Apa Itu Hak Gebruik Tanah? Hak Pakai Atas Tanah di Zaman Kolonial Belanda
Saat ini, hak milik atas tanah tertinggi adalah Sertifikat Hak Milik. Tapi, sebelum ada SHM ada beberapa hak lainnya yang dianggap sah dan legal secara hukum.
Dulu, kita menggunakan hak atas tanah menurut hukum barat. Klasifikasi pertamanya adalah Hak Eigendom (Eigendomsrecht) yang terdiri atas hak hypotheek, servituut, vruchtgebruik, grant controleur, bruikleen, Acte van eigendom.
Kedua, ada Hak erfpacht (erfpachtrecht) dan hak postal (opstalrecht). Ketiga jenis klasifikasi diatas memiliki pengertiannya masing-masing.
Dalam pembahasan kali ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang Hak Gebruik Tanah yang masih termasuk dalam Hak Eigendom. Berikut ulasannya!
Baca Juga: Gadai Sertifikat Rumah Bisa Gagal! Ini Penyebabnya
Bingung Cari Produk KPR Terbaik? Cermati punya solusinya!
Pengertian Hak Gebruik Tanah
Hak Gebruik
Hak gebruik merupakan hak kebendaan atas benda milik orang lain bagi seseorang untuk dapat mengambil benda milik mereka sendiri. Lalu menggunakan hasilnya untuk keperluannya sendiri dan keluarga. Sederhananya, Hak gebruik merupakan hak pakai terhadap tanah. Hak ini merupakan salah satu bentuk warisan hukum agraria ala barat, khususnya dari Belanda.
Bisa dibilang, hak gebruik merupakan hak pakai peninggalan zaman Belanda. Meskipun saat ini hak ini sudah tidak berlaku lagi, namun gebruik masih banyak dikenal segelintir orang sebagai hak atas tanah. Sesuai pembahasan sebelumya, gebruik sendiri termasuk dalam bagian hak eigendom, yakni hak kepemilikan tanah zaman Belanda. Jadi, kaitan keduanya masih sangat erat. Hak eigendom sendiri bersifat mutlak.
Hak gebruik bersama 6 jenis hak kepemilikan eigendom lainnya berlaku di zaman dahulu. Meskipun begitu, ternyata masih ada banyak tanah yang statusnya eigendom dan belum diubah menjadi sertifikat.
Dengan adanya hak gebruik ini dulu, para pemegangnya memiliki wewenang untuk menggunakan sebidang tanah yang dimaksud. Namun, lingkupnya lebih terbatas karena pemakai hanya diperbolehkan mengambil hasilnya sebesar jumlah kebutuhan untuk dirinya dan keluarganya.
Jadi, hak ini lebih terbatas dibandingkan SHM. Hasilnya pun hanya boleh diambil sesuai kebutuhan. Sederhananya, hak gebruik atau hak vruchtgebruik merupakan hak pakai.
Kapan Hak Gebruik Tidak Berlaku?
Semenjak adanya Undang-undang No. 5 Th. 1960 tentang Peraturan Dasar Agraria. Maka, seluruh aturan mengenai hak tanah di zaman Hindia Belanda resmi diganti dan dihapuskan. Dengan begitu, hak eigendom termasuk hak gebruik tanah sudah tidak berlaku lagi. Para pemegangnya pun harus segera melakukan konversi ke bentuk hak baru yang sudah ditetapkan pemerintah.
Undang-Undang mengenai Pokok Agraria tersebut kemudian dikenal sebagai UU Pokok Agraria. Peraturan undang-undang inilah yang kemudian jadi dasar hukum agraria atau pertanahan nasional di Indonesia. Semua hal atas bidang agraria diatur dalam undang-undang ini. Jadi, semua peraturan tentang pertanahan mengacu ke UU Pokok Agraria ini.
Berdasarkan UU Pokok Agraria, maka semua hak terkait tanah barat harus dikonversi menjadi sertifikat kepemilikan, seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Pakai.
Pemerintah sendiri memberikan batas waktu konversi hingga bulan September 1980 silam. Jadi, dari mulai munculnya UU Pokok Agraria awal di tahun 1960, ada sisa waktu 20 tahun untuk mengkonversi hak atas tanah tersebut.
Baca Juga: SKBDN: Pengertian, Jenis, Fungsi, hingga Syarat dan Ketentuannya
Hak Gebruik = Hak Pakai
Penting untuk diingat bahwa hak gebruik merupakan hak pakai lahan. Jadi, kamu juga bisa mengkonversinya menjadi hak pakai.
Jika pemilik lahan tersebut adalah negara, maka pemberian sertifikat hak pakainya juga harus menunggu keputusan resmi dari Menteri.
Namun, jika lahan tersebut adalah milik perorangan atau pribadi. Maka, keputusan pemberian hak sifatnya prerogative alias tergantung pada keputusan pemilik properti.
Selain itu, jika Hak Pakai ini memiliki masa berlaku, dengan waktu pemanfaatannya biasanya hingga 25 tahun maksimal. Pemegang hak pakai bisa memperpanjangnya kembali selama 20 tahun (untuk lahan milik negara).
Hal ini sendiri didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Pasal 45. Meskipun begitu, sertifikat atas hak pakai bisa dimanfaatkan oleh semua warga negara yang tinggal di Indonesia.
Agar dapat memiliki sertifikat atas hak pakai, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- WNI.
- WNA yang sedang berkedudukan atau tinggal di Indonesia.
- Badan hukum legal yang berdiri sesuai peraturan undang-undang dan berada di Indonesia.
- Lembaga pemerintahan baik yang departemen maupun bukan, termasuk Pemerintah Daerah setempat.
- Lembaga Sosial.
- Badan keagamaan.
- Badan hukum milik asing yang mempunyai kantor perwakilan resminya di wilayah Negara Indonesia.
- Perwakilan dari Badan Internasional.
- Perwakilan dan Negara Asing.
Surat Tanah Tradisional Lainnya Selain Hak Gebruik Tanah
Selain hak gebruik ternyata masih ada banyak sekali hak tanah di Indonesia, sebagai berikut diantaranya:
- Girik: surat kuasa tanah yang kerap digunakan untuk kebutuhan perpajakan.
- Petok D: dulunya merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah dan setingkat dengan SHM.
- Letter C: bukti kepemilikan tanah di tingkat desa/kelurahan.
- Surat Ijo: bukti penguasaan tanah (yang dulunya berlaku di Surabaya saja).
- Rincik: surat pendaftaran tanah sementara.
- Eigendom Verponding: surat atas kekayaan pribadi & hak milik tanah tetap.
- Hak Ulayat: kumpulan wewenang & kewajiban masyarakat dalam hukum adat yang berhubungan dengan tanah dalam wilayah tertentu.
- Opstal: hak kebendaan untuk menumpang.
- Gogolan: hak gogol atau kuli atas tanah komunal desa.
- Erfpacht: surat yang menyatakan pemegangnya berhak menggunakan tanah negara untuk keperluan pribadi.
- Bruikleen: surat janji penyerahan benda secara cuma-cuma dengan kewajiban waktu pengembalian.
Surat-surat di atas sudah tidak berlaku lagi sejak adanya UU Pokok Agraria baru. Semuanya sudah berganti ke SHM sebagai dokumen kepemilikan tanah tertinggi, dan dokumen sertifikat lain.
Hak Gebruik, Hak Menggunakan Aset Tanah Warisan Hukum Belanda
Gebruik yang merupakan hak kebendaan atas suatu aset atau harta yang dimiliki oleh orang lain guna mengambil hak pakai atasnya. Harta maupun aset yang dipakai tersebut merupakan sesuatu yang menghasilkan atau bermanfaat. Hak ini merupakan warisan hukum dari zaman kolonial Belanda.
Meskipun masih ada namun penerapannya sudah mulai digantikan dengan adanya SHM sebagai surat kepemilikan yang sah. Dikatakan seseorang yang memiliki hak gebruik dapat menggunakan tanah Eigendom milik pihak lain. Tanah tersebut kemudian diolah sebagai sebuah usaha dan diambil hasilnya secukupnya.
Baca Juga: Cara Mengetahui KTP Disalahgunakan oleh Pihak Tak Bertanggung Jawab