8 Syarat Klaim Penyakit Kritis dalam Asuransi

Saat ini, penderita penyakit kritis bukan hanya dari kalangan orang tua saja, tapi juga anak remaja hingga dewasa yang masih produktif. Sebut saja penyakit jantung, ginjal, paru-paru, dan stroke. 

Penyakit kritis tersebut menghabiskan banyak biaya, khususnya ginjal, jantung, dan paru-paru. Untungnya ada asuransi untuk meringankan beban penderitanya.

Terdapat sejumlah tata cara dan persyaratan yang harus dilengkapi agar klaim penyakit kritis diterima. Apa saja?

Bingung cari asuransi kesehatan terbaik dan termurah? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Asuransi Kesehatan Terbaik!  

1. Polis Masih Inforce

loader

Perusahaan hanya akan membayar biaya pertanggungan kepada nasabah yang status polisnya inforce atau masih aktif. Status aktif didapatkan jika tertanggung rutin membayar premi asuransi sesuai jumlah yang ditentukan di awal.

Sebelum mengajukan klaim, pastikan jika status polisnya inforce. Dengan demikian, pengajuan dapat diterima oleh pihak rumah sakit. Di sisi lain, kamu akan mendapatkan penanganan cepat untuk mempercepat proses penyembuhan.

2. Menyiapkan Dokumen Klaim

Namanya klaim, harus disertai dengan beberapa dokumen pendukung diantaranya :

  • Polis asli 
  • Formulir asli pengajuan klaim
  • Surat keterangan dokter yang disesuaikan dengan penyakit yang diderita oleh tertanggung
  • Fotokopi hasil pemeriksaan medis oleh tertanggung
  • Melampirkan berita acara yang didapatkan langsung dari kepolisian jika penyebab penyakit kritisnya karena kecelakaan
  • Melampirkan fotokopi identitas tertanggung
  • Dokumen lain-lain untuk mempercepat proses klaim

3. Klaim di Waktu yang Pas

Selanjutnya adalah memperhatikan jangka waktu pengajuan klaim sesuai dengan kategori penyakit masing-masing. Untuk penyakit ringan, klaim dapat diajukan 30 hari atau 1 bulan setelah polis berstatus aktif. Sedangkan untuk penyakit kritis, klaim baru dapat dilakukan setelah 90 hari atau pada bulan ke-4 setelah polis dinyatakan inforce.

Jika waktu klaimnya kurang dari batas waktu yang ditentukan, maka perusahaan asuransi berhak untuk menolak permohonan klaim. 

Baca Juga:  Asuransi Penyakit Kritis: Pengertian, Untung Rugi, Klaim, dan Cara Memilihnya

4. Klaim Menggunakan Bahasa Indonesia

Mengingat klaim asuransi dilakukan di Indonesia, maka dokumen yang dilengkapi oleh tertanggung harus dituliskan dalam Bahasa Indonesia. Tentunya menggunakan tata bahasa yang baik dan benar. 

Hal yang sama juga terjadi jika tertanggung menjalani perawatan medis di luar negeri. Tertanggung harus menerjemahkan Bahasa Indonesia ke dalam bahasa yang digunakan di negara yang bersangkutan.

Dibutuhkan jasa penerjemah handal, sehingga terjemahan mudah dimengerti. Alhasil, klaim dapat segera diproses oleh perusahaan.

5. Melengkapi Keterangan Tambahan

loader

Dokumen yang kamu lengkapi pada kenyataannya bisa ditolak oleh pihak asuransi. Bisa jadi karena tulisan di dalam dokumen kurang jelas, dokumen rusak, dan lain sebagainya. Jika alasannya karena tidak adanya lampiran tambahan, maka kamu bisa melampirkan dokumen tambahan tersebut secara terpisah.

Intinya, jangan langsung berkecil hati jika permohonan klaim ditolak. Sebaiknya cari tahu dulu letak kesalahan atau kekurangannya, lalu lengkapi seperti yang diminta.

Lengkapi dokumen tambahan tersebut sesuai batas waktu yang ditentukan. Jika melewati batas tersebut, permohonan klaim kemungkinan ditolak. 

6. Pemeriksaan oleh Dokter yang Ditunjuk

Pihak penanggung berhak menolak permohonan klaim yang diajukan oleh tertanggung jika mendapati sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang dilampirkan. Misalnya, kejanggalan tentang penyakit yang diderita oleh tertanggung.

Jangan heran jika seandainya penanggung meminta kamu untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap diagnosis penyakit sebelumnya. Penanggung biasanya akan menunjuk dokter kepercayaan untuk menghindari pemalsuan informasi penyakit.

Hasil pemeriksaan ulang sifatnya mengikat, yaitu mengikat tertanggung, penanggung, dan dokter yang melakukan pemeriksaan. 

Baca Juga: Mau Beli Asuransi Penyakit Kritis, Pertimbangkan Hal Ini

7. Menunggu Klaim Dicairkan

Pengajuan klaim atas penyakit kritis memiliki syarat, yaitu adanya masa tunggu. Masa ini digunakan oleh penanggung untuk mendeteksi kebenaran informasi yang disajikan dalam surat permohonan klaim. Jika ditemukan pemalsuan informasi, permohonan otomatis ditolak.

Jika diterima, maka masa tunggu pencairan nya antara 7-14 hari kerja, tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan. 

Jika waktu tunggu pencairan melebihi batas waktu yang ditentukan, kamu dapat menghubungi perusahaan atau agen asuransi. Kamu berhak melakukannya karena klaim ini merupakan hak masing-masing tertanggung.

8. Pembatalan Klaim

Klaim atas penyakit kritis dapat dilakukan jika tertanggung memberikan informasi sejujur-jujurnya tentang kondisi kesehatan, maupun informasi lain yang dibutuhkan. 

Jika perusahaan asuransi menemukan adanya pemalsuan, penipuan, atau rekayasa yang mengatasnamakan nama tertanggung, maka penanggung berhak membatalkan klaim.

Jika uang pertanggungan sudah terlanjur diberikan oleh penanggung, dan tiba-tiba terbukti ada kasus kecurangan, maka tertanggung berkewajiban untuk mengembalikan uang tersebut. Tentunya sesuai dengan jumlah yang dibayarkan oleh penanggung.

Informasi yang Jujur Mempercepat Klaim

Kejujuran itu penting dijunjung tinggi, termasuk saat mengajukan klaim asuransi untuk menghindari kemungkinan terjadinya penolakan permohonan klaim yang otomatis dapat merugikan diri sendiri. Dengan informasi yang jujur, proses klaim dapat dipercepat yang membuat kamu tidak merasa dirugikan karena waktu tunggu yang terlalu lama. 

Baca Juga: 5 Penyakit yang Paling Banyak Diklaim di Asuransi dan Alasannya