Dear Investor, Begini Cara Lapor Investasi SBN di SPT Tahunan
Saat ini semakin banyak orang yang melek investasi. Salah satu instrumen investasi yang sering jadi incaran kalangan tua hingga kalangan anak muda adalah SBN yang termasuk Saving Bond Ritel (SBR), Obligasi Negara Ritel (ORI), Sukuk Negara Ritel (SR) hingga Sukuk Tabungan (ST).
Dengan investasi, tentunya tidak hanya membuat jumlah uang bertambah saja, tapi juga bisa membuat keuangan menjadi lebih di masa mendatang.
Namun sebagai investor tentunya memiliki kewajiban terhadap investasi yang dilakukan. Selain mengontrol perkembangan investasi, sebagai investor kamu juga wajib menyampaikan sejumlah investasi SBN yang dilakukan dalam lapor pajak setiap tahunnya.
Bagi investor yang telah berpengalaman tentunya sudah terbiasa dengan lapor pajak di SPT Tahunan. Namun, bagi investor pemula yang belum mengetahui bagaimana cara lapor investasi SBN di SPT tahunan pajak, simak ulasannya berikut ini!
Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!
SBN dalam Pajak Termasuk Bagian Harta
Investasi SBN termasuk dalam bagian harta
Dijelaskan dalam pajak, Surat Berharga Negara (SBN) termasuk Surat Utang Negara (SUN), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Surat Perbendaharaan Negara (SPN), dan Obligasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah.
Kepemilikan SBN atau surat utang lainnya dalam laporan pajak ini termasuk dalam bagian harta. Tarif pajak penghasilan atas bunga SBN ini awalnya 20%, tapi kini menurun menjadi 10%. Tarif pajak terbaru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 9/2021.
Kode Investasi SBN
Sebelum memasukan data investasi SBN ke bagian harta dalam SPT tahunan, sebaiknya ketahui kode investasi dari seri masing-masing SBN, antara lain:
Kode |
Seri SBN |
034 |
|
035 |
Surat Utang Lainnya |
Baca Juga: Telat Kena Denda, Ini Cara Lapor Pajak untuk Agen Asuransi
Cara Penyampaian SBN dalam SPT Tahunan Melalui e-Filing
Berikut gambaran cara mengisi kolom harta dalam SPT Tahunan melalui e-filing untuk lapor investasi SBN yang wajib pajak lakukan:
Misal, wajib pajak membeli ORI dan sudah memiliki EFIN, maka isi datanya:
Berikut cara penyampaian SBN dalam SPT Tahunan melalui e-Filing terbaru:
Mengisi Kolom Harta
- Login ke e-Filing menggunakan NPWP dan password.
- Pilih menu "SPT Tahunan" dan pilih formulir SPT sesuai kategori WP.
- Isi kolom "Harta" dengan menambahkan kode investasi dan nilai pasar SBN sesuai per tanggal laporan.
Mengisi Kolom Penghasilan
- Pada menu "Penghasilan", pilih jenis penghasilan "Bunga Deposito/SBN"
- Isi nominal bunga yang diterima sepanjang tahun pajak.
Mengunggah Dokumen Pendukung
- Unggah bukti potong pajak bunga SBN 10% sebagai dokumen pendukung.
Dengan demikian SBN dapat dilaporkan dengan benar dalam SPT Tahunan melalui layanan e-Filing. Pastikan semua data diisi dengan lengkap dan benar.
Baca Juga: Sanksi Tak Lapor SPT Tahunan Pajak
Selain DJP, Ada 5 Aplikasi Resmi Lapor Pajak Pakai e-Filing
Untuk lapor SPT Tahunan dengan e-filing bukan hanya melalui DJP Online saja, akan tetapi terdapat empat aplikasi resmi pajak lainnya. Simak caranya:
1. E-Filing BRI
- Lakukan registrasi untuk memperoleh user id, password, kode referensi dan digital certificate
- Login ke aplikasi e-filing BRI
- Daftar dan simpan digital certificate
- Unduh file CSV dan dapatkan kode referensi pembayaran biaya
- Bayar biaya
- Ajukan data pelaporan pajak.
- BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) dan NTTE (Nomor Tanda Transaksi Elektronik) dikirim langsung ke email terdaftar.
2. Online Pajak
- Akses aplikasi e-filing OnlinePajak.
- Masuk ke fitur e-Filing.
- Unggah file CSV dan file PDF pendukung atau hitung langsung atau gunakan fitur hitung otomatis.
- Klik lapor
- Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
3. Pajakku
- Kunjungi https://www.pajakku.com/
- Buka efiling Pajakku.
- Pilih daftar atau login dengan memasukkan username dan password.
- Masuk ke halaman dashboard perusahaan.
- Selanjutnya, tinggal mencari menu untuk melakukan efiling.
4. KlikPajak
- Buka Klikpajak.go.id
- Klik ‘Lapor Pajak’
- Masukan file CSV dari aplikasi e-SPT atau e-faktur
- Cek kembali data-data dan pastikan semuanya benar
- Klik ‘Laporkan’
- Setelah itu, kamu akan menerima BEP
5. Merakari KlikPajak
- Kunjungi https://my.klikpajak.id/register
- Login menggunakan akun yang telah dibuat
- Isi data pajak yang diperlukan, termasuk informasi terkait penghasilan, harta, dan transaksi keuangan yang relevan.
- Gunakan fitur e-Billing untuk melakukan pembayaran pajak secara online
- Gunakan fitur e-Filing untuk melaporkan SPT Tahunan Badan secara online
- Unggah dokumen pendukung seperti bukti potong pajak menggunakan fitur e-Bupot jika diperlukan
Hubungi Informasi Kring Pajak Jika Ada Kendala
Sering kali muncul kepanikan atau bingung jika wajib pajak mengalami kendala saat mengisi SPT Tahunan. Segera hubungi Kring Pajak untuk mendapatkan bantuan dalam pengisian lapor pajak. Berikut beberapa layanan Kring Pajak, yaitu:
- Telepon 1500200
- Live Chat di pajak.go.id
- Twitter @Kring_Pajak (Tweet atau DM)
- Email informasi@pajak.go.idatau pengaduan@pajak.go.id
Baca Juga: Punya Investasi Reksa Dana? Ini Cara Lapor Reksa Dana dalam SPT Pajak