Bertugas Awasi Keuangan Syariah, Yuk Kenali DSN, Struktur Pengurus, Tugas, dan Wewenangnya

Kamu tentu menyadari jika industri keuangan berbasis syariah telah lama diterapkan dan dikembangkan di Indonesia. Tapi, tahukah kamu siapa pihak atau badan yang berperan untuk memastikan kesesuaian layanan keuangan tersebut dengan ketentuan syariah?

Bagi yang belum tahu, peran pengawasan dan pengembangan terhadap penerapan nilai syariah pada kegiatan ekonomi di Indonesia ini berada di tangan DSN atau Dewan Syariah Nasional atau DSN. Merupakan bagian dari MUI, memiliki peranan, tugas, dan wewenang khusus agar bisa menjalankan perannya tersebut dengan optimal. 

Nah, jika kamu ingin tahu lebih lanjut seputar apa itu DSN, termasuk struktur kepengurusan, wewenang, sampai fungsinya, simak penjelasan berikut ini. 

Baca Juga: Investasi Halal di Bulan Ramadan, Simak Prinsip Hingga Keunggulan Reksa Dana Syariah

Investasi halal dan nyaman dengan Reksadana Syariah hanya di Cermati!

Mulai Berinvestasi Sekarang!  

Apa Itu Dewan Pengawas Syariah?

loader

Logo MUI

Sebelum membahas tentang DSN, kamu juga perlu memahami tentang apa itu Dewan Pengawas Syariah atau DPS. Secara umum, DPS bisa dipahami sebagai badan yang bertugas untuk mengawasi lembaga keuangan berbasis syariah yang ada di Tanah Air.

Seperti yang kita tahu, perkembangan lembaga keuangan berbasis syariah terus berkembang dengan pesat di Indonesia. Tentunya, hal tersebut harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat agar memastikan jika pelayanan yang diberikan sesuai dengan aturan dan ketentuan syariah. 

Setiap lembaga keuangan berbasis syariah pada dasarnya memiliki pengawas DPS masing-masing. Hal ini sejatinya mampu memberi pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas keuangan di lembaga yang bersangkutan. Ketentuan ini tertuang pada UU Nomor 21 Thn.2008 terkait perbankan syariah serta lembaga finansial syariah, di mana tiap perbankan ataupun lembaga keuangan berbasis syariah di Indonesia wajib membentuk DPS guna memberi nasihat dan saran pada direksi, termasuk mengawasi aktivitas keuangannya agar sesuai dengan prinsip syariah.

Walaupun begitu, di sisi lain, hal ini juga perlu diwaspadai karena adanya potensi muncul fatwa berbeda terkait sebuah layanan, kebijakan, ataupun produk keuangan syariah. Pasalnya, hal tersebut mampu memicu kebingungan terhadap nasabah yang ingin mengajukan layanan keuangan berbasis syariah. 

Karenanya, MUI yang menjadi payung organisasi dan lembaga dari agama Islam di Indonesia menganggap perlunya dibentuk sebuah dewan syariah berskala nasional untuk membawahi semua lembaga keuangan. Hal ini termasuk pula di dalamnya perbankan ataupun asuransi syariah di Indonesia. Lembaga tersebut dikenal dengan sebutan DSN atau Dewan Syariah Nasional. 

Sekilas tentang Dewan Syariah Nasional atau DSN

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia atau DSN-MUI didirikan sebagai upaya untuk menjamin kesesuaian layanan keuangan berbasis syariah di Indonesia. Lembaga ini dibentuk sebagai upaya untuk mewujudkan aspirasi masyarakat muslim di Indonesia terkait masalah ekonomi agar sesuai dengan aturan dan ketentuan syariah.

Visi dari DSN sendiri adalah memasyarakatkan ekonomi syariah serta mensyariatkan ekonomi masyarakat. Sementara untuk misinya sendiri adalah menumbuhkan dan mengembangkan ekonomi syariah serta lembaga keuangan atau bisnis syariah demi kesejahteraan bangsa dan umat. 

Baca juga: 12 Rekomendasi Reksa Dana Syariah yang Perlu Diketahui

Struktur Kepengurusan DSN

Terkait kepengurusannya, DSN-MUI diisi oleh para pakar yang memiliki latar belakang di bidang keilmuan ekonomi serta fiqh agama Islam. Para pakar tersebut juga merupakan praktisi dari LKS sekaligus perwakilan regulator. 

Berikut adalah susunan serta personalia dari struktur kepengurusan DSN periode 2021 sampai 2025.

  1. Badan Pengawas

    • Prof. DR. KH. Ma’ruf Amin
    • Dr. H. Anwar Abbas
    • Drs. H. Zainut Tauhid Sa’adi
    • Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin
  2. Sektor Perbankan Syariah

    • Ketua: Kannya Hidaya
    • Sekretaris: Dr. Muhammad Maksum
    • H. Oni Sahroni
    • Rudy Widodo
    • Yulizar Djamaluddin Sanrego
    • Marjuni
    • Bambang Himawan
    • Nur Hasanah
    • Asnawi Ridwan
  3. Sektor Pasar Modal Syariah

    • Ketua: Iggi H. Achsien
    • Sekretaris: H. Abdul Mughni
    • Mahbub Ma’afi Ramdlan
    • Rifki Ismal
    • Arif Machfoed
    • Irwan Abdalloh
    • Hj. Gusniarti
  4. Sektor IKNB Syariah

    • Ketua: Ir. H. Agus Haryadi
    • Sekretaris: Dr. Jaenal Effendi
    • H. Aminudin Yakub
    • Rikza Maulan
    • H. Zafrullah Salim
    • Asadulloh Sefnado
    • Latief Awaludin
    • Muhammad Faishol
  5. Sektor Industri, Bisnis, & Ekonomi Syariah

    • Ketua: Dr. Moch. Bukhori Muslim
    • Sekretaris: Dr. Yuke Rahmawati
    • Yono Haryono
    • Drg. Wahyu Sulistiadi
    • Umar Alhaddad
    • Arwani
    • Nasyith Majidi
    • Marhamah Saleh
  6. Sektor Edukasi, Sosialisasi, & Literasi 

    • Ketua: Ah. Azharuddin Lathif
    • Sekretaris: Aini Masruroh
    • Hidayatulloh
    • Rini Fatma Kartika

Kedudukan dari DSN

loader

Logo Dewan Syariah Nasional (DSN)

Terkait kedudukan dan status dari DSN sendiri adalah bagian dari MUI atau Majelis Ulama Indonesia. DSN bertugas untuk membantu pihak tertentu, misalnya Bank Indonesia, Departemen Keuangan, dan sebagainya, dalam menyusun ketentuan dan aturan pada lembaga keuangan berbasis syariah.

Selain itu, anggota DSN terdiri dari praktisi, ulama, serta pakar di bidang yang berhubungan dengan mu’amalah. Para anggota DSN ditunjuk serta diangkat oleh MUI dan masa baktinya sama seperti masa bakti dari pengurus MUI pusat, yaitu 5 tahun. 

Tugas yang Diemban DSN

Mengenai tugas yang diemban oleh DSN sendiri ada 4, yaitu:

  • Menumbuhkan dan mengembangkan penerapan dari nilai syariah pada aktivitas ekonomi secara umum, dan secara khusus pada aktivitas keuangan. 
  • Mengeluarkan fatwa pada jenis aktivitas finansial
  • Mengeluarkan fatwa pada produk maupun layanan keuangan syariah
  • Melakukan pengawasan atas penetapan dari fatwa yang sudah dikeluarkan

Wewenang yang Dimiliki DSN

Ada sejumlah wewenang yang dimiliki oleh DSN agar mampu menjalankan peran dan tugasnya, antara lain:

  • Mengeluarkan fatwa dengan sifat mengikat pada DPS pada tiap lembaga keuangan berbasis syariah serta menjadi dasar penindakan hukum pada pihak terkait.
  • Memberi fatwa sebagai landasan untuk aturan dan ketentuan yang dikeluarkan instansi yang berwenang, misalnya Depkeu serta BI.
  • Memberi rekomendasi maupun mencabut rekomendasi atas nama yang bakal menduduki posisi DPS di sebuah lembaga keuangan berbasis syariah.
  • Mengundang pihak ahli untuk menjelaskan sebuah masalah yang dibutuhkan pada pembahasan ekonomi berbasis syariah, tak terkecuali otoritas moneter serta lembaga keuangan domestik maupun luar negeri. 
  • Memberi peringatan pada lembaga keuangan berbasis syariah. 
  • Menghentikan penyimpangan atas fatwa yang sudah dikeluarkan oleh DPS. 
  • Memberi usulan pada instansi berwenang dalam mengambil tindakan jika peringatan tak diindahkan.

Fungsi Dibentuknya DSN

Selain tugas dan wewenangnya, DSN juga mempunyai beragam fungsi yang bisa dijabarkan menjadi poin-poin berikut ini. 

  • Mendorong penerapan dari ajaran Islam pada kehidupan ekonomi, di mana lembaga ini diharapkan memiliki peran yang produktif untuk menanggapi perkembangan perekonomian, khususnya yang berbasis syariah yang lebih kompleks. 
  • Meneliti serta memberikan fatwa pada produk dari lembaga keuangan berbasis syariah. 
  • Mengawasi pelayanan produk dari lembaga keuangan berbasis syariah sehingga sesuai syariah agama Islam, di mana badan yang diawasi mencakup perbankan syariah, reksa dana, asuransi, modal ventura, serta sebagainya. 

Dasar Penetapan Fatwa dari DSN-MUI

Tentunya, dalam mengeluarkan fatwa, DSN MUI memiliki dasar penetapan yang harus diperhatikan, antara lain:

  • Tiap keputusan fatwa wajib memiliki dasar kitabullah serta sunnah Rasul secara mu’tabarrah, tak bertentangan dengan ijma’ qiyas secara mu’tabar, kemaslahatan umat, serta didasarkan dari dalil hukum lainnya, misalnya istihsan, sadz adzri’ah, dan maslahah mursalah. 
  • Aktivitas penetapan fatwa secara kolektif dilakukan pada sebuah lembaga yang sama dengan komisi fatwa. Saat akan mengambil keputusan fatwa, perlu ditinjau berdasarkan pendapat madzhab terdahulu, entah yang berkaitan dengan dalil hukum ataupun yang berkaitan dengan dalil-dalil yang digunakan pihak yang memiliki pendapat berbeda. 
  • Terkait permasalahan yang sudah jelas hukumnya atau qath’y, hendaknya pihak komisi menyampaikan apa adanya serta fatwa gugus pasca diketahui nash dari Al-Quran serta sunnah. Apabila tidak diketahui pendapat hukum serta kalangan madzhab, proses  penetapan fatwa didasarkan dari hasil ijtihad. 
  • Sudut pandang dari tenaga ahli bidang masalah bakal diambil kebutuhan fatwa akan dipertimbangkan. Pendapat terkait fatwa perlu selalu mempertimbangkan kemaslahatan umat. Jadi, pada penetapan fatwa, pihak DSN-MUI didasarkan dari prosedur penetapan dari fatwa yang sudah ditetapkan agar bisa mengetahui sumber maupun dalil yang dijadikan dasar dan melalui kaidah yang baku saat mengeluarkan fatwa. 

DSN-MUI Adalah Badan Penting untuk Memastikan Kesesuaian Layanan Keuangan Syariah

DSN-MUI adalah pihak yang bertugas untuk mengeluarkan fatwa terkait aktivitas keuangan syariah, termasuk produk dan layanannya. Selain itu, lembaga ini juga berperan mengawasi penetapan dari fatwa yang sudah dikeluarkan agar sesuai syariah Islam. Sehingga, demi kelancaran dan kesesuaian perkembangan layanan keuangan berbasis syariah, DSN-MUI merupakan badan penting yang harus bisa menjalankan tugasnya dengan semestinya.

Baca Juga: Membandingkan Produk Bank dengan Sistem Syariah dan Konvensional