Cara Lapor Pajak SPT Tahunan untuk UMKM dan Bisnis Online

Sekarang ini zaman sudah serba online, termasuk dalam berbelanja. Tak heran, jika pebisnis online makin menjamur baik di media sosial, seperti Instagram dan Facebook, dan e-commerce mulai Shopee, Tokopedia, Lazada, dan lainnya. Pebisnis online ini ada yang jualan hijab, baju, sepatu, aksesoris, perlengkapan rumah tangga, dan kebutuhan lainnya.

Sebagian besar pebisnis yang memahami teknologi dan mengikuti tren, lebih memilih berjualan online karena mendapatkan banyak keuntungan. Misalnya, jam kerja yang lebih fleksibel dan bisa dikerjakan di mana saja menggunakan laptop, atau bahkan smartphone hingga penghasilan yang sangat menjanjikan. Hal ini dikarenakan jualan online bisa menarik pelanggan lebih luas lagi, bahkan hingga luar negeri.

Dengan adanya penghasilan, pebisnis online tentunya memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Ini juga sebagai salah satu tanda pebisnis online menjadi warga negara yang baik. Dengan membayar pajak, kamu yang selaku pebisnis online juga turut dalam membangun infrastruktur negeri.

Lantas bagaimana caranya membayar pajak untuk pebisnis online?

Bagi pebisnis online baik yang sudah terjun lama atau pemula, simak ulasan berikut ini mengenai lapor pajak bagi bisnis online.

Baca juga: Pajak UMKM Terbaru, Aturan dan Cara Menghitungnya

Bingung Cari Produk Kredit Tanpa Agunan Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk KTA Terbaik! 

Bisnis Online Termasuk UMKM

loader
Bisnis Online Termasuk UMKM

Pada dasarnya, setiap pebisnis online termasuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah, penggolongan UMKM dibedakan berdasarkan jumlah aset dan total omzet penjualan. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), penggolongan tersebut termasuk jumlah karyawan.

Untuk tahun 2023, aturan kriteria UMKM sudah berubah. Menurut Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PP UMKM) yang diterbitkan pemerintah bersama 48 peraturan pelaksanaan lainnya dari Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja menjelaskan kriteria UMKM terbaru berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.

Adapun peraturan ini juga mengatur kriteria UMKM sebelum dan sesudah PP ini diterapkan. Bila bisnis kamu beridir setelah PP UMKM baru yang diterapkan, maka kriteria UMKM dihitung dari modal usaha. Sedangkan untuk UMKM yang berdiri sebelum PP UMKM baru akan digolongkan sesuai hasil penjualan.

Agar lebih mudah, perhatikan tabel berikut ini!

Kriteria UMKM

Kriteria Berdasarkan Modal (UMKM berdiri setelah PP UMKM baru diterapkan)

Kriteria Berdasarkan Hasil Penjualan (UMKM berdiri sebelum PP UMKM baru diterapkan

Usaha Mikro

Modal paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Hasil penjualan tahunan Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Usaha Kecil

Modal paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Hasil penjualan tahunan Rp2.000.000.000 - Rp15.000.000.000 (dua miliar hingga lima belas miliar rupiah).

Usaha Menengah

Modal paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Hasil penjualan tahunan Rp15.000.000.000 - Rp50.000.000.000 (lima belas miliar hingga lima puluh miliar rupiah).

Baca Juga: PPh Pasal 21: Apa itu & Cara Menghitungnya

Pajak UMKM atau Bisnis Online

Pemerintah mengatur batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak bagi para pelaku UMKM melalui PP Nomor 55 tahun 2022. Dalam Pasal 60 PP 55/2022, UMKM orang pribadi dengan omzet tahunan sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak. Dengan begitu UMKM yang memiliki omzet tidak melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Namun, biasanya saat mendaftarkan bisnis online ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat usaha kamu berdomisili, kamu juga akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang isinya berupa daftar beberapa pajak yang harus dibayarkan, seperti berikut:

  1. Pajak Penghasilan (PPh)

    • PPh Pasal 21

      Pajak yang dipotong atas penghasilan dari pekerjaan atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima Wajib Pajak atau karyawan perusahaan dan harus dibayar tiap bulannya.

    • PPh Pasal 23

      Pemungutan pajak dari Wajib Pajak yang melakukan transaksi pembagian keuntungan saham, royalti, bunga, hadiah, penghargaan, sewa, atau penghasilan lain terkait penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan.

    • PPh Pasal 25

      Angsuran pajak berdasarkan jumlah pajak penghasilan terutang menurut SPT Tahunan PPh yang telah dikurangi PPh terpotong.

    • PPh Pasal 4 Ayat (2)

      Pemotongan pajak atas penghasilan yang dipotong dari bunga deposito, bunga obligasi, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham, dan transaksi lain sesuai peraturan.

  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

    Pemotongan pajak atas transaksi barang dan jasa kena pajak, di mana nilai PPN ditambahkan pada harga pokok barang atau jasa yang diperjualbelikan. Berdasarkan UU PPN yang berlaku untuk saat ini, PKP yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran PPN yaitu memiliki omzet mencapai Rp4,8 miliar per tahun.

    Namun khusus UMKM, UU HPP mengatur besaran tarik PPN yang dibayarkan adalah 1-3%. Dengan begitu beban UMKM akan lebih ringan karena hanya membayar PPN sekitar 1-3% dan tidak perlu membayar sebesar 11%.

  3. PPh Final 0,5%

    Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018, PPh Final adalah pemotongan pajak terhadap Wajib Pajak Pribadi dan Badan yang memiliki omzet usaha lebih dari Rp5 miliar dalam setahun. Sedangkan untuk UMKM yang beromzet kurang dari Rp5 miliar setahun dibebaskan dari PPh Final ini.

 Baca Juga: Cara Mengisi dan Lapor SPT Tahunan Pajak 1770, Terbaru dan Terlengkap

Cara Lapor Pajak UMKM atau Bisnis Online

Dikutip dari klikpajak.id berikut beberapa tahapan cara lapor pajak UMKM atau bisnis online melalui situ DJP, antara lain:

  1. Buka situs DJP Online https://djponline.pajak.go.id.
  2. Masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan untuk login.
  3. Klik Lapor dan Pilih E-form,
  4. Pilih “Buat SPT”. Pilih “Ya” untuk wajib pajak yang menjalankan usaha bebas.
  5. Klik “e-Form SPT 1770”. Pilih tahun pajak kemudian klik “Kirim Permintaan”.
  6. Setelah itu, dokumen e-form otomatis terunduh dan kode verifikasi akan dikirim ke surel.
  7. Klik “Download Viewer” pada halaman unduh formulir elektronik. Lalu klik “windows (24mb)”. Setelah proses unduh selesai, instal form viewer tersebut.
  8. Siapkan dokumen e-form yang sudah diunduh dan daftar peredaran bruto selama satu tahun. Buka dokumen e-form melalui program Viewer lalu pilih “Pencatatan”.
  9. Isi jumlah harta yang dimiliki pada tahun pajak tersebut di lampiran 1770-IV bagian A.
  10. Isi jumlah utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut di lampiran 1770-IV bagian B.
  11. Isi nama anggota keluarga di lampiran 1770-IV bagian C.
  12. Isi PPh Final. Pada lampiran 1770-III, klik kolom PP 23. Klik box PP 23 yang muncul di atas. Kemudian isi peredaran atau penjualan bruto setiap bulan sesuai dengan dokumen yang ada Setelah selesai mengisi peredaran bruto, klik “Ya” kemudian klik halaman berikutnya.
  13. Klik halaman berikutnya pada Lampiran II dan Lampiran I. Lalu akan masuk ke halaman induk 1770. Isi status kewajiban pajak sesuai kondisi.
  14. Pada bagian B, pilih penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan kondisi. Setelah itu isi kolom tanggal, lalu klik “submit”.
  15. Klik “unggah lampiran” pada halaman berikutnya. Pastikan ukuran berkas tidak lebih dari 40 MB dan berbentuk PDF. Buka surel dan salin kode verifikasi.
  16. Kembali lagi ke form viewer. Kemudian tempel kode verifikasi, klik “submit”. Klik “Yes” pada kotak dialog yang muncul. Tunggu proses submit sampai selesai. Setelahnya akan ada pemberitahuan “submit SPT berhasil”.
  17. Bukti penerimaan elektronik akan dikirim ke surel.

Telat Bayar Pajak Kena Teguran hingga Denda

Bagi pemilik bisnis online, sebaiknya segera lapor pajak dari sekarang. Sebab, jika tidak bayar pajak atau terlambat maka Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penagihan pajak dalam bentuk Surat Teguran dan dilanjutkan dengan Surat Paksa. Jika melewati masa tenggat yang telah ditentukan, pebisnis online harus membayar denda. Jadi warga Indonesia yang baik dengan taat membayar pajak tepat waktu.

Baca Juga: Pajak Penghasilan: Pengertian dan Cara Menghitungnya