Tentang Tabungan
Tabungan adalah simpanan yang berasal dari pendapatan yang tidak digunakan baik perorangan maupun instansi tertentu. Uang yang terdapat dalam tabungan bisa ditarik kapan saja tanpa terikat oleh waktu dan nasabah tidak dikenakan penalti saat proses pengambilan. Pada umumnya, rekening Tabungan memberikan bunga yang lebih rendah dari pada rekening deposito. Meskipun bisa ditarik kapan saja, tabungan tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro atau alat sejenis lainnya (UU Perbankan No. 10 Tahun 1998)..
Kepemilikan tabungan juga berguna ketika Anda ingin mengajukan berbagai produk pinjaman seperti kartu kredit, KTA, KMG, atau KPR dari bank yang sama. Karena selain data nasabah yang sudah tercatat, jumlah tabungan yang besar juga akan semakin mempermudah proses pengajuan pinjaman yang diberikan dari bank tersebut.
Berikut ini adalah beberapa jenis produk tabungan yang tersedia sesuai kebutuhan dan jenisnya di cermati.com:
Pada rekening Tabungan biasa, nasabah menyimpan uang di bank dan menerima bunga berdasarkan dari jumlah uang yang dimiliki di dalam rekening tersebut pada periode tertentu. Nasabah dapat mengakses uang simpanan melalui beberapa cara yakni seperti pengambilan yang melalui bank sendiri, Automated Teller Machine (ATM) melalui kartu debit, atau melalui online banking.
Hampir semua produk Tabungan di Indonesia memberikan bunga, tetapi suku bunga yang diberikan lebih kecil daripada bunga dari deposito berjangka. Pada umumnya, Tabungan tidak tergolong sebagai salah satu sarana finansial untuk menghasilkan keuntungan. Namun, merupakan satu tempat untuk menyimpan dan menarik simpanan setiap harinya dengan bebas resiko dan dengan mudah. Untuk mendapatkan keuntungan tinggi dari produk Tabungan, perlu untuk melakukan perbandingan antara berbagai produk Tabungan sebelu memutuskan. Beberapa produk Tabungan menyediakan beragam suku bunga untuk jumlah simpanan yang bertingkat, yaitu nasabah akan mendapatkan bunga yang lebih tinggi untuk jumlah simpanan yang lebih tinggi.
Tabungan memiliki keunggulan tersendiri dibandingkan dengan produk keuangan lainnya terutama Deposito. Secara umum, seluruh Tabungan yang beredar di pasar memiliki keunggulan yang tidak jauh berbeda. Beberapa keunggulan Tabungan di antaranya:
- Tidak memerlukan setoran awal yang besa, karena rata-rata setoran awalnya kecil. Bahkan terdapat bank yang mensyaratkan setoran awal hanya Rp 25.000
- Tabungan memberi bunga yang bersaing sehingga memungkinkan dana nasabah dapat terus berkembang
- Tabungan bersifat cair (liquid). Kapan saja nasabah dapat mengambil simpanannya.
- Produk Tabungan di bank juga dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti Kartu ATM, Kartu Debet, bahkan asuransi
- Produk Tabungan dilengkapi dengan buku Tabungan sehingga memudahkan nasabah mengetahui jumlah saldo terakhir. Jika tidak terdapat buku Tabungan, bank akan mengirimkan laporan transaksi bulanan
Selain itu Tabungan memiliki kekurangan dibandingkan dengan produk simpanan lainnya di antaranya:
- Bunga Tabungan paling kecil di antara produk simpanan lainnya, sehingga perkembangan dari saldo simpanan lambat
- Dikenakan biaya administrasi setiap bulan
Berdasarkan dengan Undang-undang Republik Indonesia tentang Lembaga Penjamin Simpanan, maka Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dibentuk sebagai suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan. Lembaga Pejamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Sejak 13 Oktober 2008, nilai simpanan yang dijamin per nasabah perbankan berubah dari maksimal Rp 100 juta menjadi Rp 2 miliar sesuai dengan PP no. 6 tahun 2008. Nilai simpanan yang dijamin juga mencakup saldo pada tanggal pencabutan izin usaha bank meliputi pokok ditambah bunga atau bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah. Nilai simpanan yang dijamin merupakan hasil penjumlahan saldo seluruh rekening simpanan nasabah, baik rekening tunggal maupun rekening gabungan. Dalam rekening gabungan, saldo rekening yang diperhitungkan bagi satu nasabah merupakan saldo rekening gabungan tersebut yang dibagi secara prorata dengan jumlah pemilik rekening. Tingkat bunga penjaminan yang dikeluarkan oleh LPS adalah sebesar 7,75% untuk mata uang rupiah dan 1,5% untuk valuta asing pada bank umum, sedangkan 10,25% untuk mata uang rupiah pada BPR.
Berikut adalah beberapa ketentuan pajak dalam tabungan:
- PP 131 Tahun 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI
- KMK-51/KMK.04/2001 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI
- SE-01/PJ.43/2001 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang PP 131 Tahun 2000
Berikut merupakan tahapan untuk dapat membuka rekening Tabungan secara umum. Tahapan-tahapan tersebut di antaranya:
- Siapkan Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/Paspor/Kartu Pelajar) asli maupun copy sebagai persyaratan administratif. Pada bank tertentu seperti BCA mewajibkan NPWP dan Kartu Keluarga
- Persiapkan uang tunai sebagai setoran awal sedikitnya sesuai dengan ketentuan minimum masing-masing bank
- Setelah seluruh persyaratan siap, silahkan datang ke bank yang diinginkan pada kantor cabang terdekat sesuai dengan tempat tinggal
- Ambil nomor antrian Customer Service (CS)
- Setelah nomor antrian dipanggil, datangi CS dan jelaskan tujuan yaitu membuka rekening Tabungan. CS akan menerangkan berbagai produk Tabungan yang tersedia beserta dengan segala fiturnya
- Jika sudah jelas dan menentukan akan membuka rekening Tabungan apa, maka CS akan memberikan formulir aplikasi pembukaan rekening yang harus diisi
- Selanjutnya, ikuti arahan CS. Pada tahap ini CS akan menyiapkan Buku Tabungan beserta dengan Kartu ATM
- Jika Buku Tabungan dan Kartu ATM sudah diterima, maka Rekening Tabungan telah dimiliki
Biaya yang diperlukan untuk dapat membuka Tabungan berbeda-beda untuk setiap Bank. Namun secara umum biaya yang diperlukan adalah seperti biaya materai sebesar Rp 6.000, biaya administrasi bulanan, biaya bilyet, dan biaya penutupan rekening.
Setiap jumlah simpanan dalam rekening Tabungan akan dilindungi oleh pihak bank bersangkutan bersama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sehingga produk Tabungan termasuk salah satu produk keuangan yang bebas resiko.
- Setoran awal: Jumlah minimal yang harus disetorkan sebagai syarat pembukaan tabungan
- Saldo Minimal: Jumlah minimal yang harus disisakan pada tabungan
- Sweep account: Fasilitas untuk mentransfer dana dari rekening satu ke rekening lainnya secara otomatis sesuai dengan batasan saldo minimal dan maksimal yang ditetapkan nasabah.
- Suku bunga: Imbalan jasa untuk penggunaan uang atau modal yang dibayar pada waktu tertentu berdasarkan ketentuan atau kesepakatan, umumnya dinyatakan sebagai persentase dari modal pokok.
- Poin Reward: Poin yang akan didapatkan ketika berbelanja dengan menggunakan salah satu produk keuangan dan dapat ditukarkan untuk mendapatkan hadiah atau benefit yang lainnya.
- Autodebet: Pembayaran elektronik yang dibuat langsung dari rekening bank, biasanya pada tanggal yang telah ditentukan.
- Joint Account / Rekening Gabungan: Rekening bank yang dimiliki bersama oleh dua orang atau lebih.
- Biaya administrasi: Biaya yang dibebankan secara berkala kepada pemegang rekening suatu bank.
- Biaya saldo minimum: Biaya yang dikenakan ketika saldo minimum yang ada di bawah dari saldo minimum yang telah ditetapkan
- Kartu Debit: Sebuah kartu pembayaran secara elektronik yang diterbitkan oleh bank dan dapat berfungsi sebagai pengganti pembayaran dengan uang tunai.
- ATM (Anjungan Tunai Mandiri): Sebuah alat elektronik yang melayani nasabah bank tanpa perlu dilayani oleh teller.
- Buku Tabungan: Buku yang dikeluarkan oleh bank yang mencantumkan jumlah nasabah pada rekening tabungan di suatu bank yang kepemilikannya dibuktikan dengan identitas yang tertulis pada buku dimaksud sehingga tidak dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
Selain tabungan, cermati.com juga menyediakan produk simpanan lain yaitu:
Cermati.com berkomitmen untuk melindungi dan merahasiakan data pribadi Anda. Seluruh data atau informasi yang Anda masukkan selama proses pengajuan dilindungi menggunakan teknologi enkripsi dan keamanan termutakhir sehingga terlindungi dengan baik.
Agar keamanan data pribadi Anda tetap selalu terjaga, berikut beberapa tips dan hal yang perlu diperhatikan:
- Jangan Sembarangan Memberikan Informasi Pribadi
Jangan pernah sembarangan memberikan informasi pribadi kepada siapapun di luar situs Cermati. Data pribadi yang dimaksud antara lain adalah informasi pribadi, sandi (password), KTP, Foto Selfie, NPWP, dll. - Jaga Kerahasiaan Kode OTP
Jangan memberikan kode OTP yang masuk melalui SMS / e-mail kepada siapapun termasuk pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati. - Jangan Berkomentar Sembarangan
Jangan pernah mempublikasikan data pribadi Anda di kolom komentar media sosial manapun agar tetap aman. - Waspada Terhadap Akun Media Sosial Palsu
Hati-hati terhadap segala informasi yang diberikan oleh akun palsu yang mengatasnamakan diri sebagai Cermati. Berikut akun media sosial cermati yang terverifikasi: - Gunakan Aplikasi Resmi Cermati di Play Store
Unduh aplikasi resmi Cermati melalui Play Store. Hindari mengunduh aplikasi Cermati dari website atau link lain selain dari Google Play Store. - Waspada Terhadap Link Mencurigakan
Website resmi Cermati hanya bisa diakses pada domain https://www.cermati.com/. Mohon hati-hati apabila Anda menerima pesan atau informasi dari seseorang untuk mengakses/mengklik link tertentu di luar website atau akun media sosial resmi Cermati. - Perhatikan Alamat E-mail Resmi Cermati
Penyampaian informasi promo, pengajuan, dan informasi lainnya via e-mail hanya dilakukan lewat alamat e-mail resmi Cermati berikut ini:- @cermati.com
- @newsletter.cermati.com
- @info.cermati.com
- Selalu Perbarui Sandi Akun Cermati Anda
Supaya akun tetap aman, perbarui sandi akun Cermati Anda setiap 3 bulan sekali. Pembaruan sandi bisa dilakukan melalui menu akun saya dan pilih ganti kata sandi. Apabila lalai atau merasa akun Anda tidak aman, segera lakukan pergantian sandi akun Cermati Anda supaya akun tetap aman.