Ada Diskon Biaya Kuliah dari Kemendikbud, Simak Cara dan Syaratnya
kemendikbud.go.id
Cermati.com, Jakarta – Akhirnya, kebijakan pemerintah terkait pandemi corona atau Covid-19 yang ditunggu-tunggu para orangtua mahasiswa terbit juga. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah membuat regulasi keringanan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT).
Aturan ini, tak hanya berlaku untuk mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) saja, akan tetapi mahasiswa di perguruan tinggi swasta (PTS) juga bisa mendapatkan keringanan uang kuliah. Mahasiswa PTN dan PTS akan memperoleh bantuan UKT atau SPP sebesar 2,4 juta selama satu semester pada semester gasal tahun 2020
Mengutip dari laman resmi Kemendikbud, Nadiem Anwar Makarim, Menteri Mendikbud mengungkapkan, bagi mahasiswa yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19 dapat mengajukan keringanan UKT kepada perguruan tinggi.
Kebijakan UKT ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Lantas, adakah syarat yang harus dipenuhi mahasiswa saat mengajukan keringanan biaya kuliah? Lalu, bagaimana cara mengajukan UKT?
Simak ulasan lengkapnya berikut ini yang telah Cermati.com rangkum dari Indonesia.go.id dan www.kemdikbud.go.id.
Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!
Syarat Ajukan UKT untuk Mahasiswa PTN
Mahasiswa dapat keringanan biaya kuliah di tengah pandemi
Dalam Permendikbud 25 tahun 2020 ini, terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi mahasiswa agar dapat keringanan UKT, di antaranya:
- UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19;
- Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama sekali, (misalnya: menunggu kelulusan);
- Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakukan UKT baru terhadap mahasiswa.
- Mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil =6 SKS:
- Semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4)
- Semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D3)
Baca Juga: Biaya Kuliah Mahal? Ini 7 Cara Mencari Dananya
Skema Keringanan UKT untuk Mahasiswa PTN
Bagi mahasiswa PTN yang terkena dampak Covid-19 dan ingin mendapatkan keringanan UKT bisa melalui 5 skema yang telah diatur dalam Permendikbud, yaitu:
- Cicilan UKT
Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga (0 %) dengan jangka waktu pembayaran disesuaikan dengan kemampuan mahasiswa.
- Penundaan UKT
Mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
- Penurunan UKT
Mahasiswa tetap membayar UKT, tetapi mengajukan penurunan biaya. Jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
- Beasiswa
Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi. Kriteria penerimaan sesuai dengan ketentuan program beasiswa yang berlaku.
- Bantuan infrastruktur
Semua mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN. Sebelum adanya kebijakan baru ini, kata Nadiem, belum ada arahan atau peta regulasi untuk melakukan relaksasi pembayaran, cicilan, dan penggratisan UKT.
Baca Juga: Ini Dia Alasan Kenapa Kuliah Itu Wajib Untuk Karir Kamu!
Kriteria Mahasiswa PTS Penerima Keringanan UKT
Tidak semua mahasiswa bisa mendapatkan keringanan uang kuliah. Tertuang dalam Permendikbud 25 tahun 2020, ada beberapa kriteria mahasiswa yang bisa menerima dana bantuan pandemic, yaitu:
- Kendala finansial
Orang tua atau penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial dan tidak sanggup bayar UKT semester ganjil 2020 karen terdampak pandemi Covid-19;
- Status beasiswa
Mahasiswa tidak sedang dibiayai Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagia.
- Jenjang Kuliah
Mahasiswa PTS dan PTN yang sedang menjalankan perkuliahan semester ganjil tahun 2020, yaitu 3,5, dan 7.
Tahapan Perguruan Tinggi Agar Mahasiswa Bisa Dapat Keringanan UKT
Anda tahapan-tahapan yang harus dilakukan PTN dan PTS agar mahasiswa bisa mendapatkan keringanan UKT, antara lain:
- PTN dan PTS segera mengumumkan kepada seluruh mahasiswa agar mahasiswa yang memenuhi syarat dapat mangajukan bantuan biaya UKT (SPP)
- PTN dan PTS melakukan seleksi dan verifikasi sesuai syarat penerima Dana Bantuan UKT
- PTN dan PTS mengajukan usulan calon penerima dan bantuan UKT (SPP) mahasiswa ke sistem KIP Kuliah pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
Manfaatkan Kebijakan Pemerintah karena Covid-19
Meski nilai dana bantuan yang diberikan pemerintah tidak besar, setidaknya orangtua mahasiswa bisa mendapatkan keringanan dalam membiayai anaknya kuliah di PTN dan PTS. Untuk itu, manfaatkan kebijakan pemerintah mengenai keringanan UKT dengan mengajukan bantuan UKT yang memenuhi syarat yang sesuai aturan pemerintah.
Baca Juga: Biaya Kuliah yang Harus Kamu Persiapkan, Ini Rinciannya