Gak Perlu Bingung, Begini Cara Bikin SIM Baru dan Perpanjangan di Masa New Normal
Selama masa pandemi virus corona dan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan menutup pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) sementara waktu mulai dari 24 Maret – 29 Mei 2020.
Selama dua bulan, pengendara kendaraan bermotor tidak bisa membuat SIM atau perpanjang masa aktif SIM dan diberikan dispensasi berupa meniadakan penilangan atau sanki sesuai peraturan yang berlaku oleh pihak kepolisian.
Kini di masa new normal, Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM. Informasinya, Samsat dan Satuan Pelayanan Administrasi mulai beroperasi pada 30 Juni 2020. Perihal ini sesuai dengan surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 yang terbit pada Jumat (29/5/2002).
Apakah membuat SIM baru atau perpanjangan bisa offline? Atau harus melalui proses online? Bagaimana aturan dan cara membuat SIM atau perpanjang SIM di era new normal ini?
Biar Anda enggak bingung, ada baiknya baca ulasan lengkap Cermati.com berikut ini biar lancar saat mengurus SIM.
Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!
Aturan Pelayanan SIM di New Normal
Aturan pelayanan SIM di New Normal via cnbcindonesia.com
Meski memasuki new normal, tapi pelayanan SIM dan pemohon baik yang mau buat atau perpanjang SIM harus menaati aturan yang berlaku baik di Samsat atau Satpas. Berikut aturan aturan yang berlaku, di antaranya:
Aturan untuk Pelayanan SIM:
- Setiap peralatan sarana dan prasana akan dilakukan proses penyemprotan secara rutin dan berkala sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19
- Mengatur posisi antre pemohon SIM
- Operasional Pelayanan di Satpas SIM dibatasi:
- Senin – Jumat, pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB
- Sabtu, pukul 08.00 WIB – 12.00 WIB
- Pembatasan jumlah pemohon, tergantung daru cakupan masing-masing unit pelayanan SIM
Aturan untuk Pemohon SIM:
- Pemohon wajib menjalani aspek protokol kesehatan, seperti:
- Menggunakan masker
- Mencuci tangan sebelum masuk
- Pemeriksaan suhu tubuh
- Phsical distancing
- Selalu pakai hand sanitizer yang disiapkan si setiap unit setelah menggunakan benda seperti, kertas, pulpen, bangku, besi dan lainnya
Baca Juga: Cara Membuat SIM Internasional dan Biayanya Biar Bisa Keliling Dunia
Cara Buat SIM Online
Cara buat SIM Online
Guna mencegah penularan virus Covid-19, pemohon SIM bisa mengajukan registrasi buat dan perpanjang SIM lewat online. Dengan begitu, pemohon tidak perlu mengantre di loket samsat atau satpas. Berikut caranya:
- Kunjungi situs https://sim.korlantas.polri.go.id
- Isi setiap kolom pendaftaran atau perpanjang SIM online
- Data pemohon
- Data pribadi
- Data keadaan darurat
- Pemohon akan dikirimkan email sebagai bukti registrasi online
- Lakukan pembayaran di ATM, EDC atau Teller BRI sesuai biaya yang tertera pada email yang diterima
- Datang ke lokasi samsat atau satpas yang sudah terdaftar sebelumnya.
Cara Buat SIM di Samsat
Tidak ada yang berubah, berikut syarat dan tahapan yang harus dipenuhi pemohon yang ingin membuat SIM baru, yaitu:
1. Registrasi dengan menyerahkan dokumen yang diperlukan sebagai syarat pengajuan buat SIM baru
Pemohon WNI:
- Batas umur sesuai jenis SIM
- SIM A Umum: 20 tahun
- SIM B1 Umum: 22 tahun
- SIM B2 Umum: 23 tahun
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang berlaku
- Melampirkan sertifikan lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi
- Kesehatan jasmani dan rohani
Pemohon WNA:
- Dokumen keimigrasian bagi WNA
- Melampirkan Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan
- Kesehatan jasmani dan rohani
2. Pemohon harus mengambil dan mengisi formulir permohonan pembuatan SIM dan serahkan ke petugas loket. Kemudian tunggu pemohon dipanggil oleh petugas loket tersebut.
3. Bayar sesuai dengan tarif yang telah ditentukan
4. Ikuti tes tertulis dan praktik
5. Setelah dinyatakan lulus, tanda tangan, pengambilan sidik jari, foto dan SIM akan dicetak
Biaya Buat SIM
Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri, sebagai berikut:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B1: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D1: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000
Biaya tambahan:
- Asuransi Rp30.000
- Pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun Gerai Samsat sebesar Rp 25.000
- Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000.
Baca Juga: Gaperlu Ngantri Lama, Bayar Buat dan Perpanjangan SIM Pakai Go-pay Aja
Daftar Gerai SIM di Mall DKI Jakarta
Bagi Anda yang ingin perpanjang SIM A dan SIM C, bisa dilakukan di gerai SIM yang tersebar di mal DKI Jakarta*. Berikut daftar serta jam operasionalnya:
Unit Gerai SIM |
Waktu Operasional |
Gandaria City |
Senin – Sabtu, pukul 12.00 WIB – 18.00 WIB |
Artha Gading |
Senin – Sabtu, pukul 12.00 WIB – 18.00 WIB |
Pluit Village |
Setiap Hari, pukul 12.00 WIB – 18.00 WIB |
Taman Palem |
Senin – Sabtu, pukul 08.00 WIB – 12.00 WIB |
Lippo Puri |
Senin – Sabtu, pukul 10.00 WIB – 16.00 WIB |
Blok M Square |
Senin – Sabtu, pukul 10.00 WIB – 14.00 WIB |
Mall Pelayanan Publik (MPP) |
Senin – Jumat, pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB |
Tamini Square |
Senin – Sabtu, pukul 11.00 WIB – 19.00 WIB |
*Apabila lokasi Anda di luar DKI Jakarta, cari informasi gerai SIM terdekat di wilayah Anda.
Daftar Satpas yang Buka di New Normal
Satpas Daan Mogot via okezone.com
Berikut daftar satpas yang siap membuka kembali layanan buat dan perpanjang SIM, antara lain:
- Jakarta Barat, Satpas SIM Daan Mogot
- Jakarta Selatan, Kantor Polres Metro Jakarta Selatan
- Jakarta Timur, Kantor Sat Wil Lantas Polres Metro Jakarta Timur
- Jakarta Utara di Jl. Gorontalo Raya, Tanjung Priuk
- Jakarta Pusat, Kantor Polsek Metro Kemayoran
Jadi Pengendara yang Patuh Aturan
Kantor samsat, satpas, gerai sudah dibuka, artinya bagi pengendara yang belum memiliki SIM, masa aktif SIM telah berakhir, segera urus dan jangan menunda waktu lagi. Datanglah ke lokasi buat dan perpanjang SIM dengan protokol kesehatan yang berlaku guna mencegah penularan virus Covid-19.
Perlu diingat, Anda harus berhati-hati terhadap oknum jasa yang mengatasnamakan pembuat atau perpanjang SIM. Sebab, oknum tersebut hanya ingin melakukan aksi penipuan. Alangkah baiknya, agar lebih aman dan nyaman, urus SIM secara mandiri.
Baca Juga: Cara Mengurus SIM yang Hilang atau Mati