Mengenal Transaksi Margin, Metode yang Mampu Memaksimalkan Keuntungan Investasi
Bagi yang sudah cukup lama melakukan aktivitas investasi, kamu pasti menyadari jika pada dasarnya transaksi di pasar modal terbilang sederhana. Terlebih, saat ini telah banyak tersedia platform investasi online yang membuat dunia pasar modal mudah diakses oleh lebih banyak kalangan.
Walaupun begitu, terkait transaksi di pasar modal, kamu perlu mempelajari berbagai macam aktivitas dan istilah yang mampu mengoptimalkan rencana investasi. Salah satunya adalah transaksi margin.
Nah, jika kamu ingin tahu seputar transaksi margin, termasuk dasar hukum dan juga persyaratannya bagi perusahaan efek dan nasabah, simak penjelasan berikut ini.
Bingung cari investasi Reksa Dana yang aman dan menguntungkan? Cermati solusinya!
Apa Itu Transaksi Margin?
Transaksi margin adalah jenis transaksi perdagangan efek yang sebagian atau seluruh penyelesaiannya dibiayai perusahaan efek. Dalam catatan, pembiayaan tersebut dilakukan oleh perusahaan dengan jaminan dana maupun efek.
Pengertian transaksi margin lainnya adalah transaksi pembelian efek demi kepentingan nasabah di mana biayanya dari perusahaan efek, dan nasabah bisa melakukan pembelian tersebut dengan jumlah lebih banyak dibanding dana yang dimilikinya karena bantuan pembiayaan dari perusahaan efek.
Terkait pembiayaan untuk penyelesaian transaksi ini, perusahaan efek bisa membebankan bunga pada nasabahnya. Agar bisa mendapatkan layanan ini, nasabah pun harus memiliki rekening efek pendanaan transaksi margin serta masih mempunyai rekening efek yang reguler guna menampung efek yang tak dibiayai perusahaan efek.
Dasar Hukum Transaksi Margin Indonesia
Di Indonesia sendiri, praktik transaksi margin umum dilakukan dan memiliki dasar hukum yang jelas. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang mengatur tentang aktivitas transaksi margin di Indonesia.
1. POJK Nomor 55/POJK.04/2022
Menjelaskan tentang ketentuan umum mengenai Transaksi Margin dan Short Selling.
2. Peraturan Bursa Nomor II-H
Menjelaskan tentang mekanisme perdagangan & penetapan saham jaminan, dan saham margin serta saham short selling.
3. Peraturan Bursa Nomor III-I
Menjelaskan tentang teknis mengenai anggota bursa dan izin margin, termasuk syarat & ketentuan minimal terkait sistem informasi, manajemen risiko, dan perjanjian.
Syarat Transaksi Margin untuk Perusahaan Efek
Bagi perusahaan efek, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa menyediakan layanan pendanaan terhadap transaksi margin, antara lain:
- Mempunyai izin usaha OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.
- Termasuk sebagai anggota bursa
- Memperoleh izin margin dari bursa
- Mempunyai MKBD sesuai syarat
- Memiliki cukup sumber pembiayaan
- Harus mempunyai perikatan dengan KSEI, KPEI, BK, serta pihak lainnya yang berkaitan.
Syarat Transaksi Margin untuk Nasabah
Selain untuk perusahaan efek, transaksi margin juga memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh pihak nasabahnya, yaitu:
1. Mempunyai Rekening Efek Reguler
Sesuai ketentuan POJK diatas, dijelaskan jika salah satu syarat mengajukan pendanaan terkait transaksi margin bagi nasabah adalah mempunyai rekening efek reguler. Dengan adanya rekening efek ini, informasi terkait riwayat transaksi pihak nasabah bisa diketahui dan menampung efek nasabah yang tak dibiayai oleh perusahaan efek.
2. Mengajukan Rekening Efek Khusus Margin atau Short Selling
Syarat lain bagi nasabah untuk melakukan pendanaan transaksi margin adalah mengajukan rekening efek khusus margin jika melakukan transaksi margin, atau short selling jika ingin melakukan pembiayaan transaksi jenis ini. Pengajuan rekening efek khusus ini wajib didasarkan dengan perjanjian pembiayaan.
3. Menyetor Jaminan Awal sesuai Ketentuan
Syarat yang terakhir, nasabah diwajibkan untuk melakukan penyetoran uang sebagai jaminan awal pendanaan transaksi margin. Nominalnya paling sedikit 200 juta rupiah untuk tiap rekening efek pendanaan transaksi margin, atau sejumlah 50 persen dari nilai transaksi.
Tentang Efek Margin
Sebagai bagian dari transaksi margin, kamu tentu juga perlu memahami tentang apa itu efek margin. Yang dimaksud dengan efek margin adalah daftar efek atau saham yang bisa secara margin ditransaksikan serta dikeluarkan oleh BEI atau Bursa Efek Indonesia. Jenis efek yang informasinya dimasukkan pada transaksi margin & short selling ialah efek yang telah memenuhi syarat khusus dari bursa dengan kriteria sebagai berikut.
- Nilai minimal rerata transaksi harian selama periode tertentu
- Nominal minimal pihak atau investor yang mempunyai efek di periode tertentu
- Faktor fundamental
- Kriteria khusus bagi efek yang bisa dilakukan short selling, tak terkecuali batasan persentase nominal maksimal efek dari jumlah efek yang beredar dan bisa ditransaksikan.
Memahami Penambahan Kluster Margin
Selain itu, ada pula penambahan kluster margin, yaitu aturan yang efektif sejak September 2022 terkait penambahan kluster AB atau Anggota Bursa margin. Berdasarkan aturan tersebut, ada 3 kluster dengan nominal MKBD atau Modal Kerja Bersih Disesuaikan harian sekitar 50 miliar hingga 250 miliar rupiah.
Pengaturan penambahan kluster ini dilakukan karena diperkenankannya AB margin pada kluster 3 dalam membiayai transaksi margin nasabah yang melakukan transaksi saham margin di luar indeks LQ45, tapi masuk pada indeks IDX80.
Tentang Short Selling
Sempat disinggung sebelumnya tentang istilah short selling. Bagi yang belum tahu, short selling adalah transaksi penjualan efek atau saham saat saham tersebut belum atau tidak dimiliki oleh investor.
Transaksi ini dilakukan saat investor melihat peluang penurunan harga dari saham di waktu dekat. Alhasil, penjualan yang diajukan berada pada posisi harga lebih tinggi ketimbang harga pembeliannya di waktu mendatang. Walaupun begitu, pahami jika di Indonesia short selling adalah jenis transaksi yang ilegal dan dilarang.
Optimalkan Rencana dan Potensi Keuntungan Investasi dengan Transaksi Margin
Itulah penjelasan tentang transaksi margin sebagai cara bagi nasabah untuk bisa mendapatkan pendanaan dari perusahaan efek saat berinvestasi. Dengan cara ini, nasabah bisa mengoptimalkan rencana dan potensi keuntungan investasinya. Tapi, pahami jika ada aturan khusus terkait praktik transaksi ini, termasuk adanya beban bunga yang harus ditanggung oleh nasabah.