Asuransi JNE: Perlukah Kita Menggunakannya?
Anda tentu tidak asing lagi dengan perusahaan JNE, selama belasan tahun terakhir ini, JNE telah dikenal luas sebagai salah satu perusahaan yang bergerak di dalam layanan ekspedisi atau pengiriman barang. JNE memiliki jangkauan wilayah yang cukup luas, dan hal ini membuatnya dikenal sebagai salah satu perusahaan ekspedisi yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.
Luasnya wilayah negara kita, membuat JNE memiliki banyak kesempatan untuk meningkatkan bisnis mereka. Hal ini bisa dilihat dari pesatnya perkembangan bisnis yang dijalankan oleh JNE, di mana dalam kurun waktu beberapa tahun saja JNE bisa memiliki banyak kantor cabang yang tersebar di wilayah Indonesia. Kemudahan dan sistem bisnis keagenan yang diterapkan oleh JNE membuat mereka memiliki banyak mitra bisnis dan juga mampu mengembangkan perusahaan dengan mudah dan cepat, hal ini bisa dilihat dengan betapa mudahnya kita menemukan agen JNE di lingkungan sekitar kita.
Pengiriman Barang Melalui JNE
Jasa Pengiriman Barang JNE via propertymanagementinsider.com
Layaknya asuransi perjalanan, ketika kita berbicara mengenai pengiriman barang, maka kita akan mengharapkan sebuah layanan yang cepat, aman, murah dan juga terjamin. Hal inilah yang selalu coba diberikan oleh banyak perusahaan ekspedisi di dalam layanan yang mereka jual kepada konsumennya. Meski terlihat sama, namun perusahaan ekspedisi akan memiliki standar pelayanan yang berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya. Setiap perusahaan pasti memiliki keunggulan di dalam layanan yang mereka berikan, dan hal inilah yang kemudian menjadi nilai jual bagi bisnis yang mereka jalankan.
Di dalam prakteknya, JNE juga memiliki berbagai aturan yang diterapkan di dalam perusahaan mereka. Hal ini tentu disesuaikan dengan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah serta berbagai kebijakan yang dianggap penting oleh perusahaan. Penerapan berbagai aturan di dalam sebuah bisnis ekspedisi, diharapkan bisa menciptakan sebuah standar kerja yang baik dan juga sesuai dengan berbagai macam ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dengan begitu, semua lini bisnis bisa dijalankan dengan aman serta tidak melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa poin di bawah ini adalah aturan pengiriman barang yang berlaku di dalam JNE, antara lain:
1. Aturan Pengemasan
Di dalam pengiriman barang yang dilakukan melalui layanan ekspedisi, kita tentu sudah tidak asing lagi dengan aturan pengemasan standar yang biasanya ditetapkan oleh perusahaan ekspedisi. Hal ini biasanya dilakukan dengan mengemas barang menggunakan lapisan karton/kardus, plastik dan berbagai kemasan lainnnya. Pengemasan barang kiriman dilakukan dengan tujuan untuk melindungi dan mencecah terjadinya kerusakan pada barang kiriman tersebut, dengan begitu barang kiriman bisa tiba di tempat tujuan dengan kondisi yang baik dan semestinya.
Selain pengemasan standar di atas, JNE juga mewajibkan pelanggan untuk mengemas barang tertentu dengan menggunakan packing kayu, hal ini berlaku bagi barang yang dianggap mudah bocor/rusak/pecah. Namun jika ternyata pelanggan enggan melakukannya, maka semua kerusakan yang mungkin timbul pada barang tersebut akan menjadi tanggungan pihak pelanggan yang bersangkutan.
Jenis barang-barang yang wajib dikirim dengan menggunakan packing kayu adalah barang-barang yang jika rusak akan merugikan barang lainnya dan juga merugikan armada angkutan yang digunakan dalam pengiriman. Contohnya adalah barag kiriman berjenis cairan, yang jika rusak akan merusak barang kiriman lainnya yang berada di sekitarnya juga. Pengiriman barang dengan menggunakan packing kayu, akan dikenai biaya tambahan sebesar 100% dari ongkos kirimnya.
2. Penanganan Khusus
Selain masalah pengemasan, maka untuk barang yang berupa cairan kimia akan dibutuhkan penanganan khusus, di mana pengiriman barang tersebut harus disertai dengan Material Safety Data Sheet (MSDA). MSDS dikeluarkan oleh lembaga/perusahaan/laboratorium resmi yang menerangkan tentang kandungan, sifat serta cara penanganan cairan/zat kimia tersebut. Dengan begitu, maka pihak ekspedisi bisa mengatur dan menangani cairan/zat kimia tersebut dengan semestinya, sehingga pengiriman dapat berjalan dengan lancar dan aman.
3. Biaya Tambahan (Surcharge) dan Syarat Lainnya
Selain kedua aturan di atas, pihak JNE juga menerapkan sejumlah biaya tambahan khusus bagi pengiriman tertentu yang memang membutuhkan penanganan istimewa dalam perjalanan pengiriman. Hal ini biasanya akan dikenakan bagi pengiriman barang seperti di bawah ini:
- Pengiriman cairan berbahaya yang mengandung bahan kimia yang mudah meledak dan terbakar.
- Pengiriman Bank Note, sarang walet, perhiasan dan atau barang yang memiliki nilai USD>5000.
- Pengiriman barang-barang yang dikemas dalam ukuran besar atau berat yang cukup besar.
Penerapan biaya tambahan (surcharge) yang dikenakan ini, akan disesuaikan dengan aturan serta kebijakan yang digunakan di dalam layanan JNE.
Asuransi JNE
Asuransi Paket hingga ke Tangan Penerima via candgnews.com
Di dalam setiap proses pengiriman barang yang dilakukan, JNE tentu saja akan menerapkan berbagai macam aturan serta kebijakan yang dianggap perlu dan bisa mendukung pelayanan yang mereka berikan kepada pelanggan. Hal ini diberikan sebagai salah satu jaminan bagi layanan yang akan mereka berikan, salah satunya adalah dengan menerapkan layanan asuransi di dalam pengiriman barang yang dilakukan oleh pelanggan. Apa itu asuransi pengiriman?
Dengan prinsip yang sama seperti asuransi mobil atau asuransi kesehatan yang bagus, asuransi yang dikenakan di dalam pengiriman barang yang kita lakukan adalah sebuah layanan asuransi yang akan menjamin risiko yang mungkin saja terjadi pada barang kiriman tersebut. Hal ini dilakukan sebagai sebuah bentuk perlindungan dan juga pengalihan risiko atas kehilangan, kerusakan dan bahkan kerterlambatan pengiriman yang terjadi pada barang kiriman tersebut.
Asuransi pengiriman barang yang diterapkan oleh JNE tentu sangat penting untuk menjamin keselamatan barang kiriman tersebut, sehingga kita sebagai pelanggan merasa nyaman serta tidak takut akan berbagai macam risiko yang bisa saja terjadi di dalam pengiriman barang yang kita lakukan. Lalu, kapan asuransi JNE harus digunakan?
Penggunaan asuransi JNE dipakai untuk kiriman barang atau dokumen berharga, di mana yang dimaksud dengan berharga adalah sebagai berikut:
- Barang yang nilainya lebih dari Rp1.000.000,-
- Barang yang nilanya lebih besar 10 kali, juga dibandingkan dengan ongkos kirimnya
- Dokumen-dokumen yang dianggap berharga
Perhitungan biaya asuransi di dalam JNE:
(0,2% x harga/nilai barang) + biaya administrasi sebesar Rp5.000,-
*Yang dimaksud dengan harga barang adalah harga beli barang yang dideklarasikan oleh pengirim.
Contoh: Pelanggan mengirimkan barang elektronik senilai Rp3.000.000,-, maka perhitungan biaya asuransinya adalah:
(0,2% x Rp3.000.000,-) + Rp5000,- = Rp11.000,-
Namun, selain ketentuan perhitungan di atas, JNE juga menerapkan peraturan khusus bagi barang tertentu, di mana nilai tanggungan yang diberikan kepada dokumen-dokumen berharga diasuransikan dengan penggantian terbatas hanya untuk jasa/nilai, penerbitan kembali dokumen tersebut bukan nilai nominal atau harga dokumen tersebut, seperti :
- BPKB Mobil, nilai maksimal asuransi Rp3.500.000,-/buku
- BPKB Motor, nilai maksimal asuransi Rp2.500.000,-/buku
- STNK Mobil, nilai maksimal asuransi Rp2.000.000,-/lembar
- STNK Motor, nilai maksimal asuransi Rp1.000.000 / lembar
- Ijazah, nilai maksimal asuransi Rp200.000,-
- Paspor, nilai maksimal asuransi Rp500.000,-
- Sertifikat tanah asli, nilai maksimal asuransi Rp2.000.000,-
- Dokumen penting lainnya dapat diasuransikan dengan nilai maksimal Rp2.000.000,-/dokumen
- Sarang Burung Walet dikenakan asuransi menilai harga barang ditambah surcharge sebesar 200% dari tarif/publish rate. Dalam hal terjadi kerugian, tertanggung akan dikenakan biaya pengurangan sebesar 10% atau minimum Rp500.000,-/kejadian.
Prosedur Klaim Asuransi JNE
Dalam kasus barang hilang, rusak, ataupun mengalami keterlambatan, maka sebagai pelanggan kita bisa melakukan klaim dengan melengkapi beberapa dokumen di bawah ini:
- Bukti airway bill/resi yang asli
- Bukti resi asuransi yang anda miliki
- Mengisi surat klaim (dilengkapi dengan identitas diri yang sah)
- Invoice/Faktur pembelian barang yang dikirimkan tersebut
Pengajuan klaim bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor pusat, cabang, atau sub agen JNE terdekat. Atau kepada petugas customer service di layanan: Phone: 021 2927 888/Email: customercare@jne.co.id
Harga Sepadan dengan Perlindungan
Layanan asuransi pengiriman JNE adalah hal yang penting untuk digunakan, terutama jika kita mengirimkan barang/dokumen berharga. Sejumlah uang yang akan kita bayarkan sebagai biaya asuransi, tentu akan berbanding lurus dengan perlindungan dan juga pertanggungan yang akan kita dapatkan.