6 Hal Mengenai Double Swipe yang Wajib Diketahui

Kartu kredit masih menjadi alat pembayaran yang paling diminati dan banyak digunakan hingga saat ini. Sistem kerjanya yang praktis dan mudah dibawa ke mana saja merupakan alasan di balik hal tersebut. 

Namun selain keuntungan yang diberikan kartu kredit, fasilitas pembayaran yang satu ini juga memiliki resiko tersendiri. Hal seperti ini patut menjadi perhatian Anda selaku pengguna tetap kartu kredit. 

Tidak selalu dalam bentuk pencurian fisik, kejahatan dalam kartu kredit juga bisa saja terjadi akibat pencurian data. Tindakan ini bisa saja terjadi karena banyak hal, salah satunya karena double swipe. Lalu apakah Anda sudah memahami istilah yang satu ini?

Berikut ini adalah beberapa hal penting terkait double swipe yang wajib Anda pahami dengan baik: 

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!  

1. Apa itu Double Swipe?

loader

Double swipe merupakan tindakan menggesek kartu secara berulang, dimana kasir menggesek kartu satu kali pada mesin EDC, lalu melakukannya sekali lagi pada mesin kasir. 

Hal seperti ini lazim ditemui saat melakukan transaksi di supermarket yang menerima pembayaran dengan memakai kartu kredit maupun kartu debit. Sepintas Hal ini terlihat biasa saja dan sangat lazim terjadi.

Di dalam prakteknya, penggesekan kartu kredit yang dilakukan pada mesin kasir merupakan tindakan untuk menyimpan data kartu kredit kita sendiri. Namun hal ini dianggap cukup beresiko oleh Bank Indonesia, sebab dapat menjadi awal dari tindakan penyalahgunaan data-data pribadi pemilik kartu kredit tersebut. Resiko penyalahgunaan data seperti ini tentu patut diantisipasi dengan baik.

2. Peraturan Bank Indonesia Terkait Double Swipe

loader

Tingginya resiko penyalahgunaan data pada tindakan double swipe  tentu menjadi pertimbangan khusus bagi Bank Indonesia, selaku pihak yang berwenang untuk mengawasi bisnis keuangan di tanah air. Hal ini telah diatur secara khusus melalui Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. 

Peraturan Bank Indonesia (PBI) Pasal 34 huruf b berbunyi, “Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dilarang menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran.”

Dalam hal ini, yang dimaksud dengan penyalahgunaan data dan informasi dalam PBI pasal 34 huruf b adalah, ”Pengambilan atau penggunaan data selain untuk tujuan pemrosesan transaksi pembayaran misalnya pengambilan nomor kartu, card verification value, expiry date, dan/atau service code pada kartu debit/kartu kredit melalui cash register di pedagang (double swipe).

Baca Juga: 4 Hal Tentang Asuransi Kartu Kredit yang Wajib Dipahami

3. Banyak Tindak Kejahatan Kartu Kredit Terkait Double Swipe

loader

Munculnya PBI terkait tindakan double swipe ini tentu bukan tanpa alasan. Tingginya tindak kejahatan terkait kartu kredit memang sudah menjadi perhatian pihak kepolisian selama bertahun-tahun belakangan. 

Melalui sejumlah penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian, ditemukan banyak sekali tindak kejahatan kartu kredit yang berawal dari praktek double swipe.

Temuan pihak kepolisian inilah yang kemudian  menjadi salah satu alasan kuat bagi  Bank Indonesia untuk menerbitkan PBI terkait hal tersebut. Langkah ini diambil untuk menghentikan praktik double swipe yang selama ini cukup banyak terjadi di tanah air. 

Selain itu, cara ini merupakan salah satu jalan untuk melindungi kepentingan konsumen pengguna kartu kredit itu sendiri.  

4. Sanksi untuk Merchant yang Melakukan Double Swipe

loader

Jika melihat penjelasan di atas, praktek double swipe yang terjadi pada merchant bisa dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum. Secara tegas pihak BI juga meminta kepada seluruh bank penerbit, agar mengambil tindakan tegas pada setiap merchant yang tetap melakukan praktek double swipe.

Bank penerbit kartu kredit memiliki hak untuk membatalkan kewenangan merchant untuk memakai mesin EDC di dalam bisnisnya. Bukan hanya itu saja, bank juga bisa memasukkan merchant yang bersangkutan ke dalam daftar hitam, sehingga tidak lagi memiliki kesempatan untuk mendaftarkan kerjasama dengan pihak bank penerbit kartu kredit. Pengawasan terkait double swipe ini seharusnya dilakukan oleh semua pihak. 

Sedangkan bagi nasabah pengguna kartu kredit yang mengalami atau mengetahui adanya praktek double swipe, diharapkan menolak tindakan tersebut ketika bertransaksi. 

Jika merchant yang bersangkutan masih tetap melakukannya, maka nasabah dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak BI melalui Departemen Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran. 

Baca Juga: Memaksimalkan Penggunaan Kartu Kredit Dengan 5 Fitur Ini

5. Merchant Memiliki Alasan Tertentu untuk Melakukan Double Swipe

loader

Terkait dengan larangan double swipe yang dikeluarkan oleh BI, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) telah memberikan penjelasan. Menurut Roy Mande, Ketum Aprindo, tindakan double swipe dibutuhkan untuk memvalidasi transaksi pembayaran yang sedang dilakukan oleh konsumen yang bersangkutan. 

Roy Mande juga mengklaim bahwa semua data yang tersimpan melalui tindakan double swipe akan tersimpan dengan rapi di setiap server perusahaan ritel itu sendiri. 

Data tersebut hanya dapat diakses secara terbatas, sehingga aman dan tidak akan disalahgunakan. Namun meski begitu, pihak Aprindo juga mendukung tindakan yang dilakukan BI terkait PBI tersebut. 

6. Cara Terbaik untuk Menghindari Pencurian Data

loader

Pada dasarnya, ada cara mudah yang bisa dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan data di dalam kartu kredit. Penerapan sistem microchip pada kartu kredit dan juga kartu debit merupakan salah satu cara terbaik untuk melindungi data tersebut. 

Chip ini akan melindungi data dengan baik dan mencegah tindakan pemalsuan kartu oleh pihak lain. Saat kartu kredit yang telah menggunakan chip dipakai untuk bertransaksi, maka hanya data yang dibutuhkan saja yang akan terkirim saat proses otorisasi terjadi. 

Hal ini akan memungkinkan data lainnya tetap aman, termasuk berbagai data sensitif terkait pengguna kartu kredit itu sendiri. Namun meski begitu, melarang terjadinya tindakan double swipe tentu akan jauh lebih aman, bukan? 

Hindari Praktek Double Swipe ketika Bertransaksi

Kartu kredit memiliki cukup banyak resiko, salah satunya double swipe. Tindakan yang satu ini sangat beresiko untuk keamanan data yang terdapat di dalam kartu kredit. Pastikan selalu bertransaksi dengan aman dan hindari praktek double swipe ini pada kartu kredit.

Baca Juga:  Untung dan Ruginya Apply Kartu Kredit Online atau Offline