Ini yang Harus Dilakukan Saat Paspor Hilang
Paspor hilang seringkali menjadi masalah tersendiri untuk sebagian besar orang, sebab ini biasanya akan menyita banyak waktu dan tenaga. Hal ini bahkan akan jadi lebih merepotkan, jika dokumen tersebut hilang saat sedang bepergian dan berada di negeri orang.
Paspor sendiri merupakan dokumen penting yang digunakan sebagai identitas diri seseorang, terutama ketika yang bersangkutan sedang berada di luar negeri. Apapun urusan yang akan dilakukan terkait dengan kepergian keluar negeri, paspor menjadi dokumen wajib yang akan menjadi identitas diri harus dibawa serta.
Paspor Hilang Harus Segera Diganti
Sebagai dokumen penting yang menjadi bukti identitas diri, paspor memang memiliki masa berlaku dan harus diperbarui secara berkala. Paspor memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan harus diganti dengan paspor yang baru sebelum masa berlakunya habis.
Penggantian paspor biasanya akan dilakukan 6 bulan sebelum masa berlaku dokumen penting tersebut habis. Namun selain pada kondisi tersebut, ada beberapa alasan lainnya yang membuat seseorang harus segera melakukan permohonan penggantian paspor.
Berikut ini adalah beberapa alasan mengapa seseorang mengajukan permohonan penggantian paspor:
- Paspor hilang.
- Masa berlaku paspor sudah habis, sehingga dokumen tersebut sudah tidak bisa digunakan lagi.
- Paspor mengalami kerusakan ketika dalam proses penerbitannya. Pada kondisi yang seperti ini, pihak imigrasi selaku petugas yang menerbitkan paspor akan membatalkan otomatis proses penerbitan tersebut.
- Paspor mengalami kerusakan di luar proses penerbitannya, hal ini bisa saja disebabkan oleh berbagai kondisi, seperti: terbakar, tergunting, basah, tercoret, dan lainnya yang membuat keterangan/ tulisan pada paspor menjadi tidak jelas dan menimbulkan kesan tidak layak lagi digunakan menjadi dokumen resmi. Pada kondisi ini, paspor biasanya akan dicabut oleh petugas imigrasi dengan cara membuat berita acara pemeriksaan terlebih dahulu,
Penggantian paspor harus segera dilakukan, jika mengalami salah satu kondisi di atas yang membuat dokumen tersebut tidak lagi bisa digunakan. Hal ini penting, agar dokumen tersebut bisa segera digunakan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Biaya dan Syarat Penggantian Paspor Hilang
Penggantian paspor hilang atau mengalami kerusakan tentu akan dikenakan sejumlah biaya. Lakukan pembayaran biaya ini terlebih dahulu, sehingga proses penggantian dokumen tersebut bisa berjalan dengan lancar.
Berikut ini adalah biaya yang harus dibayarkan untuk penerbitan paspor yang baru (penggantian paspor yang hilang/ rusak):
- Biaya penggantian paspor biasa (non-elektronik) 48 halaman: Rp350.000,-
- Biaya penggantian paspor biasa (elektronik) 48 halaman: Rp650.000,-
- Biaya layanan percepatan paspor (jika ingin selesai di hari yang sama): Rp1.000.000,-
Selain biaya penggantian paspor di atas, pemohon juga akan dikenakan sejumlah denda. Berikut ini adalah besaran denda yang harus dibayarkan akibat kehilangan atau kerusakan paspor:
- Biaya denda untuk paspor hilang: Rp1.000.000,-
- Biaya denda untuk paspor rusak: Rp500.000,-
- Biaya denda untuk paspor hilang/ rusak yang disebabkan oleh force majeure (kebakaran, banjir, gempa, huru-hara, dan yang lainnya): Rp 0,-
Penggantian paspor hilang atau rusak bisa dilakukan dengan memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh kantor imigrasi. Penting untuk memahami semua syarat tersebut dengan baik sejak awal, sehingga lebih mudah untuk menyiapkannya.
Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi saat melakukan penggantian paspor hilang/ rusak:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta Kelahiran/ Ijazah/ Buku Nikah.
- Fotokopi paspor yang lama (jika ada).
- Surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian setempat (jika paspor hilang). Surat ini harus memuat beberapa informasi penting, antara lain: nama lengkap dan alamat pemohon, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, dan juga alasan pengajuan permohonan.
- Surat keterangan dari kelurahan dimana pemohon berdomisili (jika paspor rusak). Surat ini akan menjelaskan/ menyatakan kondisi mendesak (force majeure) yang dialami pemohon terkait dengan kerusakan paspornya.
Pastikan semua syarat dan dokumen yang dibutuhkan di atas sudah terpenuhi dengan baik, sebelum akhirnya melakukan pengurusan paspor yang baru ke kantor imigrasi terdekat.
Cara Melakukan Penggantian Paspor Hilang
Prosedur untuk mengganti paspor yang hilang atau rusak bisa dilakukan dengan 2 cara berikut ini:
Penggantian Paspor Secara Manual
Berikut ini adalah beberapa tahap yang perlu dilakukan untuk mengganti paspor hilang/rusak secara manual:
- Datangi kantor imigrasi terdekat dengan membawa serta semua persyaratan di atas sesuai dengan alasan penggantian paspor.
- Lakukan pengisian data pada aplikasi yang sudah tersedia di loket permohonan paspor.
- Lengkapi semua dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam proses penggantian paspor tersebut.
- Serahkan semua dokumen permohonan kepada petugas, sehingga petugas bisa melakukan verifikasi dan menjadwalkan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk permohonan penggantian paspor.
- Datanglah kembali sesuai dengan jadwal pembuatan BAP dan ikuti proses tersebut hingga selesai.
- Jika sudah selesai, BAP tersebut akan diserahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi untuk proses selanjutnya (pertimbangan atas permohonan).
- Jika permohonan penggantian paspor disetujui oleh Kepala Kantor Imigrasi, maka pemohon harus melakukan pembayaran sesuai dengan kondisi dan alasan penggantian paspor.
- Jika pembayaran sudah dilakukan, penggantian paspor akan dilakukan oleh petugas imigrasi.
Penggantian Paspor Secara Online
Jika tidak memiliki waktu yang cukup banyak untuk mengajukan permohonan penggantian paspor secara manual seperti di atas, maka permohonan ini juga bisa dilakukan secara online. Cara ini akan menghemat waktu, meskipun prosedur penggantian paspor ini tidak sepenuhnya bisa diselesaikan secara online.
Berikut ini adalah beberapa tahap yang bisa dilakukan untuk melakukan penggantian paspor hilang / rusak secara online:
- Kunjungi situs resmi kantor imigrasi di https://antrian.imigrasi.go.id/
- Buat akun baru atau loginlah dengan menggunakan akun Google. Namun jika sebelumnya sudah memiliki akun di situs tersebut, maka loginlah menggunakan akun tersebut.
- Lengkapi semua data yang dibutuhkan, seperti: nama dan alamat lengkap, NIK, tempat dan tanggal lahir, nomor ponsel, dan yang lainnya.
- Jika sudah melengkapi semua data, maka pilihlah kantor imigrasi terdekat yang akan dituju untuk mengurus paspor yang baru. Lengkapi juga data jumlah pemohon yang akan datang (jika lebih dari satu orang).
- Pilih waktu kedatangan, sebab kantor imigrasi menyediakan 2 waktu yang bisa dipilih sesuai kebutuhan, yakni: pagi (Pukul: 08.00 s/d 12.00) atau siang (Pukul: 13.00 s/d 16.30). Pastikan kuota masih tersedia untuk hari tersebut. Jika kuota sudah habis, maka lakukan penggantian hari.
- Selesaikan pendaftaran permohonan dan dapatkan Kode Booking (QR Code) yang akan digunakan untuk proses di kantor imigrasi.
- Kunjungi kantor imigrasi sesuai dengan jadwal antrian online yang sudah didapatkan. Pastikan untuk datang 15 menit lebih awal dengan membawa semua dokumen yang dibutuhkan untuk penggantian paspor.
- Serahkan semua berkas kepada petugas imigrasi, agar berkas tersebut bisa diverifikasi dan petugas bisa menjadwalkan pembuatan BAP untuk permohonan penggantian paspor yang hilang. Jika semua berkas sudah lengkap, petugas akan memberikan jadwal untuk pembuatan BAP 3 hari kemudian.
- Di hari pembuatan BAP, ambil kembali antrian online melalui situs resmi kantor imigrasi, agar proses penggantian paspor bisa segera diselesaikan.
- Datanglah ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal dan ikuti proses pembuatan BAP dengan baik.
- Petugas akan menyerahkan BAP kepada Kepala Kantor Imigrasi untuk mendapatkan persetujuan atas permohonan tersebut.
- Jika permohonan tersebut disetujui, maka pemohon bisa melakukan pembayaran biaya penggantian paspor, termasuk denda yang dibebankan untuk permohonan tersebut (jika ada).
- Setelah proses pembayaran selesai dilakukan, maka petugas akan melakukan penggantian paspor yang hilang/ rusak tersebut.
Jika paspor hilang atau mengalami kerusakan akibat unsur ketidak hati-hatian yang terjadi di luar kemampuan, maka pemohon akan dikenakan biaya penggantian paspor seperti yang sudah dijelaskan di atas.
Namun jika paspor hilang atau mengalami kerusakan akibat kelalaian maupun kecerobohan yang dibarengi alasan yang tak bisa diterima, maka penggantian paspor bisa saja ditangguhkan sekitar 6 bulan hingga 2 tahun, tergantung kebijakan dari petugas imigrasi.
Lakukan Penggantian Paspor Hilang dengan Cara Tepat
Paspor merupakan dokumen penting yang menjadi bukti identitas diri seseorang. Paspor bisa saja hilang atau mengalami kerusakan, sehingga tidak bisa dipergunakan kembali. Lakukan penggantian paspor dengan cara yang tepat, sehingga dokumen tersebut bisa segera diterbitkan kembali oleh petugas imigrasi.