Rumus dan Cara Menghitung Zakat Terlengkap

Memasuki tahun 2026, nilai inflasi dan harga kebutuhan pokok terus berubah. Begitu pula dengan standar perhitungan kewajiban finansial umat Islam, yaitu zakat. Jika kamu masih menggunakan rumus perhitungan dengan asumsi harga emas lima tahun lalu, besar kemungkinan hitungan zakat kamu tidak akurat—yang berisiko membuat ibadah menjadi kurang sempurna.

Agar kamu tidak bingung dan salah dalam menunaikan kewajiban, berikut adalah panduan lengkap rumus dan cara menghitung zakat, baik itu zakat penghasilan, zakat maal (harta), hingga zakat fitrah sesuai ketentuan terbaru.

Bayar Zakat Fitrah dengan mudah hanya di Cermati!

Bayar Zakat Fitrah Sekarang!  

Syarat Seseorang Berzakat

Jika seseorang memenuhi syarat berikut ini, wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat.

  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Berakal dan baligh
  4. Hartanya sudah memenuhi nisab

Jika kamu masih bingung apakah hartamu sudah memenuhi nisab atau tidak, sekarang ada kalkulator zakat yang bisa membantumu menentukan besaran zakat. Dengan menggunakan kalkulator tersebut, bisa saja kamu ternyata bukan termasuk orang-orang yang wajib berzakat. Kalkulator tersebut dapat ditemukan di zakatpedia.com. Namun, penting untuk tetap memahami hukum nisab dari setiap jenis zakat, ya!

Syarat Nisab Zakat

Nisab adalah batas terendah yang telah ditetapkan secara syar’i yang menjadi pedoman untuk menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memiliki harta dan telah mencapai ukuran tersebut. Syarat-syarat nisab adalah:

  • Harta yang dizakatkan di luar kebutuhan yang harus dipenuhi, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, serta alat lainnya yang digunakan sebagai penunjang mata pencaharian.
  • Harta yang dizakatkan telah berjalan selama 1 tahun (haul), terhitung dari hari kepemilikan nisab. Artinya, jika harta tersebut belum mencapai nisab, kamu tidak diwajibkan untuk berzakat.
  • Untuk zakat pertanian dan buah-buahan yang diambil ketika panen, serta zakat harta karun yang dihitung ketika menemukannya. Maka, ketika nisab tersebut berkurang satu dalam masa haul, maka haul terputus dan jika nisab tersebut sempurna kembali, perhitungan nisabnya diulang kembali.

Contoh nisab zakat pertanian, buah-buahan, dan harta kartu. Nisab tercapai pada bulan Muharram, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nisabnya, maka terhapuslah perhitungan nisabnya. Kemudian, pada bulan Ramadhan tahun itu, hartanya bertambah hingga mencapai nisab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai 1 tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya.

Baca juga: Ketahui Apa Itu Zakat Fitrah, Cara Menghitung, hingga Kapan Harus Dibayarkan

Rumus Menghitung Zakat

Tercatat, ada beberapa jenis zakat yang mesti dikeluarkan. Apa saja zakat-zakat tersebut? Lalu bagaimana perhitungannya? Simak pembahasannya berikut.

1. Rumus Menghitung Zakat Fitrah

loader
Zakat Fitrah Bisa Berupa Beras

Zakat fitrah adalah zakat jiwa yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan sebelum shalat Idul Fitri.

Ketentuan Zakat Fitrah:

  • Bentuk Fisik: Beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras harus sama dengan yang biasa kamu konsumsi sehari-hari.

  • Bentuk Uang Tunai: Berdasarkan SK BAZNAS terbaru untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya (tahun 2026), nilai konversi beras ke uang tunai ditetapkan sebesar Rp55.000 per jiwa (angka ini dapat bervariasi tergantung SK BAZNAS di kota domisilimu).

Contoh Kasus: Jika kamu adalah seorang kepala keluarga yang menanggung istri dan dua orang anak (total 4 jiwa), maka:

  • Menggunakan beras: 4 jiwa x 2,5 kg = 10 kg beras.

  • Menggunakan uang tunai: 4 jiwa x Rp55.000 = Rp220.000.

2. Rumus Menghitung Zakat Profesi/Pekerjaan

loader
Sisihkan Gaji

Zakat penghasilan atau profesi wajib dikeluarkan dari pendapatan rutin yang kamu terima, seperti gaji bulanan, honorarium, maupun bonus. Namun, tidak semua orang bergaji wajib membayar zakat. Kamu hanya diwajibkan jika total penghasilanmu dalam setahun sudah mencapai batas minimal atau nisab.

Ada 3 cara menghitung zakat profesi/pekerjaan:

  • Diqiaskan dengan zakat uang sepenuhnya.
  • Diqiaskan dengan zakat hasil tani sepenuhnya.
  • Memakai qias kemiripan dengan zakat uang dan hasil tani.

Qias

Zakat Uang

Zakat Hasil Tani

Zakat Uang dan

Hasil Tani

Nisab

85 gram emas

653 kg beras

653 kg beras

Kadar Zakat

2,5%

5% atau 10%

2,5%

Haul

1 tahun

Setiap menerima penghasilan

Setiap menerima penghasilan

Pemotongan

Dipotong keperluan asasi dan pembayaran utang

Tidak dipotong

Dipotong keperluan asasi dan pembayaran utang

Berapa Nisab Zakat Penghasilan 2026?

Berdasarkan fatwa MUI dan BAZNAS, nisab zakat penghasilan disetarakan dengan 85 gram emas murni.

  • Asumsi harga emas 2026: Rp1.400.000 per gram

  • Nisab per tahun: 85 gram x Rp1.400.000 = Rp119.000.000 per tahun

  • Nisab per bulan: Rp119.000.000 / 12 = Rp9.916.666 per bulan

Artinya, jika gaji kotor (take home pay) kamu per bulan mencapai Rp9.916.666 atau lebih, kamu sudah masuk kategori wajib zakat (muzakki).

Rumus Zakat Penghasilan:

Total Penghasilan x 2,5% = Zakat yang harus dibayar

Contoh Kasus: Kamu adalah seorang karyawan dengan gaji rutin Rp15.000.000 per bulan. Karena angka ini di atas nisab bulanan (Rp9,9 juta), maka perhitungannya:

  • Rp15.000.000 x 2,5% = Rp375.000 per bulan. Kamu bisa membayarnya setiap bulan saat gajian, atau diakumulasikan dan dibayar setahun sekali.

Baca Juga: Zakat Online: Cek Aplikasi dan Tips Menggunakannya Biar Berkah

3. Rumus Menghitung Zakat Maal/Harta Kekayaan

loader
Sisihkan Kekayaan yang Dimiliki

Zakat maal berlaku untuk harta kekayaan yang dimiliki seorang muslim dengan rumusan sebagai berikut.

Zakat Maal = 2,5% X Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Nisab Zakat Maal = 85 x harga emas pasaran per gram. Contoh: Umi punya tabungan Rp100 juta rupiah, deposito Rp200 juta rupiah, rumah kedua yang dikontrakkan senilai Rp500 juta rupiah dan emas perak senilai Rp200 juta rupiah. Total harta yang dimiliki Rp1 miliar rupiah. Semua harta sudah dimiliki sejak 1 tahun yang lalu.

Misal, harga 1 gram emas sebesar Rp1.100.000, maka batas nisab zakat maal adalah Rp93.500.000. Karena harta Umi lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat maal sebesar Rp1 miliar X 2,5% = Rp25 juta rupiah per tahun.

Syarat wajib zakat maal ada dua:

  1. Mencapai nisab (Setara 85 gram emas murni atau Rp119.000.000 di tahun 2026).

  2. Mencapai haul (Harta tersebut sudah mengendap/kamu miliki selama 1 tahun penuh).

Harta yang wajib dibayarkan zakat maal: emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, binatang ternak, benda usaha dan harta temuan. Masing-masing memiliki nisab dan rumus mengeluarkan zakat yang berbeda, sebagai berikut.

Jenis Nisab Keterangan
Nisab Emas Nisab emas sebanyak 20 dinar. 1 dinar = 4,25 gram emas. Jadi, 20 dinar = 85 gram emas murni. Dari nisab tersebut, diambil 2,5%. Jika lebih dari nisab dan belum sampai ukuran kelipatannya, diambil dan diikutkan dengan nisab awal. Contoh: Rani memiliki emas 87 gram yang disimpan. Jika telah sampai haulnya, wajib untuk dikeluarkan zakatnya, yaitu 2,5% x 87 gram = 2,175 gram atau uang seharga emas tersebut.
Nisab Perak Nisab perak adalah 200 dirham. 1 dirham = 595 gram, dari nisab tersebut diambil 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.
Nisab Binatang Ternak

Syarat wajib zakat binatang ternak sama dengan atas, ditambah 1 syarat lagi, yaitu binatangnya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan. Nisab binatang ternak sebagai berikut.

  • Unta: nisab unta adalah 5 ekor.
  • Sapi: nisab sapi adalah 30 ekor.
  • Kambing: nisab kambing adalah 40 ekor.

Adapun untuk sapi dan kambing terdapat perhitungannya tersendiri sebagai berikut.

Sapi
Jumlah Sapi Jumlah yang Dikeluarkan
30-39 ekor 1 ekor tabi’ atau tabi’ah
40-59 ekor 1 ekor musinnah
60 ekor 2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah
70 ekor 1 ekor tabi” dan 1 ekor musinah
80 ekor 2 ekor musinnah
90 ekor 3 ekor tabi’
100 ekor 2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah
Kambing
Jumlah Kambing Jumlah yang Dikeluarkan
40 ekor 1 ekor kambing
120 ekor 2 ekor kambing
201 – 300 ekor 3 ekor kambing
> 300 ekor setiap 100, 1 ekor kambing

Keterangan:

Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun. Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.

  1. Nisab Hasil Pertanian

    Nisab hasil pertanian adalah 5 wasaq. 1 wasaq = 60 sha’. 1 sha’ = 3 kg. nisab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg. Bila pertanian itu menggunakan alat penyiram tanaman, zakatnya sebanyak 5%. Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan, zakatnya sebanyak 10%. Misalnya, seorang petani hasil panennya sebanyak 1000 kg. Maka, zakat yang dikeluarkan bila dengan alat siram tanaman adalah 1000 x 5% = 50 kg, bila tadah hujan, sebanyak 1000 x 10% = 100 kg.

  2. Nisab Barang Dagangan

    Nisab dan ukuran zakat barang dagangan sama dengan nisab dan ukuran zakat emas. Syarat zakat perdagangan sama dengan syarat zakat yang lain ditambah 2 syarat lainnya.

    • Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti membeli dan menerima hadiah.
    • Memilikinya dengan niat untuk perdagangan.

    Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga beli, lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang. Misalnya, seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan total Rp200.000.000, laba bersih Rp50.000.000, dan memiliki hutang Rp100.000.000. Maka, perhitungannya sebagai berikut.

    Modal – Hutang= Rp200.000.000 – Rp100.000.000 = Rp100.000.000

    Jumlah harta zakat adalah: Rp100.000.000 + Rp50.000.000 = Rp150.000.000

    Zakat yang harus dibayarkan: Rp150.000.000 x 2,5 % = Rp3.750.000

  3. Nisab Harta Karun

    Tidak hanya harta milik sendiri yang harus dizakatkan, harta yang ditemukan seperti harta karun pun wajib dizakatkan. Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nisab dan haul, sebesar 20%.

Sucikan Harta dengan Berzakat

Setiap harta yang dimiliki tidak semata-mata miliki pribadi seutuhnya, sebab terdapat hak orang lain di dalamnya yang harus dikeluarkan. Maka, mulailah sadarkan diri untuk berzakat agar harta yang dimiliki menjadi bersih dan hidup penuh dengan keberkahan.

Baca Juga: Jangan sia-siakan Bulan Ramadhan, Yuk Dulang Pahala dengan Amalan Ibadah dan Kebaikan ini!