Ketahui Jenis, Cara, hingga Keuntungan Over Kredit Rumah
Rumah merupakan kebutuhan primer yang wajib terpenuhi. Maka dari itu tak heran penjualan rumah semakin diminati setiap tahunnya. Hal ini yang membuat harga rumah pun terus meningkat. Salah satu solusinya adalah over kredit rumah untuk kamu yang punya bujet terbatas.
Over kredit rumah bukan hal baru dalam ranah jual beli. Beberapa perbankan di Indonesia juga menawarkan opsi ini dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Namun, ada berbagai hal yang perlu kamu pahami saat memilih rumah over kredit, baik yang ditempati maupun tidak.
Secara sederhana dijelaskan bahwa over kredit rumah merupakan proses pengalihan kredit antara satu pihak kepada pihak lain. Proses ini bisa saja mengalihkan beban kredit dari satu bank ke bank lain. Oleh karena itu, perlu ketelitian dan pemahaman dalam penerapannya.
Bingung Cari Produk KPR Terbaik? Cermati punya solusinya!
Jenis-jenis Over Kredit Rumah
Untuk kamu yang ingin melakukan over kredit rumah, ada tiga jenis yang diterapkan perbankan di Indonesia. Nah, kamu bisa memilih satu diantaranya. Berikut jenis-jenis take over kredit rumah yang bisa diketahui.
1. Over Kredit Rumah Jual Beli
Jenis pertama adalah over kredit rumah jual beli yang melibatkan 3 pihak, yakni pembeli, penjual, dan pihak bank. Sesuai namanya, over kredit ini hanya mencakup proses jual beli rumah dengan mengambil alih cicilan dari pemilik sebelumnya yang belum selesai atau lunas.
2. Over Kredit Rumah di Bawah Tangan
Selanjutnya, jenis over kredit di bawah tangan yang dianggap transaksi tidak resmi. Kesepakatan over kredit rumah di bawah tangan dilakukan oleh dua pihak saja, yaitu penjual dan pembeli. Pihak bank sebagai penyedia KPR tidak mengetahui adanya transaksi perpindahan atau lanjutan dengan orang berbeda. Oleh karena itu, tidak ada perubahan nama pemilik maupun perpindahan beban kredit secara resmi.
Jenis kedua tersebut cukup berisiko di kemudian hari, baik bagi penjual maupun pembeli. Maka sebaiknya hindari jenis take over kredit dengan cara ini.
3. Over Kredit Rumah antar Bank
Ada pula jenis over kredit antar bank dengan cara memindahkan program KPR dari satu bank yang bekerja sama dengan penjual ke bank pilihan lain. Cara ini biasanya dilakukan karena adanya kecenderungan kepercayaan terhadap suatu bank lain dan suku bunga yang jauh lebih rendah dari bank sebelumnya. Untuk diketahui, over kredit antar bank tersebut juga bisa dilakukan dari program KPR konvensional ke KPR syariah.
Itulah jenis over kredit rumah yang termasuk dalam skema over kredit. Jadi, jika kamu penasaran dengan skema over kredit tempat tinggal di Indonesia. Jawabannya adalah tiga jenis di atas yang sudah dijelaskan.
Kamu bisa memilih ingin menggunakan skema perpindahan menjadi debitur lanjutan dari debitur pertama, take over antar bank dengan mengganti KPR perbankan lama ke perbankan baru, serta over kredit tidak resmi di bawah tangan. Namun, sebaiknya hindari jenis over kredit di bawah tangan yang tinggi risiko di kemudian hari.
Biaya Over Kredit Rumah
Setelah memahami jenis atau skema over kredit tempat tinggal yang ditawarkan di Indonesia. Selanjutnya adalah mencari informasi terkait pilihan biaya over kredit. Ada dua pilihan pembiayaan over kredit rumah sebagai berikut.
1. Pelunasan Kredit Rumah
Cara pembiayaan pertama adalah melunasi sisi pokok pinjaman. Namun, kamu harus membayar denda atau penalti pelunasan cepat sesuai perjanjian pada masing-masing bank jika memilih cara ini. Proses pelunasan over kredit akan melalui notaris yang akan diurus Akta Jual Beli (AJB) alih status rumah.
2. Melanjutkan Cicilan Rumah
Pilihan pembiayaan yang kedua pada over kredit rumah adalah melanjutkan cicilan debitur sebelumnya. Cara ini punya proses yang lebih panjang karena hampir sama dengan mengambil KPR baru yang melewati berbagai proses, seperti survei, appraisal, notaris, dan legalitas yang sah.
Biaya itu semua pun harus dibayarkan ketika over kredit. Lalu, biaya denda atau penalti bank akan dikenakan sebesar 1 sampai 3 persen dari total sisa pokok pinjaman.
Baca Juga: Growing House: Jenis dan Tips Pembangunannya
Cara Over Kredit Rumah
Take over kredit merupakan keputusan besar, terlebih pada properti rumah. Oleh sebab itu, keputusan ini harus dipersiapkan dengan matang sehingga tidak ada penyesalan maupun kerugian besar di kemudian hari. Ada beberapa langkah dalam over kredit rumah yang perlu kamu pelajari dan pahami. Simak beberapa langkah berikut!
1. Pahami Keuntungan dan Kerugian Membeli Rumah Over Kredit
Keputusan membeli rumah over kredit dilakukan untuk mendapatkan keuntungan harga yang lebih ringan. Hal ini pun bisa dilakukan karena alasan pemilik atau debitur sebelumnya ingin pindah lokasi tempat tinggal atau kesulitan dalam proses membayar cicilan.
Dengan demikian, sebelum memilih take over kredit sebaiknya cari tahu lebih dulu apa keuntungan dan kerugian yang akan didapatkan. Umumnya, kamu perlu menimbang bahwa keuntungan yang didapat harus jauh lebih besar daripada risiko kerugian yang mungkin terjadi.
2. Riset Harga Jual Rumah
Setelah memahami keuntungan dan kerugian over kredit rumah, kamu perlu melakukan riset atas harga jual pada rumah tersebut. Kamu juga perlu memperhatikan akses dan lingkungan pada rumah tersebut, seperti dekat dengan jalan transportasi umum, pusat perbelanjaan, serta keamanan dari bencana alam.
3. Menghitung Harga Pembelian dan Cicilan
Membeli rumah dengan proses take over berarti melanjutkan pembayaran cicilan debitur sebelumnya, membayar ganti uang muka yang disepakati, serta pembiayaan pengurusan proses take over. Nah, ini semua perlu kamu hitung dengan baik dan dirinci secara pasti.
Dengan begitu kamu bisa mengetahui biaya cicilan yang harus dibayarkan setiap bulannya. Selain itu, kamu juga perlu mengetahui besaran bunga dan denda yang diberikan pihak bank.
4. Menanyakan Kelengkapan Dokumen Asli
Dokumen asli adalah poin penting yang harus diperhatikan sebagai status kepemilikan sah yang memudahkan proses over kredit. Jangan tergiur dengan rumah yang dijual harga rendah, tetapi tidak memiliki dokumen asli.
Perlu diketahui, setidaknya ada enam dokumen asli yang harus disiapkan penjual. Dokumen ini, di antaranya, perjanjian kredit, sertifikat penjamin pada bank, IMB, SPPT PBB beserta bukti lunas, buku tabungan yang digunakan untuk membayar cicilan.
5. Meneliti Rekam Jejak Kredit Debitur Awal
Langkah selanjutnya adalah meneliti rekam jejak kredit debitur sebelumnya atau pemilik rumah terdahulu. Pastikan tidak ada tunggakan kredit pada bank karena setelah proses over kredit akan menjadi tanggung jawab kamu.
Kemudian, pastikan juga pemilik rumah sebelumnya tidak memiliki banyak sangkutan utang piutang dengan pihak lain. Sebab, akan sangat berisiko banyak pihak debt collector mendatangi rumah tersebut di kemudian hari.
6. Tentukan Pihak yang Memproses Over Kredit
Langkah berikutnya adalah menentukan pihak yang akan memproses over kredit. Untuk rumah tinggal, proses over kredit dilakukan langsung pada bank yang menyediakan KPR pada pemilik sebelumnya. Meski prosesnya cukup rumit, tetapi dengan bank tentu transaksi akan lebih aman.
Bank juga akan mengkurasi dan survei terhadap rekam jejak kredit kamu dan kemampuan finansial sehingga tidak ada risiko di kemudian hari. Adapun, kamu juga bisa memilih opsi untuk pindah bank yang baru yang prosesnya juga akan melibatkan perbankan sebelumnya.
7. Siapkan Kelengkapan Dokumen Over Kredit
Perlu diketahui, take over kredit rumah tetap membutuhkan proses administrasi yang tidak jauh berbeda dengan membeli rumah baru. Oleh sebab itu, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan pihak bank untuk mengurus dan melanjutkan proses over kredit. Pastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan bank sudah lengkap sehingga proses over kredit mudah dan lancar.
Nah, itulah beberapa langkah yang harus dilakukan dalam melakukan over kredit. Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, langkah awal atau hal pertama yang perlu diperhatikan adalah menentukan keuntungan dan kerugiannya.
Baca Juga: Mengenal Mortgage: Syarat, Karakteristik, Jenisnya
Keuntungan Over Kredit Rumah
Ada beberapa keuntungan yang bisa kamu dapatkan dari membeli rumah secara over kredit. Simak beberapa keuntungan memiliki rumah over kredit berikut!
- Rumah sudah tidak dalam proses pembangunan sehingga siap huni.
- Harga jual rumah umumnya lebih rendah dari pasaran.
- Suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) relatif lebih rendah.
- Surat Hak Milik (SHM) diawasi oleh pihak bank sehingga lebih aman
- Kamu bisa memiliki investasi dari harga beli rumah lebih murah, tetapi harga jual akan terus meningkat.
Over Kredit Rumah Jadi Solusi Memiliki Tempat Tinggal
Demikianlah informasi seputar over kredit rumah yang bisa kamu pelajari dan ketahui. Cara ini mungkin bisa jadi solusi untuk masyarakat Indonesia dalam kepemilikan rumah yang harganya terus meningkat setiap tahun. Meski bisa memiliki rumah dengan harga lebih rendah, take over akan melibatkan pihak bank sehingga tetap aman.
Gimana, tertarik untuk melakukan over kredit rumah? Semoga informasi yang dibagikan pada artikel ini dapat membantu kamu mengetahui seputar over kredit ya!
Baca Juga: Jasa Desainer Rumah: Harga dan Cara Menghitungnya