Tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB adalah beban pajak yang diberikan kepada pemilik properti, baik itu tanah, rumah, ataupun jenis bangunan lainnya di suatu lokasi tertentu. Pengertian PBB pajak ini juga bisa dipahami sebagai suatu biaya yang wajib disetorkan terhadap keberadaan tanah maupun bangunan yang memberi kedudukan sosial ekonomi maupun keuntungan bagi individu atau badan usaha yang memilikinya. Jenis pajak PBB ini memiliki sifat kebendaan. Hal tersebut menjadikan Pajak Bumi & Bangunan memiliki beban biaya di mana besaran tarifnya ditentukan oleh keadaan dari objek bumi maupun bangunan yang terdapat di atasnya.
Tujuan PBB adalah untuk meningkatkan pemasukan negara serta daerah agar mampu mendorong proses pembangunan. Karenanya, wajib pajak harus bisa secara disiplin memenuhi kewajibannya tersebut agar tujuan PBB bisa tercapai.
Pengertian dari objek PBB sendiri adalah tanah maupun bangunan yang diwajibkan untuk membayar pajak alias dipungut pajak. Berikut adalah beberapa jenis bumi atau tanah yang termasuk sebagai objek pajak PBB.
- Ladang
- Sawah
- Tanah kosong
- Kebun
- Pekarangan
- Tambang
- Rumah tinggal
- Gedung bertingkat
- Bangunan usaha
- Pusat perbelanjaan
- Jalan tol
- Kolam renang
- Pagar mewah.
Yang dimaksud dengan subjek dari Pajak Bumi & Bangunan atau subjek PBB adalah individu maupun badan yang dinyatakan secara sah mempunyai hak terhadap bumi maupun bangunan dan memperoleh manfaat, dan memiliki serta menguasai properti yang termasuk kedalam objek PBB.
Mengacu dari peraturan yang berlaku, ada beberapa jenis aset tanah serta bangunan yang tak diharuskan untuk membayar beban pajak PBB alias non objek pajak. Berikut adalah berbagai kategori bangunan dan tanah yang tidak termasuk sebagai objek pajak PBB.
- Tanah dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan publik dan tak memperoleh keuntungan pada penggunaannya. Beberapa contohnya adalah bangunan atau tanah yang digunakan pada bidang sosial, kesehatan, ibadah, kebudayaan, pendidikan, maupun sejarah.
- Tanah dan bangunan yang digunakan untuk menjaga fauna dan flora juga bukan merupakan objek pajak PBB. Hal tersebut mencakup hutan lindung, suaka alam, dan taman nasional.
- Bangunan dan tanah yang digunakan oleh organisasi internasional atau perwakilan negara, seperti kedutaan dan konsulat, juga tak diwajibkan untuk membayar pajak PBB. .
Pada dasarnya, aturan terkait Pajak Bumi & Bangunan diatur dalam sejumlah Undang-Undang, antara lain:
- UU Nomor 12 tahun 1994 yang menjelaskan tentang Pajak Bumi & Bangunan yang mengatur segala hal terkait pungutan terhadap Pajak Bumi & Bangunan
- PBB UU Nomor 28 tahun 2009 yang terdapat penjelasan terkait 2 hal, yaitu:
- Pemerintah kabupaten maupun pemerintah kota mempunyai wewenang terkait pemungutan terhadap pajak PBB pada sektor pedesaan serta perkotaan atau PBB P2.
- Pemerintah pusat mempunyai wewenang atas sektor pertambangan, perkebunan, dan perhutanan atau PBB P3.
Dasar pengenaan atas pungutan Pajak Bumi & Bangunan adalah NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak. Perhitungannya pun dilakukan dengan harga rerata ataupun harga pasar di saat melakukan proses transaksi pembelian atau penjualan. Dasar pengenaan dari pungutan tersebut ditetapkan oleh Menkeu alias Menteri Keuangan.
Tapi, tiap daerah juga mempunyai NJOP yang berbeda. Hal tersebut disebabkan oleh adanya pengaruh atas beragam dasar penetapan objek bumi serta bangunan, antara lain:
- Bahan yang dipakai pada bangunan
- Lokasi
- Rekayasa
- Kondisi lingkungan
- Peruntukan
- Pemanfaatan
Ada 3 tahapan yang dilakukan untuk menghitung besaran dari pajak PBB. Berikut adalah penjelasannya.
- Menetapkan NJOP
Bagi yang belum tahu, NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak adalah besarnya harga objek, baik itu bangunan atau bumi. NJOP bisa diartikan sebagai harga atas properti bangunan atau tanah. Perhitungan NJOP ini dilakukan untuk mengetahui besaran dari pajak PBB yang perlu dibayarkan oleh pihak wajib pajak.
- Menentukan NJKP atau Nilai Jual Kena Pajak
Setelah mengetahui NJOP, tahap selanjutnya dalam menghitung besaran pajak PBB adalah menghitung Nilai Jual Kena Pajak atau NJKP. Pada dasarnya, NJKP adalah dasar perhitungan pajak PBB sebagai suatu nilai jual atas objek yang bakal dimasukkan pada perhitungan pajak terutang.
Berikut adalah ketentuan persentase NJKP yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sesuai Keputusan Menkeu tahun 2000 mengenai penyesuaian besaran NJOP tidak kena pajak.
- Perkebunan sebesar 40%
- Pertambangan sebesar 40%
- Kehutanan sebesar 40%
- Objek pajak lain sebesar 40 persen jika nilainya di atas Rp1 Miliar, dan 20% jika nilainya kurang dari Rp1 Miliar.
Mengacu dari ketentuan persentase di atas, bisa diketahui jika rumus menghitung NJKP adalah:
NJKP = Persentase NJKP X NJOP
- Menghitung Besaran Pajak PBB
Saat sudah mengetahui besaran NJOP dan NJKP, biaya pajak PBB bisa langsung dihitung. Perhitungan besaran pajak PBB tersebut dilakukan dengan memakai rumus sebagai berikut. PBB = 0,5% X NJKP
Anda adalah seorang pekerja kantoran dan memiliki properti berupa rumah dengan luas 100 m2 bernilai 1 juta per meternya. Rumah tersebut berada di atas sebidang tanah seluas 150 m2 dengan nilai Rp1,2 juta per meter. Berdasarkan informasi tersebut, contoh perhitungan PBB adalah sebagai berikut.
- Nilai rumah = 100 meter x Rp1 juta = Rp100 juta
- Nilai tanah = 150 x Rp1,2 juta = Rp180 juta
- NJOP = 100 juta + Rp180 juta = Rp280 juta
- NJKP = 20 persen x Rp280 juta = Rp56 juta
0,5% x Rp56 juta = Rp280 ribu
Jadi, berdasarkan contoh tersebut, bisa diketahui jika beban Pajak Bumi & Bangunan yang harus dibayarkan adalah sejumlah Rp280 ribu.
Biaya tersebut bisa dilunasi dengan cara bayar PBB online melalui situs atau aplikasi resmi perpajakan, termasuk cek PBB. Cara bayar PBB online dan cek PBB tersebut bisa dilakukan guna meningkatkan kemudahan dan kepraktisan masyarakat yang ingin memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.
- Datang ke lokasi pembayaran PBB (bank/kantor pos/kelurahan setempat)
- Tunjukan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB kepada petugas di tempat Anda melakukan pembayaran.
- Langsung bayarkan sejumlah nilai PBB yang tertera di SPPT.
- Setelah bayar, Anda akan diberi Surat Tanda Terima Setoran (STTS).
Yang Perlu Diperhatikan
- STTS adalah bukti telah melunasi tunggakan pajak. Pastikan bahwa Anda menerima hal tersebut sebagai tanda bukti pembayaran.
- SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah salah satu bukti bahwa Anda harus membayar pajak sebelum jatuh tempo.
- Perlu dipahami bahwa SPPT itu sendiri bukanlah salah satu syarat mutlak Anda harus membayar PBB. Tidak jarang, karena satu dan lain hal SPPT telat untuk sampai ke tangan Anda, namun Anda tetap harus membayarkannya sesuai jatuh tempo tanpa perlu menunggu datangnya SPPT.
Bayar PBB Melalui Petugas Pemungut di Kantor Kelurahan
Sistem ini bisa dikategorikan ke dalam sistem iuran atau kolektif, yang biasa dilakukan dan efektif di desa-desa atau kawasan permukiman di Indonesia. Jadi, jika pada suatu waktu Anda didatangi oleh petugas pajak kelurahan ke rumah untuk menagih pembayaran PBB, jangan kaget. Karena ini adalah sistem yang lumrah dilakukan sejak lama meski tidak tercantum dalam paparan sistem pembayaran pajak secara formal. Nantinya sebagai bukti pembayaran Anda akan diberikan Tanda Terima Sementara (TTS). Petugas pemungut pajak, akan memasukkan nama Anda ke dalam DPH PBB (Daftar Penerima Harian PBB) yang akan disetorkan ke tempat pembayaran sebagaimana yang ditentukan oleh negara. Sebagai tambahan informasi, membayar pajak melalui petugas pemungutan PBB desa atau kelurahan biasa dilakukan setiap hari, yang berlaku bagi daerah yang sarana dan prasarananya tidak sulit. Sedangkan bagi daerah yang sulit sarana dan prasarana, pemerintah memberikan kelonggaran waktu selambat-lambatnya 7 hari sejak jatuh tempo sebagaimana yang tertera dalam SPPT.
Cermati.com berkomitmen untuk melindungi dan merahasiakan data pribadi Anda. Seluruh data atau informasi yang Anda masukkan selama proses pengajuan dilindungi menggunakan teknologi enkripsi dan keamanan termutakhir sehingga terlindungi dengan baik.
Agar keamanan data pribadi Anda tetap selalu terjaga, berikut beberapa tips dan hal yang perlu diperhatikan:
- Jangan Sembarangan Memberikan Informasi Pribadi
Jangan pernah sembarangan memberikan informasi pribadi kepada siapapun di luar situs Cermati. Data pribadi yang dimaksud antara lain adalah informasi pribadi, sandi (password), KTP, Foto Selfie, NPWP, dll. - Jaga Kerahasiaan Kode OTP
Jangan memberikan kode OTP yang masuk melalui SMS / e-mail kepada siapapun termasuk pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati. - Jangan Berkomentar Sembarangan
Jangan pernah mempublikasikan data pribadi Anda di kolom komentar media sosial manapun agar tetap aman. - Waspada Terhadap Akun Media Sosial Palsu
Hati-hati terhadap segala informasi yang diberikan oleh akun palsu yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati. Berikut akun media sosial cermati yang terverifikasi: - Gunakan Aplikasi Resmi Cermati di Play Store
Unduh aplikasi resmi Cermati melalui Play Store. Hindari mengunduh aplikasi Cermati dari website atau link lain selain dari Google Play Store. - Waspada Terhadap Link Mencurigakan
Website resmi Cermati hanya bisa diakses pada domain https://www.cermati.com/. Mohon hati-hati apabila Anda menerima pesan atau informasi dari seseorang untuk mengakses/mengklik link tertentu di luar website atau akun media sosial resmi Cermati. - Perhatikan Alamat E-mail Resmi Cermati
Penyampaian informasi promo, pengajuan, dan informasi lainnya via e-mail hanya dilakukan lewat alamat e-mail resmi Cermati berikut ini:- @cermati.com
- @newsletter.cermati.com
- @info.cermati.com
- Selalu Perbarui Sandi Akun Cermati Anda
Supaya akun tetap aman, perbarui sandi akun Cermati Anda setiap 3 bulan sekali. Pembaruan sandi bisa dilakukan melalui menu akun saya dan pilih ganti kata sandi. Apabila lalai atau merasa akun Anda tidak aman, segera lakukan pergantian sandi akun Cermati Anda supaya akun tetap aman.
Nikmati juga layanan top up dan pembayaran tagihan lainnya dari cermati.com:
- Beli Pulsa Online.
- Beli Paket Data Online.
- Bayar Tagihan Telepon Pascabayar (Postpaid).
- Bayar Tagihan Listrik.
- Bayar Tagihan PDAM.
- Bayar Tagihan Telepon Rumah Telkom.
- Beli Voucher Game Online.
- Beli Voucher Streaming.
- Beli Paket Roaming Luar Negeri.
- Bayar Tagihan BPJS Ketenegakerjaan.
- Bayar Tagihan BPJS Kesehatan.
- Bayar Tagihan Internet dan TV Kabel.
- Bayar Angsuran Kredit.
- Bayar Zakat Profesi.
- Bayar Zakat Maal.
- Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Online.
- Bayar Tagihan Gas PGN.
- Top Up E-Wallet.