Cara Mengajukan Permohonan Non-Efektif Wajib Pajak
Satu hal yang menjadi perhatian sebagai Wajib Pajak, termasuk pengusaha, adalah kewajiban membayar pajak. Bagi pengusaha pemula, sering kali muncul kekhawatiran, bagaimana kewajiban perpajakan saat usaha yang dijalani ternyata tutup. Haruskah seorang pengusaha tetap melakukan pelaporan pajak? Atau ada ketentuan lain yang mengatur tentang hal ini?
Negara sudah mengantisipasi masalah tersebut sehingga pengusaha tidak perlu risau. Bagi pengusaha yang sudah tidak aktif lagi menjalankan usaha, bisa mengajukan permohonan non-efektif wajib pajak. `
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-20/PJ/2013 berisi tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2013.
Bagaimana proses untuk mengajukan permohonan non-efektif wajib pajak tersebut? Ada beberapa tahapan yang perlu dilalui. Normalnya, proses tersebut butuh waktu 10 hari sampai selesai. Namun, sebelum mengajukan permohonan non-efektif, pastikan terlebih dahulu bahwa status kamu sebagai pengusaha memenuhi kriteria berikut.
Baca Juga: Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak yang Perlu Diketahui Wajib Pajak
Bingung cari investasi Reksa Dana yang aman dan menguntungkan? Cermati solusinya!
Kriteria Wajib Pajak Non-Efektif
Cari Tahu Kriteria Wajib Pajak Non-Efektif
Wajib Pajak yang dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan.
- Wajib Pajak Orang Pribadi wanita kawin yang telah memiliki NPWP yang berbeda dengan suami dan tidak berniat melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan secara terpisah.
- Orang Pribadi yang memiliki NPWP sebagai anggota keluarga atau tanggungan, yaitu NPWP dengan kode cabang "001", "999", "998", dan seterusnya.
- Wajib Pajak Bendahara Pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran dan belum dilakukan penghapusan NPWP.
- Wajib Pajak yang tidak diketahui atau ditemukan lagi alamatnya.
Setelah memastikan status Wajib Pajak memenuhi kriteria di atas, tahap selanjutnya adalah mengajukan permohonan non-efektif melalui tahapan di bawah ini.
Prosedur Permohonan Pengajuan Menjadi Wajib Pajak Non-Efektif
Untuk mengajukan permohonan menjadi Wajib Pajak Non-Efektif, terlebih dahulu mengisi Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif yang dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak. Jangan lupa cantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi. Untuk selanjutnya, Wajib Pajak tinggal menunggu jawaban dari Kantor Pelayanan Pajak.
Proses di Kantor Pajak
Setelah mengajukan permohonan perubahan status menjadi Wajib Pajak Non-Efektif, kantor pajak akan meneliti dahulu pengajuan kamu untuk memastikan bahwa WP benar-benar memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.
Apabila permohonan yang diajukan diterima Kantor Pelayanan Pajak, kamu akan menerima Surat Keterangan Wajib Pajak Non-Efektif. Bagi Wajib Pajak yang sudah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif, tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya, baik SPT Masa maupun SPT Tahunan.
Cara Mengajukan Wajib Pajak Non-Efektif Online
Untuk mengajukan permohonan non-efektif wajib pajak juga dapat dilakukan melalui contact center seperti seperti Kring Pajak di nomor 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs www.pajak.go.id. Setelah itu wajib pajak mengisi dan menyampaikan Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif. Kemudian mengunggah salinan digital lampiran permohonan dan dokumen pendukung.
Formulir yang telah diisi dan disampaikan ternilai sudah ditandatangani secara elektronik dan memiliki kekuatan hukum. Lakukan validasi identitas, setelah itu KPP dan pejabat yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak akan melakukan investigasi kesesuaian permohonan sesuai ketentuan. Jika disetujui, maka otoritas akan menerbitkan surat pemberitahuan Wajib Pajak Non-Efektif. Bila ditolak makan akan dikirimkan surat penolakan. Keduanya dikirimkan melalui e-mail.
Cara Ubah Status Wajib Pajak Non-Efektif agar Aktif Kembali
Jika dalam perjalanan usaha yang sempat setop ternyata bisa beroperasi kembali, Wajib Pajak bisa mengajukan pengaktifan kembali status Wajib Pajaknya. Untuk kembali mengaktifkan NPWP Non-Efektif, kamu harus datang langsung ke kantor pajak kemudian isi formulir pengaktifan kembali NPWP.
Prosesnya berlangsung saat itu juga. Jadi, bisa langsung menggunakan NPWP keesokan harinya. Wajib Pajak yang mengajukan untuk pengaktifan kembali harus memenuhi kriteria berikut.
- Terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.
- Pengaktifan kembali secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak karena terdapat data atau informasi berkaitan dengan Wajib Pajak tersebut.
NPWP Non-Efektif Tidak Perlu Lapor SPT Tahunan
Jika NPWP statusnya Non-Aktif, kamu tidak wajib lapor SPT Tahunan, baik secara manual maupun secara online. Dengan kata lain, kewajiban melaporkan SPT Tahunan pun telah gugur.
Baca Juga: PPh Pasal 21: Apa itu & Cara Menghitungnya
Pahami Proses Pengajuan Non-Efektif Wajib Pajak
Wajib pajak yang akan mengajukan permohonan non-efektif wajib pajak perlu memahami prosedur dan syarat yang diperlukan agar lancar dalam prosesnya. Selain itu, Wajib Pajak juga perlu paham manfaat dan kerugian perubahan status tersebut.
Jika NPWP yang dimiliki sudah berstatus nonaktif, seluruh kewajiban perpajakan akan ditangguhkan sehingga kamu tidak wajib untuk membayar ataupun melaporkan pajak. Juga tidak akan dikenakan denda karena tidak membayar atau melapor pajak.
Di sisi lain, dalam keadaan NPWP nonaktif, semua transaksi perpajakan yang berhubungan dengan nomor NPWP tidak akan terproses. Hal ini sangat merugikan bila ternyata kamu masih menggunakan NPWP tersebut untuk transaksi dengan rekanan dalam usaha dalam rangka mencoba membuka kembali usaha yang sempat tutup tersebut.
Baca Juga: Ketentuan dan Cara Menghitung PPh 21 Pegawai Tidak Tetap atau Pekerja Lepas