Biar Paham, Yuk Bahas Pajak Saham, Tarif, dan Aturannya di Indonesia
Pajak saham sebenarnya adalah beban pajak yang berlaku terhadap aktivitas jual beli saham beserta dividen yang diterima oleh investor. Dasar hukum yang mengatur terkait beban pajak ini di Indonesia juga cukup banyak dan jelas. Bagi orang awam, memahami ketentuan tentang pajak saham ini mungkin menjadi hal yang sedikit memusingkan, walaupun sebenarnya tidak terlalu rumit.
Pada dasarnya, alasan investasi saham wajib dikenai pajak adalah karena aktivitas tersebut memberikan penghasilan kepada para investor atau pelaku di pasar modal. Sehingga, imbal hasil atau keuntungan dari investasi saham ini dianggap sebagai pajak penghasilan, di mana aturan ini sesuai dengan PP No.14 Thn.1997 mengenai penghasilan jual beli atau transaksi saham pada Bursa Efek.
Lalu, terkait pemungutan pajak berdasarkan pemasukan dari jual beli atau transaksi saham pada Bursa Efek ini tercantum pada Keputusan Menteri Keuangan No.282/kmk.04/Thn.1997. Jadi, bagi kamu yang berinvestasi saham dan berhasil mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut, penghasilannya termasuk sebagai pajak saham yang wajib dibayarkan.
Bingung cari investasi Reksa Dana yang aman dan menguntungkan? Cermati solusinya!
Aturan dan Ketentuan Pajak Saham di Indonesia
Perlu diluruskan, ketika membeli saham kamu tak memiliki kewajiban untuk membayarkan jenis pajak apa pun. Pun jika berhasil mendapatkan imbal hasil yang belum direalisasikan karena masih menahan saham sebuah perusahaan selama beberapa tahun sekalipun, pajak saham ini tak harus dibayarkan.
Akan tetapi, lain halnya jika suatu saat kamu memutuskan untuk menjual saham dan mencairkannya menjadi uang tunai. Bagaimana pun keadaan investasi saham tersebut, entah menguntungkan atau merugi, investor akan ada pengenaan pajak saham setiap kali menjual saham. Pengenaan pajak saham ini pun bersifat pajak final.
Mengenai tarif pajak saham final ini sejumlah 0,1% dari jumlah nilai bruto dari penjualan saham. Tapi tenang, kabar bagusnya, kamu tidak perlu repot-repot menghitung beban pajak saham ini dan membayarkannya sendiri. Pasalnya, bursa serta perantara pedagang efek akan mengurus dan membayarkan kewajiban pajak saham ini sepenuhnya.
Potongan dari pajak saham tersebut biasanya telah dimasukkan pada komisi broker ataupun PPN alias Pajak Pertambahan Nilai. Kemudian, investor akan mendapatkan laporan terkait pembayaran pajak tersebut yang dicantumkan pada transaksi saham dari pihak broker.
Tarif Pajak Saham di Indonesia
Meski nilai bruto transaksi jual saham secara otomatis dihitung dan dibayarkan oleh broker, tapi investor saham perlu mengetahui besaran pajak saham dari dividen yang diperolehnya. Dividen merupakan pembagian keuntungan perusahaan pada pemilik sahamnya yang dihitung berdasarkan jumlah kepemilikan sahamnya.
Untuk di Indonesia, besaran pajak saham dari dividen ini adalah 10 persen. Nilai ini terbilang kecil dibanding negara lain di mana nominal pajak dividen mencapai 20 persen. Di samping itu, pada UU Cipta Kerja, terdapat aturan terkait wajib pajak pribadi yang membebaskan pajak dividen asal memenuhi kriteria tertentu.
Agar bisa terbebas dari pajak dividen ini, investor wajib menginvestasikan lagi penerimaan dividen tersebut dengan bentuk modal dan membeli instrumen lain. Contohnya, kamu bisa menggunakan dividen untuk membeli surat berharga, emas, investasi keuangan pada bank persepsi, atau menanam modal di infrastruktur maupun sektor riil agar terbebas dari pajak dividen.
Tak hanya itu, ada pula jangka waktu menanam modal yang harus dipenuhi agar mendapatkan kebijakan bebas pajak saham ini, yaitu paling tidak 3 tahun yang terhitung mulai dari tahun pajak dividen diperoleh. Pembebasan pajak dividen bisa didapatkan oleh investor ketika menahan pencairan dividen tersebut paling lambat di akhir bulan ke-3 pasca tahun penganggaran dividen diperoleh, atau tanggal 31 Maret di tahun berikutnya.
Cara Melaporkan Pajak Saham
Asal memahami aturannya, pelaporan kepemilikan saham pada SPT atau Surat Pemberitahuan sejatinya tidak rumit. Meski pajak saham sudah terpotong dan bukan termasuk sebagai objek dari pajak penghasilan, tapi investasi saham termasuk sebagai harta yang wajib dilaporkan pada SPT pajak.
Untuk cara melaporkan pajak saham sendiri bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut.
- Apabila saham berada pada portofolio investasi dan belum dijual, kamu perlu melaporkan jumlah saham tersebut sebagai harta pada SPT tahunan.
- Lalu, pilih kode harta dengan nomor 032 dan nama harta berupa “saham” apabila kamu tak bermaksud untuk menjual saham pada beberapa waktu ke depan.
- Jika saham tersebut berencana akan segera dijual kembali, kode harta yang dipilih adalah nomor 031.
- Apabila kamu adalah seorang trader, kode emiten ini tak perlu dituliskan secara rinci terkait jumlah sahamnya masing-masing dan hanya perlu mencatatkan jumlah keseluruhan nilai sahamnya.
Cara Membayar Pajak Saham
Lalu, bagaimana jika ingin membayarkan pajak saham, baik dari penerimaan dividen ataupun penjualan saham? Mudah saja, kamu bisa mengikuti langkahnya sebagai berikut.
Cara membayar pajak saham dari dividen yang diperoleh.
- Jika kamu sebagai investor saham memperoleh dividen dan tak berencana untuk menginvestasikannya kembali, penghasilan tersebut akan menjadi objek pajak. Kamu perlu melaporkan jumlah PPH atau Pajak Penghasilan dari pembayaran dividen tersebut dengan tarif sebesar 10 persen jumlah dividen yang diterima.
- Apabila kamu berada di negara lain dan ingin membayarkan pajak dividen ini, tarif pajak yang berlaku menjadi lebih besar, yaitu 20 persen.
- Pembayaran pajak dividen dilakukan menggunakan formulir 1770 di lampiran 3 dan bagian 14 mengenai dividen penghasilan bruto & PPH terutang.
Sementara untuk cara membayar pajak saham dari transaksi penjualannya adalah sebagai berikut.
- Ketika ingin menjual saham dan sudah mengajukan transaksi penjualan, kamu wajib melaporkannya sebagai pajak penghasilan dan dikenakan pajak PPH final.
- Pelaporan total PPH ini wajib dilakukan dan sudah dipotong otomatis oleh Bursa Efek sesuai data rekap dari transaksi penjualan dalam kurun waktu 1 tahun.
- Pelaporan pajak tersebut dilakukan pada formulir 1770 lampiran 3 di bagian isi di kolom 3 mengenai penjualan saham pada Bursa Efek, PPH terutang, dan penghasilan bruto.
- Apabila berada di negara lain, besaran tarif pajak yang dibebankan pada penjualan saham adalah 20 persen.
Terkait pembayaran pajak saham ini, pastikan mengisi formulir sesuai jenis transaksi serta sumber penghasilannya. Jangan lupa pula untuk mencantumkan informasi secara lengkap dan akurat terkait kepemilikan saham dan juga jumlah dividen maupun jumlah penjualan saham yang diperoleh.
Ketahui Aturannya agar Tak Salah Penuhi Kewajiban Pajak Saham
Bagi investor pemula, kewajiban pajak saham ini mungkin masih jarang diketahui, terlebih lagi seputar aturan dan ketentuannya. Padahal, dasar hukum terkait pajak saham dan dividen ini jelas serta berlaku bagi setiap investor di dalam negeri ataupun luar negeri yang beraktivitas di Bursa Efek Indonesia. Nah, semoga penjelasan di atas dapat membantumu memahami aturan terkait kewajiban pajak dan mampu memenuhinya dengan tepat.