Tanya-Jawab BPJS Kesehatan, Ini Fakta Penting Layanan BPJS yang Perlu Diketahui
BPJS Kesehatan sudah hadir di tengah masyarakat sejak awal tahun 2014. Hanya saja, hingga kini masih ada sebagian besar masyarakat yang belum memahami manfaat program BPJS Kesehatan dengan baik.
Apakah kamu sudah paham berbagai informasi dan manfaat dari BPJS Kesehatan? Misalnya, bagaimana cara punya kartu BPJS Kesehatan ? Apakah BPJS Kesehatan itu mahal? Bagaimana cara memaksimalkan manfaat dan pelayanan BPJS Kesehatan? dsb.
Tenang, kamu tak perlu bingung. Cermati.com merangkum berbagai pertanyaan seputar BPJS Kesehatan 2019. Adapun jawaban yang diberikan adalah informasi terbaru dari sumber terpercaya, yakni BPJS Kesehatan dan berbagai sumber terkait lainnya. Berikut ulasannya!
Ingin bayar BPJS Kesehatan anti ribet? Cermati solusinya!
Tanya-Jawab Lengkap BPJS Kesehatan
1. Siapa Saja yang Bisa Menjadi Peserta BPJS Kesehatan?
Semua warga Indonesia diberbagai usia bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan, bahkan warga negara asing yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan juga bisa mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan. Perihal kepersertaan telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS Pasal 1.
2. Apakah Wajib Punya BPJS Kesehatan jika Sudah ada Asuransi Kesehatan dari Swasta?
BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah, dan hal ini akan berlaku wajib untuk seluruh masyarakat Indonesia. Sementara asuransi kesehatan yang dibeli dari perusahaan swasta sifatnya opsional (pilihan). Artinya, kamu wajib memiliki asuransi kesehatan BPJS Kesehatan meskipun sudah memiliki asuransi kesehatan dari perusahaan swasta.
4. Bagaimana Cara Menjadi Peserta BPJS Kesehatan?
Kamu bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Pendaftaran terbagi menjadi dua, yaitu bagi Pekerja Penerima Upah (PPU), yang didaftarkan langsung oleh perusahaan, dan Peserta Mandiri, yang pendaftarannya dilakukan sendiri di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Daftar menjadi peserta BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan, caranya:
- Unduh dulu aplikasi Mobile JKN di App Store atau Google Play Store
- Buka aplikasi
- Pilih menu Pendaftaran Peserta Baru
- Setujui syarat dan ketentuan
- Masukkan NIK di e-KTP dan otomatis akan muncul nama-nama anggota keluarga
- Isi data seluruh anggota keluarga
- Masukkan alamat email, nomor ponsel, dan kamu akan mendapat nomor virtual account
- Lakukan pembayaran iuran
- Jika belum mendapat nomor peserta, bisa menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400
- Nanti kamu akan mendapat nomor peserta
- Masuk ke aplikasi Mobile JKN lagi, dan lakukan pendaftaran pengguna mobile
- Setelah itu, kamu bisa mendapat informasi e-ID dan mencetaknya agar dapat memperoleh akses jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
5. Berapa Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru?
Per Mei–Juli 2025, tarif BPJS Kelas 1–3 masih berlaku hingga implementasi sistem KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) secara penuh pada Juli 2025. Struktur iuran yang saat ini berlaku adalah:
Kelas Peserta | Tarif Iuran Per Bulan | Subsidi Pemerintah |
---|---|---|
Kelas I | Rp150.000 | – |
Kelas II | Rp100.000 | – |
Kelas III | Rp35.000 (peserta) | Rp7.000 (subsidi) |
-
Jadi, total nominal di sistem adalah Rp42.000 per bulan untuk Kelas III, namun peserta hanya membayar Rp35.000.
6. Apakah Ada Perbedaan antara Peserta Kelas I, II dan III?
Mulai tahun 2025, BPJS Kesehatan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan pembagian lama kelas 1–3. Dengan KRIS, fasilitas rawat inap seragam diberikan berdasarkan kebutuhan medis, bukan iuran peserta. Ini berlaku secara nasional dan dimaksudkan untuk mengurangi diskriminasi layanan antar kelas.
Berikut beberapa poin penting terkait KRIS:
-
Standar Fasilitas Seragam: Semua peserta mendapatkan fasilitas rawat inap yang setara, tanpa membeda-bedakan layanan berdasarkan iuran.
-
12 Kriteria Minimum Fasilitas: Termasuk ventilasi udara, pencahayaan, nurse call, outlet listrik per tempat tidur, kamar mandi dalam kamar, hingga pembatas tempat tidur dengan tirai/partisi dan suhu stabil antara 20–26 °C.
-
Pelaksanaan Bertahap: Beberapa rumah sakit sudah menjalankan KRIS secara bertahap sebelum batas akhir implementasi. Evaluasi tarif dan manfaat dilakukan bersamaan, dengan iuran peserta masih mengacu pada kelas lama hingga tarif baru diumumkan.
7. Apakah Bisa Bila Peserta Ingin Pindah Kelas Rawatan ke yang Lebih Tinggi?
Ya, peserta BPJS Kesehatan tetap bisa memilih untuk mendapatkan layanan rawat inap dengan fasilitas di atas standar KRIS. Namun, biaya tambahan (selisih antara tarif fasilitas standar KRIS dan tarif layanan yang dipilih) sepenuhnya menjadi tanggungan peserta. Mekanisme ini dikenal sebagai naik kelas perawatan atas permintaan sendiri (upgrade) dan dilakukan sesuai prosedur rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
8. Bagaimana Cara Cek Tagihan dan Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan?
Saat ini, pengecekan tagihan dan pembayaran iuran BPJS Kesehatan semakin mudah dilakukan, baik secara online maupun offline.
Cek Tagihan BPJS Kesehatan
1. Aplikasi Mobile JKN (Metode Paling Praktis)
-
Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau App Store.
-
Registrasi atau login dengan Nomor Kartu BPJS/No. KTP.
-
Pilih menu Tagihan → Premi untuk melihat jumlah iuran dan status pembayaran.
2. Website Resmi BPJS Kesehatan
-
Akses bpjs-kesehatan.go.id.
-
Pilih menu Cek Iuran BPJS Kesehatan.
-
Masukkan Nomor Kartu dan Tanggal Lahir, lalu ketikkan kode verifikasi.
-
Klik Cek, dan rincian pembayaran serta tagihan akan muncul.
3. BPJS Care Center 165
-
Hubungi 165 dari ponsel untuk mengecek status iuran dan informasi lainnya.
4. Layanan Pesan Singkat (SMS Gateway)
-
Kirim SMS ke 08777-5500-400 dengan format:
TAGIHAN (spasi) NomorKartuBPJS
5. Bayar dan Cek Tagihan BPJS Kesehatan lewat Cermati
-
Akses situs Cermati atau unduh aplikasi Cermati di Google Play Store/App Store.
-
Pilih menu BPJS Kesehatan di kategori tagihan.
-
Masukkan Nomor Kartu BPJS untuk menampilkan tagihan yang harus dibayar.
-
Lanjutkan ke proses pembayaran menggunakan metode seperti transfer bank, e-wallet, atau kartu kredit/debit.
-
Setelah pembayaran sukses, sistem akan otomatis memperbarui status iuran BPJS Kesehatan kamu.
9. Apa ada Sanksi atau Denda Jika Tak Bayar/Menunggak Iuran BPJS Kesehatan?
Berdasarkan ketentuan terbaru yang mulai berlaku tahun 2025 melalui Peraturan Presiden (Perpres) terbaru, struktur iuran BPJS Kesehatan mengalami penyesuaian untuk beberapa segmen peserta. Jika peserta menunggak iuran, tidak ada lagi denda keterlambatan berbentuk persentase dari jumlah tunggakan seperti aturan lama.
Sebagai gantinya, penerapan sanksi difokuskan pada pembatasan akses layanan. Peserta yang menunggak tetap dapat menerima pelayanan saat kondisi darurat medis, namun untuk layanan rawat inap non-darurat, kepesertaan harus diaktifkan kembali dengan melunasi seluruh tunggakan.
10. Bagaimana Cara Berobat Gratis dengan BPJS Kesehatan?
Peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan layanan kesehatan sesuai dengan kelas perawatan yang terdaftar.
Alur berobat dengan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
-
Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Langkah pertama adalah mendatangi FKTP sesuai yang tertera di kartu BPJS Kesehatan atau di aplikasi Mobile JKN. FKTP ini bisa berupa Puskesmas, klinik umum, praktik dokter keluarga, klinik milik TNI/Polri, atau klinik 24 jam yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. -
Pemeriksaan Awal dan Penanganan di FKTP
Dokter di FKTP akan memeriksa kondisi kesehatan peserta. Jika penyakit dapat ditangani di FKTP, perawatan akan dilakukan langsung di tempat. -
Rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL)
Jika dibutuhkan penanganan lebih lanjut, FKTP akan mengeluarkan surat rujukan ke FKTL (rumah sakit rujukan) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. FKTL dapat berupa RS Umum Pemerintah Pusat/Daerah, RS TNI/Polri, RS khusus (misalnya kanker, jantung, bersalin), RS bergerak untuk daerah terpencil, atau RS lapangan untuk penanganan bencana.
⚠️ Catatan penting:
-
Rujukan berlaku maksimal 30 hari sejak diterbitkan.
-
Dalam keadaan gawat darurat, peserta bisa langsung mendatangi IGD rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa perlu surat rujukan dari FKTP.
-
Semua layanan yang ditanggung harus sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar biaya perawatan sepenuhnya dijamin BPJS Kesehatan.
11. Apakah Semua Pelayanan Kesehatan dan Penyakit Ditanggung BPJS Kesehatan?
Banyak masyarakat mengira bahwa BPJS Kesehatan menanggung semua jenis pelayanan dan penyakit. Faktanya, ada batasan yang diatur secara resmi.
Pelayanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan (mengacu pada Pasal 52 Perpres No. 82 Tahun 2018):
-
Pelayanan promotif – Edukasi kesehatan, imunisasi dasar, skrining kesehatan, dan upaya pencegahan penyakit.
-
Pelayanan preventif – Tindakan pencegahan lanjutan untuk menghindari penyakit atau komplikasi.
-
Pelayanan kuratif – Pengobatan ketika peserta sedang sakit, termasuk rawat jalan dan rawat inap.
-
Pelayanan rehabilitatif – Pemulihan kondisi kesehatan setelah sakit atau cedera.
-
Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai – Sesuai kebutuhan medis yang ditetapkan oleh tenaga kesehatan.
Pelayanan yang Tidak Ditanggung (juga diatur di Pasal 52), antara lain:
-
Pengobatan yang bersifat kosmetik atau estetika.
-
Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.
-
Pengobatan di luar prosedur atau tanpa rujukan resmi (kecuali kondisi gawat darurat).
-
Pengobatan untuk penyakit tertentu yang masuk kategori pengecualian sesuai ketentuan BPJS.
12. Apakah Wanita Hamil Bisa Gunakan BPJS Kesehatan?
Tentu saja bisa — sejak awal hingga masa nifas, layanan kehamilan melalui BPJS Kesehatan sudah sangat komprehensif. Berikut detail terbaru yang perlu diketahui:
1. Pemeriksaan Kehamilan (ANC) Ditanggung
BPJS Kesehatan menanggung pemeriksaan kehamilan (Antenatal Care/ANC) secara penuh hingga enam kali selama masa kehamilan. Jadwalnya:
-
Trimester I: 1 kali dengan USG dan pemeriksaan oleh dokter.
-
Trimester II: 2 kali, oleh dokter atau bidan.
-
Trimester III: 3 kali, minimal 1 kali oleh dokter dan termasuk USG.
Semua layanan ini sepenuhnya ditanggung selama peserta aktif dan melakukan pemeriksaan sesuai rujukan.
2. Tidak Ada Syarat Minimal ANC untuk Di-cover
BPJS tetap menanggung persalinan—baik normal maupun caesar—meski ibu belum pernah melakukan ANC. Pastikan status kepesertaan aktif saat menjalani persalinan.
3. Biaya Operasi Caesar Jika Dibutuhkan
BPJS menanggung operasi caesar apabila sesuai indikasi medis dan dengan surat rujukan dari FKTP. Contoh alasan valid mencakup:
-
Kondisi gawat janin,
-
Plasenta previa,
-
Posisi bayi sungsang, dan lain-lain.
4. Prosedur yang Benar
-
Semua layanan hamil dan persalinan harus diawali dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas atau klinik yang bekerjasama.
-
Jika diperlukan penanganan lanjutan, FKTP akan menerbitkan rujukan ke FKTL (rumah sakit).
-
Dalam kasus darurat seperti perdarahan atau ketuban pecah dini, ibu hamil dapat langsung ke IGD rumah sakit tanpa rujukan.
13. Apakah Bayi Baru Lahir Langsung Ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Bayi baru lahir dapat langsung ditanggung oleh BPJS Kesehatan, namun hal ini bergantung pada status kepesertaan orang tua.
-
Jika orang tua berstatus Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), maka secara otomatis anak ke-1, ke-2, dan ke-3 akan langsung ditanggung oleh BPJS Kesehatan tanpa perlu pendaftaran ulang, selama data kepesertaan orang tua aktif dan iuran dibayar tepat waktu.
-
Jika orang tua berstatus Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Bukan Pekerja (BP), maupun untuk anak ke-4 dan seterusnya dari peserta PPU, maka bayi harus didaftarkan terlebih dahulu sebagai peserta BPJS Kesehatan sejak lahir.
Pendaftaran dapat dilakukan maksimal 30 hari sejak tanggal lahir agar biaya persalinan dan perawatan bayi dapat dijamin. Jika pendaftaran melewati batas waktu tersebut, maka biaya pelayanan kesehatan sebelum bayi resmi terdaftar menjadi tanggung jawab pribadi.
14. Apakah BPJS Kesehatan Bisa Digunakan untuk Perawatan Gigi?
Ya, BPJS Kesehatan dapat digunakan untuk perawatan gigi. Namun, masih banyak peserta yang belum mengetahui hal ini. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 ayat (1).
Jenis pelayanan kesehatan gigi yang dijamin BPJS Kesehatan meliputi:
-
Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
-
Premedika (tindakan persiapan sebelum perawatan).
-
Penanganan kegawatdaruratan oro-dental.
-
Pencabutan gigi sulung (dengan anestesi topikal atau infiltrasi).
-
Pencabutan gigi permanen tanpa komplikasi.
-
Pemberian obat pasca pencabutan gigi.
-
Penambalan gigi menggunakan komposit atau Glass Ionomer Cement (GIC).
-
Pembersihan karang gigi pada kasus gingivitis akut (scaling gigi).
Namun, BPJS Kesehatan tidak menanggung perawatan gigi yang bersifat estetika, seperti:
-
Pemasangan kawat gigi (behel).
-
Meratakan permukaan gigi.
-
Tindakan lain yang bertujuan untuk memperbaiki penampilan, bukan untuk alasan medis.
15. Apakah beli kacamata bisa pakai BPJS Kesehatan?
Ya, BPJS Kesehatan menanggung biaya pembelian kacamata sebagai bagian dari manfaat pelayanan kesehatan rawat jalan tingkat lanjutan di fasilitas kesehatan rujukan (rumah sakit atau klinik spesialis mata). Namun, pembiayaan diberikan dalam bentuk bantuan dana (subsidi) sesuai kelas rawat peserta, bukan menanggung seluruh harga kacamata.
Besaran bantuan berdasarkan kelas rawat adalah:
-
Kelas I: Maksimal Rp300.000
-
Kelas II: Maksimal Rp200.000
-
Kelas III: Maksimal Rp150.000
Syarat utamanya, peserta harus mendapatkan pemeriksaan dan resep kacamata dari dokter spesialis mata di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, serta pembelian dilakukan di optik yang juga telah menjadi mitra BPJS Kesehatan.
16. Apakah Pemeriksaan THT juga Ditanggung BPJS Kesehatan?
Ya, BPJS Kesehatan menanggung pemeriksaan THT sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku, yaitu:
-
Peserta harus terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh dokter umum di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau faskes 1 yang terdaftar.
-
Jika dokter umum menemukan indikasi medis yang memerlukan penanganan lebih lanjut oleh dokter spesialis THT, maka faskes 1 akan menerbitkan surat rujukan ke rumah sakit rujukan yang memiliki layanan THT dan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
-
Layanan THT yang ditanggung meliputi pemeriksaan, diagnosis, dan tindakan medis sesuai indikasi, namun tidak mencakup prosedur atau alat yang berada di luar ketentuan BPJS.
17. Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Perawatan Penyakit Kejiwaan?
Ya, BPJS Kesehatan menanggung layanan kesehatan jiwa sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan dan panduan layanan BPJS Kesehatan, mencakup pemeriksaan, diagnosis, tindakan medis, terapi, pemberian obat, hingga rawat inap bagi pasien dengan gangguan mental, selama ada indikasi medis.
Gangguan jiwa yang dapat ditangani antara lain skizofrenia, depresi berat, gangguan bipolar, gangguan kepribadian, dan kondisi lain yang membutuhkan intervensi psikiatri.
Prosedur penggunaan BPJS untuk layanan kesehatan jiwa:
-
Bawa kartu BPJS Kesehatan dan identitas diri saat datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS.
-
Lakukan konsultasi awal dengan dokter umum atau psikolog di FKTP.
-
Jika diperlukan penanganan lanjutan oleh psikiater atau fasilitas khusus, dokter FKTP akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit yang memiliki layanan kesehatan jiwa dan bekerja sama dengan BPJS.
-
Saat tiba di rumah sakit rujukan, tunjukkan kartu BPJS dan surat rujukan untuk mendapatkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP).
-
Setelah persyaratan terpenuhi, pasien akan mendapatkan penanganan sesuai prosedur medis oleh psikiater atau tim kesehatan jiwa di rumah sakit tersebut.
18. Apakah dalam Keadaan Darurat Peserta Bisa Gunakan Fasilitas Kesehatan yang Tidak Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan?
Ya, peserta BPJS Kesehatan dapat menggunakan fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam kondisi gawat darurat. Pelayanan gawat darurat adalah tindakan medis yang harus segera diberikan untuk mencegah kondisi pasien memburuk, mengalami kecacatan, atau bahkan meninggal dunia.
Ketentuan yang berlaku:
-
Pasien dapat memperoleh pelayanan gawat darurat di fasilitas kesehatan mana pun, selama memenuhi kriteria kegawatdaruratan sesuai peraturan BPJS Kesehatan.
-
Setelah mendapatkan penanganan awal, pasien akan dirujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan setelah kondisinya stabil dan memungkinkan untuk dipindahkan.
19. Apakah Peserta Masih Dijamin BPJS Kesehatan Bila Pindah Tempat Tinggal atau Tempat Kerja?
Ya, masih dijamin sebagai pesesrta program jaminan kesehatan asalkan peserta yang bersangkutan memenuhi kewajibannya dalam bayar iuran bulanannya. Peserta hanya tinggal mengubah data kepesertaannya dengan identitas yang terbaru.
20 Apakah Peserta BPJS Kesehatan Bisa Melakukan Perubahan Data?
Ya Bisa. Setiap peserta BPJS Kesehatan bisa merubah data kepesertaannya dengan alasan pindah tempat kerja, pindah tempat tinggal, pindah faskes, perubahan golongan kepangkatan, status kepegawaian, perubahan susunan keluarga, dan pengurangan peserta. Perubahan data ini dilakukan langsung di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
21. Bagaimana Jika Kartu Peserta Hilang?
Jika kartu peserta BPJS Kesehatan hilang, peserta wajib segera melapor ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Proses ini penting agar kartu dapat diganti dan layanan kesehatan tetap dapat digunakan. Saat melapor, peserta perlu membawa:
-
Surat pernyataan kehilangan bermaterai yang ditandatangani oleh peserta atau wali.
-
KTP atau Kartu Keluarga yang masih berlaku.
-
Jika ada, bukti kepesertaan seperti nomor BPJS Kesehatan untuk mempermudah proses verifikasi.
22. Bagaimana Nasib BPJS Kesehatan jika Peserta Meninggal Dunia?
Kepesertaan BPJS Kesehatan pada dasarnya berlaku seumur hidup, namun jika peserta meninggal dunia, status kepesertaan dapat dihapus. Penghapusan ini tidak dilakukan secara otomatis oleh sistem, sehingga keluarga atau ahli waris harus mengajukan permohonan resmi.
Langkah yang perlu dilakukan:
-
Melapor ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
-
Membawa dokumen kematian seperti akta kematian atau surat keterangan kematian dari kelurahan/desa.
-
Membawa KTP dan Kartu Keluarga ahli waris.
Setelah proses selesai, status kepesertaan akan dihapus dan iuran bulanan tidak lagi dibebankan.
Pahami Agar Bisa Maksimal Gunakan Layanan BPJS Kesehatan
Tak sedikit masyarakat yang mengabaikan informasi pelayanan BPJS Kesehatan. Bahkan seringkali timbul salah paham antara peserta dengan petugas kesehatan atau medis yang ada di puskesmas hingga rumah sakit.
Ayo jadi masyarakat yang melek informasi, taat membayar iuran BPJS Kesehatan dan memanfaatkan sesuai layanannya. Apabila masih kurang paham atau ada pertanyaan lainnya, kamu bisa tanya kepada petugas BPJS Kesehatan atau hubungi care center BPJS Kesehatan di 1500400.