Dapatkan Uang Tunai Secara Instan Lewat Pegadaian

Anda pernah meminjam uang ke teman dengan menjaminkan barang berharga? atau mencoba mengajukan kredit multiguna Jika pernah, berarti Anda sudah mempraktikan konsep gadai. Cara ini memang familiar bagi masyarakat Indonesia. Selain bisa mendapatkan uang tunai, Anda juga terhindar dari risiko kehilangan barang tersebut, karena bisa ditebus kembali. Saking populernya sistem pegadaian, pada bulan April tahun 1901, sudah ada wadah untuk melakukan transaksi pegadaian dengan aman dan terpercaya.

Hingga kini wadah itu sudah berbentuk perusahaan negara yang cukup maju dan berkembang. Namanya PT Pegadaian Persero, yang memiliki slogan, "Mengatasi Masalah Tanpa Masalah". Cabang dari PT Pegadaian itu tersebar dimana-mana termasuk di berbagai pelosok Indonesia untuk memberikan pelayanan pada masyarakat soal gadai dan membantu menyediakan uang tunai.

Definisi Gadai Menurut UU

loader

Logo Pegadaian via unand.ac.id

 

Sebelum bicara detil soal serba serbi pegadaian yang cukup menarik untuk disimak, baiknya kita mengetahui dasar hukum soal pegadaian ini, sebagaimana yang disebutkan dalam Kitab UU Hukum Perdata (KUHP). Yap, secara gadai mengadai itu jadi hal penting, maka harus ada payung hukumnya.

Di pasal 1150 UU tersebut, definisi “gadai” dijelaskan secara gamblang, yaitu:

"Gadai adalah hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya saat jatuh tempo."

Sementara PT Pegadaian adalah badan usaha di Tanah Air yang secara resmi memiliki izin melaksanakan kegiatan lembaga keuangan, berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam KUHP pasal 1150 tersebut.

Secara mudahnya, definisi Pegadaian adalah salah satu tempat yang tepat mendapatkan dana tunai tanpa menjual barang berharga Anda.  

Dan dengan berkembangnya waktu, fungsi Pegadaian saat ini pun kian meluas. Kini selain tempat mengadaikan barang untuk mendapatkan uang tunai, Pegadaian memberikan pelayanan pada:

  • Investasi (biasanya logam mulia)
  • Jual beli logam mulia
  • Pengiriman dan penerimaan uang
  • Penitipan barang.

Saat ini Cermati akan fokus pada fungsi utama Pegadaian, yaitu sebagai wadah gadai untuk mendapatkan uang tunai.

Minat Masyarakat Pada Pegadaian

loader

Minat Menggadaikan via columbian.com

 

Aktivitas gadai nyaris tak pernah sepi, apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri atau pun hari-hari besar lainnya.  Bahkan tempat ini juga didatangi orang tua saat ajaran baru karena saat itu mereka butuh dana untuk sekolah anak. Contohnya momentum menjelang lebaran ini, PT Pegadaian diserbu peminjam, yang jumlahnya bisa meningkat banyak dibanding hari normal lantaran kebutuhan dana masyarakat cenderung bertambah untuk merayakan Lebaran. Pada Juni 2015 ini saja, omzet Pegadaian naik 7% dibanding bulan sebelumnya menjadi Rp10,3 triliun dibanding  Mei 2015. Angka tersebut  akan terus meningkat hingga mendekati lebaran.

Kenapa memilih mengadaikan barang?

Karena dianggap paling mudah, aman, dan cepat. Dalam waktu 15 menit saja, Anda akan mendapatkan uang tunai. Barang yang Anda gadaikan juga diasuransikan sehingga tidak perlu khawatir barang yang digadaikan akan rusak atau hilang. Alasan yang paling penting sebenarnya praktik gadai ini sangat akrab dengan masyarakat Indonesia kelas menengah ke bawah.

Objek Gadai

loader

Objek Gadai via history.com

 

Nah, sekarang mari kita ulas tentang objek yang biasa digadaikan.

Pada dasarnya hampir semua barang bisa menjadi objek gadai, misalnya saja motor, mobil, barang elekronik dan lain-lain. Namun pegadaian  kebanyakan menerima objek gadai berupa emas dan barang berharga seperti perhiasan. Jenis objek gadai yang terakhir itu memang lebih kecil dari segi bentuk, namun punya nilai gadai yang cukup tinggi.

Cara Kerja Gadai

Berdasarkan cara kerjanya, Pegadaian terbagi atas dua, yakni konvensional dan syariah. Mari kita lihat satu persatu

1. Pegadaian Konvensional

Cara kerja ini biasa dilakukan kebanyakan orang yang membutuhkan dana ke Pegadaian dan menyerahkan barang yang akan digadaikan. Selanjutnya, petugas Pegadaian akan menaksir harga barang yang digadaikan dengan memberikan pinjaman uang dengan jangka waktu maksimal empat bulan. Karena Pegadaian seperti halnya bank, yang merupakan lembaga keuangan maka Pegadaian ini juga menggenakan biaya jasa untuk jumlah nominal yang dipinjamkan dan untuk mendapatkan kembali barang yang digadaikan, Anda harus menebusnya. Di bank, biaya jasa ini disebut bunga.

2. Pegadaian Syariah

Di Pegadaian Syariah, prosesnya masih sama dengan konvensional, begitu juga dengan jangka waktu pinjaman , yakni maksimal empat bulan. Yang membedakan, biaya jasa diganti dengan biaya penitipan. Biaya penitipan ini maksudnya, peminjam akan menitipkan barang yang nilainya juga akan ditaksir petugas. Misal untuk emas, nilai peminjaman di Pegadaian Syariah sekitar 85% dari harga emas. Jika emas ditaksir Rp1,5 juta maka nilai maksimal uang yang dipinjam Rp1,275 juta. Setelah itu, barang tersebut harus dititipkan, sehingga akan terkena biaya tempat penitipan yang disesuaikan dengan rate barang, bukan persentase nilai barang.

Baca Juga: Membandingkan Produk Bank Dengan Sistem Syariah Dan Konvensional

Biaya Gadai

loader

Biaya Gadai via dailysocial.net

 

Dalam melakukan gadai, ada beberapa biaya yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Biaya Administrasi

Dalam gadai barang, jika barang sudah ditaksir maka Anda akan dikenakan biaya administrasi yang disesuaikan berdasarkan golongan. Semakin besar dana pinjaman akan mempengaruhi biaya administrasi. Berikut rinciannya:

  • Golongan A dengan pinjaman Rp50.000-Rp500.000, dikenakan biaya administrasi Rp2.000
  • Golongan B1 dengan pinjaman Rp550.000-Rp1 juta, dikenakan biaya administrasi Rp8.000
  • Golongan B2 dengan pinjaman Rp1,05 juta-Rp2,5 juta, dikenakan biaya administrasi Rp15.000
  • Golongan B3 dengan pinjaman Rp2,55 juta-Rp5 juta, dikenakan biaya administrasi Rp25.000
  • Golongan C1 dengan pinjaman Rp5,1 juta-Rp10 juta, dikenakan biaya administrasi Rp40.000
  • Golongan C2 dengan pinjaman Rp10,1 juta-Rp15 juta, dikenakan biaya administrasi Rp60.000
  • Golongan C3 dengan pinjaman Rp15,1 juta-Rp20 juta, dikenakan biaya administrasi Rp80.000
  • -Golongan D dengan pinjaman Rp20,1 juta, dikenakan biaya administrasi Rp100.000 

2. Biaya Bunga  

Biaya bunga ini biasanya dipakai pada Pegadaian Konvensional,  sementara untuk pegadaian shariah akan memakai istilah biaya jasa penitipan.

A. Bunga Konvensional

Semakin besar dana pinjaman akan mempengaruhi besar bunga yang dibebankan kepada peminjam. Adapun besarnya bunga yang dibebankan kepada peminjam terbagi atas empat jenis golongan. Untuk gadai emas dan non-emas, seperti kendaraan, barang elektronik untuk golongan A-C, dikenakan bunga yang sama.

  • Golongan A

Jika Anda mendapat pinjaman dana antara Rp50.000-Rp500.000, Anda akan dikenakan bunga 0,75%.

  • Golongan B

Jika Anda mendapat pinjaman dana antara Rp500.001-Rp5 juta, Anda akan dikenakan bunga 1,15%.

  • Golongan C

Jika Anda mendapat pinjaman dana sebesar Rp5.000.001-Rp20 juta, Anda akan dikenakan bunga 1,15%.

  • Golongan D

Bunganya termasuk rendah hanya 1% untuk gadai emas, sedangkan untuk non-emas akan dikenakan bunga 1,15%. Namun jika Anda mendapat pinjaman lebih dari Rp20 juta.

B. Biaya Penitipan Syariah

Berita baiknya, biaya penitipan untuk peminjam gadai syariah lebih rendah dibanding konvensional.

Untuk gadai emas dan non-emas juga dibagi menjadi empat golongan dan biaya penitipan golongan A untuk gadai emas dan non-emas sama, sementara golongan lainnya berbeda.

  • Golongan A

Jika Anda mendapat pinjaman antara Rp50.000-Rp500.000, akan dikenakan biaya penitipan 0,45%.

  • Golongan B

Jika Anda mendapat pinjaman antara Rp500.001-Rp5 juta, akan dikenakan biaya penitipan 0,71% untuk gadai emas, sedangkan non-emas 0,72%.

  • Golongan C

Jika Anda mendapat pinjaman sebesar Rp5.000.001-Rp20 juta, akan dikenakan biaya penitipan 0,71% untuk gadai emas, sedangkan non-emas 0,72%.

  • Golongan D

Bunganya lebih rendah dari golongan B dan C, hanya dikenakan 0,62% untuk gadai emas, sedangkan non-emas 0,65%, namun jika Anda mendapat pinjaman dana lebih dari Rp20 juta. 

Biaya Gadai Pegadaian Konvensional

loader

Gadai Konvensional via leagueathletics.com

 

Biaya gadai di Pegadaian Konvensional dihitung per-15 hari masa pinjaman. Sedangkan biaya gadai di Pegadaian Syariah lebih singkat, hanya 10 hari. Namun setelah masuk hari ke-16 untuk Pegadaian Konvensional dan hari ke-11 hari Pegadaian Syariah maka biaya gadai bertambah.

Sebagai contoh, jika Anda mendapat pinjaman Rp5 juta dengan lama pinjaman 110 hari di Pegadaian Konvensional maka perhitungan bunga:

Pinjaman itu termasuk golongan B dengan bunga 1,15% per 15 hari. Sementara periode pinjaman 110/15 = 7,33 = 8 (angka dibulatkan ke atas menjadi 8).

Dengan demikian, bunga = 8 x 1,15/100 x Rp5 juta = Rp460.000.

Jadi, Anda selama 110 hari akan dikenakan bunga sebesar 9,2% atau Rp460.000.

Baca Juga: 7 Kebiasaan Mengatur Keuangan yang Salah Pada Usia 20-an

Biaya Gadai Pegadaian Syariah

loader

Gadai Syariah via ryerson.ca

 

Sementara jika menggunakan cara Pengadaian Syariah, dengan nilai pinjaman dan waktu pinjaman yang sama, maka perhitungan biaya penitipannya adalah sebagai berikut:

Pinjaman termasuk golongan B, dengan biaya penitipan sebesar 0,71% per 10 hari untuk gadai emas.

Sementara periode pinjaman 110/10 = 11.

Dengan demikian, biaya penitipan = 11 x 0,71/100 x Rp5 juta = Rp390.500.

Jadi, Anda selama 110 hari akan dikenakan biaya penitipan sebesar 7,81% atau Rp390.500.  

Faktanya, biaya gadai di Pegadaian Syariah lebih murah.

Waktu Penitipan

Penitipan di Pegadaian maksimal adalah empat bulan atau 120 hari. Ini berlaku untuk Pegadaian Konvensional dan Pegadaian Syariah. Anda dapat memperpanjangnya dengan membayar biaya penitipan atau bunga. Jika tak memperpanjang atau tak mampu menebus, barang tersebut akan dijual dengan cara lelang untuk melunasi pinjaman.

Pertanyaan yang sering diajukan biasanya:  bisakan Anda mencicil untuk mengurangi jumlah pinjaman?

Yup. Tentu saja bisa. Misalnya, pinjaman Anda Rp3 juta dan Anda ingin mencicilnya Rp1 juta maka pinjaman kita tersisa Rp2 juta.

Cara Menebus yang Digadaikan

Cara menebusnya hampir sama mudahnya ketika Anda datang mengadaikan barang. Ketika waktu jatuh tempo datang,  dan Anda ingin mengembalikan pinjaman, Anda hanya tinggal membawa KTP, surat bukti kredit dan nota traksaksi penerimaan uang.

Bingung Cari Produk Kredit Multi Guna Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk KMG Terbaik! 

Mengatasi Masalah Tanpa Masalah

Kalau Anda tertarik untuk mendapatkan pinjaman dengan mengadaikan barang berharga Anda, maka datanglah ke Pegadaian dengan membawa persyaratan yang diajukan termasuk barang yang digadaikan. Persyaratannya fotokopi identitas, seperti KTP atau SIM atau paspor dan mengisi formulir. Jika ingin menggadaikan kendaraan bermotor, Anda wajib menyerahkan BPKB, STNK dan kuncinya. Sedangkan untuk gadai elektronik, dibutuhkan kuitansi pembelian.

Dibanding meminjam uang di bank atau lembaga keuangan lainnya, proses mendapatkan uang tunai di pegadaian memang lebih mudah dan tidak rumit. Seperti yang semboyan yang digembar gemborkan sebelumnya kalau Pegadaian Mengatasi Masalah tanpa Masalah. Jika anda ingin mengajukan pinjaman uang tanpa jaminan, anda dapat mencoba mengajukan Kredit Tanpa Agunan.

Baca Juga: 10 Cara Menghasilkan Uang Saat Liburan