Biar Tak Ditiru, Jangan Lupa Pengajuan Hak Merek Bisnis Anda!
Mendirikan bisnis dari nol bukanlah perkara yang gampang. Jangan hanya memikirkan soal modal saja, tetapi banyak aspek lainnya yang harus dipersiapkan dengan matang juga. Misalnya saja bagaimana produksinya, target konsumennya, karyawan hingga hal yang sering diabaikan pebisnis pemula, yaitu merek pada bisnis Anda.
Layaknya seperti manusia yang memiliki nama, sebuah produk juga harus memiliki merek. Tujuannya agar produk yang Anda produksi dan diperjual belikan mudah dikenal banyak orang.
Bingung Cari Produk Kredit Tanpa Agunan Terbaik? Cermati punya solusinya!
Apa itu Merek?
Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh individu atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan.
Merek ini tidak melulu erat dengan nama saja, tapi juga bisa logo, gambar, huruf, angka atau hanya warna yang disusun dua atau tiga dimensi, suara, hologram atau kombinasi dari semua unsur lainnya.
Daftarkan Merek Bisnis
Jika Anda ingin melegalkan merek produk, maka haruslah didaftarkan hak mereknya. Jadi, orang lain tidak dapat menyamai persis merek yang Anda miliki. Biasanya, jika dalam kompetisi bisnis maupun pameran-pameran, konsumen tidak segan-segan bertanya tentang legalitas produk hingga perijinan-perijinan penunjang lain yang membuat nilai produk menjadi lebih tinggi.
Baca Juga: 5 Fasilitas Online Terbaik untuk Memasarkan Bisnis Anda
Alasan Harus Mendaftarkan Hak Merek
Merek, selain digunakan untuk membedakan produk dengan yang lain juga berfungsi sebagai media promosi. Jika merek yang sudah terkenal akan lebih mudah naik popularitasnya dan berisiko dijiplak oleh pebisnis lain yang curang sangat tinggi.
Jika ada pihak yang dengan sengaja melakukan plagiat terhadap hak merek kamu, maka dapat dikenai sanksi. Namun, jika merek Anda belum didaftarkan dan menemukan kasus plagiat seperti ini maka tidak bisa membuat laporan atas kasus plagiat tersebut.
Merek yang Tidak Bisa Didaftarkan
Sebagai pebisnis memang diberi keleluasaan untuk menentukan merek pada bisnisnya sendiri, tapi perlu diketahui ada merek yang tak layak didaftarkan antara lain:
- Jika merek bertentangan dengan ideologi negara, undang-undang, moralitas, agama, kesusilaan dan ketertiban umum.
- Jika merek yang diajukan terlalu umum.
- Merek memiliki potensi menyesatkan masyarakat. Misalnya saja, adanya ketidaksesuaian dari bahan yang digunakan, pelayanan yang ditawarkan dan sebagainya.
Mengingat, kesamaan merek bisa saja terjadi meski tidak disengaja, sebaiknya periksa merek produk Anda terlebih dahulu di direktori DJKI agar terhindar dari kesamaan merek produk tersebut.
Baca Juga: 10 Brand Make Up Lokal Berkualitas yang Wajib Dipunyai Millenial
Biaya Pendaftaran Merek
Pebisnis bisa melakukan pendaftaran merek bisnis atau produk ke DJKI dengan cara manual maupun online. Perihal harga atau tarif pendaftaran berbeda-beda, tergantung dari kelasnya yang telah ditentukan oleh DJKI berdasarkan sesuai jenis produk. Berikut biaya daftar merek yang harus dipersiapkan:
- UMKM (online) Rp 500 ribu / kelas
- UMKM (manual) Rp 600 ribu / kelas
- Usaha Korporasi atau yang bukan UMKM (online) Rp1,8 juta / kelas
- Usaha Korporasi atau yang bukan UMKM (manual) Rp 2 juta / kelas
Jika pebisnis ingin mendaftarkan merek produknya lewat online, maka harus melalui pihak konsultan. Akan tetapi ada penambahan biaya untuk konsultan sehingga terakumulasi harga Rp 1,8 juta hingga Rp 3 juta.
Setelah merek sudah disetujui maka Anda bisa menggunakannya untuk jangka waktu sepuluh tahun. Jika sudah habis masa pakainya dan ingin memperpanjang maka setiap pebisnis harus membayar dengan biaya Rp 1 juta hingga Rp 4 juta.
Lindungi Bisnis dan Produk Anda
Coba bayangkan, jika Anda sudah capek-capek membangun bisnis hingga sukses seperti sekarang dan produk sudah laris manis di pasaran, tapi dengan mudah ada orang lain yang tidak bertanggung jawab menjiplak produk Anda dan mengklaim dialah yang asli? Ya, pasti ada rasa sakit hati, kesal, marah dan sebagainya. Kalaupun ingin menuntut juga tidak bisa, sebab bisnis atau produk yang Anda jual belum legal.
Untuk itu, betapa pentingnya melindungi bisnis dan produk Anda dengan mendaftarkan merek dan memberikan legal agar terhindar dari pihak-pihak yang ingin berbuat curang. Jika ada oknum yang menjiplak, Anda tentunya sangat berkah untuk melaporkan dan menuntut oknum tersebut ke pihak yang kepolisian. Dengan pengajuan merek bisnis juga bisa membuat Anda lebih fokus untuk mengembangkan bisnis lebih luas lagi.
Baca Juga: 10 Brand Indonesia yang Mendunia ini Dikira Milik Luar Negeri