e-Filling SPT Badan, Ini Hal yang Perlu Diketahui oleh Wajib Pajak

Taat pajak merupakan keharusan setiap warga negara yang baik, sebab ini telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Wajib Pajak atau WP ini tidak hanya berlaku untuk orang pribadi saja, tapi badan atau perusahaan juga yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan seperti membayar, memotong, dan melaporkan pajak.

Mengingat kegiatan WP badan ini sebelumnya bisa melakukan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui SPT elektronik atau e-SPT yang dibuat Direktorat Jendral Pajak (DJP), mulai tahun 2019 DJP mewajibkan bagi WP badan usaha yang tercatat di KPP Madya, KPP di lingungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar untuk menyampaikan SPT Tahunan, SPT Masa PPh terhadap lebih dari 20 karyawan Pasal 21/26 dan SPT Masa PPN melalui e-Filing.

Hal tersebut tentunya sudah ada dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. Jadi, bagi WP yang menyampaikan SPT dengan cara lama seperti secara langsung datang ke kantor pajak atau via pos, SPT tersebut tidak akan diterima dan akan dikembalikan.

Agar tidak terjadi kekeliruan saat lapor pajak badan, sebaiknya simak ulasan berikut ini menyoal e-Filing WP Badan.

Ingin bayar BPJS Ketenagakerjaan anti ribet? Cermati solusinya!

Bayar BPJS Ketenagakerjaan Sekarang!  

Perubahan Pokok Terkait PER-02

Pokok Pengaturan

Sebelum

Sesudah Keputusan

Dokumen lampiran SPT e-Filing

Diunggah dalam satu file dengan format PDF

Diunggah dalam beberapa file PDF sesuai jenis dokumen

Pengecualian dari kewajiban menyampaikan SSP sebagai lampiran SPT melalui e-Filing

Berlaku bagi SPT 1770 S dan SS dengan status nihil atau kurang bayar

Berlaku bagi semua jenis SPT yang disampaikan melalui e-Filing, selama NTPN telah dicantumkan

Permintaan kelengkapan SPT yang disampaikan melalui e-filing atau pos/ekspedisi/kurir

Tidak diatur

KPP dapat meminta kelengkapan SPT dalam waktu 30 hari sejak tanggal pada bukti penerimaan ElektronIk atau resi pengiriman SPT

Informasi pada resi pengiriman SPT yang disampaikan melalui pos/ekspedisi/kurir

Tidak diatur

Resi pengiriman surat harus memuat nama, NPWP, jenis SPT, dan masa/tahun pajak

Penyampaian SPT dengan status lebih bayar melalui pos/ekspedisi/kurir

Tidak diatur

Dikirimkan menggunakan layanan pengiriman khusus agar SPT diterima KPP paling lambat tiga hari sejak tanggal pada tanda bukti pengiriman surat

Pelaporan SPT Tahunan Badan

Untuk wajib pajak badan usaha atau perusahaan, jenis SPT Tahunannya hanya satu jenis yaitu SPT Tahunan 1771. Jadi SPT Tahunan 1771 ini digunakan untuk bentuk badan usaha, seperti:

  1. Perseroan Terbatas (PT).
  2. Comanditer Venture (CV).
  3. Usaha Dagang (UD).
  4. Yayasan.
  5. Organisasi.
  6. Perkumpulan.

Layanan e-Filing

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on

E-filing merupakan kebijakan pemerintah yang sengaja dibuat untuk membudahkan masyarakat dan badan usaha dalam urusan laporan SPT atau membayar ajak. Dengan menggunakan e-filing ini selain bisa mengurangi penggunaan kertas, dalam prosesnya sangat cepat dan mudah sehingga wajib pajak tidak perlu mengantri lagi di kantor pajak sebabb bisa dilakukan kapan dan di mana saja. Bukan hanya itu saja, Wajib pajak juga tidak perlu mengeluarkan biaya apapun alias gratis, kecuali biaya denda jika terlambat lapor pajak

e-Filing ini biasanya dilakukan secara online dan real-time melalui website DJP Online (pajak.go.id) atau aplikasi yang disediakan ASP (Application Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi) Pajak, antara lain:

Hal yang perlu dilakukan sebelum menggunakan e-Filing:

  1. Dapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) atau nomor identitas yang DJP terbitkan kepada Wajib Pajak. EFIN ini bisa diperoleh secara online ataupun offline.
  2. Daftarkan WP badan di situs DJP Online dalam waktu 30 hari setelah ada EFIN.

Baca Juga: Cara Registrasi DJP Online dan Cara Mendapatkan e-FIN

Tahapan Penggunaan e-Filing

  1. Registrasikan e-filing di DJP Online.
  2. Isi nomor EFIN dan NPWP, lalu verifikasi.
  3. Secara otomatis nama wajib pajak akan muncul. Tapi tetap teliti dan pastikan informasi tersebut cocok dengan identitasmu.
  4. Jangan lupa untuk isi email, nomor hp yang aktif, dan buat password, kemudian simpan.
  5. Cek pesan masuk pada email terkait untuk aktivasi akun e-Filing.

Dokumen yang Wajib di e-Filing Saat Lapor Pajak Badan

Sebelum lapor pajak badan, sebaiknya siapkan dokumen penting yang nantinya wajib diunggah di e-filing. Berikut daftar dokumen untuk melengkapi lapor pajak badan, antara lain:

  1. SPT 1771.
  2. Laporan Keuangan.
  3. Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran (Khusus Wajib Pajak PP 46).
  4. Laporan Debt to Equity Ratio & Utang Swasta Luar Negari (Khusus Wajib Pajak PT yang membebankan Utang).
  5. Ikhtisar Dokumen Induk & Dokumen Lokal (Khusus Wajib Pajak dengan Transaksi Hub Istimewa).
  6. Laporan Penyampaian CBCR Country oleh Country Report).
  7. Dafnom Biaya Entertainment (jika ada).
  8. Dafnom Biaya Promosi (jika ada).
  9. Khusus Wajib Pajak Migas: Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi.
  10. Khusus BUT (Bentuk Usaha Tetap):
    • SSP PPh Pasal 26 (4).
    • Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal.
    • Laporan Keuangan Konsolidasi/Kombinasi.

Petunjuk Pengisian SPT WP Badan dengan e-Filing

loader
Wajib Pajak Badan (Sumber: klikpajak.id)

Berikut beberapa tahapan yang harus diikuti bagi kamu yang ingin melakukan lapor pajak untuk badan dengan menggunakan e-filing, yaitu:

  1. Kunjungi situs DJP Online.
  2. Login.
  3. Buat SPT.
  4. Muncul beberapa pertanyaan yang sesuai dengan kondisi badan.
  5. Isi dan lengkapi formulir yang tersedia.
  6. Masukkan kode verifikasi yang sebelumnya sudah dikirim ke email.
  7. Klik 'Kirim SPT', lapor pajak selesai.

Baca Juga: Cara Isi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing 1770 SS

Batas Waktu dan Denda Telat Laporan Pajak Badan

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on

  1. SPT Masa PPh Orang Pribadi, setiap tanggal 20 bulan berikut, denda Rp100 ribu.
  2. SPT Masa PPN, setiap akhir bulan berikut, yaitu pada tanggal 30 atau 31, denda Rp500 ribu.
  3. SPT Tahunan Badan, setiap 30 April/4 bulan setelah tutup buku, denda Rp1 juta.

Yuk, Taat Bayar Pajak

Adanya perubahan kebijakan pajak yang dilakukan pemerintah terhadap WP Badan melalui e-filing ini adalah untuk memudahkan masyarakat taat terhadap laporan dan membayar pajak terhadap badan usaha yang dijalankan. Dengan begitu tidak ada lagi adanya alasan yang membuat para WP Badan lupa atau tidak melakukan laporan pajak. Jadilah warga negara yang baik dengan taat pajak.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pakai Single Login di Situs www.pajak.go.id