Pasar Modal Indonesia: Hal-Hal yang Mesti Anda Ketahui

Tepat pada hari ini (Jumat, 3 Juni 2016) merupakan hari ulang tahun ke-39 bagi Pasar Modal Indonesia. Pasar modal sendiri merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di negara kita. Bagi masyarakat modern pasar modal bisa menjadi alternatif mendapatkan keuntungan yang menarik, baik dengan menjadi investor dengan membeli saham perusahaan yang terdaftar di pasar modal atau melakukan go publik (penjualan saham perusahaan di pasar modal). Pasar modal hampir sama dengan pasar uang.

Perbedaannya adalah pasar modal memperjualbelikan uang dalam bentuk surat-surat berharga dengan jangka panjang lebih dari satu tahun, sedangkan pasar uang memperjualbelikan uang dalam bentuk surat-surat berharga dengan jangka pendek kurang dari satu tahun. Jadi pasar modal adalah pasar yang mempertemukan permintaan dan penawaran uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun. Dalam pasar modal, surat berharga disebut dengan istilah efek, sedangkan pasar modal sendiri disebut bursa efek. Berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahun 1985, tentang pasar modal menerangkan bahwa pasar modal merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan:

  1. Penawaran umum dan penawaran efek
  2. Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya

Bursa Efek di Indonesia dan Organisasi yang Terkait Didalamnya

loader

Bursa Efek Indonesia via indonesianindustry.com

 

Ada 3 macam bursa efek di Indonesia, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), dan Bursa Paralel Indonesia. Bursa Paralel Indonesia merupakan bursa yang didirikan sebagai alternatif bagi pemodal yang memiliki dana terbatas. Dalam pasar modal ada 2 istilah berikut:

  1. Pemodal/investor, yaitu pihak yang memiliki modal atau dana untuk dipinjamkan
  2. Emiten, yaitu pihak yang ingin meminjamkan modal atau dana

Surat-surat berharga yang diperjualkan dalam pasar modal berbeda dengan surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar uang. Adapun surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar modal, antara lain: saham biasa (common stock), saham preferen (preferred stock), obligasi (bond), obligasi konversi (convertible bond), right, waran, dan reksadana.

Untuk menjalankan kegiatan di bursa efek ada beberapa organisasi yang terkait didalamnya. Di bawah ini lembaga atau organisasi yang terlibat dalam aktivitas di pasar modal, antara lain:

1. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)

Bapepam adalah badan yang memiliki wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan terhadap pasar modal di Indonesia. Bapepam berada di bawah Menteri Keuangan dan bertanggung jawab kepadanya.

2. Emiten

Emiten adalah istilah dari perusahaan yang memperoleh dana di pasar modal dengan melaksanakan penawaran umum atau investasi langsung.

3. Self Regulatory Organizations (SRO)

Dalam aktivitas di pasar modal ada organisasi yang memiliki wewenang untuk membuat peraturan yang berhubungan dengan aktivitas usahanya yang disebut Self Regulatory Organization (SRO). SRO ini terdiri atas:

  • Bursa efek, yaitu pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
  • Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), yaitu pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan transaksi bursa agar teratur, wajar dan efisien. Lembaga yang memperoleh izin usaha sebagai LKP adalah PT KPEI (PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia).
  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP), yaitu pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan pihak lain. Lembaga yang memperoleh izin usaha sebagai LPP adalah PT KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia).

4. Perusahaan Efek

Perusahaan efek ini mempunyai peran penting sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, manajer investasi atau gabungan ketiganya. Adapun penjelasannya sebagai berikut:

  • Penjamin emisi efek, yaitu perusahaan efek yang melakukan kontrak dengan emiten untuk melaksanakan penawaran umum dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
  • Perantara pedagang efek, yaitu perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
  • Manajer investasi, yaitu pihak yang mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

5. Penasihat Investasi

Perusahaan atau perorangan yang membutuhkan nasihat investasi bisa menggunakan penasihat investasi. Penasihat investasi di sini bertugas sebagai pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan maupun pembelian efek.

Baca Juga: Mengenal Investasi Reksadana Indeks dan ETF

6. Lembaga Penunjang Pasar Modal

Lembaga ini bertugas sebagai penunjang kelancaran transaksi di pasar modal. Lembaga ini terdiri dari: biro administrasi efek, kustodian dan wali amanat, dengan tugas sebagai berikut:

  • Biro administrasi efek, yaitu pihak yang melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek, berdasarkan kontrak dengan emiten.
  • Kustodian, yaitu pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, seperti: menerima dividen, bunga dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
  • Wali amanat, yaitu pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang.

7. Profesi Penunjang

Untuk menunjang kelancaran aktivitas bursa, maka ada beberapa profesi penunjang yang turut berperan dalam memperlancar proses kegiatan di pasar modal, seperti: akuntan publik, notaris, konsultan hukum, dan perusahaan penilai.

Jenis Pasar Modal Berdasarkan Waktu Transaksi

loader

Pasar Modal via forbes.com

 

Sebagai pasar yang mempertemukan permintaan dan penawaran uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun, maka pasar modal dibagi menjadi tiga macam:

1. Pasar Perdana

Pasar Perdana digunakan oleh perusahaan yang ingin go publik. Penjualan perdana efek oleh perusahaan yang menerbitkan efek tersebut dilakukan di bursa efek. Di Pasar perdana, efek dijual dengan emisi, sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan tersebut.

2. Pasar Sekunder

Pasar Sekunder yaitu pasar penjualan efek yang terjadi setelah penjualan pada pasar perdana berakhir. Pada pasar sekunder harga efek ditentukan berdasarkan kurs efek tersebut. Naik turunnya kurs atau efek  ditentukan daya tarik menarik antara permintaan dan penawaran efek tersebut. Bagi efek yang memenuhi syarat listing dapat menjual efeknya di bursa efek, sedangkan bagi efek yang tidak memenuhi listing dapat menjual efeknya diluar bursa efek.

3. Bursa Paralel

Bursa paralel menjadi pelengkap bursa efek yang sudah ada. Bagi perusahaan yang menerbitkan efek yang akan menjual efeknya dapat dilakukan melalui bursa paralel. Tidak semua efek yang diterbitkan perusahaan yang go public dapat menjual sahamnya di bursa efek, sebab persyaratan listing di bursa efek cukup berat dan sangat ketat. Bursa paralel merupakan alternatif bagi perusahaan yang go public untuk menjualbelikan efeknya, jika perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi syarat yang ditentukan bursa efek. Bursa paralel yang pertama kali beroperasi di Indonesia adalah BEJ di Jakarta, namun sekarang bursa paralel tersebut diambil alih oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE).

Otoritas Pengatur dan Pengawas Pasar Modal

loader

Salah Satu Pengawas Pasar Modal via vibiznews.com

 

Pasar modal erat kaitannya dengan keamanan transaksi dana dari investor, oleh karena itu pengawasan dan regulasi di pasar modal sangat ketat. Beberapa lembaga dibawah ini erat kaitannya dengan sektor pengawasan dan pengaturan di pasar modal:

1. Bapepam-LK  (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan)

Pada awalnya, Bapepam-LK merupakan badan yang berada di bawah Kementerian Keuangan dengan tugas antara lain: melaksanakan pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan sehari-hari pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Mau Investasi Tanah Anda Menguntungkan? Perhatikan 5 Hal Ini

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Saat ini wewenang Bapepam-LK telah berpindah ke tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga Bapepam-LK dibubarkan. Namun berpindahnya wewenang ini tidak akan membawa dampak yang besar terhadap dunia pasar modal, karena kerja OJK sama dengan Bapepam-LK walaupun ada sedikit perubahan dan perbedaan. Visi OJK adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global, serta dapat mewujudkan kesejahteraan umum.

OJK mempunyai fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan dan bertugas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal serta sektor IKNB.

Dalam mengawasi pasar modal di Indonesia Bapepam-LK mempunyai bidang pengawas pasar modal dengan tugas dan fungsi berikut ini:

Peranan Bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal

Bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal mempunyai tugas penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan sektor pasar modal yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Dalam melaksanakan fungsinya, maka Bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal mempunyai tugas pokok, antara lain:

  • Menyusun peraturan pelaksanaan di bidang Pasar Modal
  • Melaksanakan Protokol Manajemen Krisis Pasar Modal
  • Menetapkan ketentuan akuntansi di bidang Pasar Modal
  • Merumuskan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang Pasar Modal
  • Melaksanakan analisis, pengembangan dan pengawasan Pasar Modal termasuk Pasar Modal Syariah
  • Melaksanakan penegakan hukum di bidang Pasar Modal
  • Menyelesaikan keberatan yang diajukan pihak yang dikenakan sanksi dari OJK, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan  serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
  • Merumuskan prinsip-prinsip Pengelolaan Investasi, Transaksi dan Lembaga Efek serta tata kelola Emiten dan Perusahaan Publik
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari OJK dan pihak lain yang bergerak dibidang Pasar Modal
  • Memberikan perintah tertulis, menunjuk dan menetapkan penggunaan pengelola statuter terhadap pihak atau lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal dalam rangka mencegah dan mengurangi kerugian konsumen, masyarakat serta sektor jasa keuangan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan Dewan Komisioner

Terjun ke Pasar Modal berarti Ikut Membangun Perekonomian Nasional

Bagi Anda yang mempunyai modal dan ingin berinvestasi di pasar modal, atau bahkan perusahaan anda ingin go publik melalui bursa efek, uraian di atas bisa memberikan gambaran menyeluruh tentang semua bagian yang terkait dengan usaha di pasar modal. Dengan terjun langsung di bursa efek berarti Anda atau perusahaan anda telah ikut serta membangun perekonomian nasional melalui pasar modal.

Baca Juga: Cara Lengkap dan Aman Membeli Rumah Berstatus Jaminan Utang