Biaya Pembuatan SIM C: Syarat dan Caranya
Biaya pembuatan SIM C merupakan informasi yang banyak dicari, terutama untuk mereka yang akan segera berusia 17 tahun dan sudah bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pertama kalinya. SIM C merupakan bukti registrasi yang menunjukkan bahwa seseorang telah memenuhi semua persyaratan untuk mengemudikan kendaraan roda dua.
Di dalam prakteknya, SIM C hanya bisa dibuat oleh mereka yang telah memenuhi syarat pembuatan SIM C terlebih dahulu. Pemohon juga akan diwajibkan mengikuti sejumlah test dalam pengajuan SIM C ini. Tak jarang peserta ujian SIM C mengalami kegagalan dalam tes ini, sehingga proses pengajuan SIM harus diulang kembali di lain waktu.
Selain itu, pihak kepolisian juga menerapkan sejumlah biaya pembuatan sim, sesuai dengan jenis SIM yang diajukan oleh pemohon. Penting untuk memahami besaran biaya biaya bikin SIM C ini terlebih dahulu, agar bisa mempersiapkannya dengan baik.
Di Indonesia sendiri, pengajuan SIM bisa dilakukan dengan 2 cara yang berbeda, yakni: bikin SIM online maupun offline dengan cara mendatangi langsung Polres maupun Polresta terdekat. Hal ini tentu menguntungkan, sebab setiap orang leluasa untuk memilih cara pengajuan SIM C yang paling tepat dan sesuai untuk mereka masing-masing.
Bingung Cari Kredit Motor Terbaik? Cermati punya solusinya!
Biaya Pembuatan SIM C
Sebagaimana penjelasan di atas, pemohon SIM C harus memenuhi syarat pembuatan SIM C dan juga membayarkan sejumlah biaya buat SIM C yang mereka ajukan. Hal ini berlaku untuk semua cara pembuatan SIM C, baik itu buat SIM online maupun offline.
Terkait besaran biaya bikin SIM C, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut ini adalah rincian lengkap biaya yang dibutuhkan untuk biaya pembuatan SIM baru di Indonesia:
- SIM A = Rp120.000,-
- SIM BI = Rp120.000,-
- SIM BII = Rp120.000,-
- SIM C = Rp100.000,-
- SIM CI = Rp100.000,-
- SIM CII = Rp100.000,-
- SIM D = Rp50.000,-
- SIM DI = Rp50.000,-
- SIM Internasional = Rp250.000,-
Saat ini, pembuatan SIM C telah dibedakan menjadi 3 golongan yang dikelompokkan berdasarkan kapasitas mesin motor, yakni:
- SIM C : untuk motor berkapasitas mesin maksimal sebesar 250 cc.
- SIM CI : untuk motor berkapasitas mesin lebih dari 250 cc - 500 cc.
- SIM CII : untuk motor berkapasitas lebih dari 500 cc.
Meski terdapat perbedaan jenis SIM C, biaya buat SIM C ini sama saja, yakni sebesar Rp100 ribu. Namun selain biaya bikin SIM C tersebut, pemohon juga akan diwajibkan untuk membayar biaya asuransi sebesar Rp30 ribu dan juga biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp25 ribu. Selain itu terdapat juga biaya tes psikologi yang bertujuan memastikan kelayakan mental pemohon sekitar Rp50.000 - Rp75.000.
Dengan semua komponen biaya tersebut, maka biaya buat SIM C adalah sebesar Rp155 ribu. Ini merupakan biaya pembuatan SIM terbaru. Biaya pembuatan SIM C ini berlaku untuk semua jenis pengajuan, baik itu pembuatan SIM C offline maupun buat SIM online.
Namun syarat pembuatan SIM C tersebut di atas memiliki perbedaan tersendiri, yakni terkait usia pemohon SIM seperti berikut ini:
- SIM C : usia pemohon minimal 17 tahun.
- SIM CI : usia pemohon minimal 18 tahun.
- SIM CII : Usia pemohon minimal 19 tahun.
Bukan hanya itu saja, jika seorang pemegang SIM C ingin mengganti SIM nya menjadi SIM CI, maka yang bersangkutan harus sudah punya dan menggunakan SIM C setidaknya 12 bulan sejak diterbitkan. Hal yang sama juga berlaku bagi pemohon yang ingin mengganti SIM CI menjadi SIM CII.
Syarat Pembuatan SIM C
Untuk bikin SIM offline maupun bikin SIM online, pemohon akan diminta membayar sejumlah biaya buat SIM C sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemohon juga wajib memenuhi semua syarat pembuatan SIM C terlebih dahulu.
Berikut ini adalah beberapa syarat pembuatan SIM C yang wajib dipenuhi para pemohon:
- Pemohon berusia minimal 17 tahun.
- Sudah punya Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas foto berukuran 3x4 (2 lembar)
- Bisa baca tulis
- Membawa serta surat keterangan sehat dari dokter.
Cara Pengajuan SIM C
Pengajuan SIM C bisa dilakukan dengan 2 cara yang berbeda, yakni: pengajuan secara offline dan juga buat SIM online. Namun di dalam prakteknya, kedua proses ini tetap saja harus dengan mendatangi Polres maupun Polrestabes terdekat, sebab setiap pemohon diwajibkan untuk melakukan ujian secara langsung.
Berikut ini adalah cara pengajuan SIM C yang bisa dilakukan setelah mempersiapkan syarat dan biaya pembuatan SIM:
1. Cara Pengajuan SIM Offline
- Siapkan semua persyaratan pengajuan SIM C dengan baik.
- Datangi Polres atau Polresta terdekat dengan membawa semua persyaratan yang dibutuhkan.
- Isi formulir pendaftaran dan lengkapi dengan pas foto serta fotokopi KTP.
- Lakukan pembayaran biaya bikin SIM C pada loket terkait.
- Kumpulkan semua berkas dan masukkan ke dalam map, lalu berikan kepada petugas.
- Ikuti ujian teori.
- Ikuti ujian praktek (jika ujian teori sudah lulus)
- Ikuti sesi pengambilan foto diri, tanda tangan dan juga sidik jari.
- Tunggu sampai proses pencetakan SIM C selesai. Proses biasanya hanya membutuhkan waktu sekitar 15 menit saja.
2. Cara Bikin SIM C Online
- Unduh aplikasi SIM Nasional pada smartphone.
- Lakukan verifikasi nomor HP memakai kode OTP yang dikirimkan.
- Lakukan registrasi NIK.
- Lakukan pengenalan wajah/
- Pilih jenis SIM yang akan diajukan.
- Lakukan pembayaran biaya pembuatan SIM C yang baru sesuai dengan tarif buat sim online yang berlaku.
- Lakukan ujian teori secara online.
- Dapatkan kode QR (jika lulus ujian)
- Pilih lokasi pembuatan SIM C.
- Pilih jadwal untuk mengikuti ujian praktek.
- Lakukan ujian praktek sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
- Ikuti sesi pengambilan foto diri, tanda tangan, dan juga sidik jari.
- Tunggu hingga SIM selesai dicetak.
Biaya Perpanjang SIM C dan Cara Mengajukannya
Selain biaya biaya bikin SIM C, biaya perpanjang SIM C juga menjadi informasi lainnya yang kerap dicari. Perpanjangan SIM wajib dilakukan, ketika SIM sudah hampir habis masa berlakunya. Hal ini berlaku untuk semua jenis SIM, termasuk SIM C bagi pengendara roda dua.
Berikut ini adalah besaran biaya perpanjang SIM C dan SIM lainnya yang wajib dibayarkan oleh para pemohon:
- SIM C = Rp75.000,-
- SIM CI = Rp75.000,-
- SIM CII = Rp75.000,-
Selain membayar biaya perpanjang SIM C tersebut di atas, pemohon juga diwajibkan untuk membayar biaya asuransi sebesar Rp30 ribu dan juga biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp25 ribu. Jadi total biaya perpanjang SIM C yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp130.000,- Ini berlaku untuk semua jenis perpanjangan, baik itu offline maupun bikin SIM online.
Syarat Perpanjang SIM C
- KTP
- SIM C lama yang akan diperpanjang.
- Pas foto berukuran 3x4.
- Formulir pengajuan perpanjang SIM C yang telah diisi lengkap.
- Surat keterangan lulus ujian keterampilan simulator.
- Surat keterangan kesehatan mata.
Cara Perpanjang SIM C Offline
Proses perpanjang SIM C secara offline bisa dilakukan dengan cara mendatangi langsung Polres atau Polresta terdekat, sebagaimana ketika membuat SIM C untuk pertama kalinya.
Bawalah semua persyaratan yang dibutuhkan dan juga biaya buat SIM C yang harus dibayarkan. Ikuti semua prosedur pengajuan perpanjang SIM C dengan baik, sehingga SIM C yang baru bisa segara didapatkan.
Cara Perpanjang SIM C Online
- Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Ketikkan nomor HP, lalu masukkan kode OTP yang dikirimkan via SMS.
- Buat PIN.
- Klik “Lengkapi Data”, lalu lengkapi semua data yang dibutuhkan.
- Lakukan swafoto untuk proses verifikasi KTP.
- Klik “SIM” yang pada di halaman utama.
- Klik “Perpanjangan SIM”. Pilih “SIM C”.
- Ketikkan nomor SIM C.
- Lengkapi semua data yang dibutuhkan untuk buat sim online.
- Lakukan tes kesehatan di halaman erikkes.id
- Lakukan pemeriksaan psikologi.
- Pilih lokasi penerbitan SIM C yang baru.
- Pilih cara pengambilan SIM.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Proses pencetakan SIM C baru membutuhkan waktu 3 hari, lalu SIM akan dikirimkan sesuai dengan cara yang telah dipilih sebelumnya.
Keterangan Tambahan:
- Kebijakan Lokal: Biaya dapat bervariasi di masing-masing daerah. Beberapa daerah mungkin memiliki biaya tambahan atau biaya yang lebih rendah.
- Dokumen yang Diperlukan: Biasanya pemohon diminta untuk membawa dokumen seperti KTP, KK, serta fotokopi dokumen tersebut. Beberapa tempat mungkin juga memerlukan bukti alamat atau dokumen tambahan.
- Pentingnya Verifikasi: Pastikan untuk memverifikasi biaya terbaru dan persyaratan dengan kantor Samsat atau Polda setempat sebelum memulai proses pembuatan SIM C.
Jika Anda memerlukan informasi lebih spesifik, Anda dapat menghubungi kantor Samsat atau Polda setempat untuk mendapatkan rincian biaya dan prosedur yang berlaku di daerah Anda.
Ujian untuk Mendapatkan SIM C
Untuk mendapatkan SIM C, ada 2 ujian yang harus dilakukan yaitu ujian tulis dan ujian praktik. Ujian perlu dilakukan untuk memastikan SIM C jatuh kepada pengendara yang memahami penuh peraturan dan kebijakan yang wajib dilakukan oleh pengendara dan mencegah kecelakaan dijalan raya.
Ujian Tulis
Pada bagian tes tertulis atau yang disebut dengan tes theory of the SIM C, pengetahuan dan pemahaman tentang berkendara dan travessilah akan diinspeksi. Kamu akan diberikan 30 pertanyaan tentang etika lalu lintas dan harus menjawabnya dalam waktu 15 menit.
Agar bisa mencapai kelulusan ini, kamu harus menjawab paling tidak 21 pertanyaan dengan tepat. Sehingga, mengetahui tips soal tertulis SIM C sangat penting, untuk kamu yang ingin mengajukan pembuatan SIM C baru.
Karena dengan memahami langkah-langkah untuk menyelesaikan SIM C, kau dapat menjawab semua pertanyaan dengan lebih terperinci dan masuk akal.
Sebelum menjalani latihan dan belajar dari beberapa sumber, pertama kali debeslah melalui beberapa buku atau situs web milik Korlantas Polri. Namun, jika kau tidak berhasil, mereka akan menyarankanmu untuk kembali mengikuti tes pertama mereka dua pekan kemudian.
Apabila lulus, selanjutnya kamu akan dipersilahkan untuk mengikuti ujian praktek. Tetapi, apabila tidak lulus, petugas akan meminta kamu untuk mengikuti ujian teori kembali dua pekan berikutnya.
Jika di dua pekan yang akan datang kamu tidak hadir atau membatalkan proses pembuatan SIM C, biaya pendaftaran akan dikembalikan oleh petugas kepolisian.
Ujian Praktik
Setelah lulus ujian tertulis, selanjutnya adalah ujian praktik. Ditahap ini, kamu akan melakukan beberapa jenis ujian praktik SIM C di lokasi yang telah ditentukan.
Hal pertama yang akan dilakuakn adalah memilih jenis kendaraan bermotor yang akan digunakan, matic atau manual.
Pilih kendaraan yang bisa kamu kendarakan dengan nyaman untuk memudahkan ujian praktik. Ujian praktek SIM C terbagi menjadi tiga tahap, yaitu:
- Ujian Keseimbangan, menguji keseimbangan pengemudi ketika berkendara pada kecepatan rendah
- Ujian Ketangkasan, menguji ketangkasan pengemudi ketika melalui lintasan slalom, lintasan angka 8 dan lintasan putar balik
- Ujian Kecekatan, menguji dan menilai kemampuan pengemudi ketika mendadak diharuskan mengambil keputusan secara sigap saat berkendara.
Sanksi dan Denda untuk Keterlambatan Perpanjangan SIM C
Untuk menghindari denda dan sanksi, sangat penting untuk memperpanjang SIM C tepat waktu. Jika SIM sudah kedaluwarsa lebih dari satu tahun, kamu harus mengikuti seluruh proses pembuatan SIM baru. Selain itu, menghindari mengemudi dengan SIM yang sudah kedaluwarsa akan membantumu menghindari denda saat pemeriksaan lalu lintas.
Berikut adalah penjelasan detail mengenai sanksi dan denda untuk keterlambatan memperpanjang SIM C di Indonesia:
1. Denda Keterlambatan
Umumnya, tidak ada denda keterlambatan khusus yang dikenakan, tetapi kamu harus segera memperpanjang SIM. Namun, kebijakan ini bisa berbeda di setiap wilayah. SIM yang sudah kedaluwarsa lebih dari satu tahun biasanya dianggap tidak berlaku lagi. Dalam kasus ini, kamu harus mengajukan permohonan SIM baru, yang berarti harus melalui semua proses dari awal, termasuk ujian teori dan praktik.
2. Proses Permohonan Baru
Jika SIM C telah kedaluwarsa lebih dari satu tahun, kamu harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru, termasuk:
- Membayar biaya pembuatan SIM baru.
- Mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.
- Mengikuti ujian teori dan praktik.
- Membayar biaya administrasi lainnya yang berlaku.
3. Penalti saat Berlalu Lintas
Jika tertangkap dalam operasi polisi atau razia dan ditemukan membawa SIM yang sudah kedaluwarsa, kamu bisa dikenakan denda. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
- Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah saat pemeriksaan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Siapkan Biaya Pembuatan SIM C dan Ajukan dengan Cara Tepat
Jika ingin membuat SIM C untuk pertama kalinya, maka pahami aturan yang berlaku terkait hal ini. Siapkan persyaratan dan biaya pembuatan SIM, baik itu untuk proses offline maupun bikin SIM online. Ajukan SIM C dengan cara yang tepat, agar proses ini bisa berjalan cepat dan lancar.