Ketentuan dan Perhitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap atau Pekerja Lepas
Status kepegawaian seseorang juga mempengaruhi terhadap kewajiban perpajakannya. Jadi, di antara pegawai tetap dan pegawai tidak tetap terdapat ketentutan perpajakan yang berbeda untuk digunakan. Artinya, perhitungan PPh 21 pegawai tidak tetap berbeda.
Peraturan DJP Nomor PER-16/PJ/2016 menyebutkan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang menerima penghasilan dengan besar penghasilan yang dihitung berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian jenis pekerjaan dari pemberi kerja.
Namun, pada Pasal 12 ayat 3 juga disebutkan bahwa pegawai atau karyawan tidak tetap yang memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 bulan melebihi PTKP, maka perhitungan PPh 21 yang digunakan sama seperti perhitungan PPh 21 karyawan tetap.
Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!
Jenis-Jenis Upah yang Diperoleh oleh Karyawan Tidak Tetap
Istilah yang digunakan untuk penghasilan karyawan tidak tetap adalah imbalan atau upah harian, mingguan, atau upah borongan. Berikut adalah penjelasan lebih lengkapnya.
- Upah harian: Upah yang diperoleh karyawan secara harian.
- Upah mingguan: Upah yang diperoleh karyawan secara mingguan.
- Upah satuan: Upah yang diperoleh karyawan berdasarkan jumlah unit pekerjaan yang dihasilkan.
- Upah borongan: Upah yang diperoleh karyawan berdasarkan penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu.
Ketentuan Khusus PPh 21 untuk Pegawai Tidak Tetap
Berikut adalah daftar ketentuan khusus pada PPh 21 untuk karyawan tidak tetap atau PKWT.
- Tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 jika penghasilan karyawan dalam sehari belum melebihi Rp300.000.
- Dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan karyawan dalam sehari sebesar atau melebihi Rp450.000, merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
- Apabila karyawan tidak tetap memperoleh penghasilan kumulatif melebihi Rp4.500.000 dalam 1 bulan, maka jumlah tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
- Rata-rata penghasilan karyawan dalam sehari adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.
- PTKP yang sebenarnya adalah untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya.
- PTKP sehari dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya, yaitu sebesar PTKP per tahun Rp54.000.000 dibagi 360 hari.
- Apabila karyawan tidak tetap tersebut mengikuti program jaminan atau tunjangan hari tua, maka iuran yang dibayar sendiri dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Meski ketentuan perpajakannya berbeda dengan pegawai tetap, jenis pajak yang dikenakan sama, yakni PPh Pasal 21.
Ketentuan lain yang harus diketahui terkait ketentuan perpajakan untuk pegawai tidak tetap adalah Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 102/ PMK.010/2016 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan ada beberapa ketentuan yang harus diketahui seperti:
- PPh 21 pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang penghasilannya kurang dari Rp450.000 per hari tidak dikenakan pemotongan penghasilan.
- Ketentuan penghasilan tidak kena pajak itu tidak berlaku jika:
- Penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp4.500.000 sebulan.
- Penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan.
- Penghasilan berupa honorarium.
- Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.
Tarif PPh 21 Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas
Berikut adalah tabel mengenai tarif PPh 21 yang dikenakan untuk pegawai Tidak Tetap atau tenaga kerja lepas.
Penghasilan Sehari |
Penghasilan Kumulatif Sebulan |
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) |
< Rp450.000 |
< Rp4.500.000 |
Tidak Ada PPh 21 |
< Rp4.500.000 |
5% x (Upah – Rp450.000) |
– |
< Rp450.000 |
5% x (Upah – (PTKP/360) |
– |
5% x (Upah – (PTKP/360) |
– |
– |
< Rp450.000 |
Tarif pada Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (1) huruf (a) |
– |
Tarif pada Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (1) huruf (a) |
– |
Penjelasan lebih lengkap tentang perhitungan PPh 21 tenaga lepas atau pegawai tidak tetap sebagai berikut.
- Tidak ada PPh 21 yang dipotong jika upah harian atau rata-rata upah harian kurang dari Rp450.000 dan jumlah kumulatif dalam satu bulan belum melebihi Rp4.500.000.
- PPh 21 harus dipotong sebesar upah harian atau rata-rata upah harian dikurangi Rp450.000, lalu dikalikan 5% jika, Upah harian atau rata-rata upah harian sudah lebih dari Rp450.000 tetapi jumlah kumulatif dalam satu bulan kalender belum melebihi Rp4.500.000.
- PPh 21 harus dipotong sebesar upah harian atau rata-rata upah dikurangi PTKP sehari lalu dikalikan 5%, jika, jumlah kumulatif dalam satu bulan kalender sudah lebih dari Rp4.500.000, tetapi kurang dari Rp10.200.000.
- Berlaku Tarif pada Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (1) huruf (a), jika, jumlah kumulatif dalam satu bulan kalender sudah lebih dari Rp10.200.000.
Tarif PPh 21 tenaga lepas di atas hanya diterapkan berdasarkan jumlah penghasilan bruto sehari yang melebihi Rp450.000 atau jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP yang sebenarnya, dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000.
Bagi pegawai tidak tetap dengan penghasilan kumulatif yang telah melebihi Rp8.200.000, PPh Pasal 21 pekerja lepas atau pegawai tidak tetap dihitung dengan menerapkan Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan.
Baca Juga: Influencer Juga Wajib Taat Bayar dan Lapor Pajak, Begini Caranya
Contoh Perhitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap
-
Perhitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Upah Harian
Kamu berstatus belum menikah pada bulan Maret 2023 dan menerima upah sebesar Rp650.000 per hari dari sebuah perusahaan. Lalu, berapa PPh 21 pegawai tidak tetap yang perlu dilaporkan?
Berikut cara menghitung PPh 21 Pegawai Tidak Tetap jika kondisinya seperti ini.
Upah sehari > Rp450.000: Rp650.000 – Rp450.000 = Rp200.000
PPh 21 harian: 5% x Rp200.000 = Rp10.000
Pada hari ke-7, kamu telah menerima penghasilan sebesar Rp4.550.000 sehingga sudah lebih dari Rp4.500.000. Maka, PPh 21 pada bulan Maret:
Upah sampai dengan hari ke-7: 7 x Rp650.000 = Rp4.550.000
PTKP sebenernya: 7 x (Rp54.000.000 / 360) = Rp1.050.000
PKP: Upah - PTKP = Rp3.500.000
PPh 21 terutang: 5% x Rp3.500.000 = Rp175.000
PPh 21 yang dipotong sampai dengan hari ke-6: 6 x Rp10.000 = Rp60.000
PPh 21 yang dipotong hari ke-7:PPh 21 terutang - PPh 21 yang dipotong sampai hari ke-6 = Rp115.000
Maka, pada hari ke 7, kamu menerima upah bersih sebesar:
Rp650.000 – Rp115.000 = Rp535.000
Dengan begitu, jumlah PPh 21 per hari yang dipotong sejak hari ke-8 dan seterusnya adalah sebesar:
Upah sehari = Rp650.000
PTKP sebenarnya = Rp54.000.000 / 360 = Rp150.000
PKP = Rp500.000
PPh 21 terutang= 5% x Rp500.000 = Rp25.000
-
Perhitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap dengan Upah Mingguan dan Upah Satuan
Kamu adalah seorang karyawan yang belum menikah. Pada bulan Januari 2023, kamu bekerja sebagai tenaga kerja harian dan mendapat upah Rp125.000 untuk setiap pekerjaan yang dapat diselesaikan. Dalam satu minggu dengan 6 hari kerja, kamu menyelesaikan 24 buah TV dengan total upah Rp3.000.000. Jadi, berapa PPh 21 pegawai tidak tetap yang dikenakan pada kamu?
Berikut cara menghitung PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk kasus ini.
Upah per hari: Rp3.000.000 / 6 = Rp500.000
Upah di atas Rp450.000: Rp500.000 – Rp450.000 = Rp50.000
PPh 21 terutang: 6 x (5% x Rp50.000) = Rp15.000
-
Perhitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap dengan Upah Borongan
Kamu mengerjakan sebuah event tahunan dengan upah borongan sebesar Rp950.000, pekerjaan yang diselesaikan dalam 2 hari. Berapa PPh 21 Pegawai Tidak Tetap yang dikenakan?
Upah borongan sehari: Rp950.000 / 2 = Rp475.000
Upah di atas Rp450.000: Rp475.000 – Rp450.000 = Rp25.000
PPh 21 terutang: 2 x (5% x Rp25.000) = Rp2.500
-
Perhitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap dengan Upah Bulanan
Kamu sudah menikah, tapi belum memiliki anak dengan dasar upah harian yang dibayarkan bulanan. Pada bulan Januari 2023, kamu hanya bekerja 20 hari dengan upah sehari sebesar Rp250.000. Jadi, berapa PPh 21 Pegawai Tidak Tetap kamu di bulan Januari?
Berikut cara hitung PPh 21 Pegawai Tidak Tetap dengan Upa Bulanan.
Upah Januari 2023: 20 x Rp250.000 = Rp5.000.000
Penghasilan neto setahun: Rp5.000.000 x 12 = Rp60.000.000
PTKP K/0: Rp54.000.000 + Rp4.500.000 = Rp58.500.000
PKP: Rp60.000.000 – Rp58.500.000 = Rp1.500.000
PPh 21 terutang setahun: 5% x Rp1.500.000 = Rp75.000
PPh 21 terutang sebulan: Rp75.000 / 12 = Rp6.250
Jangan Lupa Lapor PPh 21 Pegawai Tidak Tetap Tahun Ini, Biar Tenang
Sebagai warga negara yang baik tentu melapor dan membayarkan pajak penghasilan kita setiap tahun merupakan kewajiban yang harus dilakukan. Karena sekarang bayar dan lapor pajak sudah bisa melalui online dan lebih mudah juga canggih, jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak segera melapor dan membayar pajak penghasilan untuk tahun ini.
Baca Juga: Anti Ribet, Begini Cara Hitung dan Lapor SPT untuk Freelancer