Tanya-Jawab BPJS Kesehatan, Ini Fakta Penting Layanan BPJS yang Perlu Diketahui
BPJS Kesehatan sudah hadir di tengah masyarakat sejak awal tahun 2014. Hanya saja, hingga kini masih ada sebagian besar masyarakat yang belum memahami manfaat program BPJS Kesehatan dengan baik.
Apakah kamu sudah paham berbagai informasi dan manfaat dari BPJS Kesehatan? Misalnya, bagaimana cara punya kartu BPJS Kesehatan ? Apakah BPJS Kesehatan itu mahal? Bagaimana cara memaksimalkan manfaat dan pelayanan BPJS Kesehatan? dsb.
Tenang, kamu tak perlu bingung. Cermati.com merangkum berbagai pertanyaan seputar BPJS Kesehatan 2019. Adapun jawaban yang diberikan adalah informasi terbaru dari sumber terpercaya, yakni BPJS Kesehatan dan berbagai sumber terkait lainnya. Berikut ulasannya!
Ingin bayar BPJS Kesehatan anti ribet? Cermati solusinya!
Tanya-Jawab Lengkap BPJS Kesehatan
1. Siapa Saja yang Bisa Menjadi Peserta BPJS Kesehatan?
View this post on Instagram
Semua warga Indonesia diberbagai usia bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan, bahkan warga negara asing yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan juga bisa mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan. Perihal kepersertaan telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS Pasal 1.
2. Apakah Wajib Punya BPJS Kesehatan jika Sudah ada Asuransi Kesehatan dari Swasta?
BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah, dan hal ini akan berlaku wajib untuk seluruh masyarakat Indonesia. Sementara asuransi kesehatan yang dibeli dari perusahaan swasta sifatnya opsional (pilihan). Artinya, kamu wajib memiliki asuransi kesehatan BPJS Kesehatan meskipun sudah memiliki asuransi kesehatan dari perusahaan swasta.
4. Bagaimana Cara Menjadi Peserta BPJS Kesehatan?
Kamu bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Pendaftaran terbagi menjadi dua, yaitu bagi Pekerja Penerima Upah (PPU), yang didaftarkan langsung oleh perusahaan, dan Peserta Mandiri, yang pendaftarannya dilakukan sendiri di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Ulasan lengkap cara daftar BPJS Kesehatan secara online atau offline ada di artikel: Proses dan Daftar BPJS Kesehatan 2019
Daftar menjadi peserta BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan, caranya:
- Unduh dulu aplikasi Mobile JKN di App Store atau Google Play Store
- Buka aplikasi
- Pilih menu Pendaftaran Peserta Baru
- Setujui syarat dan ketentuan
- Masukkan NIK di e-KTP dan otomatis akan muncul nama-nama anggota keluarga
- Isi data seluruh anggota keluarga
- Masukkan alamat email, nomor ponsel, dan kamu akan mendapat nomor virtual account
- Lakukan pembayaran iuran
- Jika belum mendapat nomor peserta, bisa menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400
- Nanti kamu akan mendapat nomor peserta
- Masuk ke aplikasi Mobile JKN lagi, dan lakukan pendaftaran pengguna mobile
- Setelah itu, kamu bisa mendapat informasi e-ID dan mencetaknya agar dapat memperoleh akses jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
5. Berapa Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru?
Di tahun 2019 ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan tarif iuran BPJS Kesehatan akan naik. Kenaikan harga akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
Berikut perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan perorangnya:
- BPJS Kesehatan Kelas 1 dari Rp80.000/bulan menjadi 000/bulan
- BPJS Kesehatan Kelas 2 dari Rp59.000/bulan menjadi 000/bulan
- BPJS Kesehatan Kelas 3 dari Rp25.000/bulan menjadi 000/bulan
6. Apakah Ada Perbedaan antara Peserta Kelas I, II dan III?
Ya, ada. Setiap kelas yang didaftarkan peserta memiliki perbedaan pada pelayanan non-medisnya saja, seperti ruang inap jika peserta BPJS Kesehatan memerlukan perawatan inap. Misal jika kelas 3, maka rawat inap pada umumnya berisi 5 orang, kelas 2 berisi 3 orang dan kelas 1 hanya berisi 2 orang saja. Sementara pelayanan lainnya mulai dari tindakan medis, kualitas obatan dan sebagainya adalah sama.
7. Apakah Bisa Bila Peserta Ingin Pindah Kelas Rawatan ke yang Lebih Tinggi?
Ya, bisa. Hanya saja peserta harus menanggung selisih biaya yang dibebankan kepada peserta
8. Bagaimana Cara Cek Tagihan dan Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan?
View this post on Instagram
Cara cek tagihan dan membayar iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara offline dan online. Offline artinya kamu bisa datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan dan cara ini tak praktis.
Sebaiknya gunakan cara online yaitu :
- Buka website resmi BPJS : https://bpjs-kesehatan.go.id
- Pada halaman utama sebelah kiri klik menu “Cek Iuran BPJS Kesehatan”
- Setelah halaman baru muncul pada layar, kamu akan diminta untuk mengisi dua kolom yang terdiri dari Nomor Kartu dan Tanggal Lahir sebagai pemegang kartu BPJS tersebut.
- Setelah mengisi kedua kolom tersebut, kamu juga harus mengetikkan Angka Validasi yang tertera di sana. Kemudian klik “Cek”. Rincian pembayaran kamu akan muncul pada layar. Rincian ini meliputi pembayaran yang telah dilakukan dan juga tagihan yang belum dibayarkan.
Cek tagihan BPJS Kesehatan melalui Aplikasi Mobile JKN
- Unduh dan instal aplikasi mobile JKN dari ponsel lewat Google Play Store atau App Store
- Registrasi untuk membuat akun
- Masuk ke akun mobile JKN
- Pilih menu Tagihan, lalu Premi. Nanti akan tertera informasi tagihan dan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Online : Tak perlu repot kamu bisa membayar BPJS Kesehatan melalui transfer bank di ATM BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, BCA. Bayar BPJS Kesehatan langsung di Indomaret dan Alfamart, atau bayar BPJS Kesehatan online di Tokopedia dan Bukalapak.
Informasi selengkapnya bisa dibaca lebih lanjut di artikel : Cara Lengkap Cek Tagihan BPJS Kesehatan dan Tata Cara Bayar BPJS lewat ATM Bank
9. Apa ada Sanksi atau Denda Jika Tak Bayar/Menunggak Iuran BPJS Kesehatan?
View this post on Instagram
Tidak ada denda bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak bayar iuran atau telat bayar iuran. Namun, kamu harus membayarkan atau melunasi tunggakannya di bulan berikutnya.
- Jika telat bayar BPJS Kesehatan lebih dari 12 bulan, maka status BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan.
- Jika dalam masa tunggakan peserta mengalami rawat inap, maka peserta dikenakan denda sebesar 2,5% per bulannya dari biaya rawat inap. Misal, peserta menunggak 3 bulan lamanya, kemudian rawat inap selama 3 hari Rp7 juta. Maka perhitungan dendanya 2,5% x Rp7 juta x 3 bulan= Rp525.000.
Terbaru: pemerintah sedang menyiapkan aturan baru mengenai sanksi yang akan diberikan kepada penunggak iuran BPJS Kesehatan. Informasi terbaru dilansir dari kompas.com, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, mengungkap, aturan baru yang lagi digodok ialah nantinya penunggak BPJS Kesehatan tidak akan bisa mengakses pelayanan publik lainnya, seperti perpanjangan SIM, pembuatan paspor dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun hal ini masih sebatas rencana dan belum diketahui kapan akan dilaksanakan.
10. Bagaimana Cara Berobat Gratis dengan BPJS Kesehatan?
Peserta bisa mendapatkan fasilitas kesehatan yang sesuai dengan kelas dipilih saat daftar BPJS Kesehatan.
Alurnya, apabila sakit dan ingin berobat menggunakan BPJS Kesehatan, maka pertama kali pelayanan kesehatan yang harus diunjungi adalah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, seperti Puskesmas, Fasilitas Kesehatan milik Tentara Nasional atau Polisi Republik Indonesia (POLRI), Praktek Dokter Umum / Klinik Umum, Klinik 24 jam dan sebagainya.
Apabila penyakit yang diderita butuh penanganan dokter yang lebih lanjut, faskes pertama langsung akan merujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan alian rumah sakit yang dituju dengan surat rujukan, seperti RS Umum Pemerintah Pusat atau Daerah, RS TNI Umum, RS Khusus (kanker, jantung, bersalin dan lainnya), RS Bergerak untuk akses daerah terpencil, RS Lapangan yang dikhususkan untuk korban bencana alam dan sebagainya.
Ulasa lengkap baca artikel : Prosedur berobat gratis dengan BPJS Kesehatan
11. Apakah Semua Pelayanan Kesehatan dan Penyakit Ditanggung BPJS Kesehatan?
Masyarakat banyak yang beranggapan BPJS Kesehatan menanggung semua pelayanan kesehatan untuk semua jenis penyakit. Faktanya, tetap saja ada batasannya.
Pada dasarnya, semua peserta BPJS Kesehatan berhak memperoleh pelayanan kesehatan individu. Mencakup pelayanan promotif, preventif (pencegahan), kuratif (pengobatan semasa penyembuhan penyakit), dan rehabilitatif. Termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.
Adapun daftar pelayanan kesehatan yang ditanggung dan tidak ditanggung sudah diatur dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Selengkapnya baca artikel : Cek Layanan dan Penyakit yang Ditanggung & Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Terbaru.
12. Apakah Wanita Hamil Bisa Gunakan BPJS Kesehatan?
Ibu hamil tak perlu khawatir sebab BPJS Kesehatan menanggung penanganan kesehatannya. Mulai dari pengecekan selama masa kehamilan termasuk USG hingga persalinan baik secara normal ataupun cesar.
Biaya atas tindakan USG pada kehamilan, bisa ditanggung BPJS Kesehatan dengan syarat jika di dalam masa kehamilan, kandungan mengalami masalah yang serius dan dianggap berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan ibu serta bayinya, dokter akan menyarankan untuk dilakukan tindakan USG. Sedangkan USG yang dilakukan karena kemauan/keinginan dari pasien tersebut tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan.
Biaya atas operasi Caesar, bisa ditanggung BPJS Kesehatan dengan syarat selama operasi tersebut dilakukan atas rujukan dari dokter yang bertugas menangani pemeriksaan/persalinan ibu hamil. Operasi Caesar tidak ditanggung BPJS jika operasi dilakukan karena inisiatif/keinginan dari pasien itu sendiri, seluruh biaya operasi tersebut akan ditanggung pasien tersebut.
Simak ulasan lengkapnya di artikel layanan kesehatan yang ditanggung ibu hamil lengkap
13. Apakah Bayi Baru Lahir Langsung Ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
View this post on Instagram
Anak atau bayi baru lahir yang ditanggung BPJS Kesehatan tergantung dari status kepesertaan orang tua. Bila orang tuanya berstatus peserta PPU, maka secara otomatis anak ke 1, 2, dan 3 ditanggung BPJS Kesehatan.
Tapi, bila orang tuanya berstatus peserta pekerja bukan penerima upah, peserta bukan pekerja, dan anak ke 4 atau lebih dari peserta penerima upah harus didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Berikut Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
14. Apakah BPJS Kesehatan Bisa Digunakan untuk Perawatan Gigi?
Ya bisa. Hanya saja sepertinya masih banyak peserta BPJS Kesehatan yang belum tahu kalau perawatan gigi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini juga diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 ayat 1.
Pelayanan kesehatan gigi yang akan dijamin oleh BPJS Kesehatan, antara lain: Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis, Premedika, Kegawatdaruratan oro-dental, Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi), Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit, Obat pasca ekstraksi, Tumpatan gigi komposit atau GIC (Glass Ionomer Cement), Pembersihan karang gigi pada gingivitis akut (Scaling gigi)
Pihak BPJS tidak menanggung biaya perawatan gigi yang bersifat estetika (alasan kecantikan), seperti pemasangaan kawat gigi (behel), meratakan permukaan gigi, serta tindakan lainnya yang dilakukan dengan tujuan kecantikan semata (bukan alasan kesehatan).
Cek artikel tentang BPJS Kesehatan dan layanan gigi di sini.
15. Apakah beli kacamata bisa pakai BPJS Kesehatan?
Ya. BPJS Kesehatan bisa memenuhi kebutuhan peserta dengan menanggung pembelian kacamata. Hanya saja sifat layanan kesehatan beli kacamata diberikan pemerintah dalam bentuk bantuan dana alias subsidi pembelian kacamata. Ada ketentuan dan syarat yang harus dipahami peserta BPJS Kesehatan sebelum membeli kacamata pakai BPJS Kesehatan.
Baca lengkapnya di sini.
16. Apakah Pemeriksaan THT juga Ditanggung BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan menanggung pemeriksaan THT dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, seperti:
- Pasien harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh dokter umum yang berada di faskes 1
- Jika dokter umum memberikan indikasi medis yang mengharuskan pasien untuk ditangani lebih lanjut oleh dokter THT, maka faskes 1 tersebut akan mengeluarkan surat rujukan ke rumah sakit lanjutan yang menyediakan pelayanan THT yang tentunya juga bekerjasama dengan BPJS.
17. Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Perawatan Penyakit Kejiwaan?
Ya, ditanggung. Kesehatan kejiwaan atau orang yang memiliki gangguan kesehatan mental ini akan ditanggung perawatannya oleh BPJS Kesehatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kementerian Kesehatan 59 tahun 2014 mulai dari tindakan medis, diagnosa, penanganan prosedur dan sebagainya.
Masih banyak masyarakat yang mengira kalau kesehatan yang bersinggungan dengan kejiwaan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, padahal ini tidaklah benar.
Penyakit kejiwaan yang ditanggung antara lain yaitu skizofrenia, depresi, gangguan personality, hingga gangguan bipolar. Untuk menggunakan layanan penanganan kejiwaan dengan BPJS Kesehatan ada prosedur yang berlaku, di antaranya:
- Jangan lupa untuk membawa kartu BPJS Kesehatan saat mendatangi Faskes 1 seperti puskesmas, klinik dan lainnya
- Lakukan konsultasi ke psikolog yang ada di puskesmas tersebut secara detail
- Jika di puskesmas tersebut tidak ada psikiater atau butuh penanganan kejiwaan lebih lanjut, maka akan dirujuk ke rumah sakit jiwa atau dokter spesialis kejiwaan
- Di rumah sakit yang dituju, pasien atau anggota keluarga pasien yang menemani harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan dan juga surat rujukan.
- Petugas rumah sakit akan memberikan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) sebagai tanda bahwa pasien menggunakan fasilitas BPJS
- Setelah persyaratan sudah lengkap, barulah pasien mendapat penanganan kesehatan kejiwaan oleh psikiater atau dokter di rumah sakit tersebut.
18. Apakah dalam Keadaan Darurat Peserta Bisa Gunakan Fasilitas Kesehatan yang Tidak Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan?
View this post on Instagram
Ya, bisa. Pelayanan gawat darurat merupakan pelayanan kesehatan yang perlu ditangani dengan cepat untuk mencegah terjadinya kondisi pasien yang semakin buruk seperti kecacatan atau berujung pada kematian, dengan ketentuan:
- Pasien akan mendapatkan pelayanan gawat darurat di setiap fasilitas kesehatan dengan kriteria kegawatdaruratan sesuai ketentuan yang berlaku
- Setelah mendapat penanganan, pasien akan segera dirujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Tapi dengan catatan, tunggu sampai kondisi pasien bisa dipindahkan.
19. Apakah Peserta Masih Dijamin BPJS Kesehatan Bila Pindah Tempat Tinggal atau Tempat Kerja?
Ya, masih dijamin sebagai pesesrta program jaminan kesehatan asalkan peserta yang bersangkutan memenuhi kewajibannya dalam bayar iuran bulanannya. Peserta hanya tinggal mengubah data kepesertaannya dengan identitas yang terbaru.
20 Apakah Peserta BPJS Kesehatan Bisa Melakukan Perubahan Data?
Ya Bisa. Setiap peserta BPJS Kesehatan bisa merubah data kepesertaannya dengan alasan pindah tempat kerja, pindah tempat tinggal, pindah faskes, perubahan golongan kepangkatan, status kepegawaian, perubahan susunan keluarga, dan pengurangan peserta. Perubahan data ini dilakukan langsung di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
21. Bagaimana Jika Kartu Peserta Hilang?
Peserta harus segera melaporkannya ke pihak BPJS Kesehatan dengan mendatangkan diri ke kantor cabang terdekat. Jangan lupa untuk membawa dokumen berikut ini:
- Surat pernyataan hilang bermaterai dari yang bersangkutan
- Menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga yang berlaku
22. Bagaimana Nasib BPJS Kesehatan jika Peserta Meninggal Dunia?
Status kepesertaan BPJS Kesehatan berlaku seumur hidup. Tapi bila perserta meninggal dunia maka status BPJS Kesehatan bisa dihapus. Tetapi tidak bisa dihapus secara otomatis, harus melalui pengajuan penghapusan anggota. Jadi anggota keluarga perlu melakukan laporan kepada pihak BPJS Kesehatan.
Cek cara lengkap menghapus status BPJS Kesehatan peserta meninggal dunia di sini
Pahami Agar Bisa Maksimal Gunakan Layanan BPJS Kesehatan
Tak sedikit masyarakat yang mengabaikan informasi pelayanan BPJS Kesehatan. Bahkan seringkali timbul salah paham antara peserta dengan petugas kesehatan atau medis yang ada di puskesmas hingga rumah sakit.
Ayo jadi masyarakat yang melek informasi, taat membayar iuran BPJS Kesehatan dan memanfaatkan sesuai layanannya. Apabila masih kurang paham atau ada pertanyaan lainnya, kamu bisa tanya kepada petugas BPJS Kesehatan atau hubungi care center BPJS Kesehatan di 1500400.