Fidyah 2026: Pengertian, Kriteria, dan Cara Menghitung Besaran Rupiah Terbaru

Bagi umat Muslim, ibadah puasa Ramadan adalah kewajiban. Namun, bagi mereka yang memiliki hambatan permanen, Allah SWT memberikan keringanan berupa pembayaran Fidyah. Menjelang Ramadan 1447 Hijriah, penting bagi kamu untuk memahami aturan terbaru dan besaran nominal yang harus disalurkan agar ibadah tetap sah.

Bayar Zakat Fitrah dengan mudah hanya di Cermati!

Bayar Zakat Fitrah Sekarang!  

Apa Itu Fidyah?

Fidyah adalah denda atau pengganti yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu yang bersifat permanen, dengan cara memberi makan orang miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Hal tersebut didasarkan kepada firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?

Berdasarkan syariat Islam, kriteria orang yang diperbolehkan mengganti puasa dengan fidyah adalah:

  1. Lansia (Orang Tua Renta): Yang sudah tidak mampu secara fisik untuk berpuasa.
  2. Orang Sakit Parah: Yang menurut medis kecil kemungkinan untuk sembuh.
  3. Ibu Hamil & Menyusui: Apabila mengkhawatirkan keselamatan sang anak (menurut sebagian ulama).
  4. Orang yang Menunda Qadha: Seseorang yang menunda utang puasa hingga melewati Ramadan berikutnya tanpa alasan syar'i.

Besaran Fidyah 2026 dalam Rupiah dan Bahan Pokok

Besaran fidyah dapat ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok atau dikonversi menjadi uang tunai. Berikut adalah rincian berdasarkan ketetapan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025 yang berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan sekitarnya:

Jenis Fidyah

Takaran/Besaran per Hari

Beras (Makanan Pokok)

1 Mud (675 gram) atau ½ Sha’ (1,5 kg)

Uang Tunai (Minimal)

Rp60.000

Catatan: Nominal uang tunai mencakup biaya makan (pagi, siang, malam) untuk satu orang miskin.

Waktu dan Tata Cara Bayar Fidyah

Kamu bisa membayar fidyah setiap hari saat puasa ditinggalkan atau dirapel di akhir bulan Ramadan. Terdapat dua metode utama yang bisa kamu pilih untuk membayar fidyah, yaitu menyalurkannya secara langsung atau melalui lembaga resmi.

1. Cara Bayar Fidyah secara Mandiri (Langsung)

Jika kamu ingin memberikan fidyah dalam bentuk makanan atau uang secara langsung kepada fakir miskin di sekitarmu, ikuti langkah ini:

  • Siapkan Bahan Pokok atau Uang: Siapkan beras seberat 1,5 kg atau uang tunai senilai Rp60.000 untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan.

  • Cari Penerima yang Tepat: Pastikan penerimanya adalah golongan fakir atau miskin (bisa tetangga atau orang di jalanan yang membutuhkan).

  • Ucapkan Niat: Saat menyerahkan, ucapkan niat fidyah (bisa dalam hati atau lisan) untuk diri sendiri atau orang yang diwakilkan.

  • Serahkan Langsung: Kamu bisa memberikan makanan siap saji atau bahan mentah tersebut sekaligus atau bertahap setiap hari.

2. Cara Bayar Fidyah secara Online (Via BAZNAS/Lembaga Resmi)

Metode ini sangat disarankan bagi kamu yang sibuk atau ingin penyaluran yang lebih merata. Caranya sangat praktis:

  • Kunjungi Website Resmi: Buka situs seperti baznas.go.id atau platform donasi terpercaya lainnya.

  • Pilih Menu Fidyah: Cari kategori layanan "Zakat/Fidyah" pada halaman utama.

  • Masukkan Jumlah Hari: Masukkan total hari puasa yang kamu tinggalkan. Sistem biasanya otomatis menghitung total nominal yang harus dibayar (contoh: $10\ \text{hari} \times Rp60.000 = Rp600.000$).

  • Isi Data Diri: Masukkan nama pembayar fidyah (muzaki) dan alamat email untuk bukti setor.

  • Baca Niat Digital: Biasanya akan muncul teks niat di layar, bacalah sebelum melanjutkan pembayaran.

  • Pilih Metode Pembayaran: Kamu bisa bayar via transfer bank, e-wallet (Gopay, OVO, Dana), atau virtual account.

  • Konfirmasi: Simpan bukti transaksi digital yang dikirimkan ke email kamu.

Lembaga-Lembaga yang Menyalurkan Fidyah

Fidyah, sebagai bentuk pengganti puasa yang tidak dapat dilaksanakan, sering kali disalurkan melalui lembaga amil zakat yang terpercaya. Lembaga-lembaga ini memfasilitasi pembayaran fidyah dengan cara yang mudah, transparan, dan tepat sasaran, memastikan bahwa makanan atau uang yang diberikan dapat dinikmati oleh mereka yang berhak, yakni fakir miskin.

Berikut adalah beberapa lembaga amil zakat yang menyediakan program penyaluran fidyah:

Nama Lembaga Website Cara Penyaluran Keterangan
BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) baznas.go.id Penyaluran fidyah bisa melalui uang tunai atau makanan pokok. Layanan juga dapat dilakukan secara online. Lembaga resmi yang mengelola zakat dan fidyah secara nasional.
LAZISMU (Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah) lazismu.org Penyaluran fidyah dapat dilakukan melalui donasi uang atau bahan makanan. Juga ada program fidyah berbasis online. Lembaga zakat yang dikelola oleh Muhammadiyah.
Dompet Dhuafa dompetdhuafa.org Menerima donasi fidyah berupa uang dan bahan makanan untuk disalurkan kepada yang berhak. Lembaga filantropi yang mengelola zakat, fidyah, dan donasi sosial.
Baitul Maal Hidayatullah (BMH) bmh.or.id Pembayaran fidyah melalui uang yang kemudian disalurkan untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin dan dhuafa. Lembaga zakat yang aktif dalam program sosial.
YAYASAN DARUSSALAM darussalam.org Penyaluran fidyah bisa dilakukan melalui pengumpulan uang dan distribusi makanan kepada yang membutuhkan. Fokus pada pemberdayaan masyarakat dan distribusi zakat.
Laznas Al-Azhar alazhar.or.id Membuka kesempatan untuk donasi fidyah berupa uang atau makanan, kemudian disalurkan ke penerima yang membutuhkan. Lembaga zakat yang berfokus pada pendidikan dan sosial.

Ikuti Cara yang Paling Diutamakan

Memang benar membahas soal fidyah terdapat beberapa perbedaan dari ulama mengenai besaran dan cara pembayarannya. Sebaiknya kamu mengikuti yang paling utama atau paling banyak disarankan oleh para ulama. Apakah ini yang terbaik? Wallahu Ta’ala A’lam.