Cara Daftar BPJS Kesehatan, Seperti Apa Prosesnya?
Kesehatan memang sesuatu yang sangat penting dan tak bisa diremehkan. Bagaimana tidak, kehidupan yang semakin jauh dari sehat dan harga obat dan pengobatan yang semakin lama semakin mahal membuat kesehatan menjadi sebuah aset yang sangat berharga dalam hidup ini.
Indonesia sebagai negara yang memiliki standar kesehatan yang masih jauh jika dibandingkan dengan negara-negara maju terus bergerak memperbaiki sistem dan fasilitas kesehatannya. Selain asuransi kesehatan, salah satu upaya dan usaha pemerintah Indonesia untuk memperbaiki kesehatan di Indonesia adalah dengan menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara resmi didirikan pada 1 Januari 2014 setelah sebelumnya bernama Askes (Asuransi kesehatan). BPJS Kesehatan didirikan oleh pemerintah bersamaan dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia layanan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ada untuk bisa mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan jaminan sosial terkait kesehatan dan ketenagakerjaan. Khusus untuk BPJS Kesehatan, ternyata masih banyak masyarakat yang tidak tahu mendaftarnya.
Seperti layaknya asuransi, cara daftar BPJS Kesehatan ini ada 2 pilihan, yaitu secara offline dan online. Berikut cara daftar jadi peserta BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Bunda Wajib Tahu
Bingung cari asuransi kesehatan terbaik dan termurah? Cermati punya solusinya!
Prosedur Daftar BPJS Kesehatan Bagi Perorangan, Mandiri, Karyawan, PNS, Polisi, TNI dan Umum
Dokumen yang Diperlukan via 3.bp.blogspot.com
Baik cara daftar BPJS Kesehatan secara offline maupun online ada beberapa dokumen atau berkas umum yang perlu Anda persiapkan, termasuk prosedur pendaftaran menjadi peserta BPJS Kesehatan, seperti dikutip dari website resmi perusahaan, antara lain:
1. Pendaftaran Bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu yang menjadi peserta PBI dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik (Badan Pusat Statistik). Data ini diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial.
- Selain peserta PBI yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, juga terdapat penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Wali Kota bagi Pemda yang mengintegrasikan program Jamkesda ke program JKN.
2. Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Perusahaan atau badan usaha mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan:
- Formulir registrasi badan usaha atau badan hukum lainnya
- Data migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan
- Perusahaan atau badan usaha menerima nomor Virtual Account (VA) untuk dilakukan pembayaran ke bank yang telah bekerja sama, yakni BRI, BNI, dan Bank Mandiri
- Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN atau mencetak e-ID secara mandiri oleh perusahaan atau badan usaha.
3. Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja
Pendaftaran PBPU dan Bukan Pekerja
a. Calon peserta mendaftar secara perorangan di kantor BPJS Kesehatan
b. Mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga
c. Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar
- Fotokopi buku tabungan salah satu peserta yang ada di dalam KK
- Pasfoto 3x4, masing-masing sebanyak 1 lembar.
d. Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh nomor Virtual Account (VA)
e. Melakukan pembayaran iuran ke bank yang bekerja sama, yakni BRI, BNI, dan Bank Mandiri
f. Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN
- Pendaftaran selain di Kantor BPJS Kesehatan, dapat melalui website BPJS Kesehatan di sini.
4. Pendaftaran Bukan Pekerja melalui Entitas Berbadan Hukum (Pensiunan BUMN/BUMD)
Proses pendaftaran pensiunan yang dana pensiunnya dikelola oleh entitas berbadan hukum dapat didaftarkan secara kolektif melalui entitas berbadan hukum, yaitu dengan mengisi formulir registrasi dan formulir migrasi data peserta.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Langsung (Offline)
Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Offline
1. Siapkan persyaratan umum yang dibutuhkan untuk mendaftar tadi seperti fotokopi KK, KTP, foto terbaru 3×4 sebanyak 1 lembar, dan iuran bulan pertama sesuai dengan kelas yang Anda inginkan. Besarannya:
-
Sebesar Rp 25.500 per orang per bulan untuk ruang perawatan Kelas III.
-
Sebesar Rp 51.000 per orang per bulan untuk ruang perawatan Kelas II.
-
Sebesar Rp 80.000 per orang per bulan untuk ruang perawatan Kelas I.
2. Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat dari rumah Anda. Jika memungkinkan daftarlah secara kolektif dengan koordinasi dari Ketua RT agar lebih mudah.
3. Sesampainya di kantor BPJS Kesehatan, Anda akan diberikan formulir pendaftaran. Isilah dengan cermat dan teliti, jangan sampai Anda melakukan penulisan yang salah dari dokumen Anda. Ini karena kesalahan dalam pengisian formulir dapat menyebabkan masalah di kemudian hari.
4. Setelah formulir diisi dengan lengkap dan benar, Anda akan diberi virtual account, di mana nantinya dapat Anda gunakan sebagai metode pembayaran maupun transfer dana klaim saat dibutuhkan.
5. Lakukan pembayaran di bank yang telah ditunjuk.
6. Kembali ke kantor BPJS Kesehatan dengan menyerahkan bukti transfer, lalu tunggu hingga kartu BPJS Kesehatan Anda selesai dicetak.
Baca Juga: Ingin Pindah Fasilitas Kesehatan di BPJS Kesehatan? Ini Caranya
Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Online
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online
1. Untuk konfirmasi pendaftaran Anda harus mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), kartu NPWP, serta alamat email serta nomor handphone aktif.
2. Setelah itu buka halaman website BPJS Kesehatan dari smartphone atau laptop.
3. Isi data yang telah disediakan dengan benar, mencakup data diri serta pilihan kelas yang ditawarkan, alamat lengkap, fasilitas kesehatan, dan lainnya.
4. Pilih biaya iuran yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
5. Simpan data Anda, serta tunggu email notifikasi nomor registrasi di email. Setelah Anda dapatkan notifikasinya, print lembar virtual account tersebut.
6. Lakukan pembayaran di bank yang telah ditunjuk, seperti BNI, BRI, dan Bank Mandiri.
7. Setelah menyerahkan uang dan nomor virtual pada teller bank, nanti Anda akan mendapat bukti pembayaran.
8. Sekarang BPJS Kesehatan Anda sudah aktif, silakan cek email Anda karena akan ada balasan dari BPJS Kesehatan, berupa E-ID Card BPJS yang bisa di print sendiri.
9. Anda juga bisa print kartu BPJS di kantor cabang BPJS terdekat. Untuk melakukan ini, Anda langsung saja ke bagian print kartu BPJS Kesehatan. Cukup memberikan semua data sebelumnya, formulir isiannya, virtual account, serta bukti pembayaran.
Daftar BPJS Kesehatan kini juga bisa lewat aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan, caranya:
Unduh aplikasi Mobile JKN di App Store atau Play Store.
Klik menu “DAFTAR” yang terletak pada bagian bawah aplikasi.
Selanjutnya, pilih Pendaftaran Peserta Baru.
Baca dengan baik syarat dan ketentuan yang berlaku, jika sudah klik "Saya Setuju".
Masukkan NIK E-KTP Anda dan kode Captcha yang tertera. Lalu klik "Cari".
Setelah itu, akan muncul data Anda dan keluarga yang belum memiliki BPJS Kesehatan.
Lengkapi data diri dan informasi lain yang diminta seperti fasilitas kesehatan pertama, kelas perawatan, dan iuran.
Untuk tahap selanjutnya, isi nomor rekening, nomor HP, dan alamat email Anda.
Masukkan kode verifikasi yang sudah dikirimkan melalui email.
Pendaftaran sudah berhasil dilakukan.
Anda akan menerima email berisikan nomor Virtual Account dari beberapa bank untuk digunakan saat melakukan pembayaran BPJS Kesehatan.
Selain cara dokumen serta cara daftarnya, ada beberapa hal yang tidak kalah penting yang harus Anda perhatikan dalam mendaftar BPJS Kesehatan secara online, seperti:
1. Daftar sebaiknya pada awal bulan biar Anda tidak mengalami kerugian
2. Faskes keterangan (IGD) maksudnya adalah hanya melayani keadaan darurat, tidak melayani pengobatan
3. Faskes keterangan (JST) maksudnya, yaitu bekas kerja sama dengan Jamsostek, bisa melayani layanan BPJS Kesehatan keseluruhan
4. Untuk pendaftaran BPJS Online, kartu E-ID bisa di print sendiri dan hal tersebut bersifat valid
5. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya
6. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap, maka dikenakan denda sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak, dengan ketentuan:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
- Besar denda paling tinggi Rp30 juta.
7. Tidak ada perbedaan dalam pelayanan medis di kelas I, kelas II, maupun kelas III. Jenis obat, kualitas obat, penanganan medis, semuanya sama rata. Yang membedakan hanya pelayanan non-medisnya, seperti kelas ruang inap.
8. Ketentuan biaya naik kelas rawat jalan dan rawat inap, dapat kamu cari tahu di sini.
Pilih Cara Daftar yang Sesuai dengan Kenyamanan Anda
Hal yang tidak kalah penting adalah pilih cara daftar BPJS Kesehatan yang sesuai dengan kenyamanan Anda. Sebagai perbandingan, bagi Anda yang mengutamakan efesiensi waktu serta minim biaya operasional, Anda dapat memilih pendaftaran secara online.
Namun jika Anda memerlukan informasi lebih mengenai BPJS Kesehatan, sangat disarankan mendaftar secara langsung. Dengan begitu Anda dapat dengan leluasa menanyakan kepada petugas BPJS Kesehatan mengenai informasi yang Anda butuhkan. Selamat mencoba!