Perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun: Panduan Lengkap Hak Pekerja di Indonesia

Program perlindungan sosial yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari berbagai skema, dua di antaranya yang paling sering diperbincangkan adalah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Kedua program ini memang tampak serupa, namun sebenarnya memiliki perbedaan yang signifikan dalam tujuan, mekanisme, dan manfaat yang diberikan kepada peserta.

Pengertian JHT dan Jaminan Pensiun

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang bertujuan memberikan manfaat uang tunai kepada peserta ketika memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Dana JHT dikumpulkan dari iuran peserta dan pemberi kerja yang kemudian diakumulasi dan dapat dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Jaminan Pensiun (JP) merupakan program yang memberikan manfaat berupa penghasilan bulanan kepada peserta setelah memasuki usia pensiun atau jika mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli warisnya jika peserta meninggal dunia. Program ini mirip dengan sistem pensiun pada umumnya yang dijalankan negara-negara lain.

Ingin bayar BPJS Ketenagakerjaan anti ribet? Cermati solusinya!

Bayar BPJS Ketenagakerjaan Sekarang!  

Tujuan dan Manfaat Utama

JHT: Tabungan untuk Masa Depan

Tujuan utama JHT adalah memberikan jaminan keuangan kepada pekerja ketika mereka tidak lagi bekerja karena usia atau kondisi tertentu. Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang bisa dicairkan sekaligus.

JP: Pengganti Penghasilan Rutin

Berbeda dari JHT, Jaminan Pensiun dirancang untuk memberikan manfaat bulanan kepada peserta setelah pensiun, seperti gaji bulanan. Tujuannya adalah untuk menjaga kesinambungan penghasilan saat seseorang sudah tidak produktif secara ekonomi.

Sumber dan Besaran Iuran

Iuran JHT:

  • Total iuran sebesar 5,7% dari gaji bulanan.
  • Rinciannya: 2% dibayarkan oleh pekerja dan 3,7% dibayarkan oleh pemberi kerja.

Iuran JP:

  • Total iuran sebesar 3% dari gaji bulanan.
  • Rinciannya: 1% ditanggung oleh pekerja dan 2% oleh pemberi kerja.
  • Gaji yang dihitung maksimal sebesar Rp9.559.600 (sesuai ketentuan per 2024 dan dapat berubah).

Masa Kepesertaan dan Klaim Manfaat

JHT:

  • Dapat diklaim seluruhnya setelah 10 tahun kepesertaan dan minimal usia 56 tahun.
  • Bisa dicairkan sebagian (30% untuk pembelian rumah atau 10% untuk keperluan lain) setelah 10 tahun.
  • Bisa dicairkan penuh jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

JP:

  • Manfaat baru bisa diterima setelah peserta mencapai usia pensiun (minimal 56 tahun) dan telah memiliki masa iuran minimal 15 tahun (180 bulan).
  • Besaran pensiun yang diterima tergantung dari upah dan masa iur.

Bentuk Manfaat

JHT:

  • Dibayarkan dalam bentuk uang tunai sekaligus.
  • Tidak ada penghasilan rutin bulanan.

JP:

  • Manfaat berupa penghasilan bulanan.
  • Bisa diteruskan ke ahli waris jika peserta meninggal (pensiun janda/duda atau anak).

Ketentuan Ahli Waris

JHT:

  • Jika peserta meninggal dunia, dana JHT diberikan seluruhnya kepada ahli waris dalam bentuk tunai.

JP:

  • Jika peserta meninggal dunia, maka ahli waris bisa mendapatkan pensiun bulanan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perlindungan Jangka Panjang

JP lebih memberikan jaminan perlindungan jangka panjang karena adanya manfaat bulanan yang diterima hingga peserta (atau ahli warisnya) meninggal. Sedangkan JHT bersifat lebih seperti tabungan jangka panjang yang bisa habis jika tidak dikelola dengan bijak.

Kriteria Kepesertaan

  • JHT wajib diikuti oleh semua pekerja formal.
  • JP juga wajib untuk pekerja formal, namun dengan batas usia dan masa kerja tertentu.

Penerapan untuk Pekerja Informal

  • JHT dapat diikuti oleh pekerja informal (pekerja mandiri) secara sukarela.
  • JP umumnya belum terbuka luas untuk pekerja informal karena memerlukan iuran rutin dan jangka waktu kepesertaan tertentu.

Aspek Pajak dan Investasi

  • Dana JHT bisa diinvestasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hasil investasinya menambah saldo peserta.
  • Dana JP dikelola untuk menjamin kesinambungan manfaat bulanan, dengan prinsip aktuaria.
  • JHT bersifat lebih fleksibel dalam pencairan.

Prosedur Klaim

JHT:

  1. Peserta menyiapkan dokumen: e-KTP, kartu peserta, surat keterangan kerja/pensiun/cacat/meninggal.
  2. Pengajuan bisa dilakukan secara online maupun offline.
  3. Dana cair dalam bentuk lump sum.

JP:

  1. Peserta atau ahli waris menyiapkan dokumen: kartu peserta, surat keterangan pensiun, KK, akta kematian jika peserta meninggal.
  2. Pengajuan dilakukan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Pembayaran bulanan masuk ke rekening penerima.

Kelebihan dan Kekurangan Masing-Masing Program

JHT

Kelebihan:

  • Bisa dicairkan kapan saja sesuai syarat.
  • Dana dikelola dan bisa tumbuh melalui investasi.
  • Tersedia untuk pekerja informal.

Kekurangan:

  • Sekali cair, tidak ada penghasilan lanjutan.
  • Dana bisa habis jika tidak dikelola dengan bijak.

JP

Kelebihan:

  • Memberikan penghasilan bulanan seumur hidup (atau hingga batas waktu tertentu).
  • Memberikan jaminan keberlanjutan keuangan jangka panjang.

Kekurangan:

  • Tidak bisa dicairkan sekaligus.
  • Harus memenuhi masa iuran minimal 15 tahun.
  • Tidak bisa diikuti oleh semua jenis pekerja.

Kombinasi yang Ideal

Idealnya, seorang pekerja mengikuti kedua program secara bersamaan. JHT bisa menjadi dana darurat atau modal usaha setelah pensiun, sementara JP menjamin kebutuhan rutin bulanan tetap terpenuhi.

Menyiapkan Masa Depan Finansial dengan Memahami JHT dan JP

JHT dan JP sama-sama penting sebagai bagian dari sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Keduanya melengkapi satu sama lain dengan fungsi yang berbeda yaitu JHT memberikan perlindungan berbasis akumulasi dana pribadi, sedangkan JP memberikan keamanan finansial jangka panjang melalui penghasilan bulanan. Memahami perbedaan keduanya memungkinkan pekerja untuk merencanakan masa depan keuangan mereka secara lebih strategis dan terukur.

Dengan adanya pilihan ini, pekerja dapat memanfaatkan hak mereka secara optimal dan memastikan kesejahteraan di masa tua tetap terjamin. Oleh karena itu, penting untuk aktif mengikuti program-program BPJS Ketenagakerjaan serta memahami aturan dan mekanismenya sejak dini.