Mau Buat STNK, SKCK, SIM Gratis? Penuhi Syarat Ini
Cermati.com, Jakarta – Tahun baru, apa-apa serba mahal. Iuran BPJS Kesehatan naik, harga materai dan tarif cukai rokok, serta bahan pangan seperti harga cabai maupun harga tempe ikut melambung.
Tetapi ada satu yang bikin sedikit lega, biaya membuat dan perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) serta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) bisa gratis. Pun dengan pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PP ini ditandatangani dan ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 21 Desember lalu. Dan sudah diundangkan sehari setelahnya.
Baca Juga: Cara Membuat SIM dan Biaya Pengurusannya
Bingung Cari Produk Kredit Tanpa Agunan Terbaik? Cermati punya solusinya!
Pembuatan dan Perpanjang SIM, STNK, SKCK Gratis
Pembuatan dan perpanjang SIM, STNK, dan SKCK bisa gratis sesuai PP 76/2020 (Foto: Website Humas Polri)
Kalau dibedah lebih dalam, PP 76/2020 Pasal 1 menyebutkan 31 jenis PNBP yang dipungut Polri. Beberapa di antaranya adalah layanan publik, seperti:
- Pengujian untuk penerbitan SIM baru
- Penerbitan perpanjangan SIM
- Pengujian untuk penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi
- Penerbitan STNK
- Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK)
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
- Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke luar daerah
- Penerbitan STNK Lintas Batas Negara
- Penerbitan TNKB Lintas Batas Negara
- Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan
- Penerbitan SKCK
- Penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak
- dan lainnya.
Nah, Anda bisa mendapatkan layanan di atas secara gratis atau tanpa biaya sepeserpun. Sesuai bunyi Pasal 7 PP tersebut.
“Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen),” bunyi Ayat (1).
Ada Syaratnya
Perlu Anda garis bawahi, tidak semua orang bisa membuat dan memperpanjang SIM gratis atau membuat STNK cuma-cuma. Artinya hanya untuk masyarakat dengan kriteria tertentu yang berhak mendapatkannya, yakni:
1. Penyelenggaraan kegiatan sosial
2. Penyelenggaraan kegiatan keagamaan
3. Penyelenggaraan kegiatan kenegaraan
4. Keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar
5. Masyarakat tidak mampu
6. Mahasiswa atau pelajar, dan
7. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Buat SKCK Pasti Gratis
Membuat SKCK diprioritaskan supaya gratis (Foto: polri.go.id)
Bikin dan perpanjang SIM maupun STNK memang gratis bersyarat. Tetapi untuk pembuatan SKCK, dijamin tarifnya benar-benar bisa free.
“Layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0 atau 0%, antara lain jenis PNBP berupa penerbitan SKCK,” seperti ditulis dalam PP.
Asal tahu saja, pembuatan dan perpanjang SKCK baik secara offline di Polsek ataupun Polres maupun online, dikenakan biaya sebesar Rp 30.000. Sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA) dipungut Rp 60.000.
Baca Juga: Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SKCK
Biaya Bikin dan Perpanjang SIM
Ini biaya membuat dan memperpanjang SIM dan STNK
Sebenarnya walaupun tidak gratis, biaya membuat dan memperpanjang SIM sama saja. Tidak ada kenaikan dengan terbitnya PP 76/2020.
Biayanya mulai dari Rp 50 ribu sampai Rp 250 ribu yang paling mahal untuk pembuatan SIM baru. Sedangkan memperpanjang SIM mulai dari Rp 30 ribu hingga Rp 225 ribu.
Sementara untuk membuat STNK, kendaraan motor dan bajaj dikenakan biaya Rp 100 ribu. Dan Rp 200 ribu bagi kendaraan, seperti mobil pribadi serta truk.
Jenis PNBP |
Biaya (Rp) |
Pembuatan SIM Baru |
|
· SIM A |
120.000 |
· SIM B1 |
120.000 |
· SIM B2 |
120.000 |
· SIM C |
100.000 |
· SIM C1 |
100.000 |
· SIM C2 |
100.000 |
· SIM D |
50.000 |
· SIM D1 |
50.000 |
· SIM Internasional |
250.000 |
Jenis PNBP |
Biaya (Rp) |
|
Perpanjang SIM |
||
· SIM A |
80.000 |
|
· SIM B1 |
80.000 |
|
· SIM B2 |
80.000 |
|
· SIM C |
75.000 |
|
· SIM C1 |
75.000 |
|
· SIM C2 |
75.000 |
|
· SIM D |
30.000 |
|
· SIM D1 |
30.000 |
|
· SIM Internasional |
225.000 |
|
Jenis PNBP |
Biaya (Rp) |
Pembuatan STNK |
|
Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3 |
|
· Baru |
100.000 |
· Perpanjangan |
100.000 |
Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih |
|
· Baru |
200.000 |
· Perpanjangan |
200.000 |
Urus Sendiri, Hindari Calo
Mengurus SIM dan STNK lebih baik dilakukan sendiri. Jangan pakai calo agar biayanya lebih murah.
Praktik calo jasa pembuatan SIM dan STNK marak karena Anda tidak mau repot. Inginnya serba cepat dan praktis, padahal ada prosedur yang mesti dijalani.
Sekarang sudah ada sistem online. Bikin maupun memperpanjang SIM dan STNK lebih mudah. Jadi, ikuti aturan yang berlaku.
Baca Juga: Biaya Balik Nama dan Pembuatan STNK Baru