Jadi Tonggak Ekonomi, Ini Pengertian Lembaga Perbankan, Sejarah, Fungsi, dan Jenisnya

Saat seseorang mengalami masalah keuangan dan membutuhkan bantuan finansial, tidak jarang solusi yang terlintas di pikirannya adalah mengajukan pinjaman. Walaupun  platform layanan pinjaman saat ini semakin beragam akibat sentuhan teknologi, perbankan masih kerap dijadikan sebagai solusi utama.

Alasannya karena perbankan telah lama dikenal sebagai lembaga yang memiliki peran krusial terhadap sistem finansial negara. Di samping itu, layanan dan produk yang ditawarkan oleh lembaga keuangan tersebut telah dipayungi perangkat hukum, misalnya, undang-undang, agar bisa memberikan manfaatnya secara optimal kepada masyarakat.

Tapi, apakah kamu tahu apa yang sebenarnya dimaksud lembaga perbankan ini? Selain itu, apa saja manfaat perbankan yang penting untuk diketahui dan beragam jenisnya? Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: Kode Bank Indonesia Terlengkap

Apa Pengertian Lembaga Perbankan?

loader

Perbankan adalah...

Perbankan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan bank, dan mencakup kelembagaan, aktivitas usaha, dan cara serta proses dalam pelaksanaan aktivitas usahanya. Sementara yang dimaksud dengan lembaga keuangan ialah segala badan yang aktivitas pada bidang keuangannya menarik dana dari serta menyalurkannya kepada masyarakat. 

Lembaga keuangan juga bisa diartikan sebagai seluruh badan bisnis yang terdapat pada bidang finansial, yang mana lembaga tersebut menjalankan aktivitas penghimpunan dana, penyaluran dana, serta memberikan pembiayaan atau investasi pembangunan. Di samping itu, beberapa contoh layanan atau jasa yang disediakan lembaga keuangan pada masyarakat, antara lain, pemindahan dana, penjualan valuta atau mata uang asing, kliring, penagihan, dan lain sebagainya. 

Sejarah Lembaga Perbankan

Sejarah kehadiran perbankan di Indonesia berawal dari masa kolonial Hindia Belanda, tepatnya di tahun 1746. Di masa tersebut, VOC mendirikan perbankan dengan nama De Bank van Leening guna mempermudah kegiatan perdagangannya di Indonesia. Lalu, akibat kinerja operasionalnya yang tak terlalu baik, didirikan kembali lembaga perbankan lain pada tahun 1752 yang juga tidak berjalan dengan baik. 

Di akhir abad 18, terdapat beberapa perbankan yang mempunyai peran penting pada masa Hindia Belanda, seperti, Nederland Handles Maatschappij dan De Javasche NV. Berhasil berkembang dengan pesat, perbankan Belanda menjadi fondasi kemunculan bank sentral di Indonesia dengan didirikannya De Javasche Bank di tahun 1828. Hal ini turut mengundang pula beragam lembaga perbankan luar negeri yang berasal dari India, Jepang, China, hingga Australia.

Lanjut ke masa kemerdekaan, De Javasche kembali beroperasi dan menjadi bank sentral, walaupun masih menjadi bisnis swasta. Hingga akhirnya, bank sentral ini dinasionalisasi sesuai UU No. 24 Thn. 1951. 

Di tahun-tahun setelahnya, pemerintah Indonesia mulai meresmikan lembaga perbankan lain, seperti Bank Nasional Indonesia atau BNI, Bank Rakyat Indonesia, dan sebagainya. Kemudian, seiring berjalannya waktu, pemerintah Indonesia mulai melakukan pemantapan terhadap kedudukan BNI dan menjadikannya sebagai bank umum dari yang awalnya merupakan bank sentral melalui KMB.

Aturan Undang-Undang terkait Perbankan yang Berlaku di Indonesia

Undang-Undang tentang perbankan yang sedang berlaku di Indonesia adalah UU Nomor 10 Thn. 1998. Berdasarkan aturan UU tersebut, kewenangan pemberian izin pembukaan kantor perbankan diserahkan ke pihak Bank Indonesia selaku bank sentral. 

Bank sendiri bisa diartikan sebagai suatu badan usaha dengan orientasi pada keuntungan, dan merupakan salah satu bagian sistem finansial nasional serta sistem ekonomi nasional. Bank juga memiliki sistem kerja yang berbeda dibanding badan usaha maupun lembaga lain.

Menjadi sebuah lembaga kepercayaan, bank adalah pilar industri perbankan. Keberadaannya pun saling terkait, sehingga jika ada salah satu bank bangkrut atau kolaps, tentu pengaruhnya bisa sangat besar terhadap bisnis perbankan lainnya. 

Karenanya, disiapkan pula tugas pembinaan bank dan pemberian kredit dengan skema kredit likuiditas oleh Bank Indonesia yang sekaligus menjadi bantuan likuiditas. Seiring berjalannya waktu, pihak Bank Indonesia bertugas sebagai lembaga independen dan tak lagi menyalurkan kredit.

Baca Juga: Memahami Definisi Giro dan Perbedaannya dengan Produk Perbankan Lainnya

Fungsi Perbankan

loader

Fungsi Perbankan

  1. Menjadi Lembaga Perantara

    Fungsi pertama dari perbankan adalah menjadi lembaga perantara. Maksudnya, lembaga ini akan menghimpun dana yang didapatkan dari masyarakat dengan bentuk simpanan. Contoh dari fungsi perbankan ini adalah tabungan haji, tabungan sekolah, deposito, dan jenis tabungan lainnya, di mana pihak masyarakat mampu mendapatkan deposit. 

  2. Menjadi Penyalur Dana pada Masyarakat

    Selain itu, perbankan juga mampu menjadi penyalur dana pada masyarakat. Penyaluran dana ini dilakukan dalam bentuk produk perbankan berupa pinjaman. Pemberian pinjaman ini ditetapkan pula oleh tingkat suku bunga kreditnya yang berfungsi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sebuah negara.

  3. Bantu Meningkatkan Perekonomian Rakyat

    Perbankan dapat menjadi elemen penting dalam meningkatkan perekonomian masyarakat agar mampu mengatasi permasalahan ekonomi modern. Biasanya, fungsi perbankan ini dibutuhkan oleh pebisnis yang sedang mengalami masalah ekonomi atau membutuhkan tambahan modal melalui produk perbankan.

  4. Menjadi Sistem Pembayaran

    Fungsi perbankan lainnya juga menjadi penyedia atau pelaku sistem pembayaran, misalnya, giro, perpindahan uang, cek, kartu kredit, hingga kliring antar perbankan. Dengan begitu, lembaga ini mampu membantu pebisnis dalam melakukan proses pembayaran atau transaksi.

  5. Menjadi Agen Pengembangan

    Fungsi yang terakhir dari perbankan adalah menjadi agen pengembangan. Bank mempunyai tugas menjadi pengumpul serta penyalur dana pada masyarakat yang amat penting dibutuhkan guna melancarkan operasional di sektor riil. Aktivitas ini memungkinkan masyarakat dalam berinvestasi, maupun konsumsi yang berhubungan dengan uang. 

Jenis-jenis Perbankan dan Produk Keuangan yang Ditawarkan

Jenis

Penjelasan

Bank Sentral

Lembaga yang mempunyai tanggung jawab menjaga stabilitas nilai tukar mata uang. Di Indonesia sendiri, Bank Indonesia ditunjuk sebagai bank sentral dengan tujuan utama memelihara kurs mata uang dan menjaga stabilitasnya. Kestabilan tersebut mencakup stabilitas jasa atau barang, maupun nilai tukar Rupiah dengan valuta asing.

Selain itu, Bank Indonesia juga memiliki peranan dalam: 

  1. Menetapkan serta melaksanakan kebijakan moneter.
  2. Menjaga dan mengatur sistem pembayaran.
  3. Mengawasi dan mengatur bank umum. Sebagai bagian dari pemerintahan Indonesia, Bank sentral ini berhak memberi izin usaha terhadap bank umum maupun bank perkreditan rakyat sesuai dengan persyaratan yang ada. 
  4. Menyediakan kredit likuiditas BI.
  5. Mengatur peredaran uang.
  6. Mengontrol inflasi. 

Bank Umum

Bank yang menjalankan aktivitas bisnis secara konvensional maupun sesuai prinsip syariah dalam menyediakan layanan lalu lintas pembayaran. Bank umum sendiri dapat dikategorikan ke dalam 2 jenis, yakni devisa atau non devisa. 

Untuk bank umum jenis devisa, beberapa contohnya adalah BCA, Bukopin, CIMB Niaga, dan lain sebagainya Sementara bank umum jenis non devisa contohnya adalah BCA Syariah, Panin Syariah, Bank Mayora, dan sebagainya.

Bank Perkreditan Rakyat atau BPR

Bank yang menjalankan aktivitas bisnis secara konvensional maupun berprinsip syariah tanpa memberikan pelayanan lalu lintas pembayaran. Pada aktivitas keuangannya, BPR sebenarnya tak jauh berbeda dibanding bank umum. Beberapa contoh kegiatan yang dilakukan, meliputi, pengumpulan dana dan menyalurkannya kembali ke masyarakat.

Yang membedakan adalah BPR tidak boleh memberi layanan keuangan selayaknya bank, seperti, menyediakan simpanan giro, asuransi, dan valuta asing. Beberapa contoh BPR adalah BPR Nusantara dan BPR Dana Usaha.

Peran Lembaga Perbankan Amat Krusial bagi Sistem Keuangan Nasional

Di hampir semua negara, peran lembaga perbankan amat krusial bagi sistem keuangannya. Tak terkecuali di Indonesia, perbankan mampu menjadi tonggak perekonomian negeri sehingga perlu dipayungi perangkat hukum yang pasti seperti aturan undang-undang. Barulah dengan begitu masyarakat mampu memanfaatkan peran perbankan ini untuk meningkatkan kondisi keuangan dan kesejahteraan, serta sekaligus meningkatkan tingkat perekonomian negara.

Baca Juga: Apa yang Dicari Milenial saat Memilih Layanan Perbankan?