Mengenal Sukuk Wakaf, Instrumen Investasi Menarik yang Amanah dan Produktif

Bagi kebanyakan orang, investasi adalah aktivitas menanam modal agar bisa meraih tujuan finansial dengan lebih optimal. Tapi, tahukah kamu jika investasi juga bisa dilakukan dengan tujuan ibadah sekaligus? Ya, hal tersebut dapat kamu lakukan dengan menanam modal di instrumen investasi bernama sukuk wakaf. 

Sukuk wakaf sendiri adalah inovasi produk finansial yang menggabungkan instrumen sukuk dengan pengelolaan dan tujuan wakaf. Instrumen investasi ini sendiri diluncurkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui produk Cash Waqf Linked Sukuk Ritel atau yang bisa juga disingkat CWLS Ritel. Produk ini pun saat ini tengah dalam masa penawaran hingga 9 Oktober 2024 mendatang.

Nah, untuk mengetahui lebih lanjut tentang apa itu sukuk wakaf, cara kerja, karakteristik, tujuan, hingga keunggulannya, simak penjelasan berikut ini. 

Beli Obligasi Sekarang!

Pengertian Sukuk Wakaf

Sebelum membahas tentang sukuk wakaf, kamu harus tahu lebih dulu tentang wakaf dan sukuk. Waqf atau wakaf adalah istilah dalam bahasa Arab yang berarti berhenti atau menahan. Secara sederhana, istilah tersebut bisa dipahami sebagai aktivitas yang dilakukan dengan tujuan memberi manfaat ataupun faedah harga bagi orang yang berhak serta dipergunakan menyesuaikan ajaran agama Islam, misalnya membangun sekolah maupun fasilitas publik. 

Sementara untuk sukuk atau obligasi syariah merupakan instrumen investasi berbentuk surat berharga berjangka panjang yang cara kerjanya menyesuaikan prinsip syariah. Jadi, sukuk wakaf bisa dipahami sebagai investasi wakaf uang di sukuk negara di mana imbal hasilnya disalurkan melalui Nazhir atau pengelola dana serta aktivitas wakaf untuk mendanai program sosial serta pemberdayaan ekonomi umat. 

Salah satu produk sukuk wakaf yang tersedia adalah CWLS Ritel atau Cash Waqf Linked Sukuk Ritel. Produk tersebut diterbitkan Kementerian Keuangan RI selayaknya obligasi ritel negara lain. Sehingga, jika kamu mencari instrumen investasi yang amanah, produktif, serta bisa sekaligus menjadi sarana ibadah, sukuk wakaf ini bisa menjadi jawabannya.

Cara Kerja Sukuk Wakaf

Untuk cara kerja dari sukuk wakaf sendiri cukup sederhana, kamu selaku investor membayar sejumlah uang via Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang atau LKS–PWU. Pembayaran tersebut bisa dilakukan dengan nominal minimal Rp1 juta, yang kemudian akan diinvestasikan untuk membeli sukuk wakaf dari Kemenkeu. 

Untuk dana yang diperoleh dari hasil penawaran sukuk wakaf nantinya diinvestasikan pada program pembiayaan sesuai yang tercantum pada perjanjian sukuk oleh pemerintah. Kemudian, pemerintah akan membayar imbal hasil dari investasi pembiayaan sukuk dalam bentuk kupon pada nazhir atau pengelola aktivitas wakaf. Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai kegiatan atau program sosial, serta pengembangan aset yang sifatnya fisik, misalnya sekolah, pesantren, rumah sakit, dan sebagainya. 

Tak hanya pembangunan, uang wakaf tersebut juga akan dimanfaatkan dalam pelaksanaan program sosial non fisik, misalnya, program sosial bagi fakir miskin dan yatim piatu, pemberdayaan ekonomi, hingga layanan klinik gratis bagi kaum dhuafa. 

Yang menarik, setelah melewati periode jatuh tempo, investor bisa mengambil kembali uang pokok investasi sukuk wakafnya. Contohnya, kamu membeli sukuk ini sebesar 1 juta rupiah dengan kupon 5 persen per tahun. Kamu bisa memperoleh kembali dana investasi 1 juta rupiah tersebut ketika jatuh tempo, lalu kupon 5 persennya akan disalurkan sebagai wakaf. 

Dalam kata lain, saat berinvestasi di sukuk wakaf, kamu tak hanya menanam modal, tapi sekaligus menyalurkan imbal hasilnya sebagai dana wakaf. Oleh karena itu, instrumen investasi ini memiliki daya tariknya sendiri bagi investor muslim di Indonesia. 

Karakteristik Sukuk Wakaf

loader

Karakteristik Sukuk Wakaf

Sebagai instrumen investasi, sukuk wakaf atau CWLS ritel memiliki karakteristik tersendiri, antara lain:

  • Diperuntukkan investor atau wakif individu serta institusi.
  • Cara kerja yang disesuaikan dengan prinsip syariah.
  • Minimal pemesanan 1 juta rupiah tanpa batasan maksimal pemesanan. 
  • Tenor 2 tahun, dengan wakaf temporer 100 persen kembali kepada wakif, serta wakaf permanen dana bakal dikelola nazhir. 
  • Imbalan dengan sistem floating with floor yang disalurkan pada program atau aktivitas sosial oleh pihak nazhir. 
  • Tak dapat diperdagangkan pada pasar sekunder. 

Selain itu, kesesuaian syariah pada sukuk wakaf juga dibuktikan dengan pengelolaan yang sesuai prinsip syariah, tak mengandung unsur gharar, riba, dan maysir. Instrumen investasi ini juga pasti memperoleh pernyataan kesesuaian dengan prinsip syariah dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia atau DSN-MUI.

Tujuan Sukuk Wakaf

Di samping itu, sukuk wakaf juga memiliki beberapa tujuan tertentu, antara lain:

  • Memudahkan masyarakat dalam berwakaf tunai yang amanah serta produktif.
  • Mengembangkan inovasi pada sektor finansial serta investasi sosial Indonesia. 
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi secara inklusif serta berkelanjutan. 
  • Mendukung Gerakan Wakaf Nasional, serta membantu perkembangan investasi sosial & wakaf produktif Indonesia. 
  • Melakukan penguatan ekosistem wakaf tunai atau uang di Indonesia. 

Keunggulan Sukuk Wakaf

Selain tujuan dan karakteristik di atas, sukuk wakaf menawarkan pula berbagai keuntungan dan keunggulan yang membuatnya menarik bagi para investornya, yaitu:

  1. Aman

    Penempatan dana wakaf uang pada instrumen investasi ini dipastikan aman dan dijamin negara. 

  2. Amanah

    Pengelolaan serta pemanfaatan uang wakaf dilakukan secara transparan serta akuntabel.

  3. Mudah

    Terdapat fasilitas bagi pewakaf uang yang bisa dimanfaatkan untuk melaksanakan aktivitas produktif. 

  4. Produktif

    Imbal hasil dibayarkan tiap bulan dan dimanfaatkan pada pembiayaan program atau aktivitas sosial serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.

  5. Utuh

    Jaminan dana akan dikembalikan 100 persen bagi pewakaf atau wakif ketika SBSN jatuh tempo. 

  6. Berkah

    Dengan pembelian minimal 1 juta rupiah, kamu sudah bisa mengalirkan berkah bagi kepentingan ekonomi ummah. 

Contoh Pemanfaatan Sukuk Wakaf

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, sukuk wakaf mengelola dana investasi dari pewakaf untuk membiayai sejumlah program dan aktivitas sosial. Berikut beberapa contoh pemanfaatan sukuk wakaf. 

  • Bantuan beasiswa pendidikan
  • Bantuan untuk tuna netra
  • Bantuan ekonomi gerobak
  • Bantuan sanitasi & MCK
  • Program penangkaran benih padi
  • Membebaskan buta aksara Al-Quran

Timeline Penawaran CWLS Ritel

Untuk saat ini, produk sukuk wakaf yang sedang ditawarkan oleh pemerintah adalah CWLS Ritel. Berikut adalah timeline penawaran CWLS Ritel tersebut.

  • Pembukaan masa penawaran pada 9 Agustus 2024
  • Masa penawaran dari 09 Agustus sampai 09 Oktober 2024
  • Penetapan hasil penjualan di tanggal 14 Oktober 2024
  • Tanggal settlement atau penerbitan pada 16 Oktober 2024
  • Tanggal jatuh tempo pada 10 Oktober 2026

Sukuk Wakaf Bisa Jadi Alternatif Menarik untuk Portofolio Investasimu

Itulah penjelasan tentang sukuk wakaf yang dapat dijadikan sebagai alternatif investasi menarik untukmu. Dengan jaminan pengembalian dana 100 persen dan imbal hasil disalurkan ke program sosial serta pemberdayaan ekonomi masyarakat, instrumen ini bisa menjadi sarana investasi sekaligus beramal. Jadi, tak ada salahnya untuk menjadikan produk ini sebagai salah satu pengisi di portofolio investasimu.