Apakah Investasi Cryptocurrency Haram atau Halal dalam Islam? Ini Jawaban MUI
Sebagai seorang muslim, kamu tentu menyadari pentingnya mengikuti aturan syariah dalam menjalankan berbagai aktivitas sehari-hari. Bukan untuk mengekang, aturan dalam agama Islam dibuat untuk melindungi umatnya dari hal-hal yang bisa memicu kerugian dan bahaya baginya. Walaupun begitu, dengan perkembangan dunia yang semakin modern, ada beberapa hal yang memiliki aturan abu-abu dan belum luas dipahami oleh masyarakat muslim, contohnya tentang investasi crypto.
Jika melihat dari penjelasan sejumlah tokoh Islam, banyak di antara mereka yang kontra dengan mata uang crypto tersebut. Tapi, belum lama lalu, muncul sebuah mata uang crypto dengan nama Islamic Coin atau ISLM. Kehadiran mata uang crypto tersebut tentu memunculkan perdebatan tentang halal tidaknya berinvestasi dan menggunakan aset digital tersebut sebagai alat tukar.
Lantas, seperti apa sebenarnya pandangan Islam tentang cryptocurrency? Apakah halal ataukah haram? Nah, untuk menjawab kebingungan tersebut, berikut penjelasan tentang mata uang crypto dan keterangan dari MUI atau Majelis Ulama Indonesia.
Bingung cari investasi Reksa Dana yang aman dan menguntungkan? Cermati solusinya!
Apa Itu Cryptocurrency?
Sebelum membahas tentang kehalalannya, kamu harus lebih dulu memahami tentang definisi cryptocurrency. Bisa disebut juga sebagai mata uang crypto, cryptocurrency adalah mata uang digital yang memanfaatkan teknologi cryptography. Penggunaan teknologi tersebut membuat mata uang crypto nyaris tidak mungkin bisa dipalsukan dan menjadi keunggulan tersendiri dibanding mata uang fiat.
Terkait cara kerjanya, pencatatan transaksi cryptocurrency disimpan pada teknologi yang disebut blockchain. Blockchain sendiri tersebar luas antar komputer dan komputer lain dari seluruh dunia. Jadi, sistem jaringan mata uang ini tidak terpusat atau dalam istilahnya decentralized alias desentralisasi.
Pada dunia finansial konvensional, cryptocurrency dianggap sebagai komoditas atau aset dibanding mata uang atau alat pembayaran. Hal tersebut karena mayoritas negara belum mengakui cryptocurrency menjadi mata uang sah. Namun, dari pandangan Islam, pengakuan tersebut belum cukup untuk menentukan sifat halal atau haramnya.
Tentang Halal atau Haramnya Cryptocurrency
Lantas, apakah cryptocurrency halal sebagai instrumen investasi atau trading? Terkait hal ini, ada perbedaan pendapat di mana sebagian ulama menyatakan halal, tapi sebagian lainnya mengharamkan.
Beberapa pihak yang berpendapat jika crypto haram adalah pemerintah Turki, Grand Mufti Mesir Shaikh Shawki Allam, dan Shaikh Haitam asal Inggris. Lalu, ada pula pihak lain yang mengemukakan pendapat serupa, yaitu Mufti Taqi Usmani selaku mantan hakim dari Mahkamah Agung Pakistan, beliau menyatakan cryptocurrency bukan mata uang sah sesuai hukum Islam.
Menurut sebagian ulama, mata uang idealnya bisa menjadi alat pertukaran. Apabila cryptocurrency dijadikan sebagai komoditas dan diperdagangkan untuk memperoleh keuntungan, hal tersebut dianggap menyalahi filosofi ekonomi dalam Islam.
Keterangan MUI tentang Hukum Cryptocurrency
Merujuk ke dalam negeri, MUI atau Majelis Ulama Indonesia sudah menentukan sikap atas cryptocurrency melalui fatwa komisi B terkait Fikih Kontemporer. Dari fatwa tersebut dijelaskan jika cryptocurrency merupakan uang virtual dan MUI mengakui jika legalitas serta hukum penggunaannya pada transaksi masih ada pro kontra atau khilafiyah antara pakar ekonomi serta ulama, apakah haram atau halal.
Dari hasil pembahasan MUI terkait hukum halal atau haramnya cryptocurrency, terdapat 3 poin yang bisa dipahami, antara lain:
- Penggunaan cryptocurrency atau mata uang crypto sebagai alat pembayaran hukumnya haram. Alasannya karena mata uang ini mengandung unsur dharar, gharar, serta bertentangan dengan Undang-Undang 7/2011 serta Peraturan Bank Indonesia 17/2015.
- Mata uang crypto sebagai aset atau komoditas digital tak sah untuk diperjualbelikan karena memiliki unsur dharar, gharar, qimar, serta tak memenuhi persyaratan sil’ah atau aset komoditas sesuai syariah. Beberapa persyaratan sil’ah sesuai syariah yang tidak dimiliki oleh cryptocurrency adalah mempunyai wujud fisik, mempunyai nilai, bisa diketahui jumlah secara tepat, dan hak milik yang bisa diserahkan kepada pihak pembeli.
- Cryptocurrency menjadi aset atau komoditas yang memenuhi persyaratan sil’ah serta mempunyai aset dasar atau underlying asset, sekaligus mempunyai manfaat jelas dianggap sah hukumnya untuk diperjualbelikan.
Berdasarkan ketiga poin diatas, bisa disimpulkan jika terkait halal atau haram penggunaan mata uang crypto masih memiliki beberapa perbedaan pandangan. Tapi, dari fatwa tersebut, MUI menjelaskan jika penggunaan crypto sebagai mata uang adalah haram. Namun, jika digunakan sebagai aset komoditas, cryptocurrency bisa dianggap halal atau haram tergantung dari karakteristik penggunaannya.
Masih Ragu? Ada Banyak Opsi Investasi Lain yang Tak Kalah dengan Cryptocurrency!
Perdebatan tentang halal atau haramnya investasi cryptocurrency mungkin tidak akan pernah berakhir di kalangan investor. Tapi, jika mengacu pada fatwa MUI, cryptocurrency haram dijadikan mata uang atau alat tukar, sementara bisa halal atau haram jika dijadikan aset komoditas dengan kondisi tertentu. Walaupun aturan tentang investasi cryptocurrency membuatmu ragu, ada banyak pilihan investasi lain yang tak kalah menarik untuk dipilih dan ideal dimasukkan ke portofolio!