Komponen Terpenting pada Instrumen Investasi, Ini Pengertian Underlying Asset dan Sederet Contohnya
Dalam memahami suatu instrumen finansial, tentu ada banyak hal penting yang harus dicari tahu dan dicermati oleh investor. Salah satu contohnya adalah underlying asset yang merupakan aset dengan nilai ekonomis dan menjadi dasar dari penerbitan sebuah produk atau instrumen keuangan.
Dengan mengetahui komponen tersebut pada suatu instrumen finansial, investor bisa memastikan apakah ada jaminan dari aktivitas investasi yang dilakukannya. Hal ini berlaku tak hanya pada instrumen investasi derivatif, tapi juga kontrak berjangka. Hanya saja, pada kenyataannya, tak semua investasi mempunyai yang namanya underlying asset ini.
Lalu, seperti apa sih pengertian lebih lanjut tentang istilah underlying asset ini? Selain itu, apa syarat dari underlying asset pada produk sukuk, serta contohnya pada sejumlah jenis instrumen investasi? Nah, untuk menjawab rasa penasaranmu, simak ulasan lengkap tentang apa itu underlying asset di bawah ini.
Bingung cari investasi Reksa Dana yang aman dan menguntungkan? Cermati solusinya!
Pengertian Underlying Assets
Pada dasarnya, underlying asset merupakan aset finansial yang menjadi dasar dari nilai instrumen derivatif. Sedangkan, yang dimaksud dengan derivatif ialah bentuk kontrak bilateral ataupun bisa juga diartikan sebagai kontrak penukaran pembayaran. Derivatif mempunyai nilai turunan dari instrumen yang menjadi underlying product atau acuan pokok.
Tak memperdagangkan asetnya secara fisik, kontrak derivatif memiliki bentuk perjanjian yang disusun oleh pelaku pasar. Kontrak tersebut berisi seputar pertukaran aset, dana, serta sebuah nilai tertentu pada masa mendatang. Kontrak ini juga nantinya memiliki pedoman atau acuan terhadap aset yang sudah dijadikan sebagai acuan pokok.
Lalu, oleh sejumlah pihak terkait, misalnya manajer investasi, perusahaan, atau lembaga keuangan, kontrak derivatif ini digunakan untuk mengelola tingkat risiko investasi. Terkait pengelolaan risiko ini sendiri dilakukan berdasarkan dari pergerakan nilai instrumen investasi dan tak secara langsung mempengaruhi posisi dari aset dasarnya.
Penjelasan Seputar Underlying Asset oleh OJK
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga resmi yang bertugas untuk mengatur dan mengawasi segala aktivitas yang dilakukan oleh jasa keuangan di Indonesia. Terkait underlying asset, OJK juga telah menjelaskan pengertiannya sendiri pada instrumen sukuk.
Terkait hal tersebut, definisi dari underlying asset sesuai penjelasan dari OJK ialah aset yang dijadikan sebagai dasar pada penerbitan sukuk. Bagi yang belum tahu, sukuk merupakan efek yang diluncurkan dengan dasar prinsip syariah serta dapat berupa sertifikat ataupun bukti kepemilikan. Nilai dari instrumen ini mewakili aset khusus atau underlying asset.
Dengan adanya underlying asset, keamanan investasi bisa menjadi lebih tinggi. Fungsi underlying asset tersebut muncul dikarenakan terdapat aset yang tersedia untuk dijadikan sebagai jaminan dari aktivitas investasi. Pada investasi, underlying asset biasanya terdapat pada instrumen kontrak derivatif dan juga sukuk.
Baca Juga: Investasi Saham Aktif vs Saham Pasif, Ini Bedanya
Syarat Underlying Assets pada Sukuk
Ketika membicarakan soal sukuk, pada dasarnya instrumen tersebut mempunyai peran dan manfaat yang mirip dengan SUN atau Surat Utang Negara. Akan tetapi, sukuk memiliki basis ekonomi syariah dan mempunyai syarat khusus, yakni underlying aset yang menjadi jaminan aset pada tiap nilai penerbitannya. Adanya aset ini yang nantinya menjadi dasar penerbitan sukuk.
Lalu, untuk karakteristik atau syarat underlying asset sendiri adalah sebagai berikut.
1. Memiliki Nilai Ekonomi
Semua aset yang menjadi underlying asset wajib mempunyai nilai ekonomi maupun aliran penerimaan kas jelas. Jenis aset ini sendiri dapat berupa aset berwujud, misalnya gedung, tanah, maupun jenis bangunan lain. Selain itu, aset ini juga bisa berbentuk aset tak berwujud, seperti nilai manfaat aset berwujud atau proyek yang akan atau tengah dibangun.
2. Sesuai dengan Prinsip Syariah
Syarat lainnya, pihak penerbit wajib dapat menjamin jika selama periode atau kurun waktu tertentu, underlying asset memiliki cara kerja dan aspek yang tak bertentangan dengan aturan syariah dengan bentuk apa pun.
3. Tak Memiliki Hal Terlarang
Selain itu, segala bentuk barang, jasa, atau aset yang berhubungan dengan hal yang haram pada tiap aktivitas produksi, transaksi, serta penyediaan aset ini juga dilarang. Hal ini berlaku pula pada barang ataupun jasa yang diharamkan bukan karena zatnya, tapi merusak moral sesuai dengan keputusan dari DSN-MUI. Sehingga, jenis aset semisal pabrik minuman beralkohol atau minuman keras, serta pabrik rokok tak bisa dijadikan sebagai underlying asset pada instrumen sukuk.
Contoh Underlying Asset pada Saham
Investasi yang menggunakan underlying asset biasanya dilakukan di instrumen derivatif, contohnya adalah kondisi opsi saham atau stock option. Instrumen derivatif merupakan kontrak perjanjian antar 2 pihak guna membeli maupun menjual aset di harga tertentu.
Terkait fungsi dari derivatif adalah menjadi produk investasi guna melindungi nilai maupun harga sebuah komoditas di waktu mendatang. Artinya, melalui transaksi derivatif, situasi di mana menjual aset di harga yang terlalu rendah maupun membelinya dengan harga tinggi bisa dihindari. Hal ini dikarenakan harga telah diatur pada kontrak derivatif.
Contoh dari underlying assets derivatif terdapat pada opsi saham, yang merupakan hak pemilik saham dalam menjual atau membeli sekuritas maupun aset di harga tertentu sesuai kontrak alias contract price. Aset dasar ini juga bisa ditemukan pada reksa dana, yang mana investor mempercayakan dananya pada Manajer Investasi agar dikelola sesuai underlying assets.
Aset yang mendasarinya tersebut bisa berupa saham, obligasi, efek syariah, pasar uang, maupun campuran dari semua instrumen investasi tersebut. Tentunya, investor bisa melihat rincian dari underlying asset pada produk reksa dana di dokumen prospektusnya.
Baca Juga: Koreksi Saham: Kenali Tandanya dan Tips Investasi saat Saham Terkoreksi
Contoh Underlying Asset pada Sukuk
Sementara itu, pada sukuk atau obligasi syariah, underlying asset wajib ada sebagai dasar dari penerbitannya. Pada prinsip syariah, aktivitas investasi wajib didasarkan dari sektor nyata serta terdapat hak maupun aset riil yang merupakan dasar penerbitannya.
Apabila obligasi konvensional memiliki dasar penerbitan utang, sukuk bersifat sebagai sertifikat yang menjadi bukti pembelian atau kepemilikan aset. Inilah mengapa sukuk memiliki SBSN atau Surat Berharga Syariah Negara yang merupakan underlying asset dan menjadi bukti kepemilikan dari investor.
Tentunya, aset yang mendasari tersebut tak boleh berlawanan dengan ketentuan syariah. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang pada Aturan OJK mengenai Penerbitan & Persyaratan Sukuk. Contoh aset yang mendasari pada instrumen sukuk ini sendiri bisa berupa tanah, bangunan, proyek pembangunan sesuai ketentuan syariah, serta aset tak berwujud seperti program naik haji.
Contoh Underlying Asset pada Crypto
Walaupun memiliki basis digital, tapi underlying asset juga bisa ditemukan pada instrumen crypto. Apabila kamu sebagai investor ingin menanamkan modal di instrumen crypto yang mempunyai aset pendasar, pahami ketentuan dari proyek koin crypto yang ingin dipilih untuk memahami dasar penerbitannya.
Sebagai contoh, underlying asset pada crypto bisa berupa NFT yang didasarkan pada hak kepemilikan karya seni. Sesuai definisinya, NFT merupakan aset berbentuk sertifikat digital dan menjadi wakil dari objek asli di dunia nyata. Objek tersebut bisa berupa seni, musik, maupun barang dalam platform permainan digital.
Mengetahui hal tersebut, artinya NFT yang menjadi underlying asset pada dunia crypto ini memiliki bentuk aset nyata serta orisinal yang dijadikan sebagai dasar pembuatan sertifikat digital tersebut. Selain itu, seperti yang kerap digemborkan oleh pegiat aset digital tersebut, NFT memiliki keunggulan yakni tak bisa dipalsukan oleh oknum tak bertanggung jawab. Alasannya karena kode digital dari aset tersebut sudah terenkripsi serta didasarkan pada smart contract alias kontrak pintar pada jaringan blockchain.
Investasi yang Baik Adalah Investasi di Instrumen dengan Underlying Asset
Sesuai dengan penjelasan di atas, underlying asset merupakan aset ekonomi yang dijadikan sebagai dasar penerbitan dari instrumen finansial dan investasi. Melalui aset tersebut, modal ataupun perjanjian mengenai finansial yang dilakukan mempunyai jaminan berupa aset nyata.
Apabila kamu ingin berinvestasi dan meminimalkan risiko, upayakan untuk memilih instrumen yang menunjukkan informasi terkait underlying asset di dalamnya. Khususnya bagi investor yang memilih instrumen berbasis syariah, ada opsi investasi berupa sukuk yang telah diatur dan diawasi oleh OJK. Dengan memilih sukuk sebagai instrumen investasi, investor bisa menanam modal di aset bernilai ekonomis, halal, dan tentunya telah disesuaikan dengan syariat agama Islam.
Baca Juga: Kenali Apa Itu Saham, Jenis, dan Informasi Jam Bursa Saham dalam Dunia Investasi