Hukum Kredit Emas dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?
Emas menjadi salah satu tujuan investasi jangka panjang sejak dulu hingga sekarang. Hal ini karena benda tersebut memiliki nilai atau harga yang cenderung stabil bahkan naik sehingga semakin diminati. Tingginya minat terhadap investasi emas membuat beberapa lembaga keuangan berinovasi menyediakan layanan investasi emas cicilan atau kredit. Lalu, bagaimana hukum kredit emas dalam islam?
Pasalnya semakin banyak lembaga keuangan, di antaranya Bank Syariah yang menyediakan produk cicilan emas batangan atau logam mulia secara kredit. Tujuannya adalah memudahkan masyarakat untuk berinvestasi melalui kepemilikan emas. Nah, untuk hukum daripada kredit emas dalam islam akan dibahas secara lebih jelas pada artikel ini.
Perlu diketahui, ada beberapa pendapat atau pandangan berbeda terkait hukum kredit emas. Hal ini tentu membuat banyak masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim ragu untuk berinvestasi emas secara kredit. Padalah, sudah banyak lembaga keuangan resmi di Indonesia, seperti Pegadaian serta Bank Syariah Indonesia (BSI) menyediakan program investasi emas secara kredit. Simak penjelasan hukum kredit emas berikut.
Hukum Kredit Emas Menurut Ulama Madzhab
Para ulama Madzhab, seperti Ulama Hanifah, Malikiyah, dan Habilah menyepakati pendapat bahwa jual beli emas secara kredit hukumnya haram. Hal itu karena proses jual beli emas dengan kredit tidak memenuhi syarat pembayaran secara tunai atau kontan.
Hukum Kredit Emas Menurut Majelis Ulama Indonesia
Adapun, pendapat berbeda disampaikan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Para Dewan Syariah Nasional MUI sepakat bahawa hukum kredit emas, mulai dari jual beli biasa dan murabahah adalah boleh selama tidak menjadi alat tukar atau mata uang resmi. Pendapat ini tercantum dalam fatwa Nomor 77/DSN-MUI/V/2010.
Menurut DSN MUI, Dr Oni Sahroni ada beberapa hal yang mendukung kuatnya hukum mubah atau boleh pada kredit emas. Berikut beberapa hal yang menguatkan hukum kredit emas diperbolehkan dalam islam.
-
Cicilan Emas Bukan Riba Jual Beli
Merujuk pada Madzhab Maliki dan Syafi’i yang memaparkan tentang pertukaran mata uang dan emas, seperti cicilan emas tidak termasuk riba jual beli karena termasuk dalam komoditas dan bukan alat pembayaran. Kemudian, adapula hadist Ubadah bin ash-Shamit, Rasulullah SAW bersabda:
“(Jual beli) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.” (HR Muslim).
Emas yang disebutkan oleh Imam Malik dan Imam Syafi’i dalam hadits Ubadah tersebut berperan sebagai alat pembayaran. Sementara, emas dalam bentuk logam mulia maupun perhiasan adalah komoditas. Dengan demikian, keduanya tentu berbeda maksud sehingga kredit emas sendiri diperbolehkan.
-
Ada Wujud Fisik dan Dapat Dimiliki
Memperbolehkan kredit emas tidak serta merta tanpa syarat. Tentunya, untuk syarat sah hukum kredit emas diperbolehkan, maka emas yang diperjualkan dengan sistem cicilan dan disimpan atau dititip di bank harus ada wujud fisiknya sebelum dijual kepada nasabah. Dengan begitu, nasabah dapat mengambil emas sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
-
Emas Boleh diperjualbelikan dengan Angsuran dan Margin
Dalam dunia perbankan syariah disebutkan skema murabahah dimana emas boleh diperjualbelikan dengan angsuran dan margin. Jual beli secara kredit pun diperbolehkan berdasarkan keputusan lembaga Fiqih Islam Organisasi Konferensi Islam Nomor 51. Dalam pertemuan VI pada 20 Maret 1990 di Jeddah tentang jual beli kredit.
Konferensi tersebut menghasilkan keputusan bahwa harga dalam jual tidak tunai itu boleh lebih besar dari harga jual tunai (majalah lembaga Fiqih Islam edisi VI, juz 1, hlm 193).
Itulah beberapa hal yang menguatkan pendapat hukum kredit emas diperbolehkan dalam islam. Dari penjelasan tersebut, kamu mungkin lebih paham jika ingin berinvestasi emas secara kredit atau cicilan.
Mulailah Investasi Emas Batangan
Hukum kredit emas dalam islam yang diperbolehkan oleh MUI dikarenakan zaman sekarang emas tidak difungsikan sebagai alat tukar resmi. Dengan demikian hukum yang mengharamkan pun tidak sesuai atau tidak berlaku lagi. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa hukum kredit emas boleh dalam islam.
Dari penjelasan artikel ini dapat disimpulkan bahwa hukum kredit emas dalam islam boleh dan tidak haram. Hal ini tentu membuka pengetahuan dan menjawab keragu-raguan kamu untuk berinvestasi emas secara kredit. Dengan hukum tersebut kamu bisa mulai berinvestasi emas meski dengan sistem cicilan atau kredit.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti riba, kamu bisa memilih investasi kredit emas di lembaga keuangan syariah. Perlu diketahui, emas menjadi investasi yang memiliki peluang keuntungan besar dalam jangka panjang. Terlebih, melihat harga emas batangan atau logam mulia yang terus naik.
Dengan tersedianya sistem cicilan emas membuka peluang investasi bagi anak muda dengan pendapatan yang tidak terlalu besar. Terlebih, hukum kredit emas dalam islam telah diperbolehkan. Masyarakat Indonesia yang beragam islam bisa lebih tenang dan yakin memulai berinvestasi cicilan emas. Yuk, investasi emas sekarang untuk masa depan yang lebih baik!