NPWP Pribadi: Ini Syarat dan Cara Pembuatannya

Sebagai warga negara Indonesia, mungkin kamu sudah paham atau setidaknya sudah pernah mendengar tentang NPWP. Apalagi bagi para pekerja, pasti sudah sangat akrab dengan istilah NPWP. NPWP pun sudah menjadi salah satu syarat melamar kerja.

Meskipun ada perusahaan yang tidak mensyaratkan NPWP, tetapi kebanyakan perusahaan sekarang memberikan syarat tersebut. Oleh karena itu, NPWP pun harus tetap diurus secara mandiri.

Karena pengurusannya dilakukan secara mandiri, sebagai warga negara Indonesia perlu mengetahui tahapan-tahapan membuat NPWP Pribadi. Berikut merupakan cara membuat NPWP Pribadi.

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!  

Apa itu NPWP?

loader

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan. NPWP wajib dimiliki warga Indonesia, baik itu perorangan maupun badan usaha.

NPWP ini dijadikan sebagai sarana administrasi perpajakan atau acuan untuk membayar pajak, juga menjadi persyaratan sejumlah pelayanan umum, seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan sebagainya.

Kartu NPWP Pribadi bisa dikatakan sama pentingnya ,seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). NPWP wajib dimiliki orang yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Dalam hal ini, berarti memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak (WP).

Bagi Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, sudah ada sanksi yang menunggu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Kategori Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi:

  1. Wajib Pajak orang pribadi baikyang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebasmaupunyang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
    Contoh: karyawan atau pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.
  2. Wajib Pajak orang pribadi yangbelum memenuhi persyaratan subjektif atau objektifsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakannamun berkeinginan mendaftarkan dirinyauntuk memperoleh NPWP.
    Contoh: pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum memiliki penghasilan, dan sejenisnya.
  3. Apabila sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkanpenghasilanberasal dariusaha dan/atau pekerjaan bebaspada 1 (satu) atau lebihtempat kegiatan usahayang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak.
  4. Warisan Belum Terbagi. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisanbelum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebutditerima atau diperoleh penghasilan.

Status Belum Bekerja, Perlukah Punya NPWP?

Apabila ingin membuat NPWP tetapi masih dalam kondisi status belum bekerja atau sedang melamar pekerjaan, kamu tetap bisa melakukan pengajuan membuat NPWP secara online atau offline.

Kamu hanya perlu menjawab pertanyaan yang diajukan di formulirnya. Di dalam formulirnya, akan ada pertanyaan “Apakah kamu saat ini: tidak bekerja atau bekerja atau wirausaha?”. Pilihlah opsi jawaban yang sesuai dengan keadaan terkini saat mengisi formulir NPWP online atau offline.

Tidak perlu ragu lagi, kamu bisa memproses NPWP walaupun status belum bekerja atau sedang mencari pekerjaan. Justru hal ini akan bermanfaat positif sebab ketika diterima bekerja dan kantor mempersyaratkan memiliki NPWP, kamu sudah punya.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Terbaru Tahun 2024

Seseorang dinyatakan sebagai Wajib Pajak (WP) ialah apabila telah mempunyai penghasilan dalam satu tahun yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal ini berlaku bagi setiap orang (pribadi), baik yang belum maupun yang sudah berkeluarga.

Namun, bagi wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan dengan suaminya tidak wajib memiliki NPWP.

PTKP merupakan jumlah pendapatan pribadi yang dibebaskan dari pajak penghasilan pasal 21. Dalam perhitungan PPh 21, PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto. Jika penghasilan di bawah PTKP, wajib pajak tidak kena pajak. Sedangkan jika di atas PTKP, penghasilan neto setelah dikurangi PTKP menjadi dasar perhitungan PPh 21.

Aturan PTKP tahun 2024 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang menetapkan PTKP tahun 2023 sebesar Rp54 juta. Dengan demikian, PTKP terbaru yang berlaku pada tahun 2024 adalah Rp54 juta atau Rp4,5 juta per bulan.

Adapun penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP) terbaru tahun 2023, yakni masih mengacu pada PMK No.101/PMK.010/2016.

  1. Rp54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
  2. Rp4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
  3. Rp54.000.000 untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
  4. Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 rang untuk setiap keluarga.
  • Keluarga sedarah yang dimaksud dalam poin 4 (empat) adalah orang tua kandung, saudara kandung dan anak.
  • Keluarga semenda adalah mertua, anak tiri, dan ipar.

Ringkasnya, misalnya penghasilan/gaji/pendapatan sebulan ialah Rp4.500.000, maka berdasarkan aturan PTKP, kamu dibebaskan dari laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atau SPT pajak dan tidak wajib memiliki NPWP.

Namun, bila ingin memiliki NPWP dengan penghasilan dibawah PTKP, wajib lapor SPT pajak, dan apabila tidak ingin lapor, NPWP bisa dinonaktifkan.

Bagi yang telah berpenghasilan melebihi batas maksimal PTKP di atas, maka kamu tercatat telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak, wajib memiliki NPWP dan melaporkan pajak.

Syarat Membuat NPWP Pribadi

Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang Melakukan atau Tidak Melakukan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas

Dokumen kelengkapan berupa:

Kewarganegaraan

Dokumen

Warga Negara Indonesia

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Warga Negara Asing

Fotokopi Paspor.

Fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Wajib Pajak (WP) Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas pada 1 (satu) atau Lebih Tempat Kegiatan Usaha yang Berbeda dengan Tempat Tinggal

Dokumen kelengkapan berupa:

  • Fotokopi KTP (WNI).
  • Fotokopi paspor, KITAS atau KITAP (WNA).
  • Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) minimal setingkat Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik atau bukti pembayaran listrik.
  • Surat pernyataan di atas materai bahwa WP benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Wajib Pajak (WP) Pribadi Wanita Kawin yang Ingin Hak dan Kewajiban Perpajakannya Terpisah

Dokumen kelengkapan berupa:

  • Fotokopi KTP (WNI).
  • Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP (WNA).
  • Fotokopi Kartu NPWP suami.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi dokumen perpajakan luar negeri jika suami WNA.
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang Belum Memenuhi Persyaratan Subjektif atau Objektif Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Perpajakan Namun Berkeinginan Mendaftarkan Diri untuk Memperoleh NPWP

Dokumen kelengkapan berupa Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online / NPWP Elektronik

Apa itu NPWP elektronik? Hadir dengan tujuan untuk memudahkan wajib pajak melakukan layanan perpajakan dan lebih aman sebab tidak mudah rusak akibat tergores atau patah atau bahkan hilang.

Namun, NPWP elektronik sifatnya hanya sebagai layanan tambahan dan kartu fisik NPWP masih menjadi alat utama bagi wajib pajak. Lalu, bagaimana cara mendaftar dan membuat NPWP Pribadi / NPWP elektronik secara online?

Begini cara pendaftaran NPWP melalui internet atau juga dikenal sebagai e-Registration (E-REG DJP).

Langkah-langkah Lengkap Daftar NPWP Pribadi Secara Online

  • Buka Laman Resmi Dirjen Pajak di www.pajak.go.id atau ereg.pajak.go.id/login. Pilih menu sistem e-Registration.
  • Daftar Akun: Silakan mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”. Isilah data pendaftaran pengguna dengan benar, seperti nama, alamat email, password (kata sandi) klik 'Save'.
  • Lakukan Aktivasi Akun: Cara mengaktivasi akun adalah dengan cek kotak masuk (inbox) dari email yang digunakan untuk mendaftar akun tadi. Buka email yang masuk dari Dirjen Pajak, ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.
  • Isi Formulir Pendaftaran: Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, selanjutnya login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat. Atau klik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak.
    Setelah login, kamu akan diarahkan ke halaman Registrasi Data WP. Silakan isi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia.
    Ada 10 langkah yang harus diisikan secara online. Ikuti semua arahan untuk input data, cek lagi dengan teliti. Bila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
  • Kirim Formulir Pendaftaran: Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
  • Cetak (Print): Cetak dokumen seperti yang tampak pada layar komputer, yaitu Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
  • Tanda-tangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Lengkapi dokumen: Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, silakan ditandatangani, kemudian satukan dengan berkas kelengkapan yang telah disiapkan.
  • Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP: Setelah berkas kelengkapannya siap, kamu harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat sebagai Wajib Pajak terdaftar.
    Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat. Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.
  • Scan Dokumen: Opsi jika tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, kamu dapat memindai (scan) dokumen dan mengunggahnya dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration tadi.
  • Cek status dan Tunggu kiriman Kartu NPWP: Setelah mengirimkan berkas dokumen, kamu dapat cek status pendaftaran NPWP melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.
    Jika statusnya ditolak, harus perbaiki beberapa data yang kurang lengkap.
    Jika status disetujui, kartu NPWP elektronik akan dikirim ke alamat kamu melalui Pos Tercatat.

Catatan:

Kartu NPWP dapat dicetak fisik maupun bentuk soft file yakni NPWP elektronik. Ketika membutuhkan NPWP elektronik, bisa cek salinan mellaui fitur pengiriman NPWP lewat email di bagian menu informasi DJP Online.

Cara Pembuatan NPWP Pribadi Secara Offline

loader

Pendaftaran NPWP secara offline atau secara langsung dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Persyaratan dokumen yang harus dibawa sama seperti pada pendaftaran online.

Ada dua metode yang dapat digunakan untuk pendaftaran offline, yaitu:

  1. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

    Dapat langsung datang ke KPP terdekat dari domisili dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan. Bagi yang alamat domisilinya berbeda dengan yang tertera di KTP, perlu mempersiapkan juga surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan tempat tinggal.

    Semua dokumen persyaratan difotokopi, kemudian lengkapi dengan formulir pendaftaran Wajib Pajak yang sudah diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani. Formulir ini akan diperoleh dari petugas pendaftaran di KPP.

    Selanjutnya, serahkan berkas tersebut ke petugas pendaftaran. Kamu akan mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukkan kamu sebagai Wajib Pajak telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP.

    Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP tidak lama, hanya satu hari kerja, dan tidak dipungut biaya alias gratis. Kartu NPWP akan dikirim ke alamat kamu melalui Pos Tercatat.

  2. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi

    Metode ini bisa dipilih jika lokasi KPP terlalu jauh dari tempat kamu. Kamu bisa mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat. Di sana, kamu tinggal mengisi formulir pendaftaran sekaligus mengirimkannya dengan melampiri dokumen persyaratan yang telah disiapkan.

Cara Cek Status Pemadanan NPWP Pribadi dengan NIK via Online

Untuk yang baru memiliki NPWP, pemadanan NIK dengan NPWP merupakan langkah yang penting. Pemadanan ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, dengan aturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP berpotensi mendapat kendala akses layanan perpajakan, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, transaksi jual beli kendaraan dan properti, pembelian barang tertentu dengan nilai yang besar, pembuatan buku tabungan, dan KPR.

Memastikan pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) penting bagi wajib pajak yang baru memiliki NPWP. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan dan pemadanan NPWP dengan KTP:

Menggunakan Situs Resmi DJP Online

  • Buka peramban internet Anda dan kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://djponline.pajak.go.id
  • Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan yang diminta, kemudian klik "Login".
  • Jika belum memiliki akun DJP Online, kamu perlu mendaftar terlebih dahulu dengan mengikuti petunjuk yang ada di situs tersebut.
  • Setelah berhasil masuk, pilih menu "Profil" atau "Data Pokok Wajib Pajak".
  • Periksa apakah data NIK dan KTP sudah terdaftar dan sesuai. Jika data sudah sesuai, berarti pemadanan sudah berhasil.

Menggunakan Aplikasi Mobile DJP

  • Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan Apple App Store.
  • Login menggunakan NPWP dan password yang sudah terdaftar.
  • Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu melalui aplikasi.
  • Pilih menu "Profil" atau "Data Wajib Pajak".
  • Periksa informasi yang tertera untuk memastikan NIK dan NPWP Anda sudah terpadan.

Menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdekat

  • Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa KTP dan NPWP.
  • Petugas akan membantumu mengecek dan memadankan data NPWP dengan NIK pada KTP.

Menghubungi Kring Pajak

  • Anda dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200.
  • Sampaikan bahwa kamu ingin mengecek dan memadankan NPWP dengan NIK. Petugas akan meminta beberapa data untuk verifikasi.

Menggunakan E-mail Resmi DJP

  • Mengirimkan email ke alamat resmi DJP seperti pengaduan@pajak.go.id.
  • Sertakan informasi seperti NPWP, NIK, nama lengkap, dan lampiran scan KTP serta NPWP.

Urus & Miliki NPWP Pribadi

Membuat NPWP pribadi itu mudah dan cepat, bahkan bisa online. Dengan adanya berbagai pilihan kemudahan tersebut tidak ada alasan lagi untuk tidak memilikinya, terlebih bagi yang telah memiliki penghasilan diatas PTKP.