BPJS Kesehatan: Cara Naik dan Turun Kelas Perawatan, serta Biayanya
BPJS Kesehatan menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan bagi seluruh warga Indonesia, dengan sistem kelas rawat yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan peserta. Seiring berjalannya waktu, banyak peserta yang merasa perlu untuk mengubah kelas perawatan mereka, entah karena perubahan status ekonomi, kebutuhan kesehatan, atau alasan lainnya.
Namun, masih banyak yang bingung tentang cara pindah kelas BPJS Kesehatan. Proses ini sebenarnya cukup mudah, tetapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar perubahan dapat dilakukan tanpa kendala. Jika kamu peserta BPJS Kesehatan dan ingin naik atau turun kelas BPJS Kesehatan, berikut cara dan persyaratan yang dibutuhkan.
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan, Seperti Apa Prosesnya?
Ingin bayar BPJS Kesehatan anti ribet? Cermati solusinya!
Cara Pindah Kelas Perawatan BPJS Kesehatan
Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan
Per tahun 2024 ini, pemerintah telah mengesahkan bahwa tidak ada kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan. Besaran iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III adalah sebesar Rp35.000, Kelas II sebesar Rp100.000, dan Kelas I sebesar Rp150.000. Meskipun layanan yang diberikan di tiap kelas tidak dibedakan, terdapat perbedaan fasilitas kamar rawat inap yang diberikan kepada peserta BPJS kelas 1, 2, dan 3.
Oleh karena itu, tak jarang peserta BPJS ingin mengubah kelas demi mendapatkan fasilitas yang diinginkan. Contohnya seperti mengubah kelas perawatan dari kelas 3 naik ke kelas 2 atau kelas 1 ke VIP. Nah, beberapa cara yang bisa dilakukan untuk pindah kelas BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut.
-
Cara Naik Kelas BPJS dengan Bayar Selisih Biaya
Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan menyebutkan bahwa peserta berhak melakukan pindah kelas satu tingkat atau lebih. Hal tersebut dapat kamu lihat dalam kutipan pasal berikut.
“Peningkatan kelas perawatan hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak peserta,” bunyi Pasal 10 ayat (5) Permenkes No. 51/2018.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pindah kelas dengan beberapa syarat. Salah satunya adalah hanya boleh melakukan pindah ke kelas yang lebih tinggi dan peserta wajib membayar selisih biayanya.
Selisih biaya adalah selisih besaran biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan. Jadi, terdapat tambahan biaya yang harus ditanggung peserta karena naik kelas.
Contohnya, Alin merupakan peserta BPJS Kesehatan kelas 2 yang harus dirawat di rumah sakit. Namun, ia ingin pindah kelas rawat ke Kelas 1. Maka, Alin harus membayar selisih biaya dari fasilitas yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan kelas 2 tersebut.
Selain rawat inap di RS, peserta juga berhak meningkatkan kelas rawat jalan ke eksekutif. Rawat jalan eksekutif berupa pelayanan kesehatan non-reguler di RS melalui pelayanan dokter spesialis-subspesialis dalam satu fasilitas ruangan terpadu secara khusus tanpa menginap di RS dengan sarana dan prasarana di atas standar.
Penting dicatat, kenaikan kelas rawat inap dan jalan ini tidak berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan gratis dari pemerintah (Penerima Bantuan Iuran/PBI), peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), serta peserta PPU yang mengalami PHK dan anggota keluarganya.
-
Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Melalui Mobile JKN
Tak jarang, biaya BPJS Kesehatan dirasa sulit untuk dipenuhi, terlebih jika kamu merupakan anggota BPJS Kelas 1. Jika kamu mengalami hal tersebut, tenang, peserta BPJS Kesehatan berhak mengajukan penurunan kelas. Namun, perlu digarisbawahi kalau penurunan kelas BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan satu kali dan berlaku untuk seluruh anggota keluarga yang tercatat dalam Kartu Keluarga peserta.
Penurunan kelas juga bisa dilakukan sebanyak dua tingkat dari sebelumnya. Adapun, cara turun kelas BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut.
- Buka aplikasi Mobile JKN.
- Jika belum memiliki akun Mobile JKN, silakan lakukan pembuatan akun terlebih dahulu. Jika sudah mempunyai akun, pilih "Login".
- Kemudian, pada layar menu, pilih "Ubah Data Peserta".
- Scroll layar ke bawah dan pilih "Kelas".
- Pilih kelas BPJS Kesehatan yang diinginkan.
- Pilih "Simpan".
Syarat Pindah Kelas Perawatan BPJS Kesehatan
Setelah menyimak cara pindah kelas, baik naik atau turun, BPJS Kesehatan, hal lain yang perlu diketahui adalah terkait dengan persyaratannya. Berikut adalah beberapa syarat umum yang ditemukan dalam hasil pencarian:
-
Syarat Pindah Kelas Perawatan BPJS Kesehatan Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
- Kartu Keluarga.
- Daftar gaji asli dan pemberi kerja.
- Perubahan gaji atau upah yang dilakukan pada bulan berkalan, maka kelas perawatan baru akan berlaku pada bulan selanjutnya.
-
Syarat Pindah Kelas Perawatan BPJS Kesehatan Peserta Pekerja Penerima Upah/Bukan Pekerja (PBPU/BP)
- Kartu Keluarga.
- Jika peserta belum mendaftarkan autodebet, maka melampirkan fotokopi buku rekening tabungan BRI, Mandiri, BNI, BTN, dan BCA.
- Mengisi formulir pendaftaran autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp10.000.
- Perubahan kelas dapat dilakukan setelah 1 tahun dan harus diikuti oleh seluruh anggota keluarga.
- Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan di bulan berjalan, maka perubahan akan berlaku di bulan selanjutnya.
Contoh Menghitung Biaya Naik Kelas Rawat Inap dan Rawat Jalan Eksekutif
Contoh Menghitung Biaya Naik Kelas Rawat Inap dan Jalan
-
Rawat Inap
Peserta Kelas 3 menderita penyakit kencing manis (sedang). Berdasarkan tarif INA-CBG’s RS Kelas A Pemerintah di wilayah atau regional 1 (Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur), untuk rawat inap biayanya:
- Kelas 3 = Rp7.505.100
- Kelas 2 = Rp9.006.100
- Kelas 1 = Rp10.507.100.
Misalnya mau naik kelas rawat inap dari Kelas 3 ke Kelas 2, maka peserta BPJS harus membayar selisih biaya. Perhitungannya:
Tambahan biaya yang harus dibayar peserta = Rp9.006.100 – Rp7.505.100 = Rp1.501.000
Berarti pihak RS akan mendapat pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan sebesar Rp7.505.100, ditambah dari peserta sebesar Rp1.501.000. Total Rp9.006.100.
Sedangkan jika peserta ingin naik kelas rawat inap dari Kelas 1 ke VIP, tambahan biayanya:
= 75% dari tarif INA CBG’s Kelas 1
= 75% x Rp10.507.100 = Rp7.880.325.
-
Rawat Jalan
Sedangkan untuk rawat jalan eksekutif, peserta harus membayar biaya paket pelayanan paling banyak Rp400.000 untuk setiap episode rawat jalan. Adapun, beberapa ketentuan perubahan kelas rawat jalan menjadi eksekutif adalah sebagai berikut.
- Rawat jalan eksekutif paling banyak sebesar Rp400.000.
- Hak rawat kelas 2 naik ke kelas 1 dikenakan selisih tarif INA-CBG rawat inap Kelas 1 dengan tarif INA-CBG pada rawat inap kelas 2.
- Hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas: Selisih tarih INA-CBG kelas 1 dengan tarif di atas kelas kelas 1, yaitu paling banyak 75% dari tarif INA-CBG.
- Kenaikan kelas rawat jalan tidak berlaku untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), Peserta Bukan Pekerja Kelas 3, Peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, dan peserta pekerja yang mengalami PHK.
Jadi, simulasi perhitungannya adalah sebagai berikut.
Misalnya rawat jalan kemoterapi tumor otak di regional 1 RS Kelas A pemerintah, tarif INA CBG’s ditetapkan Rp678.300. Jika memilih rawat jalan eksekutif, berarti peserta harus membayar tambahan biaya maksimal Rp400 ribu per sekali kunjungan rawat jalan.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Ini Penjelasan Lengkapnya
Cara Lain Pindah Kelas Rawat BPJS Kesehatan
- Care Center BPJS Kesehatan 1500 400 dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud
- Mobile Customer Service (MCS). Peserta mengunjungi MCS pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP). Kemudian menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan
- Mal Pelayanan Publik. Peserta mengunjungi Mal Pelayanan Publik, mengisi FDIP, dan menunggu antrean untuk mendapat pelayanan
- Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota.
Lindungi Kesahatan Diri dengan BPJS Kesehatan
Sehat memang mahal harganya. Jika ingin mendapatkan pelayanan bagus dengan fasilitas memadai, tentu dibarengi dengan iuran atau premi tidak murah. Hal ini berlaku untuk BPJS Kesehatan maupun asuransi kesehatan. Kalau mau lebih maksimal, lengkapi BPJS Kesehatan dengan produk asuransi kesehatan yang akan melindungimu dari berbagai macam risiko penyakit.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Bunda Wajib Tahu