PPh Pasal 29, Inilah Penjelasan, Tarif, dan Perhitungannya
Pajak adalah iuran atau pungutan yang ditetapkan negara sebagai salah satu sumber pendapatannya. Ketetapan tersebut diatur dalam undang-undang yang sifatnya bisa dipaksakan. Dari sekian banyak pajak yang berlaku di Indonesia, pajak penghasilan (PPh) menjadi salah satu yang akrab dengan masyarakat selain pajak pertambahan nilai (PPN). Pajak penghasilan (PPh) yang berlaku di Indonesia terbagi menjadi menjadi beberapa jenis. Salah satunya yang tidak asing adalah PPh Pasal 21, yang punya kaitan dengan penghasilan atau gaji yang didapat.
Di luar itu, ada satu PPh yang tak boleh terlupakan yang ada hubungannya dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), yaitu PPh Pasal 29. Apa itu PPh Pasal 29 dan bagaimana penerapannya? Penjelasan di bawah ini akan membantu kamu untuk memahami lebih jauh mengenai PPh Pasal 29.
Baca juga: Cara Mengisi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing 1770 S
Mengenal PPh Pasal 29
PPh Pasal 29 memang kalah populer jika dibandingkan dengan PPh lainnya, terlebih PPh Pasal 29 masih terdengar asing di telinga banyak orang. PPh Pasal 29 adalah bagian dari rangkaian sejumlah pajak penghasilan yang harus kamu pelajari dan ketahui. Berbeda dengan PPh yang lain, PPh Pasal 29 hanya dihitung serta dibayar sekali di dalam tahun pajak. Artinya, akan dilaporkan saat kamu melaporkan SPT Tahunan, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.
Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008, PPh Pasal 29 adalah PPh Kurang Bayar (KB) yang telah tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yakni sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24), dan juga PPh Pasal 25.
Subjek Pajak PPh Pasal 29
Subjek pajak dalam PPh Pasal 29 merupakan individu atau perusahaan yang diwajibkan untuk membayar pajak. Biasanya, kurangnya pembayaran ini terjadi akibat adanya kurangnya pelaporan PPh Pasala 29 saat melaporkan SPT Tahunan PPh Pasal 21. Adapun faktor yang mengakibatkan kurangnya pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 adalah adanya penambahan bonus, perpindahan kerja ke dua atau lebih perusahaan dalam setahun, dan faktor lainnya.
Batas Waktu Setor PPh Pasal 29
Jika terdapat PPh kurang bayar, Wajib Pajak (WP) berkewajiban untuk melunasi kekurangan dari pembayaran pajak yang terutang sebelum dikeluarkannya SPT Pajak Penghasilan. Jika tahun buku sama dengan tahun kalender, kekurangan dari pajak tersebut harus sudah dilunasi paling lambat 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau 30 April untuk Wajib Pajak Badan (WPB) sesudah tahun pajak berakhir.
Jika tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, tenggat waktu pembayaran PPh Pasar 29 pun berbeda. Maka, Wajib Pajak diberikan waktu untuk melunasi PPh Pasal 29 paling lambat pada tanggal 30 September (Wajib Pajak Orang Pribadi) dan 31 Oktober (Wajib Pajak Badan).
Baca juga: Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi
Ketentuan Tarif PPh Pasal 29
Tarif PPh Pasal 29 yang dikenakan kepada Wajib Pajak mengikuti ketentuan sebagai berikut.
-
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WPOP-PT)
PPh Pasal 25 yang dilunasi = 0,75 x jumlah penghasilan/omzet per bulan.
PPh Pasal 29 yang wajib dilunasi = PPh yang masih terutang – PPh Pasal 25 yang sudah dilunasi.
-
Wajib Pajak Badan (WPB)
Angsuran PPh 25 = PPh terutang tahun sebelumnya x 12.
PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang terutang - angsuran PPh 25.
Ilustrasi Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 29
Untuk lebih memudahkan pemahaman, berikut ini akan dijelaskan ilustrasi contoh perhitungan pajak penghasilan pasal 29 untuk wajib pajak pribadi dan badan.
-
Perhitungan PPh Pasal 29 Orang Pribadi
Pak Rudi adalah pengusaha restoran (UMKM) di Bandung yang termasuk ke dalam Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dan memakai pencatatan di dalam penghitungan besarnya PPh. Berikut adalah perhitungan pajak tersebut.
Jumlah peredaran usaha/omzet dalam setahun adalah Rp200.000.000
PPh Pasal 25 (WPOPPT) yang telah dilunasi adalah (0,75% x Rp200.000.000) = Rp1.500.000.
Setelah dihitung kembali, pajak yang seharusnya dibayar Pak Rudi yang terutang selama setahun ialah Rp2.000.000
PPh Pasal 29 yang wajib dilunasi Pak Rudi adalah Rp2.000.000 – Rp1.500.000 = Rp500.000
-
Perhitungan PPh Pasal 29 Badan
Koperasi Unit Desa Maju Jaya setelah menghitung jumlah PPh terutang tahun pajak 2022, diketahui PPh terutangnya dalam setahun sebesar Rp12.000.000. Pada 2023, koperasi memperoleh laba yang lebih banyak. Sesudah dihitung kembali, pajak terutang pada 2023 adalah Rp15.000.000.
Angsuran dari PPh Pasal 25 selama tahun 2023 (12 bulan) adalah Rp1.000.000 x 12 = Rp12.000.000 (asumsi pembayaran tahun berjalan).
PPh Pasal 29 tahun 2023 yang wajib dilunasi KUD Maju Jaya adalah: PPh yang terutang – Angsuran PPh Pasal 25 atau Rp15.000.000 – Rp12.000.000 = Rp3.000.000
Cermati Lebih Dahulu agar Memudahkan Dalam Perhitungannya
Secara garis besar, pajak penghasilan (PPh) Pasal 29 ini berlaku bagi Wajib Pajak (WP) yang memiliki kekurangan pembayaran pajak yang dikategorikan sebagai utang. Wajib Pajak yang dimaksud dalam aturan penerapan PPh Pasal 29 ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WPOPPT) dan Wajib Pajak Badan (WPB). Dan perhitungan PPh Pasal 29 yang berlaku atas kedua WP tersebut berbeda satu sama lain. Sebelum memenuhi kewajiban yang telah diatur ketentuannya, ada baiknya kamu mencermati lebih dulu berada di kategori WP manakah kamu agar jelas perhitungan PPh Pasal 29-nya.