Warga RI Bebas Bayar Pajak di Masa Pandemi, Ini Daftar Insentifnya
Pandemi Covid-19 belum kelar. Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terus dijalankan, sehingga dampak ekonominya masih terasa, salah satunya berkurangnya pendapatan.
Di masa-masa sulit seperti sekarang ini, warga dari berbagai kalangan membutuhkan uluran tangan pemerintah. Bukan sekadar bantuan uang tunai, sembako, peningkatan skill, tetapi lebih luas lagi seperti pembebasan pajak.
Tahu sendiri, hampir semua barang dan jasa kena pajak. Transaksi jual beli pun demikian, serta penghasilan juga dipajaki. Jenisnya bisa Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Jika ada fasilitas bebas pajak dari pemerintah, baik itu PPh atau PPN akan sangat membantu masyarakat. Khususnya bagi mereka yang sangat terdampak pandemi, atau segala sesuatu yang tujuannya mengurangi penyebaran virus corona, serta mendongkrak perekonomian.
Tenang, permintaanmu dikabulkan. Berikut fasilitas bebas pajak yang diberikan pemerintah di masa pandemi:
Baca Juga: 5 Tips Cerdas agar Keuangan Aman Sentosa saat WFH
Bingung Cari Produk Kredit Tanpa Agunan Terbaik? Cermati punya solusinya!
1. Bebas pajak sewa toko 3 bulan
View this post on Instagram
Termasuk insentif baru dari Ditjen Pajak. Pemerintah menanggung utang pajak PPN 10% para pedagang eceran. Pedagang eceran yang dimaksud adalah pedagang yang langsung menjual barang/jasa ke konsumen akhir.
Syarat sewa yang bebas pajak, toko atau gerai harus berdiri atau berada di mal atau pusat perbelanjaan, kompleks pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.
Bebas pajak sewa toko ini diberikan selama 3 bulan. Untuk utang pajak atas sewa dari Agustus hingga Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus sampai November 2021.
Contohnya begini, pedagang baju di Pasar Tanah Abang punya utang PPN 10% kepada pengelola sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) selama 3 bulan. Dari Agustus-Oktober 2021.
Utang pajak ini bakal ditanggung pemerintah. Jadi, pedagang eceran bebas bayar PPN. Insentif tersebut dapat dinikmati bila memenuhi syarat.
Syarat dan cara mendapatkan insentif bebas PPN sewa toko:
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyewakan toko ke pedagang eceran wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah
- Laporan realisasi dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak
- Kirimkan persyaratan tersebut secara online lewat website resmi Ditjen Pajak pajak.go.id paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.
2. Beli kapal pesiar dan yacht bebas pajak barang mewah
Industri pariwisata paling babak belur terkena dampak pandemi Covid-19. Bepergian atau liburan dibatasi, sehingga jumlah turis maupun wisatawan yang datang ke Indonesia turun drastis.
Agar pariwisata kembali bangkit, ada insentif bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian atau impor yacht (kapal layar mewah) dan kapal pesiar dari luar negeri dengan tujuan untuk usaha pariwisata.
Tetapi, kalau untuk kepentingan pribadi, tetap dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 75%. Selain dua barang tersebut, yang dibebaskan dari PPnBM, antara lain:
- Peluruh senjata api dan senjata api untuk keperluan negara
- Pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga
- Senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara
- Kapal ekskursi dan kendaraan air yang dirancang untuk pengangkutan, orang, kapal feri dari semua jenis dan yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
Baca Juga: Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan Saat Pandemi Covid-19
3. Beli rumah KPR di bawah Rp 2 miliar bebas PPN
View this post on Instagram
Diskon pajak yang satu ini bisa kamu nikmati hingga 31 Desember 2021. Dalam jual beli rumah, biasanya ada PPN 10% dari harga jual rumah yang harus dibayar pembeli.
Tetapi kini, disediakan diskon pajak atas pembelian rumah nonsubsidi. Baik rumah tapak maupun rumah susun baru.
- Diskon PPN 100% (bebas pajak) untuk harga rumah hingga Rp 2 miliar
- Diskon PPN 50% untuk harga rumah lebih dari Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar.
Syarat dan ketentuan yang berlaku:
- Rumah sudah siap huni atau tidak inden
- Status rumah baru, tidak pernah dijual sebelumnya
- Pembeli sudah bayar DP atau cicilan ke penjual
- Berlaku 1 orang untuk 1 rumah
- Rumah tidak boleh dijual dalam waktu 1 tahun
- PKP dalam hal ini pengembang atau penjual rumah wajib membuat faktur pajak sesuai ketentuan undang-undang, serta laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. Selanjutnya menyerahkannya kepada Ditjen Pajak.
4. Karyawan bebas bayar pajak PPh 21
Karyawan bergaji Rp 16 juta sebulan atau sampai dengan Rp 200 juta per tahun dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Berlaku hingga akhir tahun 2021.
Yang bebas bayar pajak adalah karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu. Jadi, karyawan bisa menerima gaji penuh tanpa dipotong pajak oleh perusahaan.
Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.
View this post on Instagram
5. Pengusaha UMKM bebas pajak PPh Final 0,5%
Pengusaha UMKM tak perlu pusing mikir bayar pajak di masa pandemi. Sebab, diberi fasilitas bebas pajak PPh Final dengan tarif 0,5%.
Jadi, kamu tidak perlu setor pajak. Distributor atau pedagang besar yang bertransaksi dengan pengusaha UMKM juga tidak usah memotong atau memungut pajak atas pembayaran mereka.
Syarat mendapatkannya, UMKM harus membuat realisasi PPh Final yang ditanggung pemerintah setiap masa pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dan dilaporkan ke Ditjen Pajak.
Baca Juga: Tidak Punya Penghasilan selama Pandemi, Berikut Cara Lapor SPT Tahunan untuk Non-Karyawan
6. Bebas denda pajak kendaraan
View this post on Instagram
Nunggak bayar pajak mobil atau motor? Segera lunasi sekarang karena sedang ada pemutihan pajak kendaraan.
Kamu bakal dibebaskan dari denda pajak akibat menunggak atau keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak ini serempak digelar di beberapa provinsi di Indonesia, antara lain:
- DKI Jakarta berlaku dari Agustus-September 2021
- Yogyakarta berlaku hingga 31 Desember 2021
- Jawa Barat berlaku hingga 24 Desember 2021
- Jawa Tengah berlaku sampai dengan 6 September 2021
- Riau berlaku sampai dengan 9 November 2021
- Bengkulu berlaku hingga 22 Desember 2021
- Lampung berlaku sampai September 2021
- Kalimantan Timur berlaku sampai dengan 31 Agustus 2021
- Kalimantan Selatan berlaku hingga 9 Oktober 2021.
Kamu dapat mengecek pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut di akun Instagram Samsat maupun Bapenda masing-masing provinsi.
Manfaatkan Insentif Bebas Pajak agar Keuangan Lebih Hemat
Adanya insentif bebas pajak di masa pandemi pasti akan sangat membantu keuangan masyarakat. Setidaknya mereka tidak harus membayar ‘upeti’ sampai kondisi ekonomi betul-betul pulih.
Dibebaskan pajaknya sementara waktu supaya keuangan lebih hemat. Uang yang seharusnya dipakai untuk membayar pajak, disisihkan untuk kebutuhan lain yang lebih penting. Jadi, segera manfaatkan sekarang juga!
Baca Juga: Urusan Bayar dan Lapor Pajak Makin Mudah dengan Aplikasi M-Pajak