Mengenal Manfaat dan Keuntungan Asuransi Syariah
Keuntungan asuransi syariah seringkali menjadi pertimbangan banyak orang untuk memilih produk asuransi yang satu ini. Di tanah air sendiri, pengguna asuransi syariah terbilang banyak dan produk asuransi ini semakin diminati oleh kalangan masyarakat.
Asuransi merupakan produk yang didesain untuk memberikan perlindungan keuangan terhadap berbagai risiko yang bisa muncul kapan saja. Selain asuransi konvensional yang sudah dikenal sejak puluhan tahun lalu, sejumlah perusahaan asuransi juga menawarkan asuransi syariah yang menggunakan prinsip Islam.
Pengertian dan Perkembangan Asuransi Syariah di Tanah Air
Asuransi syariah merupakan asuransi yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Ada beberapa prinsip Islam yang diterapkan dalam produk asuransi ini, antara lain: larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), maysir (perjudian).
Selain itu, keuntungan asuransi syariah lainnya adalah menggunakan prinsip keadilan serta kebersamaan dalam menanggung risiko. Pengelolaan risiko dan penerapan prinsip-prinsip Islam di dalam asuransi ini dilakukan dengan transparan.
Pengenalan asuransi syariah ke masyarakat luas di tanah air dimulai pada awal tahun 1990-an silam. Namun pada masa tersebut, asuransi syariah tidak mengalami perkembangan yang cukup menjanjikan dan hanya mendapatkan sedikit perhatian dari pengguna asuransi di Indonesia.
Namun di awal tahun 2000-an, asuransi syariah mulai menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan. Hal ini ditandai dengan hadirnya sejumlah lembaga keuangan yang berbasis syariah dengan berbagai produk mereka, termasuk produk asuransi syariah.
Di tahun 2002, pemerintah sendiri telah mengatur dasar hukum terkait pengembangan asuransi berbasis syariah ini melalui Undang- Undang No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
Prinsip yang ditawarkan dan juga keuntungan asuransi syariah membuat masyarakat semakin berminat menggunakan produk ini. Perkembangan asuransi syariah ini kemudian berjalan dengan sangat baik, sejumlah lembaga keuangan berbasis lokal dan internasional mulai melakukan investasi dalam industri ini.
Pada dasarnya, produk asuransi bertujuan untuk memberikan rasa aman dan tenang dalam menghadapi berbagai risiko di dalam kehidupan. Hal ini semakin lengkap dengan hadirnya asuransi syariah yang sudah memenuhi prinsip syariat Islam, sehingga masyarakat bisa menggunakannya dengan lebih nyaman.
Ada banyak jenis produk dan keuntungan asuransi syariah yang bisa ditemukan di pasaran dan dijadikan sebagai pilihan, termasuk asuransi jiwa syariah dan asuransi kesehatan syariah yang memiliki jumlah pengguna cukup besar di Indonesia.
Meski jumlah penggunanya masih lebih rendah jika dibandingkan pengguna asuransi konvensional, namun secara garis besar perkembangan asuransi syariah di Indonesia cukup bagus, bahkan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahunnya.
Manfaat dan Keuntungan Asuransi Syariah
Sebagaimana penggunaan produk asuransi pada umumnya, pengguna asuransi syariah tentu mengharapkan produk yang mampu memenuhi kebutuhan mereka terkait layanan asuransi dengan baik. Hal ini penting, mengingat asuransi adalah produk yang diharapkan bisa mengelola berbagai risiko kedepannya.
Berikut ini adalah beberapa manfaat dan keuntungan asuransi syariah yang bisa dijadikan pertimbangan menggunakan produk ini:
1. Memiliki Prinsip Tolong - Menolong
Keuntungan asuransi syariah yang pertama adalah prinsip tolong-menolong (takaful atau ta’awun) yang diterapkan lewat investasi aset (Tabarru’). Tabarru’ sendiri bisa diartikan sebagai bentuk akad yang dilaksanakan untuk tujuan kebajikan serta tolong-menolong, dan tidak bertujuan komersial.
Dana Tabarru’ yang berasal dari peserta asuransi syariah ini dipakai untuk menolong dan membantu peserta lainnya yang mengalami risiko. Selain memperoleh manfaat perlindungan keuangan dengan prinsip tolong-menolong, peserta asuransi syariah juga bisa melakukan investasi.
2. Memiliki Distribusi serta Alokasi Surplus Underwriting
Asuransi syariah mengenal istilah Surplus Underwriting. Ini merupakan Selisih positif keseluruhan kontribusi peserta yang masuk ke dalam Dana Tabarru’ setelah dikurangi pembayaran santunan/ klaim, kontribusi reasuransi, dan cadangan teknis, pada satu periode tertentu. Prinsip tersebut tidak ada dalam produk asuransi konvensional.
Surplus Underwriting pada asuransi syariah sendiri bisa dibagikan ke dalam sejumlah alokasi, antara lain: Dana Tabarru’, perusahaan asuransi, dan juga pemegang polis asuransi syariah itu sendiri. Pembagian ini akan dilakukan berdasarkan persentase yang sudah diatur pada polis asuransi syariah.
Namun bila sewaktu-waktu terjadi Defisit Underwriting, maka perusahaan Asuransi selaku pihak yang mengelola asuransi syariah akan menyalurkan pinjaman bebas bunga dengan menggunakan dana perusahaan, di mana pinjaman ini akan dialokasikan menjadi Dana Tabarru’ yang jadi sumber dana untuk klaim nasabah.
3. Prinsip Pembagian Hasil sesuai Akad
Di dalam asuransi syariah, prinsip yang diterapkan adalah bagi hasil. Perusahaan asuransi sendiri akan bertindak menjadi pengelola dana para peserta asuransi syariah. Saat aktivitas pengelolaan dana mengalami keuntungan, maka keuntungan ini akan dikembalikan kepada peserta asuransi syariah, sesuai dengan persentase yang sudah disepakati pada polis asuransi.
4. Bebas Riba
Riba (riba fadhl) bisa diartikan sebagai kelebihan maupun penambahan jumlah pada transaksi jual-beli barang sejenis yang jumlahnya tidak sama, seperti: beras, emas, uang, berlian, dan yang lainnya. Keuntungan asuransi syariah lainnya yang bisa dinikmati peserta adalah bebas riba.
Asuransi syariah dikategorikan sebagai asuransi yang bebas riba, sebab dana pesertanya tidak hilang (hangus). Sebaliknya, peserta berhak mendapatkan akses klaim, surplus underwriting, maupun santunan yang jumlahnya sesuai dengan akad yang sudah disepakati sejak awal.
Dana nasabah asuransi syariah akan diinvestasikan pada berbagai instrumen yang sesuai dengan ketentuan syariah di bawah pengawasan DSN-MUI dan OJK. Sedangkan di dalam asuransi konvensional, dana nasabah akan diinvestasikan pada berbagai instrumen yang dianggap menguntungkan, meskipun mengandung riba dan tidak memenuhi prinsip syariah.
5. Pengelolaan yang Lebih Transparan
Keuntungan asuransi syariah lainnya yang bisa dinikmati para peserta adalah sistem pengelolaannya yang transparan. Transparansi pengelolaan dana ini berlaku untuk semua hal, termasuk terkait surplus underwriting (pembagian hasil investasi) yang terdapat dalam produk ini.
Saat ada Surplus Underwriting, maka perusahaan akan melakukan pembagian keuntungan tersebut secara proporsional kepada 3 bagian yang terdapat di dalam akad, yakni: peserta asuransi syariah, Dana Tabarru’, dan juga perusahaan asuransi itu sendiri. Peserta dengan kontribusi yang besar, tentu akan mendapatkan pembagian keuntungan yang juga besar.
6. Diawasi oleh DPS dan OJK
Asuransi syariah diawasi secara langsung oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini untuk memastikan produk asuransi tersebut dikelola sesuai dengan ketentuan syariah dan juga aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan asuransi.
Selain menjadi pengawas, DPS juga memiliki fungsi sebagai pihak yang berwenang untuk memberi persetujuan terhadap transaksi-transaksi yang dijalankan di dalam asuransi syariah, sehingga setiap transaksi dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
7. Memberikan Kesejahteraan dan Ketenangan Pikiran
Asuransi syariah memungkinkan pesertanya mendapatkan perlindungan keuangan untuk menghadapi berbagai risiko yang mungkin saja terjadi di dalam kehidupannya. Dana yang didapatkan dari peserta akan dikelola oleh perusahaan asuransi ke berbagai instrumen yang tepat dan halal, namun tetap bisa memberikan hasil yang maksimal.
Pengelolaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, bukan hanya memberikan kesejahteraan keuangan semata bagi pesertanya. Namun asuransi syariah juga akan memberikan ketenangan pikiran bagi pesertanya. Hal seperti ini tentu tidak bisa didapatkan dari produk asuransi konvensional.
8. Pembagian Keuntungan yang Adil
Keuntungan asuransi syariah yang terakhir adalah sistem pembagian keuntungannya yang adil untuk kedua belah pihak, yakni perusahaan asuransi dan juga peserta asuransi itu sendiri. Pembagian keuntungan ini akan dilakukan dengan menerapkan prinsip bagi hasil (mudharabah) maupun sewa bersama (musharakah).
Nasabah akan mendapatkan sejumlah keuntungan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan juga akad yang sudah disepakati kedua belah pihak sejak awal. Pengelolaan dana dan juga keuntungan yang didapatkan akan dilakukan dengan adil, sehingga nasabah bisa tenang dan tidak perlu mengkhawatirkan dana yang mereka setorkan ke perusahaan asuransi syariah.
Asuransi Syariah Memberikan Ketenangan dan Kenyamanan
Asuransi syariah merupakan produk asuransi yang dijalankan dengan menggunakan prinsip-prinsip syariat Islam. Layanan asuransi ini mengalami perkembangan yang cukup signifikan dan kini memiliki banyak pengguna di tanah air. Bukan hanya memberikan jaminan finansial saja, asuransi syariah juga dikelola dengan transparan dan bisa memberikan ketenangan pikiran bagi para pesertanya.