Wajib Pajak: Jenis, Kategori, Hak dan Kewajibannya
Sebagai warga negara yang baik, kamu pasti sudah tidak asing dengan istilah Wajib Pajak. Namun, tahukah kamu bahwa di tahun 2026 ini, aturan main perpajakan sudah jauh lebih modern? Dengan implementasi Core Tax System, urusan pajak kini bukan lagi soal administrasi yang rumit, melainkan bagian dari gaya hidup finansial yang cerdas.
Agar kamu tidak salah langkah, yuk simak panduan lengkap mengenai Wajib Pajak, mulai dari kategori hingga hak dan kewajiban yang harus kamu pahami.
Pengertian Wajib Pajak
Wajib Pajak
Berdasarkan Undang-Undang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Penting untuk kamu catat, per 2024-2026, integrasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sudah berlaku penuh. Artinya, akses kamu ke layanan perpajakan kini jauh lebih simpel dan terintegrasi.
Baca Juga: Sanksi Tak Lapor SPT Tahunan Pajak
Jenis Wajib Pajak
Wajib pajak ini dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu wajib pajak orang pribadi (WPOP) dan wajib pajak badan (WPB). Berikut uraian dari masing-masing jenis wajib pajak, antara lain:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi
-
Kategori ini mencakup seluruh individu yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
-
WPOP Penghasilan dari Pekerjaan: Seperti kamu yang bekerja sebagai karyawan swasta atau PNS.
-
WPOP Penghasilan dari Usaha: Seperti kamu yang memiliki bisnis sendiri, UMKM, atau menjadi tenaga ahli (freelancer).
-
b. Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Subjek Pajak Luar Negeri
Ini ditujukan bagi sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Contohnya adalah PT, CV, firma, koperasi, hingga yayasan.
c. Kategori Wajib Pajak Orang Pribadi
Sementara itu, dikutip dari pajak.go.id, wajib pajak orang pribadi juga terdiri dari berbagai kategori berdasarkan hubungannya, antara lain
|
Kelompok |
Kategori |
Keterangan |
|
Wajib Pajak orang pribadi |
Orang Pribadi (Induk) |
Wajib Pajak belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga. |
|
Hidup Berpisah (HB) |
Wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan putusan hakim. |
|
|
Pisah Harta (PH) |
Suami-istri yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis. |
|
|
Memilih Terpisah (MT) |
Wanita kawin, selain kategori Hidup Berpisah dan Pisah Harta, yang dikenai pajak secara terpisah karena memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya. |
|
|
Warisan Belum Terbagi (WBT) |
Sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris. |
2. Wajib Pajak Badan
Selain orang pribadi, wajib pajak badan juga memiliki kategori, antara lain:
|
Kelompok |
Kategori |
Keterangan |
|
Wajib Pajak badan |
Badan |
Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha |
|
Joint Operation |
Bentuk kerja sama operasi yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi |
|
|
Kantor Perwakilan Perusahaan Asing |
Wajib Pajak perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing (representative office/liaison office) di Indonesia yang bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT) |
|
|
Bendahara |
Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dan diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak |
|
|
Penyelenggara Kegiatan |
Pihak selain empat Wajib Pajak badan sebelumnya yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan |
Baca Juga: Urusan Bayar dan Lapor Pajak Makin Mudah dengan Aplikasi M-Pajak
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Wajib Pajak
Apabila kamu termasuk wajib pajak, maka ada hak dan kewajiban yang kamu terima dan lakukan. Mengutip dari pajakku.com, berikut hak dan kewajiban wajib pajak, baik itu orang pribadi ataupun badan, antara lain:
1. Hak Wajib Pajak
|
Hak Wajib Pajak |
Keterangan |
|
Dilakukan Pemeriksaan |
Wajib pajak berhak mengecek pemeriksa mulai dari tanda pengenal, surat perintah pemeriksaan, penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan, meminta hasil dan penjelasan pemeriksaan, serta hak hadir dalam pembahasan atas akhir hasil pemeriksaan. |
|
Mengajukan Keberatan, Banding dan Peninjauan |
Jika adanya hasil pemeriksaan yang tidak sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP), wajib pajak berhak untuk mengajukan keberatan, banding dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. |
|
Kelebihan Pembayaran Pajak |
Apabila wajib pajak membayar pajak dan jumlahnya lebih, maka wajib pajak berhak menerima kelebihan atas pembayaran pajak tersebut. |
|
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak |
Wajib pajak berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak dalam jangka waktu minimal satu bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) tiga bulan saat surat permohonan diterima oleh DJP. |
|
Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran |
Wajib pajak berhak meminta permohonan pengangsuran atau penundaan atas pembayaran pajak. |
|
Kerahasiaan |
Wajib Pajak juga berhak untuk dijaga kerahasiaannya atas semua informasi yang disampaikan kepada DJP. |
|
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) |
Wajib Pajak mengalami kondisi tertentu, seperti kerusakan bumi dan bangunan yang diakibatkan dari bencana alam, maka Wajib Pajak berhak untuk mengajukan pengurangan pajak yang terutang. |
|
Penundaan Pelaporan SPT |
Wajib Pajak juga berhak mengajukan permohonan perpanjangan atau penundaan atas penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi maupun Pajak Penghasilan (PPh) badan sesuai dengan kondisi tertentu. |
|
Pembebasan Pajak |
Wajib Pajak berhak untuk mengajukan permohonan atas pembebasan pemotongan atau pemungutan PPh. |
|
Pengurangan PPh Pasal 25 |
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan atas pengurangan jumlah angsungan PPh Pasal 25. |
|
Insentif Perpajakan |
Terdapat sejumlah kegiatan atau Barang Kena Pajak (BKP) yang berhak untuk diberikan fasilitasn pembebasan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), diantaranya buku-buku, pesawat udara, kereta api, kapal laut, ataupun perlengkapan TNI/Polri yang diimpor atau diserahkan sekitar area pabean oleh Wajib Pajak tertentu. |
|
Pajak yang Ditanggung Pemerintah |
Wajib Pajak berhak untuk mendapatkan atau menerima hal-hal yang berkaitan dengan aspek perpajakan yang ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
2. Kewajiban Wajib Pajak
|
Kewajiban Wajib Pajak |
Keterangan |
|
Mendaftarkan Diri |
Mendaftaran dirinya atau usahanya untuk mendapatkan NPWP. |
|
Memberi Data |
Memberikan informasi yang berhubungan dengan aspek perpajakan yang akan dilakukan kepada DJP. |
|
Bayar, Lapor, Pemungutan atau Pemotongan Pajak |
Menghitung, membayar, dan melaporkan pajak terutangnya sesuai dengan ketentuan perpajakan. |
|
Pemeriksaan |
Wajib Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, maka wajib untuk memenuhi panggilan untuk menghadiri pemeriksaan, memberikan izin untuk memasuki ruangan atau tempat yang dirasa perlu untuk diperiksa, dan memberikan keterangan apabila diperlukan. |
Mengapa Kepatuhan Pajak Penting untuk Finansial Kamu?
Selain sebagai kontribusi bagi pembangunan negara, menjadi Wajib Pajak yang patuh memiliki dampak langsung pada kemudahan kamu dalam mengakses produk keuangan.
Misalhanya kamu ingin mengajukan pinjaman di Cermati, salah satu dokumen yang sering diminta adalah NPWP atau SPT Tahunan. Catatan perpajakan yang rapi mencerminkan bahwa kamu adalah individu yang memiliki rencana keuangan yang stabil dan terpercaya di mata institusi keuangan.
Taat Pajak dengan Lapor dan Bayar Tepat Waktu
Bagi kamu yang sudah termasuk dalam wajib pajak, laksanakan kewajibanmu dengan baik, yaitu dengan lapor dan bayar pajak tepat pada waktunya yang telah dijadwalkan pemerintah. Dengan pajak yang kamu bayarkan, tentu akan membantu kegiatan negara termasuk dalam pemenuhan kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak yang Perlu Diketahui Wajib Pajak