poin 8 tercantum syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021, di antaranya:
- Dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran yang diunduh pada laman jdih.kemdikbud.go.id
- Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Dapatkan Informasi Pendidikan Secara Berkala
Mengingat sekarang ini serba dari rumah karena pandemi Covid-19, sebagai orangtua jangan sampai lengah dalam mendapatkan informasi pendidikan anak. Guna mendapatkan pendidikan yang terbaik, orangtua perlu mendapatkan informasi pendidikan juga secara berkala dan akurat. Dapatkan informasi mengenai pendidikan melalui guru atau pihak sekolah yang bersangkutan atau juga bisa melalui laman resmi kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Pilih Sekolah Terbaik untuk Si Kecil, Apa Saja yang Perlu Diketahui?